|
Korupsi Sistematis di Lingkaran Dekat Nusron Dr. Abdul Aziz, M. Ag. : Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. |
ORBIT INDONESIA, 17 September 2026
|
Kali ini korupsi
mengkremus tanah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September
2026, membuka babak baru: dugaan korupsi di jantung birokrasi pertanahan
Indonesia. Dalam waktu kurang dari
24 jam, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari total 19 pihak yang
diamankan. Barang buktinya uang tunai dan valuta asing senilai Rp106 miliar
lebih. Uang itu ditemukan tersimpan rapi dalam puluhan koper dan kardus di
sejumlah rumah tersangka. Banyaknya uang, cara
penyimpanannya, dan luasnya jaringan yang terungkap membuat publik bertanya:
apakah ini praktik korupsi kasus per kasus, atau bagian dari sistem yang
sudah lama berjalan rapi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN)? Kronologi Singkat OTT ini berawal dari
dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk
di Kabupaten Bogor. Suap itu diduga terkait pembukaan blokir sertifikat tanah
untuk proyek properti besar. Dari delapan tersangka yang ditetapkan, KPK
membagi mereka ke dalam tiga kelompok peran. Pertama, pihak-pihak yang
disebut sebagai "orang kepercayaan" pengumpul dana. Kedua, pejabat
struktural ATR/BPN yang memuluskan izin. Ketiga pihak swasta penerima manfaat
proyek. Yang mengejutkan publik,
bukan hanya nominal uang ratusan milyar, melainkan siapa saja yang terseret.
Salah satu tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN — pejabat eselon satu yang seharusnya
menjadi ujung tombak pemberantasan mafia tanah. Tersangka lain adalah Sontang
Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Direktur Utama
Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Bayang-Bayang Nusron
Wahid Sorotan paling tajam
justru mengarah ke figur yang tidak ikut diamankan: Menteri ATR/BPN Nusron
Wahid. KPK secara terbuka menyebut empat dari delapan tersangka — Fahd El
Fouz alias Fahd A. Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry — merupakan "orang kepercayaan"
sang menteri. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan
status tangan kanan menteri itu berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh
tim. Juga dari jejak digital elektronik yang disita. Yang membuat pola ini
terasa bukan kebetulan: sosok Fahd A. Rafiq bukan orang baru dalam dunia
korupsi. Ia sudah dua kali sebelumnya berurusan dengan hukum — kasus Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012 dan kasus suap pengadaan Al-Qur'an
di Kementerian Agama pada 2017. OTT Bogor menjadikannya residivis korupsi
untuk ketiga kalinya. Fahd paling banyak disorot karena kedekatannya dengan
lingkaran kekuasaan Nusron di Partai Golkar. Betul. Hingga saat ini
KPK belum menetapkan sang menteri, Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK juga
secara resmi belum menyatakan Nusron terlibat langsung. Ia juga dipastikan
tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT. Namun ketidakhadirannya
dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI sehari setelah OTT --
tanpa penjelasan langsung ke publik -- memperkuat dugaan, Nusron terlibat.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan hanya menyatakan kementerian menghormati
proses hukum dan meminta publik tidak berspekulasi. Kaitan dengan Muktamar NU Salah satu kasus penting
yang tengah didalami KPK dan belum dikonfirmasi secara resmi ke publik adalah
dugaan aliran sebagian dana ke pembiayaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di
Jombang, akhir Agustus 2026 lalu. Nusron Wahid, bersama Menteri Sosial
Saifullah Yusuf yang menjabat Ketua OC muktamar, disebut-sebut sebagai figur
sentral di balik jalannya perhelatan itu. Keduanya dikenal sebagai
bagian dari tim sukses Yahya Cholil Staquf pada Muktamar ke-34 di Lampung.
Namun pada muktamar kali ini, Nusron dan Saifullah -- justru disebut berperan
menghalangi upaya Yahya Staquf kembali menjabat Ketua Umum PBNU. Saat ditanya wartawan
soal kemungkinan uang hasil suap HGB mengalir ke pembiayaan muktamar, Achmad
Taufik Husein tidak membantah maupun membenarkan. Ia hanya menyatakan hal itu
"masih menjadi materi penyidikan" yang belum bisa dibuka ke publik. Artinya, dugaan ini masih
berstatus arah penyidikan, bukan temuan yang sudah dikonfirmasi. Namun
keberadaannya sebagai salah satu fokus pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa
penyidik menganggap pola pengumpulan dana di lingkaran Nusron tidak berdiri
sendiri. Melainkan berpotensi mengalir ke agenda politik dan organisasi yang
lebih luas. Pola Tersistem Yang membedakan kasus ini
dari OTT korupsi pertanahan umumnya adalah rapinya pembagian peran. KPK
sendiri mengelompokkan delapan tersangka ke dalam tiga klaster: pengumpul
dana di lapangan, pejabat yang melancarkan dokumen administrasi, dan pihak
swasta penerima manfaat. Pembagian kerja seperti ini — mulai dari kantor
pertanahan tingkat kabupaten, kantor wilayah, hingga direktorat jenderal di
pusat — mengindikasikan kasus OTT ini bukan praktik korupsi spontan. Tapi
juga mekanisme "pelicin" yang sudah punya jalur, tarif, dan
pembagian hasil yang mapan. Ironis memang. Kasus ini
menyeret institusi yang selama ini digadang-gadang sebagai garda depan
pemberantasan mafia tanah. Ditemukannya keterlibatan seorang Dirjen, dua
kepala kantor pertanahan di dua wilayah berbeda (Bogor dan Tangerang), serta
jejaring orang dekat menteri yang tersebar dari tingkat lapangan hingga
lingkaran kekuasaan, memperkuat dugaan bahwa mafia perizinan tanah bukan
fenomena kasus per kasus, melainkan sistem yang berjalan lintas level
birokrasi. Ke Mana Kasus Berujung? KPK menegaskan penetapan
tersangka terhadap Nusron Wahid, bila kelak terjadi, mensyaratkan minimal dua
alat bukti sebagaimana diatur hukum acara pidana — sebuah standar yang
menurut penyidik masih dalam proses pemenuhan. Publik kini menunggu apakah
penyidikan akan menembus lingkaran terdekat menteri hingga ke menterinya
sendiri. Atau berhenti di level orang-orang kepercayaan dan pejabat menengah. Yang jelas, kasus HGB
Summarecon Bogor sudah menjadi cermin bagaimana korupsi perizinan tanah di
Indonesia bekerja: bukan sekadar transaksi individual yang kebetulan
terungkap, melainkan jaringan berlapis yang melibatkan politisi, birokrat,
dan pengusaha sekaligus. Ini sebuah pola yang, jika benar seperti dugaan
penyidik, menunjukkan korupsi di ATR/BPN telah berjalan secara sistematis,
rapi, dan berkelanjutan. Jauh sebelum OTT ini terjadi. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/aa61h1Qpgb/abdul-aziz-korupsi-sistematis-di-lingkaran-dekat-nusron
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar