|
Tata Kelola Royalti Musik dan Peran Negara Panji
Prasetyo : Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual
sekaligus Direktur Hukum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi). |
KOMPAS, 15 Agustus 2026
|
Persoalan muncul ketika ada wacana KMKN digadang-gadang sebagai
pengawas sekaligus pelaksana pemungutan dan distribusi. Ada yang aneh dalam kisruh pengelolaan royalti musik di
Indonesia. Seolah-olah keberadaan organisasi kolektif yang menghimpun dan
mendistribusikan royalti musik adalah persoalan khas negeri ini. Padahal,
pengelolaan hak secara kolektif berlaku di seluruh dunia melalui Collective
Management Organization (CMO), organisasi yang mengelola hak berdasarkan
mandat dari pencipta. CMO memberikan lisensi kepada pengguna, menghimpun
royalti musik, mengelola data penggunaan, lalu mendistribusikannya. Sebab,
mustahil seorang pencipta memantau setiap penggunaan lagunya dan
mendatanginya satu per satu. Jepang memiliki JASRAC. Amerika Serikat memiliki beberapa
performing rights organizations, seperti ASCAP dan BMI. Adapun di Brasil,
pemungutan dan distribusi royalti dilakukan secara terpusat lewat Escritório
Central de Arrecadação e Distribuição (ECAD). Ini lembaga privat nirlaba yang
dikelola asosiasi-asosiasi yang mewakili pencipta, artis, musisi, publisher,
dan produser rekaman. Dengan begitu, operatornya bukan negara. Di Indonesia, walaupun Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982
belum eksplisit menyebut istilah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pada tahun
1990 Yayasan Karya Cipta Indonesia telah berdiri dan menjalankan pengelolaan
kolektif. Pencipta memberikan mandat kepada LMK, lalu LMK berhubungan dengan
pengguna, royalti musik dihimpun, kemudian didistribusikan. Artinya, sebuah
sistem berjalan jika mandatnya jelas, orangnya dapat dipercaya, dan tata
kelolanya berintegritas. Namun, dalam perjalanannya, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI),
sebuah LMK, mengalami dinamika internal. Muncullah Wahana Musik Indonesia
(Wami), LMK baru yang berdiri pada 2006 sebagai alternatif dalam pengelolaan hak
kolektif. Kemunculannya diikuti LMK lain, yang kini mencapai 18 LMK. Banyak
organisasi manajemen kolektif, tetapi tetap tidak menyelesaikan persoalan
lama mengenai pembagian kewenangan, transparansi, akurasi data, dan
akuntabilitas distribusi royalti. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan
dasar yang lebih jelas bagi LMK. Royalti atas hak pertunjukan musik,
penggunaan lagu di ajang dan tempat komersial dapat dikelola secara kolektif
melalui LMK. Adapun hak ekonomi lain, seperti penggunaan rekaman atau master
lagu untuk iklan atau konten audiovisual, tetap bergantung pada hak yang
dimiliki dan perjanjian dengan pemegang hak terkait. Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) memperoleh fungsi yang semakin operasional dalam penarikan,
penghimpunan, dan distribusi royalti musik. Kerancuannya di sini. Kewenangan
LMKN beririsan dengan fungsi LMK. Jika pencipta telah memberikan mandat
kepada LMK, bagaimana hubungan mandat itu dengan LMKN? Jika LMKN dimaksudkan
sebagai koordinator, mengapa fungsi operasional juga ada padanya? Jika
terjadi masalah dalam distribusi, siapa yang paling bertanggung jawab? Wasit jangan ikut main Revisi Undang-Undang Hak Cipta seharusnya menjadi momentum untuk
membenahi tata kelola. Dalam naskah RUU Hak Cipta yang dikirimkan oleh DPR
kepada pemerintah bulan Maret 2026, diintrodusir lembaga baru, yaitu Komisi
Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), sebagai regulator dan pengawas. Persoalan muncul ketika ada wacana KMKN digadang-gadang sebagai
pengawas sekaligus pelaksana pemungutan dan distribusi. Dua fungsi itu
mengubah regulator menjadi operator, dari pengawas menjadi pelaksana. Jika
pengawas sekaligus menjadi operator, bagaimana bisa bersikap obyektif? Kenapa
kita tidak belajar dari ECAD di Brasil yang memberi pelajaran bahwa
sentralisasi tidak berarti pengelolaan oleh pemerintah. ECAD terbukti bisa
menjadi jalur tunggal pemungutan dan distribusi royalti, tetapi tetap sebagai
lembaga privat yang mewakili para pemegang hak. Perbedaan fundamental antara royalti musik dan royalti dari
pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dijadikan titik awal dalam merumuskan
solusi. Royalti musik lahir dari hak cipta. Hak itu bersifat ekonomi dan
privat. Ia milik pencipta. Royalti dari produksi sumber daya alam berbeda
lagi. Ia muncul dari pemanfaatan kekayaan alam. Kekayaan yang berada dalam
rezim penguasaan negara. Namanya sama, royalti. Namun, sifat hukumnya
berbeda. Royalti sumber daya alam dapat menjadi penerimaan negara bukan
pajak (PNBP). Royalti musik adalah pendapatan privat. Ia lahir dari
pemanfaatan hak. Baru kemudian dapat dikenai pajak. Perbedaan itu membawa
konsekuensi. Juga pada cara mengelolanya. Tata kelola royalti musik tidak tepat jika dibangun dengan logika
pengelolaan sumber daya alam. Sebab, dalam hak cipta, negara bukan pemilik
hak ekonominya. Hak itu tetap berada pada pencipta. Untuk itu, pembenahan tata kelola royalti musik tidak membutuhkan
revolusi kelembagaan. Setidaknya ada tiga hal yang lebih mendasar. Pertama,
orang-orang yang kredibel. Pengelolaan royalti musik pada akhirnya adalah
pengelolaan kepercayaan. Desain organisasi secanggih apa pun tidak akan banyak
berarti jika dijalankan oleh orang yang tidak kompeten. Atau tidak
berintegritas. Kedua, teknologi yang tepat. Sistem harus mampu menunjukkan
hubungan antara lagu yang digunakan dan pemegang hak. Juga mandat yang
diberikan. Jumlah royalti musik yang dihimpun, biaya administrasi, hingga
jumlah yang akhirnya didistribusikan. Semua data itu harus dapat ditelusuri,
dapat dikoreksi, dan dapat diaudit. Ketiga, penegakan hukum yang nyata. LMK yang tak memenuhi standar
harus ditindak. Pengguna komersial yang menghindari kewajibannya juga harus
menerima konsekuensi. Audit tidak boleh berhenti sebagai formalitas
administratif. Harus ada tindak lanjut. Di titik inilah negara seharusnya hadir dengan peran yang paling
kuat. Bukan sebagai pihak yang memegang kotak pemungutan royalti musik,
melainkan sebagai regulator. Sebagai pengawas. Negara memastikan semua pihak
menjalankan kewajibannya. Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Jika kita
gagal membuat wasit bekerja dengan benar, jangan lantas meminta wasit menjadi
pemain, lalu ikut menendang bola. Sebelum membongkar seluruh sistem pengelolaan royalti musik,
barangkali kita perlu kembali pada pertanyaan yang paling sederhana. Apakah
model pengelolaan kolektifnya memang salah atau kita belum sungguh-sungguh memastikan
orangnya kredibel, teknologinya berjalan, pengawasannya efektif, dan hukumnya
ditegakkan? ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/tata-kelola-royalti-musik-dan-peran-negara?open_from=Urbana_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar