Selasa, 18 Agustus 2026

 

Manusia, Hukum, dan Merdeka

Zainal Arifin Mochtar :  Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

KOMPAS, 17 Agustus 2026

 

 

                                                           

Hukum hadir, tetapi bukan untuk ruang kehidupan manusia, melainkan untuk kepentingan ”status quo” penguasa.

 

Ada sosok yang telah menghabiskan hampir 30 tahun hidupnya sebagai buron. Ia berpindah hidup dari satu negara ke negara lain karena ancaman penangkapan dan pasal subversif, tuduhan merongrong penguasa.

 

Hidupnya bak agen rahasia ”partikelir”. Sejarah mencatat ia berkali-kali dijebloskan ke dalam penjara meski juga pada akhirnya dibebaskan. Ia berulang kali bersalin nama untuk samaran, seiring ia menggonta-ganti pekerjaan dalam perjalanan klandestin tersebut. Penjajahanlah yang membuatnya begitu.

 

Namun, ketika negeri yang amat dicintainya akhirnya merdeka, ia tak memperoleh penghargaan memadai, tetapi hanya peluru dari tentara bangsa sendiri yang bersarang di tubuhnya. Penghukuman tanpa peradilan, sekaligus mengakhiri kiprahnya selaku peziarah kemerdekaan. Orang itu bernama Ibrahim Datuk Tan Malaka. Istimewanya, sepanjang hayat tulisan-tulisan yang ia buat menunjukkan bahwa dirinya tak pernah berhenti mencintai Indonesia.

 

Tan Malaka kecewa kepada penguasa negeri baru merdeka yang, menurut dia, tak menawarkan kemerdekaan tulen seratus persen. Meski demikian, tetap tak sekali pun ia pernah menyerah kepada republik. Republik adalah imajinasi yang ikut ia bangun bahkan hampir 20 tahun sebelum Indonesia merdeka. Bisa jadi di situlah patriotisme menemukan bentuknya yang paling subtil, tetap mencintai Tanah Air, bahkan ketika harus bertepuk sebelah tangan, Tanah Air tak mencintaimu balik.

 

Tan Malaka menulis pemikirannya itu kebanyakan dari ruang penjara, tempat ia menghabiskan waktunya sebagai orang yang kebebasannya dirampas, atas nama hukum penguasa. Menulis membuat gagasan itu kemudian punya kaki yang mengembara ke segala penjuru, bahkan dibaca dan dikagumi para pendiri bangsa, tak terkecuali Sukarno dan Hatta.

 

Tan tak sendiri. Ada banyak nama yang mudah dideretkan secara tragis sebagai getir dari dua kata ”merdeka” dan ”hukum”. Banyak manusia di republik ini yang mengalami gering tak berkesudahan oleh karena kemerdekaan yang dirampas dan hukum yang diinjak-injak. Di titik itu sejarah berhenti dan berubah cerita menjadi pertanyaan yang saya kira hingga saat ini masih menemukan relevansinya.

 

Pertanyaan-pertanyaan yang sederhana, apakah kemerdekaan yang kita miliki benar-benar milik manusia, atau hanya milik negara? Lalu hukum dibuat untuk apa? Jika hukum hanya menjadi tangan negara untuk melakukan apa yang ia inginkan, dan kemerdekaan hanya menjadi mahkota negara untuk mengisinya dengan agenda seenaknya, apa mungkin kita masih bisa mendaku republik?

 

Hukum yang mengalienasi

 

Hukum, kata Martin J Wade (1920), adalah salah satu puncak dari peradaban manusia. Peradaban mencapai tingkat tertingginya ketika manusia berhenti menyelesaikan konflik dengan kekuatan dan mulai secara bermartabat memilih menyelesaikannya melalui hukum.

 

Serupa dengan Lon Fuller (1968) yang percaya bahwa hukum adalah produk foundation of human dignity. Ia mengakhiri masa tak tertib menjadi ketertiban. Namun, hukum bukan hanya soal relasi antarmanusia. Juga ada soal penguasa berhadapan dengan warga. Dan, sejujurnya, sejarah justru sering kali bertutur dengan lebih jujur bahwa hukum juga bisa menjadi alat paling canggih untuk menindas manusia. Bahkan, bisa jadi sebagai alat menindas dari satu kelas ke kelas yang lain. Juga boleh jadi sebagai alat menindas yang secara tak terlihat menindas.

 

Kebijakan apartheid tidak lahir dari kekacauan, tetapi dari undang-undang. Kolonialisme tidak berdiri di atas anarki, tetapi di atas administrasi yang rapi. Bahkan, kekejaman fasisme bukan dibuat hanya karena keisengan penguasa, melainkan dalam bentuk kebijakan dan strategi pemerintahan. Banyak rezim paling gelap dalam sejarah modern tidak melanggar hukum, mereka menggunakan hukum sebagai topeng kekuasaan.

 

Di negeri yang pada hari ini telah merdeka 81 tahun lamanya, contoh serupa masih sangat mudah untuk ditemukan. Kita melihat bagaimana proyek-proyek strategis nasional sering dipresentasikan sebagai kepentingan umum, tetapi dalam praktiknya meninggalkan gugatan serius tentang penggusuran, ruang hidup masyarakat adat, dan ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan warga.

 

Hukum hadir, tetapi bukan untuk ruang kehidupan manusia, melainkan untuk kepentingan status quo penguasa. Hukum adalah alat legitimasi, bukan perlindungan. Hukum jadi ironi. Pun jika bekerja untuk melindungi, ia tak melindungi yang tertindas, tetapi malah melindungi penindas.

 

Kita juga menyaksikan bagaimana program-program besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), berpotensi menjadi ”etalase baru bagi problem lama”. Mulai kehampaan tata kelola, partisipasi publik, dan akuntabilitas penggunaan uang publik, tetapi tetap dianggap sebagai konstitusional dan penting demi kesejahteraan. Padahal, program jumbo yang dikelola tanpa pelibatan aspirasi dan partisipasi publik yang memadai hanya mengubah kata ”instrumen kesejahteraan” menjadi ladang baru ”ketidakadilan yang terang berderang”.

 

Di atas semua itu, kita hidup dalam kenyataan yang lebih pahit, korupsi yang melibatkan penegak hukum dan pejabat publik. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru menjadi pelanggarnya. Bahkan, penguasa negara kemudian memberikan privilese perlakuan dengan jalur yang berbeda dari hukum yang seharusnya.

 

Penguasa macam ini sebenarnya tengah memperlihatkan bahwa yang rusak bukan hanya aturan, melainkan juga kepercayaan moral terhadap seluruh bangunan negara. Kata kepastian hukum hanya akan menjadi fiksi yang tak akan dianut secara kolektif. Kemanfaatan hukum hanya jadi cerita dongeng. Dan keadilan hanya akan menjadi kata-kata yang dipamer dalam seminar dan sesekali dikutip dalam tulisan putusan para hakim.

 

Begitu pun dengan kemerdekaan. Setiap tahun kita merayakan 17 Agustus sebagai puncak sejarah Indonesia yang membanggakan. Dengan hikmat merah putih dikibarkan sebulan penuh. Namun, pernahkah kita melakukan rekalibrasi atas maknanya?

 

Kemerdekaan sering diperlakukan seperti momen, bukan keadaan. Seperti pesta jamuan, bukan napas yang ditarik sehari-hari. Padahal, kemerdekaan sejati tak pernah selesai dalam satu malam. Ia seharusnya hidup dalam hal-hal yang paling sederhana dalam kehidupan bernegara. Ketika warga tidak takut kehilangan tanah dan ruang hidupnya karena proyek negara. Manakala bantuan sosial tidak menjadi alat politik atau kebocoran anggaran. Tatkala hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pada saat pejabat tidak bisa kebal dari proses hukum dan keadilan bisa tegak tanpa ketergantungan pada siapa yang berhadapan dengan siapa.

 

Jangan-jangan kata merdeka memang telah mengalami morfosis tak menguntungkan. Dahulu ia bermakna kebebasan seseorang dari penghambaan yang kemudian menjadi kebebasan kolektif sebagai suatu bangsa dan kini ia menjadi kemerdekaan selektif bagi orang atau kelompok tertentu. Dari individu, menjadi kolektif, kemudian berakhir menjadi selektif. Terasa sebagai simbol yang megah, tetapi kosong di dalamnya. Ia memerdekakan orang tertentu, tetapi memenjarakan yang lain.

 

Mengembalikan imajinasi

 

Bahwa 81 tahun yang lalu kita telah melakukan deklarasi kemerdekaan, tentu saja adalah demikian. Namun, itu baru bentuk paling formal dari kemerdekaan. Indonesia tidak selesai pada 1945. Ia baru berganti bentuk. Dulu kita melawan penjajah bersenjata dan sekarang kita berhadapan dengan penjajahan yang lebih halus. Begitu pun dengan hukum. Kita mendakunya telah sejak lama sebagai negara rechstaat dan bukan machstaat, bahkan hal itu dikuatkan dalam empat kali amendemen UUD 1945.

