Senin, 17 Agustus 2026

 

Negara Kuat, Demokrasi, dan Institusi yang Belum Dewasa

Gde Siriana :  Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

TEMPO MINGGUAN,  17 Agustus 2026

 

 

 

·      Pidato Presiden Prabowo menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 di depan anggota DPR/MPR bertabur angka dan klaim keberhasilan.

 

·      Pemerintahan memang diukur dari kinerjanya, tapi kinerja yang berdiri di insitusi yang rapuh membuat ambyar.

 

·      Negara kuat tak selalu ditopang oleh institusi yang kuat, gejala yang muncul di mana-mana sekarang akibat, atau karena, hiperpolitik.

 

SETIAP Agustus, bangsa Indonesia kembali pada pertanyaan yang sama: sejauh mana kita telah melangkah sejak kemerdekaan?

 

Jawabannya biasanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, investasi, kekuatan militer, atau makin diperhitungkannya Indonesia di dunia. Semua itu penting. Namun, setelah 81 tahun merdeka, ada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat institusi negara kita?

 

Pertanyaan ini menjadi makin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Jumat, 14 Agustus 2026.

 

Pidato tersebut bukan sekadar laporan mengenai capaian pemerintah. Di dalamnya ada sebuah visi tentang negara: pemerintah harus mampu bertindak, mengambil keputusan sulit, dan menghasilkan sesuatu yang nyata bagi rakyat.

 

Prabowo menyatakan pemerintahannya telah menjalankan 121 kebijakan transformatif dalam 663 hari pertama. Ia menyoroti kemandirian pangan dan energi, program makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, investasi, perlindungan sosial, serta restrukturisasi badan usaha milik negara. Ia juga menyebutkan realisasi investasi pada 2025 mencapai Rp1.931 triliun, yang menciptakan lebih dari 2,7 juta lapangan kerja.

 

Capaian-capaian tersebut tentu penting. Pemerintah memang harus dinilai dari kinerjanya. Namun, ketika kinerja menjadi salah satu sumber penting legitimasi politik, ada pertanyaan lain yang tidak boleh diabaikan: apa yang tersisa setelah pemerintahan yang menghasilkan berbagai capaian tersebut tidak lagi berkuasa?

 

Negara kuat belum tentu institusinya kuat

 

Prabowo menawarkan visi tentang negara yang kuat dan memiliki kapasitas untuk bertindak. Visi semacam ini tidak semestinya ditolak begitu saja. Indonesia memang membutuhkan pemerintahan yang efektif.

 

Persoalannya adalah membedakan antara pemerintahan yang kuat dan institusi yang kuat. Pemerintahan yang kuat dapat mengambil keputusan dengan cepat. Institusi yang kuat memastikan bahwa keputusan tersebut transparan, sesuai dengan hukum, dapat diawasi, dan terbuka untuk dikoreksi. Pemerintah dapat meluncurkan program dan menyelesaikan berbagai persoalan, tapi institusi memastikan proses tersebut tidak bergantung pada kehendak satu orang dan tetap berada dalam batas-batas hukum serta kepentingan publik.

 

Karena itu, negara yang kuat bukan semata-mata negara yang memiliki kapasitas untuk bertindak. Negara yang kuat adalah negara yang institusinya cukup kokoh untuk membatasi kekuasaan ketika kekuasaan mulai melampaui batas. Di sinilah perbedaan mendasar antara kapasitas negara dan kematangan institusi. Kapasitas membuat negara mampu bergerak, institusi yang kuat memastikan negara bergerak ke arah yang benar.

 

Demokrasi bukan sekadar hasil

 

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada proses elektoral. Demokrasi, menurut dia, juga harus memenuhi hak-hak dasar dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih besar bagi rakyat.

 

Secara prinsip, pandangan tersebut sulit dibantah. Demokrasi memang bukan hanya soal pemilu. Rakyat membutuhkan pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan keadilan. Namun demokrasi juga tidak boleh direduksi menjadi kemampuan pemerintah menghasilkan berbagai keluaran pembangunan.

 

Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: bagaimana kekuasaan menghasilkan keluaran tersebut? Bagaimana keputusan dibuat? Siapa yang mengawasinya? Seberapa transparan prosesnya? Apakah warga dapat mengkritik atau menggugatnya? Apakah pemerintah dapat dikoreksi ketika kebijakannya terbukti keliru?

 

Demokrasi setidaknya memiliki tiga dimensi: bagaimana kekuasaan diperoleh, apa yang dihasilkan oleh kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan dijalankan. Pidato Prabowo sangat kuat pada dua dimensi pertama—mandat rakyat dan hasil pembangunan. Namun dimensi ketiga juga membutuhkan perhatian yang sama, yaitu kinerja tidak boleh menggantikan akuntabilitas.

 

Politik lima tahunan, institusi puluhan tahun

 

Ada sebuah paradoks mendasar dalam demokrasi: politikus berpikir dalam siklus lima tahunan, sedangkan institusi harus berpikir dalam hitungan puluhan tahun.

 

Pemerintah memiliki insentif kuat untuk menghasilkan sesuatu yang dapat terlihat dalam satu periode kekuasaan. Popularitas harus dijaga, dukungan politik harus diamankan, dan keberhasilan harus dapat ditunjukkan kepada publik. Pembangunan institusi bekerja dengan logika yang berbeda. Birokrasi yang profesional, sistem pengadaan yang transparan, peradilan yang kredibel, lembaga pengawasan yang independen, dan regulator yang terlindungi dari konflik kepentingan tidak dapat dibangun hanya dalam satu atau dua tahun. Bahkan manfaatnya mungkin belum terlihat ketika pemerintahan yang memulainya telah meninggalkan kekuasaan.

 

Sejarawan politik Anton Jäger menyebutkan, salah satu kecenderungan politik kontemporer sebagai hiperpolitik: intensitas politisasi meningkat, tapi tidak selalu diikuti pembangunan kembali institusi yang mampu mengubah energi politik menjadi kekuatan yang bertahan lama. Konsep ini lahir dari konteks politik Barat, tapi menawarkan pertanyaan yang relevan bagi Indonesia: apakah intensitas politik kita juga diikuti penguatan institusi?

 

Di sinilah kepemimpinan sesungguhnya diuji. Pemimpin yang kuat bukan hanya pemimpin yang mampu mengambil keputusan. Pemimpin yang kuat juga harus mampu membangun institusi yang suatu hari mungkin justru membatasi kekuasaannya sendiri. Keberhasilan seorang pemimpin semestinya tidak hanya diukur dari seberapa besar kekuasaan dapat digunakan untuk menghasilkan perubahan, tapi juga dari seberapa mandiri, berintegritas, kredibel, dan konstitusional institusi yang ditinggalkannya.

 

Ada bahaya lain dari kepemimpinan yang terlalu terpusat pada figur: orang-orang di sekitar pemimpin dapat lebih sibuk menyenangkan pemimpin ketimbang menyampaikan kenyataan.

 

Dalam literatur politik, persoalan ini berkaitan dengan personalisasi kekuasaan. Ketika keputusan politik makin bergantung pada satu figur, bawahan dan elite di sekitarnya mempunyai insentif untuk menunjukkan loyalitas, menghindari konfrontasi, serta menyampaikan informasi yang dianggap aman bagi posisi mereka. Literatur tentang personalisme menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan dapat mengikis mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan kolektif.

 

Masalahnya tidak berhenti pada perilaku menjilat. Ketika orang-orang di sekitar pemimpin berlomba menunjukkan loyalitas, dapat muncul pertarungan antarkelompok untuk mendapatkan akses dan pengaruh terhadap pemimpin. Institusi kemudian berisiko bekerja bukan berdasarkan aturan dan kepentingan publik, melainkan berdasarkan siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.

 

Dalam kondisi seperti itu, informasi yang sampai kepada pemimpin juga dapat berubah. Para pejabat memiliki insentif untuk menyampaikan kabar baik dan mengecilkan kabar buruk. Barbara Geddes dan koleganya menunjukkan bahwa, dalam sistem yang personalistik, bawahan dapat enggan menyampaikan informasi negatif karena takut mendapatkan hukuman atau kehilangan posisi. Akibatnya, pemimpin berisiko membuat keputusan berdasarkan informasi yang telah disaring oleh kepentingan orang-orang di sekitarnya.

 

Sejarah menyediakan contoh ekstrem. Pada masa Great Leap Forward di Cina, target produksi yang sangat tinggi disertai tekanan politik membuat pejabat lokal memiliki insentif untuk melaporkan angka produksi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Informasi dari bawah ke atas makin terdistorsi, sementara keputusan di tingkat pusat dibuat berdasarkan gambaran yang terlalu optimistis. Pelajarannya jelas: ketika institusi tidak mampu menyampaikan kabar buruk kepada pemimpin, angka dapat berubah dari alat informasi menjadi alat untuk menyenangkan kekuasaan.

 

Karena itu, kepemimpinan yang kuat seharusnya tidak menciptakan lingkungan di mana orang-orang berlomba mengatakan “ya” kepada pemimpin. Kepemimpinan yang kuat justru membutuhkan institusi yang memungkinkan seorang presiden mendengar “tidak”, menerima kritik, dan memperoleh informasi yang tidak menyenangkan tapi benar.

 

Pelajaran Jepang

 

Perbandingan dengan Jepang memperlihatkan mengapa perbedaan antara pemimpin kuat dan institusi kuat penting. Setelah Perang Dunia II, Jepang membangun demokrasi parlementer dengan birokrasi yang memiliki kapasitas administratif tinggi. Dalam periode pertumbuhan ekonomi pascaperang, birokrasi berperan penting dalam menjaga kesinambungan kebijakan dan menopang pembangunan.

 

Stabilitas institusional Jepang tidak berarti politiknya selalu kompetitif. Partai Liberal Demokrat (LDP) mendominasi pemerintahan sejak 1955 dan hanya kehilangan kekuasaan nasional dalam periode singkat pada 1993-1994 sebelum kembali berkuasa. Namun perubahan pemerintahan dan reformasi politik pada 1990-an tidak membuat negara kehilangan kapasitas administratifnya. Institusi tetap berjalan dan mampu beradaptasi.

 

Jepang tentu bukan model sempurna. Kedekatan birokrasi dengan politikus dan kelompok kepentingan juga melahirkan persoalan yang kemudian mendorong reformasi. Justru di situlah pelajarannya: institusi yang matang bukan institusi tanpa masalah, melainkan institusi yang mampu bertahan, mengoreksi diri, dan memperbaiki mekanisme ketika masalah muncul.

 

Angka bukan kualitas

 

Pidato kenegaraan memang membutuhkan angka. Angka membantu publik mengetahui skala program dan hasil yang diklaim pemerintah. Namun angka tidak boleh menjadi pengganti kualitas.

 

Di sinilah perlu dibedakan antara jumlah yang dicapai dan kualitas yang dihasilkan. Pembangunan koperasi desa/kelurahan merah putih, misalnya, dapat dilaporkan melalui jumlah koperasi yang terbentuk, berbadan hukum, memiliki akun digital, atau pembangunan fisik yang telah selesai. MBG juga dapat diukur dari jumlah penerima manfaat, jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi, pemasok, dan nilai anggaran.

 

Semua itu penting. Namun ukuran tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah koperasi nantinya benar-benar hidup sebagai lembaga ekonomi yang mandiri? Apakah pengelolanya memiliki kapasitas? Apakah modal dan kemitraannya berkelanjutan? Apakah MBG memenuhi standar gizi dan keamanan pangan? Apakah makanan yang sampai kepada anak-anak benar-benar berkualitas dan tepat sasaran? Apakah program tersebut menciptakan manfaat ekonomi lokal yang berkelanjutan?

 

Agenda pengawasan BPKP 2026 sendiri menempatkan kualitas pengelolaan, keandalan data, akuntabilitas bantuan, efektivitas, dampak, dan risiko fraud koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai aspek yang perlu dinilai. Ini menunjukkan bahwa, bahkan dari perspektif pengawasan pemerintah, jumlah pembentukan tidak sama dengan kualitas kelembagaan.

 

Karena itu, angka harus dibaca bersama kualitas dan dampak. Jika tidak, dapat muncul kesenjangan antara kemajuan yang tercatat di atas kertas dan realitas yang dirasakan masyarakat.

 

Di sinilah persoalan institusi kembali muncul. Bukan hanya apakah pemerintah mampu menghasilkan program, melainkan juga apakah birokrasi dan lembaga pengawas cukup mandiri untuk mengatakan kepada pemimpin ketika angka tidak lagi menggambarkan kenyataan.

 

Persoalan kemandirian dan kredibilitas institusi juga terlihat ketika institusi penegak hukum harus berhadapan dengan persoalan yang menyentuh lingkungan institusi penegak hukum sendiri.

 

Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dapat menjadi indikasi penting untuk melihat persoalan tersebut. Perkara ini mula-mula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, kemudian berkas dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk melanjutkan penanganan perkara, sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rutan KPK sebagai tempat penitipan tahanan.

 

Kita tidak perlu membaca rangkaian tersebut sebagai bukti bahwa salah satu institusi pasti tidak independen atau tidak kredibel. Proses hukum harus membuktikan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

 

Namun rangkaian peristiwa itu memberikan indikasi tentang betapa pentingnya institusi yang mandiri, berintegritas, dan memiliki prosedur yang dipercaya publik ketika kekuasaan berhadapan dengan kekuasaan. Ketika perkara menyentuh orang yang pernah berada di posisi strategis dalam penegakan hukum, publik membutuhkan institusi yang mampu bekerja tanpa bergantung pada figur, memiliki pembagian kewenangan yang jelas, dan dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai setiap tahapan proses.

 

Kepemimpinan yang kuat seharusnya tidak membuat institusi bergantung pada siapa yang sedang memimpinnya. Sebaliknya, kepemimpinan harus mendewasakan institusi agar mampu bekerja secara mandiri, berintegritas, kredibel, dan konsisten dengan amanat konstitusi—termasuk ketika harus berhadapan dengan kepentingan orang-orang yang memiliki kekuasaan.

 

Prabowo juga menegaskan bahwa mandatnya mencakup seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang tidak memilihnya. Ini merupakan prinsip demokrasi yang penting. Setelah pemilu selesai, presiden harus memerintah untuk semua.

 

Namun warga negara bukan sekadar penerima manfaat pembangunan. Warga negara adalah pemegang kedaulatan rakyat. Mereka berhak mengetahui, bertanya, mengkritik, menolak, dan bila diperlukan menggugat kebijakan pemerintah.

 

Karena itu, demokrasi substantif tidak dapat hanya diukur dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan material masyarakat. Demokrasi juga harus menyediakan ruang dan institusi yang memungkinkan warga mengawasi negara. Checks and balances tidak seharusnya dipahami sebagai hambatan bagi pemerintah. Ia adalah infrastruktur demokrasi.

 

Negara yang efektif tidak perlu takut terhadap pengawasan. Justru pengawasanlah yang memastikan efektivitas tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

 

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak cukup diukur dari berapa banyak program yang diluncurkan, berapa besar investasi yang berhasil ditarik, atau berapa banyak keputusan yang dibuat.

 

Ada ukuran lain yang mungkin jauh lebih penting: institusi seperti apa yang ditinggalkan ketika masa kekuasaannya berakhir? Apakah birokrasi menjadi lebih profesional? Apakah hukum diterapkan secara lebih konsisten? Apakah pengawasan makin kuat? Apakah informasi publik makin mudah diakses? Apakah konflik kepentingan makin mudah diidentifikasi? Apakah pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban secara lebih efektif?

 

Hal yang paling penting, apakah institusi-institusi tersebut tetap berfungsi ketika orang-orang yang membangun atau memimpinnya sudah tidak lagi berkuasa?

 

Presiden penting. Negara membutuhkan kepemimpinan yang kuat. Namun kepemimpinan yang kuat seharusnya membuat institusi makin kuat, bukan makin bergantung pada pemimpin. Ada perbedaan mendasar antara pemimpin yang kuat dan negara yang kuat. Seorang pemimpin dapat menggerakkan negara ke depan. Namun institusi yang kuat memastikan kemajuan tidak berhenti ketika pemimpin tersebut pergi.

 

Karena itu, visi tentang negara yang tegas dan efektif tidak perlu dipertentangkan dengan demokrasi. Indonesia tidak harus memilih antara negara yang kuat dan demokrasi yang kuat. Indonesia membutuhkan negara yang kuat karena institusinya kuat, bukan karena kekuasaan terkonsentrasi.

 

Setelah 81 tahun merdeka, mungkin pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar siapa pemimpin Indonesia berikutnya. Pertanyaannya adalah seberapa kuat institusi Indonesia setelah pemimpin tersebut pergi?

 

Kemerdekaan pada 1945 melahirkan negara Indonesia. Tantangan pada tahun-tahun mendatang adalah memastikan negara ini berdiri di atas institusi yang cukup kuat untuk menghadapi pergantian presiden, perubahan koalisi politik, dan pergeseran konfigurasi elite.

 

Negara yang bergantung pada figur akan selalu rapuh. Negara dengan institusi yang lemah akan selalu rentan terhadap pengaruh. Negara yang institusinya dapat ditangkap oleh kepentingan tertentu perlahan-lahan akan menjauh dari tujuan pembentukannya: melayani kepentingan publik.

 

Mungkin inilah ukuran sesungguhnya dari kematangan Indonesia: bukan seberapa kuat orang yang berada di puncak kekuasaan, melainkan seberapa teguh kapal negara terus berlayar ketika nakhodanya berganti. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/kolom/negara-kuat-demokrasi-dan-institusi-yang-belum-dewasa-2282323

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar