Sabtu, 28 Juni 2014

Menyoal “Recall” Partai Politik

Menyoal “Recall” Partai Politik

Reza Syawawi  ;   Researcher for Law and Policies
Transparency International Indonesia
KOMPAS, 28 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
KISRUH di internal partai politik menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 mulai memanas. Pasca penentuan koalisi partai pengusung capres dan cawapres ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, beragam reaksi pun muncul dari internal partai.

Hal yang paling mutakhir adalah pemberhentian tiga anggota Partai Golkar, yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah. Pemberhentian ini dilakukan karena mereka dinilai tak mematuhi keputusan partai untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pemberhentian ini harus dilihat dalam kerangka demokratisasi di internal partai politik, bukan hanya dari aspek hukum semata. Hal itu untuk memastikan bahwa lembaga demokrasi sekelas partai politik memang diurus dan diselenggarakan secara demokratis.

Demokratisasi partai

Sebagai sarana pendidikan politik, partai politik jadi cermin budaya politik suatu masyarakat. Ketika partai dikelola secara demokratis, publik akan melihat itu sebagai ukuran untuk memberikan pilihan politiknya.

Perbedaan pandangan politik atau pilihan politik harus diletakkan dalam kerangka pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Dalam institusi mana pun, setiap warga negara berhak untuk menentukan pilihan politiknya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Dalam kasus pemberhentian keanggotaan partai politik, dimensinya tidak hanya dilihat dan dinilai dari segi otoritas partai. Sebab, secara hukum, partai
memang memiliki hak untuk memberhentikan anggota yang dianggap melanggar kebijakan partai.

Jika pemberhentian ini dikaitkan dengan kebijakan partai untuk mendukung capres-cawapres tertentu, proses pengambilan kebijakan di internal partai perlu dibuka ke hadapan publik. Menurut UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penentuan capres dan cawapres yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dilakukan secara demokratis dan terbuka (Pasal 10).

Harus diakui, tak ada standar atau ukuran yang digunakan secara sama oleh semua partai politik untuk menilai apakah mekanisme pengambilan keputusan terkait dukungan terhadap capres dan cawapres telah memenuhi kriteria yang ditetapkan UU, yakni demokratis dan terbuka. Bukan tidak mungkin pembusukan justru sedang terjadi di dalam partai di mana hanya sekelompok elite yang menentukan setiap kebijakan strategis, termasuk dalam menentukan dukungan politik.

Dalam kasus ini, kecurigaan tersebut jadi sangat beralasan karena keberadaan Partai Golkar sebagai pemenang kedua dalam pemilu legislatif ”tiba-tiba” memutuskan tidak mengusung capres atau cawapres dari kalangan internal. Kekisruhan pun mulai muncul, salah satunya menghasilkan keputusan untuk memberhentikan ketiga anggota Partai Golkar tersebut di atas.

Hal yang sama sebetulnya juga terjadi ketika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberhentikan dua anggotanya karena mengambil sikap berbeda dalam pengambilan keputusan terkait kasus Bank Century. Dalam konteks demokratisasi, pemberhentian ini bisa dianggap kemunduran demokrasi yang terjadi di dalam institusi partai politik.

Menyoal ”recall”

Pemberhentian terhadap anggota partai politik akan berimbas lebih jauh bagi publik jika yang bersangkutan menduduki jabatan politik yang diperoleh melalui pemilu. Sistem demokrasi langsung menghendaki campur tangan publik dalam setiap pengambilan keputusan.

Dalam kasus PKB, kebijakan untuk memberhentikan anggotanya di DPR sebetulnya bertentangan dengan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 196 Ayat (3) menyebutkan, anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.

Selama ini pemberhentian anggota DPR hanya menggunakan ketentuan di dalam Pasal 213 Huruf (h) yang menyebutkan bahwa pemberhentian anggota DPR dilakukan jika yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Sepertinya ada pengabaian terhadap ketentuan Pasal 196 yang memberikan hak imunitas kepada anggota DPR.

Lain halnya dengan kasus Partai Golkar. Pemberhentian lebih disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap keputusan dalam internal organisasi dan tidak berhubungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab anggota DPR. Namun, perlu dipahami juga bahwa pemberhentian tersebut berimplikasi terhadap posisi yang bersangkutan di DPR, yang notabene dipilih secara langsung oleh publik.

Peran partai politik yang terlalu besar dalam pemberhentian ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih demokratis, baik dalam pengambilan keputusan di dalam partai politik sendiri maupun dalam institusi DPR. Partai politik tetap berwenang memberhentikan anggotanya, tetapi perlu dibuat mekanisme yang lebih terbuka bagi publik untuk ikut serta dalam proses tersebut.

Dalam konteks DPR, perubahan undang-undang mungkin perlu segera dilakukan agar anggota DPR tidak terjebak dalam keputusan fraksi, yang justru mengekang hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai wakil rakyat. Fraksi sebagai ”perpanjangan tangan” partai politik seharusnya tidak menjelma sebagai alat untuk memaksakan sikap politik elite partai kepada anggotanya di parlemen.

Desain ulang proses recall ini perlu dipertimbangkan untuk diperbaiki, terutama dalam hal memperkuat partisipasi publik (pemilih). Bagi partai politik, kebijakan ini akan membantu dan ”memaksa” partai politik agar dikelola secara lebih demokratis dan terbuka. ●

Pilpres, Piala Dunia, Puasa

Pilpres, Piala Dunia, Puasa

Budiarto Shambazy  ;   Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 28 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MAKIN mendekati 9 Juli, makin terlihat kontras di antara kedua pasang calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kekontrasan dua kubu wajar karena ini pertama kali pemilu presiden diikuti dua pasang calon sejak tahun 2004.

Pilpres macam ini ibarat pertandingan olahraga, yaitu dua tim langsung berhadapan di final. Terlebih lagi, Pilpres 2014 tak diikuti presiden petahana sehingga menambah sengit kompetisi.

Kita sudah mengikuti narasi Pilpres 2014 dan relatif mengenal kedua capres-cawapres. Kita sudah mempelajari visi dan misi mereka serta mengikuti debat-debat mereka.

Hampir tiap hari kita dibombardir informasi atau sepak terjang kedua capres-cawapres. Kita membacanya dari media massa arus utama, media sosial, menyaksikannya di televisi, mendengarkan opini dari orang-orang lain, bahkan melihat langsung kampanye mereka.
Apa kesan yang paling menonjol dari pengamatan sepanjang kampanye yang berlangsung sekitar satu bulan itu? Tentu saja kita punya pandangan masing-masing.

Namun, jika dibandingkan dengan kampanye Pilpres 2004 dan 2009, sebuah kesan kuat yang didapat adalah betapa negatifnya suasana kampanye kali ini. Penyebabnya adalah fitnah (kampanye hitam) dan kampanye negatif.

Di negara-negara Barat, kampanye hitam/negatif telah lama ditinggalkan karena lebih sering terbukti menjadi senjata makan tuan. Apalagi jika kampanye hitam/negatif itu dipandang membahayakan eksistensi bangsa dan negara.

Ambil contoh ketika seorang ibu bertanya kepada capres Partai Republik, John McCain, yang sedang pidato kampanye pemilu presiden di Amerika Serikat tahun 2008. ”Saya tak percaya Obama, dia orang Arab,” kata sang ibu. McCain menyergah, ”Tidak, Bu. Ia warga terhormat, kebetulan berbeda pandangan dengan saya. Dia bukan (orang Arab),” tegas McCain.

Kita tidak berharap kualitas demokrasi kita sudah sehebat di AS. Namun, kita berharap aparat penyelenggara pilpres/pemerintah bersikap tegas menjatuhkan sanksi terhadap pelaku fitnah.

Itu yang belum dilakukan, sementara fitnah telanjur menjalar liar. Terakhir, Joko Widodo, yang sebelumnya difitnah sudah wafat, orang Tiongkok, dan bukan Muslim, ketiban pulung lagi difitnah keturunan komunis.

Mungkin sebagian dari kita menganggap masalah pelik ini usai dengan sendirinya setelah 9 Juli. Namun, jika terjadi sikap pembiaran oleh pemerintah, fitnah bakal dijadikan senjata pamungkas pada pemilu-pilpres mendatang.

Betapapun, kubu yang merasa kalah populer cenderung akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan lawan. Ini berlaku secara universal, yang di AS disebut dengan A Hail Mary Pass, yakni upaya menciptakan gol untuk menyamakan kedudukan, atau bahkan memenangi pertandingan, dalam detik-detik terakhir.

Terlepas dari itu, sebuah prinsip memilih capres yang wajib kita pahami adalah mereka bukan malaikat. Seperti kita, tiap capres memiliki kelebihan sekaligus juga kekurangan.

Prinsip ini perlu diingatkan lagi karena memilih presiden bukan memilih ”ratu adil” atau a knight with shining armour. Kita butuh pemimpin yang mampu mengelola pemerintahan, bukan manusia setengah dewa atau tukang sulap.

Lagi pula kita hidup di abad ke-21 yang penuh tantangan ”glokal” (global dan lokal), yang cuma bisa diselesaikan yang rasional. Sudah ketinggalan zaman mengandalkan presiden yang cuma mengandalkan pencitraan semata-mata.

Dalam tiap pilpres, sebagian dari kita ingin memutus rantai dengan masa lalu (breaking with the past). Namun, sebagian lagi masih terpukau pada kehebatan masa lalu (blast from the past).

Sekali lagi, itu selera Anda masing-masing. Oleh karena itu, cermatilah kebiasaan capres yang mengaku agen ”perubahan”. Ini cuma gertak sambal sekaligus mengecap lawannya sebagai simbol status quo (kemapanan).

Sebab, pada akhirnya, sekali lagi, masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara ini belum tentu dapat diselesaikan secepatnya. Bahwa kedua capres kita di sana-sini menjanjikan ”perbaikan” terhadap kondisi saat kini, itu benar.

Rasanya kita cukup dipuaskan janji-janji perbaikan itu yang berupaya ditampilkan kedua capres dan cawapres saat tiga kali debat. Capres dan cawapres mana yang berniat memperbaiki nasib kita, silakan Anda nilai.

Ada perumpamaan yang mengatakan, ”Memiliki ambisi boleh asal jangan ambisius”. Apakah pasangan nomor 1 dan 2 berambisi atau ambisius, sekali lagi silakan Anda nilai sendiri.

Kalaupun ada yang ambisius, ia dikontrol oleh orang-orang di sekitarnya, DPR, media massa, aktivis, dan tentu rakyat awam. Pemilu 2014 telah membuktikan kontrol tersebut makin kuat dan tak terhindarkan lagi.

Efektivitas kontrol dari berbagai penjuru dan kalangan itu hanya bisa dijalankan apabila hasil pilpres ini kredibel. Dan, kredibilitas terbaik akan dicapai jika pilpres diselenggarakan tanpa mobilisasi, intimidasi, serta manipulasi.

Kita amat khawatir terhadap ketiga jenis kecurangan itu karena berpotensi menimbulkan konflik fisik yang bisa saja berskala tinggi. Padahal, sejarah pemilu-pilpres kita gemilang karena tak pernah rusuh.

Kita bersyukur pada hari-hari ini menjalani sekaligus tiga perjalanan hidup yang amat berharga. Pertama, makin jeli dan pandai memaknai pilpres; kedua, belajar sportif dari Piala Dunia untuk mengakui kekalahan capres pilihan; dan ketiga, menjalani ibadah puasa sembari tak henti berdoa agar presiden terpilih kita amanah. ●