 

Hukum masih sebatas formal. Padahal, kemerdekaan dan hukum punya relasi sempurna, kemerdekaan membebaskan manusia dari kekuasaan yang sewenang-wenang dan hukum adalah cara untuk memastikan agar tidak ada kekuasaan yang kembali sewenang-wenang. Maka, kemerdekaan adalah alasan mengapa hukum harus ada dan hukum adalah cara agar kemerdekaan tak dirampas kembali.

 

Sayangnya, kita kekurangan imajinasi di hadapan kuasa negara dan kelompok kepentingan. Kita sering kali jatuh pada godaan yang sama dengan negara-negara modern belakangan ini, yakni memperbesar kuasa dirinya sendiri. Lebih banyak program, lebih banyak proyek, lebih banyak kewenangan, dan lebih banyak regulasi.

 

Semua seakan untuk ketertiban dan kesejahteraan, padahal hanya jadi ajang untuk memusatkan kuasa pada negara, kedaulatan rakyat tak ditoleh. Tak mengherankan jika kemerdekaan dan hukum juga menjadi seakan berbatas dan berpusat. Negara menjadi pemilik utamanya. Tak ada perjuangan bagi ruang lingkup manusia. Ruang lingkup untuk membuat manusia bisa berada, berpikir, berefleksi, berkorelasi, berpartisipasi, dan bermakna.

 

Saya mengingat Thomas Paine (1776) ketika menuliskan pamflet terkenal ”Common Sense”, salah satu tulisan yang dianggap oleh Robert B Downs (1956) sebagai yang paling berpengaruh dalam sejarah. Ia membawa imajinasi langsung ke rakyat biasa. Ia tidak bertanya tentang kekuasaan ini baik atau tidak untuk dipertahankan, tetapi ia berbicara tentang keadaan manusia yang seharusnya tanpa penjajahan.

 

Serupa dengan Tan Malaka yang percaya merdeka dari penjajahan adalah hanya bentuk sederhana dari kemerdekaan dan bukan kemerdekaan yang sejati. Merdeka secara politis, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara pemikiran juga bagian yang tak kalah pentingnya.

 

Hukum pun demikian. Negara hukum tak boleh berhenti hanya pada tataran semua telah ditentukan oleh hukum. Namun, negara hukum juga berarti tak boleh ada kekuatan apa pun yang di atas daripada hukum itu sendiri. Tidak hanya itu, hukum juga harus punya alamat dan tujuan yang jelas. Tak boleh lagi hanya bicara tentang ”apakah hukum ditegakkan”, tetapi juga harus mampu membongkar ”kepada siapa hukum ditegakkan”, ”bagaimana cara ia ditegakkan”, dan ”untuk kepentingan siapa ia ditegakkan”.

 

Demikian pula dengan kepastian hukum. Ia dapat berwajah jamak, mulai dari yang formal lex certa, lex scripta, dan lex stricta, hingga yang lebih subtantif, yakni kepastian hukum yang menyokong keadilan sosial. Karena itu, kepastian hukum adalah satu hal, sedangkan keadilan dan kemanfaatan juga bagian yang tak bisa dinegasikan.

 

Maka, tugas terbesar republik ini bukan menambah kekuasaan dan aturan hukum, tetapi mengembalikan ruang hidup manusia ke dalam hukum. Hakim tak boleh hanya membaca berkas, ia harus membaca penderitaan dan penindasan di dalamnya. Penegak hukum tidak boleh hanya melihat pasal semata, tetapi ia juga harus mengintip keadilan dan kemanfaatan yang menyertainya bagi ruang lingkup manusia.

 

Memanggil kembali imajinasi dasar bahwa republik ini tidak didirikan agar manusia tunduk pada hukum saja, tetapi pada saat yang sama hukum juga harus tunduk pada ruang lingkup manusia, termasuk kemanusiaan di dalamnya. Negara tidak diciptakan untuk dimistifkasi. Negara diciptakan untuk memastikan tidak ada manusia yang kehilangan martabatnya, dengan alasan apa pun, baik karena proyek pembangunan, kebijakan publik, maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dan kemerdekaan tidak pernah dimaksudkan sebagai seremoni. Ia dimaksudkan sebagai pengalaman hidup yang nyata di nasib setiap warga.

 

Keberanian untuk berimajinasi inilah yang akan membuka berbagai kemungkinan dalam mengisi kemerdekaan, hukum dan kelindannya pada ruang lingkup manusia. Tentu saja di dalamnya, jika pada akhirnya harus me-reset Indonesia. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/manusia-hukum-dan-merdeka?open_from=Artikel_Opini_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar