Jumat, 16 Februari 2018

RUU RKUHP, Pasal Penghinaan, dan Hukum "Lese Majeste"

RUU RKUHP, Pasal Penghinaan,
dan Hukum "Lese Majeste"
Gerry Katon Mahendra ;    Dosen Administrasi Publik
Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta
                                                  DETIKNEWS, 14 Februari 2018



                                                           
Sebelumnya tulisan ini mencoba menjelaskan secara singkat mengenai asal muasal istilah lese majeste. Diintisarikan dari berbagai sumber, lese majeste secara sederhana dapat diartikan sebagai keagungan, dalam konteks yang lebih luas juga dapat diartikan sebagai kejahatan yang melanggar keagungan raja atau pelanggaran terhadap martabat seorang penguasa suatu negara. Perilaku pelanggaran seperti ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana melawan martabat pada era penguasa Romawi Kuno.

Lambat laun konsep ini diterapkan pada hampir seluruh kerajaan Eropa pada awal Abad Pertengahan. Setelah sebagian negara Eropa lepas dari monarki dan menjadi negara demokratis, lese majeste bukan lagi dianggap sebagai kejahatan karena dalam konsep demokrasi, penguasa dan pemerintahnya harus mau dan mampu menerima kritik dari warga negaranya.

Di Indonesia, lese majeste mungkin masih menjadi istilah yang asing di telinga masyarakat secara umum. Namun bisa jadi, konteks istilah ini akan menjadi perbincangan menghangat dalam beberapa pekan ke depan. Kenapa? Tentu saja tidak terlepas dari aktivitas pemerintah yang menyepakati kembali rumusan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Tim perumus Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) dan pemerintah menyepakati rumusan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam RUU RKUHP.

Salah satu yang menjadi bahan perdebatan publik dan dianggap berpotensi untuk menekan masyarakat (represif) adalah Pasal 263 ayat (1) RKUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 300.000.000,00).

Pihak yang kontra RUU RKUHP ini mungkin menganggap pasal ini akan memiliki pemaknaan (tafsir) yang sangat luas dan lentur sehingga berpotensi menimbulkan rasa takut masyarakat ataupun pihak-pihak yang hendak mengkritik kinerja Presiden dan Wakil Presiden. Dengan adanya pasal ini juga berpotensi menjadikan pasal ini sebagai pasal lese majeste bagi masyarakat Indonesia. Bayangkan saja, di saat negara Eropa mulai meninggalkannya, kita (Indonesia) yang notabene negara demokratis secara tidak langsung hendak merencanakan kembali konsep tersebut.

Apalagi, dalam tataran praktis masyarakat Indonesia tentu belum lupa bahwa pada 2005 aturan ini (dulu Pasal 134 KUHP) pernah "menelan" korban, yakni Monang Johannes Tambunan yang dipidana selama enam bulan kurungan penjara. Saat itu Monang dianggap merendahkan nama baik Presiden SBY ketika memberikan orasi sebagai wujud kekecewaan terhadap kinerja program 100 hari SBY yang belum memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.

Ketika ada pihak yang kontra, tentu saja ada pihak yang pro. Pihak yang pro terhadap RUU RKUHP tersebut, terutama pemerintah ataupun pihak lain, tentu saja memiliki argumen-argumen yang menguatkan untuk tetap mengimplementasikan aturan tersebut. Ruang untuk mengkritik Presiden dan Wakil Presiden memang selalu terbuka luas, terutama setelah era Reformasi yang dialami oleh Indonesia. Jika pada tahun 2000-an awal ruang kritik lebih banyak dilakukan di kampus, jalanan, dan ruang terbuka lainnya, maka saat ini kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden memiliki kecenderungan berpindah ruang dan lebih banyak disampaikan melalui media sosial.

Sebenarnya kecenderungan ini memiliki dampak positif, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Bagi pemerintah, kritik yang disampaikan melalui media sosial tentu akan lebih cepat dan mudah diterima oleh pemerintah dan seharusnya dapat lebih cepat ditanggapi serta ditindaklanjuti sehingga kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah tetap terjaga. Bagi masyarakat, penyampaian aspirasi dan kritik kepada pemerintah melalui media sosial diartikan sebagai bentuk kemudahan untuk tetap bisa menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan kepada pemerintah secara real time tanpa harus membuang waktu untuk turun ke jalan (demonstrasi).

Jika mampu dilaksanakan dengan baik tentu saja upaya penyampaian kritik oleh masyarakat, dan menanggapi kritik oleh pemerintah, akan memberikan manfaat yang baik bagi jalannya pemerintahan saat ini. Namun sayangnya, kemudahan ini seringkali disalahartikan oleh para pelaku media sosial/netizen sehingga bertindak kebablasan. Saat ini banyak bermunculan akun-akun media sosial yang alih-alih memberikan kritik yang membangun bagi pemerintah, namun justru saling menghujat pemerintah, berujar kebencian, menebar fitnah, bertindak SARA, bahkan membuat meme tidak pantas yang berorientasi menghina pemerintah/presiden.

Fenomena ini yang akhirnya membuat ranah kritik zaman sekarang semakin tidak kondusif, dan berpotensi besar meningkatkan peluang disintegrasi masyarakat Indonesia. Alasan ini pula yang mungkin dijadikan salah satu dasar bagi para pengusung RUU RKUHP, bahwa pasal tersebut sudah sangat relevan untuk diterapkan. Pemerintah merasa perlu untuk menata kembali ruang kritik yang semakin lepas kontrol.

Terlepas dari pra-kontra yang menyertainya, dan andaikata tetap akan disahkan menjadi Undang-undang, sudah seharusnya RUU RKUHP --khususnya yang terkait dengan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden-- mampu memberikan standar baku yang jelas dan tegas mengenai hal apa saja yang termasuk kritik membangun, dan hal apa saja yang termasuk dalam tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Jangan sampai pasal ini bersifat lentur dan multitafsir sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan dari pemerintah terhadap masyarakat.

Selain itu juga, guna menghindari abuse of power sebaiknya pasal tersebut dijadikan sebagai delik aduan. Hal ini sangat diperlukan agar pasal itu tidak menjadi pasal lese majeste yang berpotensi membuat kehidupan demokrasi masyarakat Indonesia menjadi tertekan dan dibayang-bayangi perasaan takut untuk menyampaikan aspirasi/kritik kepada pemerintah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar