Jumat, 18 September 2026

 

Angka Gelap Kadar Nikotin Rokok

Erwan Hermawan :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026

 

 

                                                           

·      Kandungan nikotin rokok diduga lebih tinggi dibanding yang tertera di kemasannya.

 

·      Kebanyakan rokok ilegal tak mencantumkan gambar peringatan kesehatan.

 

·      Pemerintah masih mengkaji pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar.

 

BERWARNA dominan putih, rokok Humer Exclusive Light berada di tumpukan atas meja penjaja sigaret di pinggir jalan kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 27 Juli 2026.

 

Tak ada pita cukai yang melekat di kotak rokok yang berasal dari Madura, Jawa Timur, itu. Gambar peringatan kesehatan pun nihil di kemasan yang membungkus 20 batang rokok ilegal tersebut.

 

Dijual seharga Rp 15 ribu, Humer mencantumkan kadar nikotin dan tar 1,21 dan 20,27 miligram. Tempo juga membeli dua rokok lain dengan harga sama, New Gico dan Marblong. Berbeda dengan Humer, dua merek tanpa pita cukai itu menampilkan gambar peringatan kesehatan. Kadar nikotin dan tar Gico 1 dan 45 miligram, sementara Marblong 1,17 dan 29 miligram.

 

Selama sekitar sebulan, Tempo melacak rokok ilegal asal Jawa Timur yang beredar di provinsi lain, termasuk di luar Jawa. Pada Juni 2026, misalnya, Tempo mendapatkan sejumlah rokok ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereknya menyerupai jenama rokok resmi, seperti Z.A. Original Mild, Ess Bold Mangga, Eess Blueberry, dan Eess Mild Click.

 

Untuk menguji kadar nikotin yang tertera pada bungkusan rokok itu, Tempo menyambangi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jakarta. Namun Labkesda Jakarta hanya bisa mengukur kadar nikotin. Total ada delapan merek rokok ilegal yang diuji. Pengujian itu dilakukan dengan metode kromatografi gas.

 

Kepala Labkesda Jakarta Rismasari menjelaskan bahwa pengujian berjalan dengan melarutkan tembakau dengan metanol. Larutan itu lalu dianalisis dengan gas chromatography mass spectrometry detector. “Dihitung kadar nikotinnya menggunakan baku pembanding nikotin yang dianalisis bersama dengan sampel,” kata Rismasari pada Senin, 24 Agustus 2026.

 

Hasilnya, kadar nikotin hasil pengujian ternyata jauh lebih tinggi ketimbang yang tercetak dalam kemasan rokok. Jika kadar yang tertulis berkisar 0,91-1 miligram per gram, hasil pengujian menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi, bahkan berlipat-lipat, yaitu 1,13-9,58 miligram per gram.

 

Tempo juga menguji kadar nikotin pada empat rokok resmi, yaitu Gudang Garam Filter, Sampoerna Mild, Marlboro merah, dan LA Ice Purple Boost. Hasilnya sama saja dengan sigaret gelap. Dalam pengujian yang berjalan pada awal Agustus 2026 itu, kadar nikotinnya berkisar 5,39-17,16 mg/g. Sedangkan angka yang tertera adalah 0,8-2,2 mg/g.

 

Budi Darmawan, Senior Manager Corporate Communications PT Djarum (produsen LA Ice), mengatakan kadar nikotin sudah melewati tahap pemeriksaan sebelum produk diedarkan ke pasar. PT Djarum menggunakan dua metode pengukuran, yaitu kolorimetri dan metode standar internasional ISO 10315/SNI 0766.

 

Menurut Budi, pengujian juga dilakukan dengan menggunakan kromatografi gas untuk memperoleh hasil valid. “Pengujian ini menggunakan mesin pengisap rokok otomatis atau smoking machine,” ujar Budi melalui sambungan telepon pada Selasa, 8 September 2026.

 

PT HM Sampoerna Tbk juga menggunakan mesin pengisap rokok otomatis. Dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Kamis, 10 September 2026, perusahaan itu mengatakan kadar nikotin dan tar diuji di laboratorium milik Sampoerna. “Secara berkala kami melaporkan hasil pengujian kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.

 

Adapun Corporate Communication Manager PT Gudang Garam Tbk Fitriani Y. Wardhani tak menanggapi permintaan wawancara yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya hingga Jumat, 11 September 2026.

 

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives Beladenta Amalia mengatakan hasil uji laboratorium kian jelas menunjukkan bahaya rokok ilegal. Sebab, konsumen tak mengetahui kebenaran kadar nikotin yang tercetak dalam kemasan rokok.

 

Apalagi kebanyakan rokok polos tak mencantumkan peringatan kesehatan. Dampaknya, tingkat kesadaran konsumen terhadap bahaya rokok pun berkurang. “Bukan berarti rokok legal lebih aman. Keduanya sama-sama berbahaya,” ujar Beladenta dalam telekonferensi pada Rabu, 9 September 2026.

 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produsen rokok ilegal tak punya standar baku untuk menguji kadar nikotin dan tar. Karena itu, kadar nikotin dan tar yang tertera pada bungkus rokok ilegal tidak akurat. Pada 2025, BPOM menemukan 126 produk rokok ilegal. Sedangkan pada Januari hingga Juni tahun ini ada 90 produk rokok ilegal yang ditemukan.

 

Mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia itu menjelaskan bahwa nikotin mengikat reseptor nikotinik dalam sistem saraf manusia. Perokok aktif sulit berhenti karena reseptor nikotinik sudah terbiasa menerima nikotin. Jika tidak merokok, tubuh akan merasa lemas dan nyeri. “Bahkan terus mengeluarkan liur,” kata Taruna pada Selasa, 1 September 2026.

 

Nikotin merupakan senyawa kimia alami dalam tembakau yang bersifat adiktif dan memicu ketergantungan fisik ataupun psikologis. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan nikotin menimbulkan risiko penyakit, dari kanker, serangan jantung, hingga stroke.

 

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya berusia 10-18 tahun.

 

Menurut Siti, ketergantungan terhadap rokok membuat kadar kandungan nikotin dan tar harus diatur. “Kadar nikotin tidak boleh terlalu tinggi karena orang akan cepat ketagihan. Karena itu, pengaturannya menjadi penting,” tutur Siti.

 

Pemerintah masih menyiapkan regulasi batas maksimal kadar tar dan nikotin produk tembakau dan rokok elektrik. Penentuan itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembahasannya berada di tangan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

Dalam kajian itu, rekomendasi batas maksimal nikotin dan tar untuk produk sigaret konvensional 1,0 dan 10 miligram per batang. “Pembatasan ini sangat penting karena beban besar problem kesehatan disebabkan oleh konsumsi tembakau,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Budi Prasetyo pada Kamis, 10 September 2026.

 

Sumber :   https://www.tempo.co/investigasi/kadar-nikotin-rokok-ilegal-2286852

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar