|
Fasisme
dalam Republik Sukidi :
Pemikir kebinekaan. Ia meraih Master of Arts
di Ohio University pada 2004, Master of Theological Studies di Harvard
Divinity School, Harvard University pada 2006, dan Doctor of Philosophy di
the Graduate School of Arts and Sciences, Harvard University pada 2019. |
TEMPO MINGGUAN, 16 Agustus 2026
|
· Fasisme mereduksi keberagaman dengan
satu alat yang efektif membungkam suara yang berbeda, yakni perundungan. · Pemimpin fasis bertindak secara arogan
dengan keyakinan dia menentukan segala hal ihwal. · Fasisme selalu membutuhkan musuh
imajiner untuk menggalang dukungan dan kekuatan mengukuhkan kekuasaan. FASIS
adalah hantu yang berkeliaran di pojok Republik. Ia menakuti, mengganggu, dan
merisak siapa pun yang tidak disukainya. Olok-olokannya untuk merendahkan
harkat kemanusiaan yang lain diekspresikan secara ofensif melalui bahasa
tubuh, ucapan kasar, kata hinaan, dan ancaman fisik. Lebih dari sekali, ia
bahkan mengusir warganya yang sah untuk mencari negara lain hanya karena
berbeda pendapat dengan kehendak kekuasaan. Karena itu, satu pilihan kata
terbaik untuk mendeskripsikan seorang fasis yang arogan dan tak bermoral
adalah bully—kata George Orwell dalam esai “What is Fascism” (1944). Lebih
dari sekadar bully yang tak berperikemanusiaan di panggung politik, fasis
sebenarnya memecah belah hakikat kemanusiaan yang satu dan setara, sesuai
dengan impian pendiri Republik, secara dualistis antara teman dan musuh. Ia,
sadar atau tidak, mempraktikkan doktrin fasisme yang diajarkan tokoh Nazi,
Carl Schmitt (1888-1985), dalam “The Concept of the Political” (1927) bahwa
“perbedaan politik spesifik yang dapat direduksi menjadi dasar tindakan dan
motif politik adalah perbedaan antara teman dan musuh”. Politik, bagi
Schmitt, hanya bermuara pada kehendak dan keputusan sang fasis itu sendiri
dalam menentukan siapa teman dan siapa musuh. Dari
pidato ke pidato di atas mimbar, fasis bertindak dengan gaya arogan sebagai
pemegang otoritas tunggal yang menentukan kehendak dan keputusan tentang
kategori teman dan musuh secara sewenang-wenang, tanpa pertimbangan
kepantasan etis dan humanis sama sekali. Dengan menjiwai kesadaran
Machiavellian bahwa politik hanya berurusan dengan penguasaan kekuasaan
semata, ia mendefinisikan diri sendiri melawan musuh yang diciptakan secara
imajiner melalui proses politik yang dikonseptualisasikan Adolf Hitler dalam
Mein Kampf (1925) sebagai the politics of othering. Politik
bergaya Hitler berkehendak semaunya untuk mencurigai, menghardik,
mengucilkan, dan bahkan memusuhi mereka yang berbeda dan kritis. Kategorisasi
yang disematkan kepada minoritas kreatif yang mampu berpikir kritis dan
bahkan skeptis terhadap praktik kekuasaan yang otoriter sebagai Londo ireng
dan antek asing merefleksikan bagaimana taktik propaganda fasisme gaya Hitler
sedang bekerja di pojok-pojok Republik. Panduan menjadi otoritarian dan
bahkan fasis ini memang sudah klasik, tapi daya rusaknya tetap saja
destruktif dalam menciptakan persepsi dan bahkan stigma buruk kepada mereka
yang dikategorikan sebagai “pengkhianat” dan, konsekuensinya, menjadi “musuh
negara”. Fasisme
tidak berakhir begitu saja dengan kematian Hitler. Seperti pidato penutup
Harry Truman dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1945, “Hitler
sudah tamat, tapi benih-benih yang disebarkan oleh pikirannya yang kacau
telah berakar kuat pada otak fanatik yang terlampau banyak. Lebih mudah
menyingkirkan para tiran dan menghancurkan kamp konsentrasi daripada membunuh
ide-ide yang melahirkan mereka.” Pidato ini adalah sebuah peringatan bahwa
fasisme tetap bergentayangan, meskipun pemimpinnya telah tiada secara fisik. Sejarah
fasisme Hitler pada abad ke-20 tidak akan berulang dengan cara yang sama
persis seperti sebelumnya. Ia terus berirama dengan pergolakan zaman politik
modern yang bergerak bukan lagi ke satu arah menuju demokrasi, melainkan
justru berputar balik ke arah barbarisme. Fasisme beroperasi melalui praktik
barbarisme yang ditandai antara lain oleh penolakan dan bahkan penghancuran
akal sehat, demikian menurut Georg Lukács (1942). Fasis
modern adalah Hitler masa kini dalam menghancurkan akal sehat, membunuh
demokrasi, menjungkirbalikkan aturan hukum, dan menciptakan musuh negara yang
ditentukan sendiri. Fasis tidak peduli sama sekali pada terciptanya tata
kelola pemerintahan yang meritokratis dan demokratis, sesuai dengan amanah
pendiri Republik. Sebab, politik adalah urusan kekuasaan yang bergantung
sepenuhnya pada kehendak dan keputusan sang fasis sendiri. Paham fasisme ini
mengakibatkan terjadinya tragedi besar yang menimpa Republik: demokrasi yang
tumbang, etika yang runtuh, aturan hukum yang rusak, cabang-cabang kekuasaan
yang tak berfungsi, dan otoritas moral elite ormas keagamaan yang roboh.
Bahaya fasisme sedang mengantarkan kerusakan terhadap Republik secara
sempurna. Tak
terbayangkan pada pikiran pendiri bangsa bahwa republik demokratis yang
berdasarkan supremasi hukum serta mekanisme pengawasan dan perimbangan
kekuasaan akhirnya jatuh ke dalam fasisme. Fasis dalam Republik adalah Hitler
pada hari ini dalam memperkuat gerakan fasisme dengan topangan militerisme
yang merayap secara gradual dan masif di pemerintahan, bisnis, dan bahkan
ruang sipil. Peringatan
kemerdekaan Republik yang ke-81 pada 17 Agustus 2026 ini dapat dimaknai
dengan semangat kemerdekaan dari kepungan fasisme yang bersendikan
militerisme. Dengan slogan politik kecil, “katakan tidak pada militerisme”,
setiap warga negara sedang berjuang secara bersama-sama untuk memerdekakan
diri dan bangsanya dari penjajahan fasisme. “Hai, tentara,” demikian Bung
Karno berpidato dalam perayaan hari ulang tahun RI ke-8 pada 17 Agustus 1953,
“tidak boleh ikut-ikut politik dan tidak boleh diombang-ambingkan oleh
sesuatu politik.” ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/fasisme-di-negara-republik-2282118 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar