Senin, 17 Agustus 2026

 

Fasisme dalam Republik

Sukidi :  Pemikir kebinekaan. Ia meraih Master of Arts di Ohio University pada 2004, Master of Theological Studies di Harvard Divinity School, Harvard University pada 2006, dan Doctor of Philosophy di the Graduate School of Arts and Sciences, Harvard University pada 2019.

TEMPO MINGGUAN, 16 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Fasisme mereduksi keberagaman dengan satu alat yang efektif membungkam suara yang berbeda, yakni perundungan.

 

·      Pemimpin fasis bertindak secara arogan dengan keyakinan dia menentukan segala hal ihwal.

 

·      Fasisme selalu membutuhkan musuh imajiner untuk menggalang dukungan dan kekuatan mengukuhkan kekuasaan.

 

FASIS adalah hantu yang berkeliaran di pojok Republik. Ia menakuti, mengganggu, dan merisak siapa pun yang tidak disukainya. Olok-olokannya untuk merendahkan harkat kemanusiaan yang lain diekspresikan secara ofensif melalui bahasa tubuh, ucapan kasar, kata hinaan, dan ancaman fisik. Lebih dari sekali, ia bahkan mengusir warganya yang sah untuk mencari negara lain hanya karena berbeda pendapat dengan kehendak kekuasaan. Karena itu, satu pilihan kata terbaik untuk mendeskripsikan seorang fasis yang arogan dan tak bermoral adalah bully—kata George Orwell dalam esai “What is Fascism” (1944).

 

Lebih dari sekadar bully yang tak berperikemanusiaan di panggung politik, fasis sebenarnya memecah belah hakikat kemanusiaan yang satu dan setara, sesuai dengan impian pendiri Republik, secara dualistis antara teman dan musuh. Ia, sadar atau tidak, mempraktikkan doktrin fasisme yang diajarkan tokoh Nazi, Carl Schmitt (1888-1985), dalam “The Concept of the Political” (1927) bahwa “perbedaan politik spesifik yang dapat direduksi menjadi dasar tindakan dan motif politik adalah perbedaan antara teman dan musuh”. Politik, bagi Schmitt, hanya bermuara pada kehendak dan keputusan sang fasis itu sendiri dalam menentukan siapa teman dan siapa musuh.

 

Dari pidato ke pidato di atas mimbar, fasis bertindak dengan gaya arogan sebagai pemegang otoritas tunggal yang menentukan kehendak dan keputusan tentang kategori teman dan musuh secara sewenang-wenang, tanpa pertimbangan kepantasan etis dan humanis sama sekali. Dengan menjiwai kesadaran Machiavellian bahwa politik hanya berurusan dengan penguasaan kekuasaan semata, ia mendefinisikan diri sendiri melawan musuh yang diciptakan secara imajiner melalui proses politik yang dikonseptualisasikan Adolf Hitler dalam Mein Kampf (1925) sebagai the politics of othering.

 

Politik bergaya Hitler berkehendak semaunya untuk mencurigai, menghardik, mengucilkan, dan bahkan memusuhi mereka yang berbeda dan kritis. Kategorisasi yang disematkan kepada minoritas kreatif yang mampu berpikir kritis dan bahkan skeptis terhadap praktik kekuasaan yang otoriter sebagai Londo ireng dan antek asing merefleksikan bagaimana taktik propaganda fasisme gaya Hitler sedang bekerja di pojok-pojok Republik. Panduan menjadi otoritarian dan bahkan fasis ini memang sudah klasik, tapi daya rusaknya tetap saja destruktif dalam menciptakan persepsi dan bahkan stigma buruk kepada mereka yang dikategorikan sebagai “pengkhianat” dan, konsekuensinya, menjadi “musuh negara”.

 

Fasisme tidak berakhir begitu saja dengan kematian Hitler. Seperti pidato penutup Harry Truman dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1945, “Hitler sudah tamat, tapi benih-benih yang disebarkan oleh pikirannya yang kacau telah berakar kuat pada otak fanatik yang terlampau banyak. Lebih mudah menyingkirkan para tiran dan menghancurkan kamp konsentrasi daripada membunuh ide-ide yang melahirkan mereka.” Pidato ini adalah sebuah peringatan bahwa fasisme tetap bergentayangan, meskipun pemimpinnya telah tiada secara fisik.

 

Sejarah fasisme Hitler pada abad ke-20 tidak akan berulang dengan cara yang sama persis seperti sebelumnya. Ia terus berirama dengan pergolakan zaman politik modern yang bergerak bukan lagi ke satu arah menuju demokrasi, melainkan justru berputar balik ke arah barbarisme. Fasisme beroperasi melalui praktik barbarisme yang ditandai antara lain oleh penolakan dan bahkan penghancuran akal sehat, demikian menurut Georg Lukács (1942).

 

Fasis modern adalah Hitler masa kini dalam menghancurkan akal sehat, membunuh demokrasi, menjungkirbalikkan aturan hukum, dan menciptakan musuh negara yang ditentukan sendiri. Fasis tidak peduli sama sekali pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang meritokratis dan demokratis, sesuai dengan amanah pendiri Republik. Sebab, politik adalah urusan kekuasaan yang bergantung sepenuhnya pada kehendak dan keputusan sang fasis sendiri. Paham fasisme ini mengakibatkan terjadinya tragedi besar yang menimpa Republik: demokrasi yang tumbang, etika yang runtuh, aturan hukum yang rusak, cabang-cabang kekuasaan yang tak berfungsi, dan otoritas moral elite ormas keagamaan yang roboh. Bahaya fasisme sedang mengantarkan kerusakan terhadap Republik secara sempurna.

 

Tak terbayangkan pada pikiran pendiri bangsa bahwa republik demokratis yang berdasarkan supremasi hukum serta mekanisme pengawasan dan perimbangan kekuasaan akhirnya jatuh ke dalam fasisme. Fasis dalam Republik adalah Hitler pada hari ini dalam memperkuat gerakan fasisme dengan topangan militerisme yang merayap secara gradual dan masif di pemerintahan, bisnis, dan bahkan ruang sipil.

 

Peringatan kemerdekaan Republik yang ke-81 pada 17 Agustus 2026 ini dapat dimaknai dengan semangat kemerdekaan dari kepungan fasisme yang bersendikan militerisme. Dengan slogan politik kecil, “katakan tidak pada militerisme”, setiap warga negara sedang berjuang secara bersama-sama untuk memerdekakan diri dan bangsanya dari penjajahan fasisme. “Hai, tentara,” demikian Bung Karno berpidato dalam perayaan hari ulang tahun RI ke-8 pada 17 Agustus 1953, “tidak boleh ikut-ikut politik dan tidak boleh diombang-ambingkan oleh sesuatu politik.” ●

 

Sumber :    https://www.tempo.co/kolom/fasisme-di-negara-republik-2282118

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar