Selasa, 31 Juli 2012

Penggencetan dan Wibawa Sekolah

Penggencetan dan Wibawa Sekolah
J Sumardianta ; Fasilitator Pendidikan Karakter
KORAN TEMPO, 31 Juli 2012


Kasus bullying yang menimpa SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta, adalah puncak dari gunung es kebobrokan sistem persekolahan. Gunung es ambrol gara-gara orang tua korban berkicau di Twitter. Di zaman ini, premanisme tidak bisa beroperasi tersembunyi terus di bawah karpet pembiaran sekolah. Media sosial membuat segala isu sensitif bertiup sekencang puting beliung. 

Sekolah terlalu sibuk mengajar hingga lupa mendidik murid menjadi manusia berkarakter. Bullying, penggencetan berupa kekerasan dan pelecehan, telah menjadi tradisi turun-temurun. Kejahatan ini direncanakan baik. Tahun pertama, mereka dicuci otak. Tahun kedua, mereka mulai menjadi follower. Tahun ketiga, mereka sudah jadi hulubalang dan raja. Para pelaku bullying, sesudah menganiaya, masih berbohong. One crime leads to another crime. 

Kasus bullying (selanjutnya diterjemahkan dengan penggencetan) merupakan masalah laten sekolah menengah di Jakarta. Penggencetan sudah menjadi pengetahuan umum, merajalela juga di sekolah-sekolah negeri favorit. Penggencetan di sekolah ditandai dengan perilaku agresif berulang-ulang yang dilakukan siswa-siswi yang berkedudukan lebih kuat terhadap siswa-siswi berposisi lemah.

Penggencetan bisa dikelompokkan menjadi lima kategori. Pertama, kontak fisik langsung, seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mencubit, mencakar, merusak barang-barang milik korban, menyekap dalam ruangan, memeras dan memalak korban. Kedua, kontak verbal langsung, seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi stigma buruk, sarkasme, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip. Ketiga, perilaku non-verbal langsung, seperti tatapan sinis, ekspresi wajah melecehkan, gestur tubuh mengejek, dan kontur tubuh mengancam. Keempat, perilaku non-verbal tidak langsung, seperti mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan, mengucilkan, mengabaikan, dan mengirim surat kaleng. Kelima, pelecehan seksual.

Kekerasan dan pelecehan dalam perpeloncoan merupakan manifestasi relasi kuasa kakak kelas-adik kelas. Perpeloncoan semula dimaksudkan sebagai latihan mental dan kepemimpinan. Perpeloncoan, prakteknya, menjadi ajang pewarisan dendam kultural siswa-siswi senior terhadap junior mereka. Di Yogyakarta, ada SMA negeri yang terpaksa mengurangi persentase murid lelakinya guna menghentikan kebiasaan tawuran antarpelajar yang disosialisasi lewat perpeloncoan.

Merajalelanya aksi-aksi perendahan, penghambaan, pemalakan, dan penindasan antarsiswa di Jakarta menunjukkan betapa lemahnya pendidikan karakter. Ada pemeo bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat kuat karakternya untuk tidak berkarakter.

Sekolah terperangkap materialisme kurikulum bercorak primitif yang memuja otak kognitif. Pendidikan turun derajat jadi stupidifikasi, sekadar pelatihan menjadi bodoh. Empati tumpul. Para murid kurang dikondisikan memahami sungguh-sungguh perasaan orang lain. Empati baru jalan bila murid dapat menemukan hati mereka dalam emosi, kegembiraan, harapan, dan kepedihan orang lain. Menangkap perasaan orang lain hanya bisa dilakukan bila murid tahu rasanya berada dalam posisi orang lain. Budaya tepa selira inilah yang kurang ditumbuhkan sekolah kepada para peserta didiknya yang baru dalam tahap galau, "alay", dan "ababil"---anak-anak baru labil.

Esensi pendidikan itu membuat orang menjadi lebih baik dan berperilaku terpuji. Pimpinan sekolah dan para guru belum kunjung paham akan esensi ini. Mereka goyah di tepian rutinitas mengajar yang monoton. Penggencetan cermin senioritas dan junioritas dari para guru sendiri. Sebagai kaum urban yang orientasinya mencari nafkah, mereka menggadaikan kewibawaan kepada murid. Para guru tidak setia kepada kesepakatan perihal core values, seperti sikap toleran, hormat, kemandirian, sopan santun, dan penuh perhatian. Guru takut kepada muridnya sendiri.

Lorong-lorong penghubung antarkelas di sekolah rupanya menjadi momok bagi murid junior. Mereka baru berani lewat bila para seniornya sudah berada di ruang kelas. Guru disiplin jadi serba salah, seperti melawan diri sendiri. Lembaga pendidikan jadi kurang berwibawa. Mereka mati kutu menghadapi perilaku bengal segelintir peserta didik. 

Mereka yang suka bikin onar memiliki kepribadian cracker dan leader. Kalau bukan tipologi pencari celah yang punya daya pengaruh kuat, tidak mungkin mereka bisa menggerakkan dan mempengaruhi orang lain. Guru gagal memahami karakter siswanya. Perilaku cracker dan leader cenderung destruktif karena pola pendampingan guru di sekolah gebyah-uyah. Pola ombyokan tidak mengakomodasi potensi spesifik setiap murid. 

Sekolah menjadi seperti bebek lumpuh, terbelenggu kepengecutan dan kepecundangan gurunya sendiri. Sekolah tak ubahnya minimarket tempat murid bisa datang-pergi kapan saja, karena mentang-mentang bisa membayar mahal. Baik pelaku maupun korban seperti disuruh berperang sendiri di pengadilan guna membela martabat masing-masing, karena kedunguan pengelola sekolah.

Penggencetan di sekolah bisa dicegah dan diantisipasi bila para guru memperlakukan murid bukan dengan pendekatan klasikal, melainkan dengan cara personal. Guru, terutama wali kelas, harus menerapkan model reksa pribadi agar paham satu per satu murid perwaliannya. Wali kelas punya data terperinci mengenai tipologi murid cracker, leader, dan follower berikut potensi persoalan dan solusinya.

Masa orientasi siswa baru (MOS), sumber awal segala bentuk penggencetan, harus dikoordinasi langsung oleh para guru; tidak dibiarkan lepas kendali karena dikelola para murid senior. MOS merupakan sarana penanaman nilai-nilai pendidikan karakter seperti integritas, hormat, tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian. MOS bukan koloseum tempat kaisar mengadu budak gladiator dengan binatang buas. ●

Konvergensi Konstitusi

Konvergensi Konstitusi
Abdul Hakim G Nusantara ; Ketua Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2002-2007  
SINDO, 31 Juli 2012


Konstitusi merupakan dokumen hukum memuat konsensus rakyat berkenaan dengan penyelenggaraan fungsi kekuasaan negara yakni legislatif,eksekutif, dan yudikatif di suatu wilayah negara dan suatu pernyataan pengakuan dan jaminan HAM. 

John Locke, Rousseau, dan Montesquieu memandang konstitusi sebagai kontrak sosial antarindividu sebagai dasar membentuk masyarakat bernegara guna mencapai kesejahteraan bersama. Di situ konstitusi merupakan infrastruktur hukum untuk membatasi kekuasaan mutlak negara, dan pada sisi yang lain menempatkan negara sebagai sarana untuk mencapai kebaikan bersama yakni keamanan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Dalam praktik berbangsa dan bernegara kita menyaksikan beragam penggunaan konstitusi oleh penguasa antara lain penggunaan konstitusi sebagai sarana ideologis untuk membangun kesadaran palsu di kalangan publik. Itulah yang terjadi di Uni Soviet pada masa Stalin,di China pada masa Mao Ze Dong, di Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru, dan di banyak negara dunia ketiga lainnya.

Dengan demikian, konstitusi itu bernilai nominal saja. Di sisi yang lain kita menyaksikan sejumlah negara berusaha keras untuk melaksanakan konstitusi secara penuh walaupun tidak sempurna. Apakah konstitusi itu akan digunakan sebagai simbol politik, sumber retorika, dan kesadaran palsu, atau dilaksanakan sebagian atau dilaksanakan penuh meski tidak sempurna sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam suatu negara serta dinamika kekuatan internasional.

Untuk waktu yang panjang sejak awal abad ke-20 konstitusi- konstitusi negara-negara di dunia (mondial) terbelah dalam tiga perspektif ideologis. Pertama, konstitusi demokrasi liberal yang mengedepankan kebebasan individu, peran pemerintah yang terbatas, ekonomi pasar,pengakuan atas hak milik, pemilu bebas berkala, kebebasan pengadilan, dan mengutamakan perlindungan hak-hak sipil dan politik.

Konstitusi demokrasi liberal dianut oleh AS, Prancis, Inggris, dan sejumlah negara lainnya di Eropa, Amerika Latin, dan Asia. Kedua, konstitusi sosialis yang lebih mengedepankan peran negara dalam penyelenggaraan ekonomi, sosial, dan pengembangan budaya, menolak ekonomi pasar, menyangkal ada hak milik pribadi, mengutamakan jaminan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Konstitusi sosialis di anut oleh Uni Soviet, RRC, dan banyak negeri sosialis di Eropa Timur dan Asia.

Ketiga, konstitusi campuran yaitu campuran berbagai paham yakni liberalisme, sosialisme, dan patrimonialisme. Konstitusi campuran mengedepankan peran negara dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, mengakui ekonomi pasar, hak milik pribadi, mengedepankan HESB, membatasi HSP, serta mengaburkan garis demarkasi antara negara dan masyarakat sipil. Konstitusi campuran dianut oleh rezim penguasa patrimonial di Asia dan Afrika.

Pembelahan konstitusi ke dalam tiga perspektif ideologis itu tampaknya telah berakhir sejak berakhirnya perang dingin lebih dua dasawarsa yang lalu. Pascaperang dingin kita menyaksikan terjadi proses konvergensi konstitusi mayoritas negara-negara di dunia. David Laws, pakar hukum globalisasi, menyatakan bahwa globalisasi mendorong konvergensi konstitusi dan kebijakan berkaitan dengan perlindungan hak atas kekayaan dan hak-hak sipil yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan ber-kumpul, kebebasan bergerak, dan bebas dari penyiksaan dan sewenang-wenang (http://dss.ucsd.edu/-dslaw/globalconrts .pdf).

Konvergensi konstitusi ini terjadi persis karena semua negara bersaing untuk memperebutkan kapital dan para manajer profesional yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi negara. Para investor kapital dan manajer profesional hanya bersedia masuk dalam suatu negara di mana konstitusinya memberikan perlindungan hak kekayaan dan hak-hak sipil lainnya.

Karena itu, mayoritas negara di dunia mencantumkan dalam konstitusi mereka pengakuan dan perlindungan hak milik pribadi, hak atas kekayaan, berbagai hak-hak sipil, seperti hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, berorganisasi, hak atas kebebasan dari penyiksaan dan kesewenangan, jaminan kepastian hukum,dan lain-lain. Perlindungan konstitusi itu, bila sungguh dijalankan, akan memungkinkan pertumbuhan kapital dan berkembangnya kreativitas para manajer profesional. Itu berarti jaminan bagi pertumbuhan ekonomi.

Mark Tusnet, pakar hukum konstitusi, menyatakan bahwa globalisasi hukum konstitusi domestik melahirkan konvergensi atau perjumpaan di antara sistem-sistem konstitusi nasional dalam struktur dan perlindungan HAM (2009). Tusnet mengidentifikasi sumber pendorong terjadi konvergensi konstitusi yang bersifat top-down. Pertama, jaringan internasional para hakim konstitusi di mana melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman menangani kasus dan isu konstitusional telah mengondisikan terjadi konvergensi konstitusi.

Kedua, jaringan LSM internasional yang bergiat dalam isu dan pembelaan hak konstitusional dan HAM berperan pula dalam mendorong globalisasi hukum konstitusi. Ketiga, Komite HAM PBB, Pengadilan HAM Eropa menyumbang bagi terjadi proses konvergensi hukum konstitusi dari banyak negara. Keempat, migrasi para pekerja migran ke berbagai negara telah mendorong negaranegara asal pekerja migran melakukan tekanan pada negaranegara penerima untuk memberikan perlindungan HAM kepada para pekerja tersebut.

Konvergensi dalam arti pengakuan normatif sistem checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pengakuan dan perlindungan HAM dapat kita jumpai di sebagian besar konstitusi negara-negara di dunia. Namun, konvergensi normatif konstitusi itu tidak selalu memastikan pelaksanaannya. Walaupun pada satu sisi gelombang demokratisasi yang melanda dunia memberi peluang rakyat untuk menuntut aktualisasi hak-hak konstitusional mereka, pada sisi yang lain konstitusi terus menjadi objek retorika politik dan kesadaran palsu yang dilakukan para elite politik.

Amendemen UUD 1945 tak terhindarkan dipengaruhi oleh globalisasi hukum konstitusi dan menjadi bagian dari proses konvergensi konstitusi yang mendunia itu. Kita tidak mungkin mencegah atau melawan proses konvergensi itu. Yang mesti kita lakukan terus mengupayakan pelaksanaan sungguh-sungguh UUD 1945 dan mencegahnya menjadi sekadar retorika politik dan sumber kesadaran palsu.
●