|
Angka
Gelap Kadar Nikotin Rokok Erwan Hermawan : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 13 September 2026
|
· Kandungan nikotin rokok diduga lebih
tinggi dibanding yang tertera di kemasannya. · Kebanyakan rokok ilegal tak
mencantumkan gambar peringatan kesehatan. · Pemerintah masih mengkaji pembatasan
kadar maksimal nikotin dan tar. BERWARNA
dominan putih, rokok Humer Exclusive Light berada di tumpukan atas meja
penjaja sigaret di pinggir jalan kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada
Senin malam, 27 Juli 2026. Tak ada
pita cukai yang melekat di kotak rokok yang berasal dari Madura, Jawa Timur,
itu. Gambar peringatan kesehatan pun nihil di kemasan yang membungkus 20
batang rokok ilegal tersebut. Dijual
seharga Rp 15 ribu, Humer mencantumkan kadar nikotin dan tar 1,21 dan 20,27
miligram. Tempo juga membeli dua rokok lain dengan harga sama, New Gico dan
Marblong. Berbeda dengan Humer, dua merek tanpa pita cukai itu menampilkan
gambar peringatan kesehatan. Kadar nikotin dan tar Gico 1 dan 45 miligram,
sementara Marblong 1,17 dan 29 miligram. Selama
sekitar sebulan, Tempo melacak rokok ilegal asal Jawa Timur yang beredar di
provinsi lain, termasuk di luar Jawa. Pada Juni 2026, misalnya, Tempo
mendapatkan sejumlah rokok ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereknya
menyerupai jenama rokok resmi, seperti Z.A. Original Mild, Ess Bold Mangga,
Eess Blueberry, dan Eess Mild Click. Untuk
menguji kadar nikotin yang tertera pada bungkusan rokok itu, Tempo
menyambangi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jakarta. Namun Labkesda
Jakarta hanya bisa mengukur kadar nikotin. Total ada delapan merek rokok
ilegal yang diuji. Pengujian itu dilakukan dengan metode kromatografi gas. Kepala
Labkesda Jakarta Rismasari menjelaskan bahwa pengujian berjalan dengan
melarutkan tembakau dengan metanol. Larutan itu lalu dianalisis dengan gas
chromatography mass spectrometry detector. “Dihitung kadar nikotinnya
menggunakan baku pembanding nikotin yang dianalisis bersama dengan sampel,”
kata Rismasari pada Senin, 24 Agustus 2026. Hasilnya,
kadar nikotin hasil pengujian ternyata jauh lebih tinggi ketimbang yang
tercetak dalam kemasan rokok. Jika kadar yang tertulis berkisar 0,91-1
miligram per gram, hasil pengujian menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi,
bahkan berlipat-lipat, yaitu 1,13-9,58 miligram per gram. Tempo
juga menguji kadar nikotin pada empat rokok resmi, yaitu Gudang Garam Filter,
Sampoerna Mild, Marlboro merah, dan LA Ice Purple Boost. Hasilnya sama saja
dengan sigaret gelap. Dalam pengujian yang berjalan pada awal Agustus 2026
itu, kadar nikotinnya berkisar 5,39-17,16 mg/g. Sedangkan angka yang tertera
adalah 0,8-2,2 mg/g. Budi
Darmawan, Senior Manager Corporate Communications PT Djarum (produsen LA
Ice), mengatakan kadar nikotin sudah melewati tahap pemeriksaan sebelum
produk diedarkan ke pasar. PT Djarum menggunakan dua metode pengukuran, yaitu
kolorimetri dan metode standar internasional ISO 10315/SNI 0766. Menurut
Budi, pengujian juga dilakukan dengan menggunakan kromatografi gas untuk
memperoleh hasil valid. “Pengujian ini menggunakan mesin pengisap rokok
otomatis atau smoking machine,” ujar Budi melalui sambungan telepon pada
Selasa, 8 September 2026. PT HM
Sampoerna Tbk juga menggunakan mesin pengisap rokok otomatis. Dalam jawaban
tertulis kepada Tempo pada Kamis, 10 September 2026, perusahaan itu
mengatakan kadar nikotin dan tar diuji di laboratorium milik Sampoerna.
“Secara berkala kami melaporkan hasil pengujian kepada Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM),” katanya. Adapun
Corporate Communication Manager PT Gudang Garam Tbk Fitriani Y. Wardhani tak
menanggapi permintaan wawancara yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya hingga
Jumat, 11 September 2026. Project
Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development
Initiatives Beladenta Amalia mengatakan hasil uji laboratorium kian jelas
menunjukkan bahaya rokok ilegal. Sebab, konsumen tak mengetahui kebenaran
kadar nikotin yang tercetak dalam kemasan rokok. Apalagi
kebanyakan rokok polos tak mencantumkan peringatan kesehatan. Dampaknya,
tingkat kesadaran konsumen terhadap bahaya rokok pun berkurang. “Bukan
berarti rokok legal lebih aman. Keduanya sama-sama berbahaya,” ujar Beladenta
dalam telekonferensi pada Rabu, 9 September 2026. Kepala
BPOM Taruna Ikrar mengatakan produsen rokok ilegal tak punya standar baku
untuk menguji kadar nikotin dan tar. Karena itu, kadar nikotin dan tar yang
tertera pada bungkus rokok ilegal tidak akurat. Pada 2025, BPOM menemukan 126
produk rokok ilegal. Sedangkan pada Januari hingga Juni tahun ini ada 90
produk rokok ilegal yang ditemukan. Mantan
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia itu menjelaskan bahwa nikotin mengikat
reseptor nikotinik dalam sistem saraf manusia. Perokok aktif sulit berhenti
karena reseptor nikotinik sudah terbiasa menerima nikotin. Jika tidak
merokok, tubuh akan merasa lemas dan nyeri. “Bahkan terus mengeluarkan liur,”
kata Taruna pada Selasa, 1 September 2026. Nikotin
merupakan senyawa kimia alami dalam tembakau yang bersifat adiktif dan memicu
ketergantungan fisik ataupun psikologis. Direktur Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan
nikotin menimbulkan risiko penyakit, dari kanker, serangan jantung, hingga
stroke. Berdasarkan
data Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Kesehatan,
jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen
di antaranya berusia 10-18 tahun. Menurut
Siti, ketergantungan terhadap rokok membuat kadar kandungan nikotin dan tar
harus diatur. “Kadar nikotin tidak boleh terlalu tinggi karena orang akan
cepat ketagihan. Karena itu, pengaturannya menjadi penting,” tutur Siti. Pemerintah
masih menyiapkan regulasi batas maksimal kadar tar dan nikotin produk
tembakau dan rokok elektrik. Penentuan itu merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembahasannya berada di tangan Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam
kajian itu, rekomendasi batas maksimal nikotin dan tar untuk produk sigaret
konvensional 1,0 dan 10 miligram per batang. “Pembatasan ini sangat penting
karena beban besar problem kesehatan disebabkan oleh konsumsi tembakau,” ujar
Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Budi Prasetyo pada Kamis, 10 September 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/investigasi/kadar-nikotin-rokok-ilegal-2286852 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar