Jumat, 23 Februari 2018

Merayakan Keragaman, Melawan Politik Primordialisme

Merayakan Keragaman,
Melawan Politik Primordialisme
Agus Suntoro  ;    Staf Senior Komnas HAM;  Menekuni isu HAM dengan tema Pemilu, Terorisme, Konflik Sumber Daya Alam dan Hukum
                                                  DETIKNEWS, 20 Februari 2018



                                                           
Momentum penyelenggaraan Pilkada 2018 merupakan tahap ketiga yang dilakukan serentak di Indonesia, dimulai 2015 dan 2017 yang lalu. Kontestasi kali ini meliputi wilayah yang sangat luas dan melibatkan populasi pemilih yang banyak. Pilkada diselenggarakan di 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota. Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 160.756.143 penduduk Indonesia yang saat ini memenuhi syarat sebagai calon pemilih, dan hasil sinkronisasi dengan data pemilih tetap dari pemilu terakhir terdapat 163.346.802 pemilih.

KPU mencatat sebanyak 569 bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya, 128 orang maju lewat jalur perseorangan, dan 441 dengan dukungan partai politik. Khusus untuk pasangan calon gubernur dan wagub terdapat 116 yang mendaftar dan bertarung di 17 provinsi. Melalui perangkat di daerah, KPU saat ini sedang melakukan tahap pendataan pemilih, segera menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi dan akan memasuki masa kampanye yang panjang mulai 12 Februari-23 Juni 2018.

Politik Primordialisme

Kombinasi antara banyaknya jumlah pemilih, luasnya wilayah pemilihan dan beragamnya calon kepala daerah, serta ditunjang faktor masa kampanye yang cukup lama --sekitar lima bulan-- membuat potensi penggunaan ataupun menarik paham primordialisme dalam kontensasi perlu diwaspadai.

Azyumardi Azra (Kompas, 2016) menjelaskan bahwa definisi primordialisme adalah perasaan intrinsik tentang kebanggaan, dedikasi, serta emosi kuat pada etnisitas dan ras, agama, bahasa, sejarah, dan negara asal sendiri. Karena intrinsik, primordialisme hampir selalu mewarnai pandangan dunia dan perilaku seseorang dan kelompok masyarakat.

Karakteristik pemilihan kepala daerah yang bersifat kelokalan sangat mempengaruhi preferensi pemilih, berbagai praktik selama ini menunjukkan godaan kampanye/publikasi dengan kemasan mendorong sentimen primordilasime. Konkret atas persoalan ini, secara umum menjadi mantra atau tagline sebagai representasi putra daerah, suku asli, pemeluk agama tertentu dan identitas lainnya yang berupaya membedakan dari pasangan calon lainnya.

Situasi umum lainnya yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak adalah praktik ujaran kebencian (hate speech) yang berujung pada diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan yang juga menjadi bagian dari politik primordialisme. Penggunaan media sosial dan dunia maya menjadi sarana paling masif dari praktik tersebut dan perlu pembuktian yang akurat, apakah melibatkan pasangan calon/tim kampanye ataupun terstruktur melalui pendukung fanatik.

Amartya Sen (Kekerasan dan Identitas, 2016) menengarai politik identitas ini cenderung menimbulkan agresivitas dan kekerasan, baik langsung mau pun tidak langsung. Pendekatan semacam itu lazim disebut dengan pemikiran soliteris yang memandang manusia hanya memiliki satu identitas. Celakanya, apabila paham ini terus direproduksi secara masif dan dikaitkan dengan kontestasi pemilihan kepala daerah, penghargaan akan nilai keberagaman cenderung menurun dan potensi konflik sulit dikelola.

Melawan Primodialisme

Konsep formal demokrasi menyoroti dua aspek utama, yaitu kesetaraan politik warga negara dan gagasan pemerintahan yang baik (Diskursus Politik Lokal, 2015). Kesetaraan politik tidak hanya sebatas kesamaan kesempatan dan ruang ekspresi pilihan politik, akan tetapi juga perlindungan politik sebagai mekanisme utama yang dikembangkan, serta selalu harus diperjuangkan juga keyakinan bahwa kelompok minoritas niscaya mendapat perlindungan dalam segenap ekspresi politik mereka.

Guna memastikan demokrasi berjalan dengan prinsip HAM yang mencerminkan aspek kesetaraan politik, maka terdapat beberapa strategi yang perlu dilakukan guna memitigasi penanganan terhadap politik primordialisme. Pertama, Aspek Regulasi. Sebagai negara yang beradab, demokrasi yang dikembangkan Indonesia harus complay dengan standar norma hak asasi manusia (HAM) yang memberikan tanggung jawab kepada negara untuk memastikan perlindungan hak memilih dan hak dipilih tanpa diskriminasi.

Dengan dasar apapun baik ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya, tindakan diskriminasi tidak dibenarkan. Penguatan aturan kepemiluan baik melalui undang-undang ataupun peraturan teknis oleh penyelenggara diharapkan membawa kesegaran dan mampu mengurangi tindakan diskriminasi, termasuk perumusan sanksi yang paling tepat

Kedua, Penegakan Hukum. Peran yang tidak kalah penting, mendorong penegakan hukum secara objektif dan imparsial dengan jerat KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Perang melawan politik primordialisme yang terwujud dalam tindakan aktif berupa penyebarluasan paham diskriminasi, tidak saja menjadi domain pengawas kepemiluan, akan tetapi memerlukan sinergi dan peran lembaga-lembaga negara lain yang diberikan mandat pengawasan.

Ketiga, Kampanye Cerdas. Tanggung jawab pendidikan politik dibebankan kepada pemerintah dan partai politik, termasuk pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi. Program kerja dan adu gagasan, seharusnya yang ditampilkan oleh pasangan calon kepala daerah ataupun tim suksesnya. Visi dan misi yang disampaikan merupakan komitmen sekaligus parameter arah pembangunan yang akan dijalankan bila terpilih. Warga secara aktif turut berpartisipasi menentukan arah pembangunan selama lima tahun ke depan, sekaligus melakukan pengawasan.

Keempat, Merayakan Keragaman. Keragaman yang dimiliki Indonesia harus didorong menjadi episentrum mempererat pertalian dan kebersamaan sebagai sebuah bangsa, bukan menjadi "bahan bakar" yang terus diproduksi untuk memunculkan politik primordialisme. Keragaman perlu didorong untuk dihadirkan dan diwujudkan dalam praktik sehari-hari, tidak terbatas momentum pemilihan kepala daerah, akan tetapi menjadi semangat mempersatukan dan berbagi peran. Manifesto tersebut dihadirkan sebagai implementasi prinsip kesetaraan (equality), ketergantungan (interdefendance), universal (universality) dan non diskriminasi.

Dengan pendekatan tersebut di atas, diharapkan pilkada serentak tahap ketiga 2018 dilalui dengan riang gembira dan mencerminkan perayaan keragaman, tanpa perlu merendahkan martabat kemanusiaan --hanya sekedar untuk mengisi jabatan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar