Minggu, 11 April 2021

 

Layanan Urun Dana untuk Investasi

 M Andi Miftachul H ; dari Otoritas Jasa Keuangan

                                                         KOMPAS, 10 April 2021

 

 

                                                           

Perkembangan teknologi finansial memperluas pilihan investasi bagi masyarakat umum. Setelah peer-to-peer lending, kini juga berkembang skema investasi dalam bentuk securities crowdfunding (layanan urun dana). Selain sebagai instrumen investasi, layanan urun dana juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.

 

Skema layanan urun dana memungkinkan masyarakat melakukan urunan untuk membiayai sebuah usaha. Contoh yang paling sederhana, investor dapat secara bersama-sama urun dana usaha kos atau properti lainnya. Sebagai timbal balik, investor mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dibiayai.

 

Besaran bagi hasil ini bergantung pada perusahaan yang dibiayai, tetapi secara umum berpotensi lebih tinggi daripada bunga deposito. Di sisi lain, usaha kecil mendapatkan kemudahan akses permodalan dibandingkan jika harus mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

 

Layanan urun dana bisa menjadi tren baru pada 2021. Ketentuan baru yang diterbitkan OJK pada Desember lalu bisa menjadi katalis perkembangan industri layanan urun dana. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, perusahaan penerbit hanya dapat mengumpulkan dana dalam bentuk modal berupa saham. Namun, berdasarkan Peraturan OJK tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, perusahaan penerbit dapat menerbitkan efek bersifat utang layaknya obligasi atau sukuk.

 

Bagi masyarakat sebagai investor, ketentuan baru ini memberikan pilihan investasi dengan karakteristik yang berbeda. Investasi berupa saham mempunyai potensi imbal balik yang tinggi sekaligus melekat risiko yang lebih tinggi.

 

Investor mendapatkan dua potensi keuntungan dari pembagian dividen dan selisih nilai jual kembali saham tersebut. Meski demikian, investor hanya dapat mencairkan investasinya jika penerbit melakukan pembelian kembali (buyback) atau ada pihak lain yang berminat membeli saham tersebut melalui pasar sekunder.

 

Sementara investasi dalam bentuk obligasi bersifat moderate dengan risiko dan jangka waktu yang menengah. Berdasarkan ketentuan OJK, jangka waktu penerbitan efek bersifat utang dibatasi selama maksimal 2 (dua) tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka penerbit wajib mengembalikan dana investor.

 

Sebagai timbal balik, selama memegang efek tersebut, investor akan mendapatkan bunga/nisbah sesuai tawaran penerbit. Meski demikian, tidak tersedia pasar sekunder untuk memperjualbelikan efek ini. Investor hanya akan mendapatkan kembali pokok investasinya saat jatuh tempo.

 

Tips urun dana

 

Agar lebih aman berinvestasi melalui skema layanan urun dana, investor dapat mencermati beberapa tips berikut ini:

 

Pertama, investor perlu memilih dengan cermat platform penyelenggara layanan urun dana. Platform yang bagus tidak sekadar melakukan seleksi terhadap calon penerbit sesuai dengan ketentuan. Platform perlu mengembangkan metodologi untuk melakukan penilaian terhadap calon penerbit. Dengan demikian, hanya calon penerbit yang benar-benar potensial yang ditawarkan kepada investor.

 

Platform juga mempunyai peran dalam melakukan publikasi, promosi, sampai pendampingan bisnis terhadap penerbit. Selain itu, yang tak kalah penting, platform juga menjembatani urusan legal antara penerbit dan investor. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah persentase fee yang dipungut oleh platform dalam transaksi.

 

Kedua, investor perlu mematuhi batas investasi melalui platform layanan urun dana. Ketentuan OJK memberikan panduan investasi layanan urun dana maksimal 5 persen dari penghasilan untuk investor dengan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Sementara untuk investor dengan penghasilan lebih besar, diperbolehkan melakukan investasi sampai dengan 10 persen dari penghasilan.

 

Batasan tersebut dapat diabaikan untuk investor berpengalaman dengan kriteria tertentu. Meski demikian, sesuai dengan aturan umum investasi, investor sebaiknya melakukan diversifikasi portofolio. Selain diversifikasi pada beberapa penerbit, diversifikasi juga dapat dilakukan pada instrumen lain.

 

Ketiga, investor perlu memperhatikan sektor ekonomi yang dibiayai, khususnya dalam masa pandemi. Beberapa sektor ekonomi, seperti pariwisata dan transportasi, mengalami penurunan sebagai akibat dari pandemi. Sementara beberapa sektor lain, seperti makanan dan minuman serta teknologi, justru menunjukkan adanya pertumbuhan.

 

Selain itu, investor perlu mempunyai pemahaman atas sektor ekonomi yang dibiayai untuk membantu investor melakukan pengambilan keputusan yang lebih baik. Setidaknya investor dapat dengan mudah membaca laporan keuangan penerbit. Ini penting, mengingat tidak seperti perusahaan tercatat di bursa, laporan keuangan penerbit layanan urun dana tidak wajib diaudit oleh auditor eksternal. Investor harus bisa membaca dan memahami laporan keuangan penerbit serta meyakini kebenarannya.

 

Keempat, investor layanan urun dana dapat berperan aktif membantu kinerja perusahaan, khususnya dalam hal pemasaran. Apalagi jika urun dana yang dilakukan pada efek bersifat ekuitas atau saham yang membuat investor ikut memiliki perusahaan tersebut.

 

Sebagai pemilik perusahaan, investor dapat membantu melakukan promosi produk kepada komunitas yang dimiliki. Hal ini dapat membantu perusahaan penerbit memperluas pasar, terutama untuk perusahaan rintisan yang belum terkenal.

 

Investasi melalui layanan urun dana tidak melulu terkait dengan uang dan keuntungan. Berinvestasi pada sektor riil seperti ini juga membantu perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta membuka lapangan pekerjaan.

 

Meski demikian, investor perlu mencermati karakter investasi layanan urun dana dan risiko yang dihadapi agar dapat memberikan keuntungan yang maksimal bagi investor sendiri. Terakhir, jangan lupa, pastikan penyelenggara layanan urun dana telah memperoleh izin dari OJK. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar