Layanan
Urun Dana untuk Investasi M Andi Miftachul H ; dari Otoritas Jasa Keuangan |
KOMPAS,
10 April
2021
Perkembangan teknologi finansial memperluas
pilihan investasi bagi masyarakat umum. Setelah peer-to-peer lending, kini
juga berkembang skema investasi dalam bentuk securities crowdfunding (layanan
urun dana). Selain sebagai instrumen investasi, layanan urun dana juga
memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengembangkan usaha kecil dan
menengah. Skema layanan urun dana memungkinkan
masyarakat melakukan urunan untuk membiayai sebuah usaha. Contoh yang paling
sederhana, investor dapat secara bersama-sama urun dana usaha kos atau
properti lainnya. Sebagai timbal balik, investor mendapatkan bagi hasil dari
usaha yang dibiayai. Besaran bagi hasil ini bergantung pada
perusahaan yang dibiayai, tetapi secara umum berpotensi lebih tinggi daripada
bunga deposito. Di sisi lain, usaha kecil mendapatkan kemudahan akses
permodalan dibandingkan jika harus mengajukan kredit ke bank atau lembaga
keuangan lainnya. Layanan urun dana bisa menjadi tren baru
pada 2021. Ketentuan baru yang diterbitkan OJK pada Desember lalu bisa
menjadi katalis perkembangan industri layanan urun dana. Berdasarkan
ketentuan sebelumnya, perusahaan penerbit hanya dapat mengumpulkan dana dalam
bentuk modal berupa saham. Namun, berdasarkan Peraturan OJK tentang Penawaran
Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, perusahaan penerbit dapat
menerbitkan efek bersifat utang layaknya obligasi atau sukuk. Bagi masyarakat sebagai investor, ketentuan
baru ini memberikan pilihan investasi dengan karakteristik yang berbeda.
Investasi berupa saham mempunyai potensi imbal balik yang tinggi sekaligus
melekat risiko yang lebih tinggi. Investor mendapatkan dua potensi keuntungan
dari pembagian dividen dan selisih nilai jual kembali saham tersebut. Meski
demikian, investor hanya dapat mencairkan investasinya jika penerbit
melakukan pembelian kembali (buyback) atau ada pihak lain yang berminat
membeli saham tersebut melalui pasar sekunder. Sementara investasi dalam bentuk obligasi
bersifat moderate dengan risiko dan jangka waktu yang menengah. Berdasarkan
ketentuan OJK, jangka waktu penerbitan efek bersifat utang dibatasi selama
maksimal 2 (dua) tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka penerbit
wajib mengembalikan dana investor. Sebagai timbal balik, selama memegang efek
tersebut, investor akan mendapatkan bunga/nisbah sesuai tawaran penerbit.
Meski demikian, tidak tersedia pasar sekunder untuk memperjualbelikan efek
ini. Investor hanya akan mendapatkan kembali pokok investasinya saat jatuh
tempo. Tips
urun dana Agar lebih aman berinvestasi melalui skema
layanan urun dana, investor dapat mencermati beberapa tips berikut ini: Pertama, investor perlu memilih dengan
cermat platform penyelenggara layanan urun dana. Platform yang bagus tidak
sekadar melakukan seleksi terhadap calon penerbit sesuai dengan ketentuan.
Platform perlu mengembangkan metodologi untuk melakukan penilaian terhadap
calon penerbit. Dengan demikian, hanya calon penerbit yang benar-benar
potensial yang ditawarkan kepada investor. Platform juga mempunyai peran dalam
melakukan publikasi, promosi, sampai pendampingan bisnis terhadap penerbit.
Selain itu, yang tak kalah penting, platform juga menjembatani urusan legal
antara penerbit dan investor. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah
persentase fee yang dipungut oleh platform dalam transaksi. Kedua, investor perlu mematuhi batas
investasi melalui platform layanan urun dana. Ketentuan OJK memberikan
panduan investasi layanan urun dana maksimal 5 persen dari penghasilan untuk
investor dengan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Sementara
untuk investor dengan penghasilan lebih besar, diperbolehkan melakukan
investasi sampai dengan 10 persen dari penghasilan. Batasan tersebut dapat diabaikan untuk
investor berpengalaman dengan kriteria tertentu. Meski demikian, sesuai
dengan aturan umum investasi, investor sebaiknya melakukan diversifikasi
portofolio. Selain diversifikasi pada beberapa penerbit, diversifikasi juga
dapat dilakukan pada instrumen lain. Ketiga, investor perlu memperhatikan sektor
ekonomi yang dibiayai, khususnya dalam masa pandemi. Beberapa sektor ekonomi,
seperti pariwisata dan transportasi, mengalami penurunan sebagai akibat dari
pandemi. Sementara beberapa sektor lain, seperti makanan dan minuman serta
teknologi, justru menunjukkan adanya pertumbuhan. Selain itu, investor perlu mempunyai
pemahaman atas sektor ekonomi yang dibiayai untuk membantu investor melakukan
pengambilan keputusan yang lebih baik. Setidaknya investor dapat dengan mudah
membaca laporan keuangan penerbit. Ini penting, mengingat tidak seperti
perusahaan tercatat di bursa, laporan keuangan penerbit layanan urun dana
tidak wajib diaudit oleh auditor eksternal. Investor harus bisa membaca dan
memahami laporan keuangan penerbit serta meyakini kebenarannya. Keempat, investor layanan urun dana dapat
berperan aktif membantu kinerja perusahaan, khususnya dalam hal pemasaran.
Apalagi jika urun dana yang dilakukan pada efek bersifat ekuitas atau saham
yang membuat investor ikut memiliki perusahaan tersebut. Sebagai pemilik perusahaan, investor dapat
membantu melakukan promosi produk kepada komunitas yang dimiliki. Hal ini
dapat membantu perusahaan penerbit memperluas pasar, terutama untuk
perusahaan rintisan yang belum terkenal. Investasi melalui layanan urun dana tidak
melulu terkait dengan uang dan keuntungan. Berinvestasi pada sektor riil
seperti ini juga membantu perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) Indonesia serta membuka lapangan pekerjaan. Meski demikian, investor perlu mencermati
karakter investasi layanan urun dana dan risiko yang dihadapi agar dapat
memberikan keuntungan yang maksimal bagi investor sendiri. Terakhir, jangan
lupa, pastikan penyelenggara layanan urun dana telah memperoleh izin dari
OJK. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar