Kamis, 30 November 2017

Mencermati Registrasi Kartu Prabayar (4.401) - Abdul Salam Taba

Mencermati Registrasi Kartu Prabayar
Abdul Salam Taba ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar dan School of Economics The University of Newcastle, Australia
                                                DETIKNEWS, 29 November 2017



                                                           
Paradoks akibat kebijakan registrasi ulang dan baru bagi pengguna kartu prabayar telepon selular (ponsel) yang dikemukakan oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI periode 2011-2013 Soleman B. Ponto, dalam kolom berjudul Mengkritisi Registrasi Kartu Seluler (detikcom, 13/11/2017) menarik untuk dicermati. Kolom yang bermaksud mengkritisi kebijakan proses pendaftaran ulang dan baru kartu prabayar yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sejak 2005 itu berpotensi menyesatkan, dan menggiring masyarakat untuk berpikir antipati terhadap kebijakan tersebut.

Dikatakan menyesatkan karena masyarakat (pengguna ponsel dan media elektronik lainnya) yang tidak paham, apalagi belum membaca regulasinya secara detail, akan mudah terpengaruh dan menilai kebijakan tersebut membodohi dan merugikan pengguna kartu prabayar. Pandangan Soleman yang menilai keharusan mengirim lampiran berupa formulir yang berisi nama ibu kandung dapat menimbulkan kejahatan yang lebih dahsyat, sepintas lalu tidak salah. Karena, nama ibu kandung merupakan data penting dan bersifat rahasia (super password) yang dapat digunakan melakukan berbagai tindakan kriminal, seperti penipuan dan kejahatan keuangan/perbankan.

Namun, kewajiban mengirim lampiran tersebut dalam hal proses registrasi secara normal gagal --sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 dan 8 Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi-- sudah dibatalkan, dan secara yuridis dianggap tidak berlaku lagi. Dengan demikian, pembatalan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu membuat penilaian Soleman yang menuding kebijakan registrasi ulang dan baru kartu prabayar berpotensi memicu kejahatan yang lebih besar menjadi tidak relevan, dan gugur dengan sendirinya.

Bila dicermati, kebijakan registrasi kartu prabayar sejatinya bermanfaat meningkatkan perlindungan terhadap informasi data pribadi, serta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Karena dalam proses registrasi, operator seluler (provider) hanya diberi hak akses membuka dan mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor kartu keluarga (KK) setiap pengguna atau pelanggannya.

Dengan kata lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) --dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai penghimpun dan pengelola data NIK dan KK-- hanya memberikan NIK dan nomor KK kepada operator, bukan akses membuka database Dukcapil. Singkatnya, akses yang diberikan kepada operator dalam proses validasi hanya sebatas melihat nomor KK, tanpa bisa membuka isi atau data keluarga yang ada dalam KK.

Berbeda dengan mekanisme pada awal registrasi kartu prabayar diluncurkan pada 2005 yang dibuat semudah mungkin, yang hanya mensyaratkan pengguna ponsel mengirim nama, alamat, dan data lainnya kepada operator. Namun, belakangan data yang diterima operator banyak yang fiktif. Terbukti, jumlah nomor aktif jauh melebihi jumlah penduduk (400 juta lebih nomor) sehingga sulit divalidasi oleh operator.

Karena itu, pemerintah (Kemkominfo, BRTI dan Kemendagri cq. Dukcapil) membuat sistem registrasi baru yang simpel dengan cara pengguna atau pelanggan seluler hanya diharuskan mengirim identitas berupa NIK dan KK kepada operator. Secara teknis operasional, proses registrasi berbasis data e-KTP ini membuat setiap nomor ponsel tersingkronisasi dengan data penduduk yang terdapat di Dukcapil.

Penerapan sistem tersebut, selain data pribadi pengguna atau pelanggan seluler aman dan terlindungi, penyalahgunaan nomor ponsel pun lebih gampang dideteksi. Dalam arti, aksi teror dan penipuan, kejahatan keuangan/perbankan, penyebaran hoax, ujaran kebencian dan konten negatif, serta kebiasaan pakai buang kartu prabayar dapat dicegah, setidaknya berkurang drastis.

Adanya kekhawatiran data pribadi mudah dicuri dan disalahgunakan dengan alasan belum ada undang-undang khusus yang melindungi data pribadi tampaknya tidak tepat. Sebab, implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah menjamin perlindungan terhadap data pribadi baik secara implisit maupun eksplisit.

Secara implisit, peraturan dimaksud tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention on Civil and Political Rights 1976. Sementara secara eksplisit, aturan yang melidungi data pribadi terdapat dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk memudahkan penerapannya dalam melindungi data pribadi, ditetapkan pula berbagai aturan pelaksanaan yang secara hierarki lebih rendah dari UU. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Selain itu, Kemkominfo cq. Ditjen PPI bersama para operator seluler terus berupaya memperbaiki mekanisme dan proses registrasi. Caranya, dengan menyediakan layanan fitur Cek Nomor yang berfungsi mencegah data pribadi (NIK dan KK) disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk upaya moratorium fitur disclimer (www.kominfo.go.id, 22/11/2017).

Fitur Cek Nomor memungkinkan masyarakat mengetahui NIK-nya telah digunakan untuk berapa nomor, sehingga bila ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat bisa langsung ke gerai melakukan unreg. Bagi pelanggan operator, fitur ini bisa diakses paling telat 27 November 2017, sementara yang bukan pelanggan paling lambat 31 Desember 2017.

Adapun fitur disclimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi kartu prabayar secara mandiri melalui SMS ini bertujuan mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar. Seluruh operator diwajibkan melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclimer terhitung mulai 22 November 2017.

Bagi pelanggan yang sudah registrasi mandiri via SMS tapi gagal, diminta cek format SMS (ketepatan data NIK dan KK), serta konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat untuk memperoleh status dan perbaikan NIK dan KK yang diperlukan. Adapun yang berhasil melakukan registrasi via fitur disclimer diwajibkan registrasi ulang dengan NIK dan KK paling telat 28 Pebruari 2018, baik secara mandiri atau lewat gerai resmi (yang ditunjuk) operator.

Secara fungsional, kebijakan registrasi berbasis pengiriman data NIK dan KK itu juga menguntungkan industri dan operator seluler. Sebab, akan mengakhiri era pengguna atau pelanggan "bodong" yang pulsanya nol, tetapi berakibat ARPU (average revenue per user –-rata-rata pendapatan dari pelanggan) operator sangat rendah, hanya berkisar Rp 23.000 per bulan.

Dalam arti, registrasi dengan prosedur data NIK dan KK pelanggan dicocokkan (tervalidasi/terverifikasi) data Kemendagri, akan menghasilkan jumlah pelanggan murni yang diperkirakan berkisar 170 juta sampai 200 juta, sisanya akan diblokir. Bagi operator, angka pelanggan murni itu akan membuat ARPU terkerek, sehingga industri menjadi lebih sehat.

Pun, memutus fenomena pelanggan pindah operator (churn) akibat pemberian program promo secara jor-joran, padahal promo membebani operator karena tarif layanannya di bawah biaya investasi dan biaya operasi. Akibatnya, operator tidak perlu lagi bersaing menyerbu pasar dengan beragam tawaran promo murah yang membebani para distributor karena mereka yang harus menanggung selisih harga operator dan harga pasar.

Dari penjelasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berbasis data NIK dan KK sejatinya berimplikasi ganda. Selain meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi, keamanan dan kenyamanan masyarakat (pengguna dan pelanggan seluler) yang berdampak mencegah terjadinya berbagai tindakan kriminal, juga akan membuat industri seluler lebih sehat dan menguntungkan para operator. ●

Berebut Partai Golkar

Berebut Partai Golkar
Ardi Winangun ;  Pengamat Politik dan Associate Researcher LP3ES
                                                DETIKNEWS, 29 November 2017



                                                           
Kasus korupsi yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menimbulkan gejolak politik tidak hanya di kalangan internal partai berlambang pohon beringin itu saja, namun juga kalangan di luar partai. Sebab dirasa tidak memungkinkan mengendalikan partai dalam kondisi ditahan dan harus menjalani proses sidang, maka di kalangan internal partai menginginkan adanya pergantian ketua umum. Bagaimana teknis pergantian nahkoda partai, ada yang mengusulkan cukup dengan Plt Ketua Umum, ada pula yang mengusulkan pergantian ketua umum lewat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Terlepas dari bagaimana proses pergantian itu dilakukan, pastinya di kalangan internal banyak yang berminat. Memimpin Partai Golkar bila dilakukan dengan cerdas maka kekuatan yang dimiliki bisa dijadikan sebagai daya tawar yang demikian dahsyatnya. Dengan memperoleh sebanyak 91 kursi di DPR, Partai Golkar selain bisa menjadi jangkar juga sebagai penentu putusan. Tak heran bila Golkar selalu didekati oleh kelompok mana pun agar bisa bersatu ketika untuk mengambil keputusan.

Dengan kursi sebanyak itu, Partai Golkar mampu menjadi penekan bagi pemerintah bila kepentingan Golkar tak didengar. Posisi yang demikian pernah digunakan oleh Jusuf Kalla saat menjadi Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Presiden. Dengan kekuatan yang ada di DPR, Golkar di bawah kendali Jusuf Kalla mampu menekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mau mengiyakan kebijakan Jusuf Kalla. Dengan Golkar di belakang Jusuf Kalla, maka posisi Wakil Presiden mempunyai daya tawar yang tinggi di pemerintahan sehingga saat itu sampai ada istilah "Matahari Kembar" atau "Jusuf Kalla The Real President".

Posisi seperti itu membuat Golkar di mata 'lawan' harus disikapi dengan dua pilihan, dilemahkan atau dirangkul. Kasus yang menimpa Setya Novanto yang menahun sebenarnya merupakan bagian dari pelemahan, yang dilakukan entah oleh siapa. Dengan melakukan pembiaran pada Setya Novanto menjadi ketua umum, membuat Golkar dalam kondisi sebagai partai yang tersandera. Golkar harus bergantung pada kekuatan yang ada agar Setya Novanto aman dari kasus-kasus yang menimpanya.

Dari sinilah maka Golkar tidak mandiri. Akibatnya Golkar tidak bebas berkreasi dalam langkah-langkah politik. Selama ini, dalam politiknya Golkar lebih sering menjadi gerbong daripada lokomotif padahal ia sebagai urutan kedua dalam Pemilu 2014. Justru Golkar kalah berkreasi dalam politik dengan Partai Gerindra dan Demokrat yang jumlah kursinya jauh di bawahnya.

Golkar selama ini menjauh dari aspirasi masyarakat sehingga dalam pilkada ia lebih banyak kalah daripada menang. Lihat saja dalam Pilkada Jakarta 2017, Golkar yang mendukung Ahok dengan partai besar lainnya seperti PDIP, PKB, PPP, PKB, serta Nasdem dan Hanura kalah dengan Gerindra, PAN, dan PKS yang mengusung Anies. Pilihan Golkar seperti itu bisa jadi lebih untuk kepentingan Setya Novanto daripada kepentingan Golkar itu sendiri. Posisi seperti itulah yang menunjukkan proses pelemahan pada Golkar berhasil.

Bila pelemahan tidak bisa dilakukan maka Golkar akan dirangkul. Perangkulan Golkar dalam kekuasaan ditempuh dengan cara memberi kursi menteri. Dengan masuknya Golkar dalam pemerintahan maka emosi kekuasaan yang ada menjadi lebih terkendali. Beberapa masa pemerintahan, Golkar selalu masuk dalam kekuasaan meski dalam pemilihan presiden ia mempunyai calon presiden sendiri. Bila Gerindra dan PDIP yang pernah memiliki calon presiden sendiri dan kalah, mereka memilih di luar kekuasaan, hal demikian tidak terjadi pada Golkar. Meski kalah dalam pemilu presiden, Golkar tetap saja masuk dalam kekuasaan yang ada. Hal demikian bisa jadi karena Golkar yang tidak terlalu kaku dalam berpolitik sehingga mudah dirangkul oleh kekuatan yang ada.

Kekuatan Golkar yang besar, seperti paparan di atas, membuat kubu lain terutama kekuasaan yang ada juga turut campur untuk ikut menentukan jeroan Golkar. Pihak lain ikut campur menentukan isi Golkar pastinya dengan tujuan agar partai ini tidak membahayakan kekuasaan. Untuk itu pihak lain menginginkan pengganti Setya Novanto adalah sosok yang tidak membahayakan kekuasaan. Pertemuan antara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dengan Presiden Joko Widodo di Istana, 20 November 2017, sebagai bukti penggantian Setya Novanto membuat kecemasan pada kekuasaan.

Pastinya dalam pertemuan itu diharapkan agar pengganti Setya Novanto adalah sosok yang tidak berseberangan dengan pemerintah. Lebih diharapkan lagi bila pengganti Setya Novanto akan melanjutkan apa yang selama ini sudah dikemukakan Golkar, yakni mendukung Joko Widodo maju dalam Pemilu Presiden 2019. Yang tidak diharapkan adalah bila pengganti Setya Novanto adalah sosok yang berseberangan, apalagi mempunyai calon presiden sendiri. Bila demikian terjadi maka Golkar akan menjadi sebuah ancaman.

Dari paparan di atas jelas terbukti bahwa Golkar selalu menjadi rebutan di kalangan internal dan eksternal. Konflik di tubuh Golkar yang menahun dan kerap terjadi menunjukkan perebutan di kalangan internal. Sedangkan ikut campur urusan dari pihak lain terhadap isi Golkar, seperti pertemuan tiga tokoh di atas, menunjukkan Golkar ingin direbut pihak eksternal. ●