Senin, 10 Agustus 2026

 

Misteri Amplop Raja Juli Antoni

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Menteri Raja Juli Antoni seharusnya mengembalikan amplop kepada KPK, bukan kepada pemberinya.

 

·      Setiap pemberian kepada penyelenggara negara semestinya diperlakukan sebagai dugaan gratifikasi.

 

·      KPK seharusnya bersungguh-sungguh mengungkap asal-usul dan motif pemberian uang.

 

MESKI sudah lebih dari sebulan berlalu, pengembalian amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih menyisakan banyak pertanyaan. Persoalannya bukan semata karena amplop itu dikembalikan, melainkan juga lantaran cara penanganannya yang mengaburkan prinsip dasar pemberantasan korupsi. Penjelasan Raja Juli dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026, justru menambah tanda tanya. Ia mengaku menemukan amplop di meja kerjanya setelah menerima kunjungan Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026. Tanpa memeriksa isinya, ia mengklaim mengembalikan amplop itu kepada pemberinya sepuluh hari kemudian. Mengapa prosedur yang ditempuh berbeda dengan mekanisme pelaporan gratifikasi yang diatur undang-undang?

 

Setiap pemberian kepada penyelenggara negara semestinya diperlakukan sebagai dugaan gratifikasi sampai terbukti sebaliknya. Aturan itu dibuat agar pejabat tidak menentukan sendiri apakah suatu pemberian merupakan gratifikasi. Setiap dugaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar penilaiannya dilakukan secara obyektif.

 

Kronologi yang disampaikan Raja Juli justru menambah kejanggalan. Ia mengaku hendak mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026, tapi baru melakukannya sepekan kemudian karena ajudannya mengikuti kegiatan dinas. Yang lebih janggal, pengembalian amplop dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Padahal tidak ada aturan yang mengharuskan pelibatan polisi dalam pelaporan gratifikasi.

 

Kecurigaan publik makin sulit dihindari karena Raja Juli baru menjelaskan perkara itu setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 29-30 Juni 2026. Padahal penyidik telah mengetahui penyerahan amplop itu sebelum operasi tangkap tangan digelar. Transparansi semestinya bukan respons terhadap tekanan publik ataupun desakan penyidik, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara negara.

 

Baca Liputannya:

 

Pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman membahas pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap tanah. Namun penyidik justru mengendus dugaan pungutan liar dalam pengurusan program tersebut. Masyarakat diduga diminta mengumpulkan uang melalui koperasi unit desa untuk diserahkan kepada pejabat Kementerian Kehutanan.

 

Dugaan itu tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif belaka. Jika uang senilai S$ 14 ribu tersebut benar berasal dari masyarakat yang mengurus program reforma agraria, perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur. Program yang dirancang untuk membantu rakyat justru dijadikan alat menyalahgunakan wewenang.

 

Yang tak kalah serius adalah dugaan kebocoran informasi soal penyidikan. Menurut Suhardiman, sejak 11 Juni 2026, atau tiga pekan sebelum operasi tangkap tangan digelar, ia telah mengetahui KPK menelusuri asal-usul amplop tersebut. Suhardiman mengaku menerima informasi itu dari Polres Kuantan Singingi, yang juga diduga memberi tahu Raja Juli. Sulit mengabaikan dugaan bahwa pengembalian amplop yang tergesa-gesa itu merupakan respons terhadap kebocoran informasi penyidikan.

 

KPK seharusnya bersungguh-sungguh mengungkap alasan amplop tersebut diberikan dan apakah pemberian itu berkaitan dengan kewenangan Menteri Kehutanan. Jangan biarkan perkara ini berhenti pada misteri perpindahan amplop. Yang harus dibongkar adalah motif pemberian uangnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/amplop-gratifikasi-raja-juli-antoni-2280935

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar