Korupsi
dan Pemilihan Kepala Daerah 2018
Tibiko Zabar Pradano ; Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch
|
DETIKNEWS,
26 Februari
2018
Menjelang dimulainya masa
kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 publik kembali
dikejutkan dengan kasus korupsi kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan dua orang kepala daerah menjadi tersangka. Pertama pada
(2/2) lalu yakni Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola atas dugaan suap RAPBD
Provinsi Jambi. Kedua, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (4/2) atas dugaan menerima suap terkait
pengurusan jabatan.
Wakil Ketua KPK Laode M.
Syarief mengungkapkan dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Jombang,
sebagian uang suap tersebut digunakan sebagai dana kampanye Pilkada 2018.
Kondisi ini menjadi sebuah ironi di saat harapan memilih pemimpin daerah yang
berintegritas dan berkualitas belum-belum sudah dinodai dengan
praktik-praktik koruptif.
Korupsi kepala daerah dan
pilkada dinilai memiliki keterkaitan yang cukup erat, mengingat sejumlah
kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah didorong oleh kebutuhan untuk
mengembalikan ongkos politik dalam kontestasi elektoral yang memakan biaya
tinggi. Dalam catatan Indonesia Corupption Watch (ICW), selama 2010-2017 tak
kurang dari 215 kepala daerah menjadi tersangka korupsi, baik yang ditangani
KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Perkara yang melibatkan kepala daerah
terjadi dengan berbagai macam modus, mulai dari permainan anggaran proyek,
suap, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa.
Jumlah tersebut
menunjukkan dan menguatkan asumsi bahwa kepala daerah memiliki kerentanan
yang sangat tinggi terhadap korupsi. Sehingga, hal tersebut bukan tidak
mungkin terulang kembali di masa 5 tahun ke depan jika tidak diantisipasi
sejak dini. Demikianlah, demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan praktik
korupsi.
Politik
Uang
Berdasarkan data
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ada empat sumber
pengeluaran yang menjadikan tingginya biaya politik. Yakni, biaya pencalonan
kepala daerah (mahar), dana kampanye politik, biaya konsultasi dan survei
pemenangan, dan praktik jual beli suara (politik uang). Dari keempat hal tersebut,
salah satu yang juga kerap menjadi permasalahan laten yakni politik uang.
Politik uang merupakan
jalan pintas yang kerap terjadi dalam pemilihan umum dan sudah berlangsung
sejak lama. Suka atau tidak cara ini nampaknya masih jadi pilihan menarik
digunakan demi mendulang banyak suara dari masyarakat. Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menemukan ada 600 dugaan politik uang yang terjadi pada Pilkada
Serentak 2017 lalu.
Begitu masifnya praktik
politik uang dalam Pilkada 2017 memperlihatkan bahwa tidak sedikit calon
kepala daerah mencari dukungan dengan jalan pintas memberikan atau
menjanjikan uang atau pun materi lainnya kepada masyarakat. Dengan harapan
mereka mengikuti permintaan dan instruksi dari pemberi uang. Hal tersebut
sangat mencederai upaya membangun demokrasi melalui pemilu yang bersih di
negeri ini.
Namun kini sejak 2017
regulasi terkait dengan praktik politik uang telah diperbarui. Sehingga jika
merujuk pada aturan UU Pilkada terbaru No. 10 Tahun 2016, sanksi politik uang
yang tertuang dalam pasal 73 mengatakan bahwa jika terbukti melakukan
pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari administrasi pembatalan sebagai
pasangan calon oleh KPU. Selain itu UU Pilkada dalam Pasal 187 A ayat 1 dan 2
juga telah mengatur bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama akan
dikenakan sanksi.
Sehingga, jika melihat
pada regulasi yang telah ada saat ini, pengaturan mengenai pilkada terutama
soal praktik politik uang semakin diperketat. Di sisi lain Bawaslu sebagai
lembaga yang bertugas dan berwenang mengawasi Pemilu juga harus berani tanpa
ragu untuk menindaklanjuti jika ada temuan praktik politik uang dan
memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Baik berdasarkan laporan
masyarakat, atau pun temuan langsung oleh Bawaslu.
Selain itu pada kontestasi
elektoral ditingkat lokal kali ini, upaya untuk melawan praktik politik uang
semakin diperkuat dengan adanya Satgas Politik Uang yang melibatkan KPK dan
Polri. Jika selama ini muncul kendala bagi Bawaslu karena keterbatasan dalam
mengusut dugaan pelanggaran praktik politik uang, dengan adanya Satgas
diharapkan semakin mendorong terlaksananya pemilu yang bersih.
Pilkada Serentak 2018 ini
dapat dikatakan yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, karena
diikuti oleh 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Ini merupakan kali
ketiga setelah 2015 dan 2017 lalu Indonesia juga telah melaksanakan Pilkada
langsung secara serentak. Sehingga pertaruhan besar masa depan setiap daerah
sangat ditentukan oleh pemilihan yang akan dilaksanakan tahun ini. Oleh karena
itu sebagai upaya mendukung pencegahan korupsi dan mendorong Pilkada bersih,
paling tidak ada dua hal yang bisa publik lakukan.
Pertama, publik harus
berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pilkada dan menolak segala bentuk
politik uang. Keberadaan Bawaslu bahkan kini Satgas Politik Uang bukan
berarti mampu menghilangkan begitu saja praktik politik uang. Akan tetapi
peran masyarakat sebagai pemilih lah dan penerima manfaat langsung yang ikut
memastikan lembaga tersebut bekerja. Masyarakat juga harus berani melaporkan
jika menemukan adanya praktik-praktik jual beli suara yang terjadi. Sehingga
partisipasi publik menjadi keharusan, baik dalam mengawasi dan memastikan
Pilkada berlangsung dengan bersih, jujur, dan berintegritas.
Kedua, memilih calon
kepala daerah berdasarkan aspek kompetensi, integritas, program kerja dan
rekam jejak. Masyarakat harus cerdas dalam memilih, memastikan siapa calon
yang akan mereka pilih. Seperti calon bukan tersangka atau mantan terpidana
korupsi, memiliki kompetensi dan komitmen yang kuat dalam membangun daerah,
serta berintegritas. Hal tersebut penting dan harus menjadi perhatian khusus
masyarakat ketimbang dengan pemberian atau janji uang untuk memilih calon
tertentu.
Pilkada merupakan momentum
penting dalam mengkonsolidasikan demokrasi di tingkat lokal. Penentuan maju
atau tidaknya masa depan daerah termasuk masyarakatnya dalam lima tahun ke
depan akan ditentukan dalam pertaruhan politik elektoral yang akan
berlangsung beberapa bulan mendatang. ●
|
Apakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong Hk
BalasHapus