Jumat, 19 Mei 2017

Vonis Ahok dan Rezim HAM Internasional

Vonis Ahok dan Rezim HAM Internasional
Fajri Matahati Muhammadin ;  Dosen Departemen Hukum Internasional,
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
                                                      REPUBLIKA, 16 Mei 2017



                                                           
Ramai pemberitaan ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengkritik vonis kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. PBB meminta Indonesia meninjau dan tentu mencabut pasal penistaan agama yang menjerat Ahok. Inipun bukan pertama kalinya Indonesia kena 'panggang' di PBB karena masalah HAM. Bagaimana menyikapinya?

Masalah ini sangat kompleks, khususnya dalam berusaha memahami rezim hukum HAM internasional. Berangkat dari konstruk berfikir yang sekuler dan Eropa-sentris, kriminalisasi penistaan agama adalah dianggap pelanggaran kebebasan berekspresi. Penistaan agama tidak eksplisit disebut dalam instrumen HAM Internasional antara lain Deklarasi Universal HAM, ICCPR, dan semisalnya, tapi tertulis dalam General Comments yaitu dokumen yang disusun oleh Komite HAM PBB.

Menarik untuk dicatat bahwa sebuah Konvensi HAM butuh diratifikasi dulu sebelum mengikat kepada sebuah negara, dan sudah mafhum bahwa ratifikasi dilakukan melalui prosedur di hukum nasional masing-masing negara agar dapat selaras dengan kepentingan negara tersebut. Mengapa ketika sebuah komite kecil mengeluarkan dokumen (yang tidak mengikat secara formal) bisa langsung dianggap penafsiran otoritatif yang satu kesatuan dengan konvensinya tadi dan mengikat bagi negara-negara?

Sebegitu mudahnyakah terkikisnya kedaulatan negara oleh sebuah komite kecil, walaupun demikian kompleks dan komprehensifnya mandat sebuah negaranya untuk mengikuti rakyatnya sendiri? Ataukah penafsiran yang dilakukan oleh komite ini adalah penafsiran yang sifatnya universal?

Begitu populer dan meyakinkan klaim 'universalitas' ini. Padahal banyak sekali subrezim hukum HAM, seperti di Eropa, ASEAN, bahkan Organisasi Konferensi Islam, yang memiliki khasnya masing masing. Memang semua instrumen tersebut merujuk pada instrumen HAM Internasional (seperti Deklarasi Universal HAM, ICCPR, dan lainnya), tapi batasan 'tidak melanggar instrumen internasional' kenyataannya terkadang tidak jelas.

Perdebatan batas-batas HAM banyak yang akhirnya bermuara pada worldview. Hal ini adalah perkara filosofis yang secara hakikat tentu bukan masalah hukum, tapi jelas akan sangat berpengaruh dalam aliran penafsiran dan penerapan hukum. Ketika rules dalam hukum ada yang bertentangan, maka diselesaikan dengan asas-asas hukum. Ketika asas-asas hukum ini pun bertentangan, diselesaikan dengan nilai-nilai. Ketika nilai-nilai bertentangan? Hukum tidak punya solusi. Apakah di sini memang sewajarnya harus terjadi clash of civilizations?

Dalam konteks clash inilah, misalnya, Helen Quane menyebut bahwa sebuah rezim hukum agama boleh saja memiliki pemahaman dan penafsiran sendiri terhadap HAM. Asalkan, menurut beliau, pemahaman dan penafsiran tersebut harus sesuai dengan hukum internasional. Hal ini hanya masuk akal menurut kerangka berfikir sekuler yang, sebagaimana ditulis Syed Naquib Al-Attas, lahir dari pengalaman Nasrani-Eropa. Apakah ideologi yang lahir dari pengalaman spesifik regional seperti ini dapat dipaksakan secara universal?

Barangkali di sinilah perlu diamati pandangan-pandangan kritis terhadap hukum internasional secara umum. Misalnya pandangan Anthonie Anghie yang melihat bahwa kolonialisme adalah isu sentral pada pembentukan hukum internasional modern di abad pertengahan. Apakah era dekolonialisasi memberikan kesempatan yang adil untuk para eks-jajahan untuk berpartisipasi dalam pembentukan norma-norma hukum internasional?

Secara formal positif mungkin ya, mengingat ratifikasi hampir universal. Tapi apakah prosesnya adil? Ataukah jangan-jangan kita kembali pada rezim hukum alam ala Fransisco de Vitoria yang dulu menjustifikasi penjajahan Spanyol terhadap suku Indian dengan argumen: ‘memberadabkan’ (dengan standar ‘keberadaban’ yang dibuat sendiri oleh negara-negara Eropa)?

Khusus soal HAM, apakah betul argumen yang diajukan Benoit Mayer? Beliau menyebut bahwa rezim HAM Internasional dibuat oleh sebuah konsensus semu (istilah beliau ‘magic circle’) yang hanya melibatkan sebuah lingkaran elite kecil dan mengesampingkan mayoritas lainnya dalam pengembangan norma-norma HAM. Memang, misalnya, mantan Hakim Mahkamah Internasional (MI) Awn Al-Khasawneh menyebut bahwa memang MI dalam beberapa kasus tampak cenderung lebih suka berpegang pada teori asal barat tentang hukum internasional dan menolak selainnya.

Jangan-jangan sebenarnya masih sangat relevan diskursus terhadap perkataan John Austin pada abad-19: tidak ada yang namanya hukum internasional melainkan hanya ‘moral internasional’ saja? Panjang sekali kalau mau membicarakan diskursus hukum internasional seperti ini, yang akan berimplikasi pada pandangan soal HAM, PBB, dan lain sebagainya.

Mari kita sekarang melihat Indonesia. Indonesia turut serta dalam Deklarasi HAM ASEAN dan Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam. Kedua deklarasi ini mengakomodasi konsep HAM internasional dalam penafsiran yang lebih sesuai dengan nilai-nilai di ASEAN dan Islam, dan mungkin lebih sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia. Tapi di saat yang sama, Indonesia juga meratifikasi instrumen instrumen HAM internasional dengan nyaris tanpa pengecualian maupun catatan. Padahal, banyak pasal yang akan bertentangan dengan hukum nasional.

Misalnya, Pasal 19 ICCPR tentang kebebasan berekspresi. Ada baiknya dilakukan pengecualian (atau dalam terminologi perjanjian internasional: reservation) secara terkualifikasi dalam konteks tertentu, yaitu antara lain penistaan agama yang esensial bagi nilai-nilai hukum di Indonesia. Akan tetapi, dalam meratifikasi ICCPR Indonesia tidak melakukan pengecualian dan menerima hampir semua norma. Hanya pada Pasal 1 tentang right of self-determination saja Indonesia melakukan deklarasi untuk membatasi maknanya agar mencegah pasal ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menyuarakan agenda-agenda disintegrasi.

Contoh lain adalah konvensi yang menuntut kesetaraan hak laki laki dan perempuan yaitu CEDAW. Tujuan ini tidak masalah dalam hukum Indonesia. Tapi, apakah 'setara' harus berarti 'sama'? Pasal 16 CEDAW menuntut persamaan dalam hukum keluarga. Ini berbeda dengan hukum keluarga Indonesia yang memberikan hak dan kewajiban yang mungkin tidak sama tetapi setara, sesuai nilai-nilai agama dan adat istiadat. Entah mengapa Indonesia tidak melakukan pengecualian terhadap pasal ini, mengingat lebih dari 20 negara lain (termasuk Malaysia, Israel, Irlandia, dan United Kingdom) pun melakukan pengecualian terhadap pasal ini baik sebagian atau seluruhnya.

Daftar contoh ini tidak akan habis. Ini belum lagi kita bahas masalah-masalah lain misalnya dalam perkara yang terkait nilai nilai agama. Isu agama ini mungkin dianggap primordial oleh pemikir-pemikir barat (tentu berlandaskan sekulerisme), padahal Ketuhanan adalah sila pertama Pancasila. Ditambah lagi kekayaan budaya adat istiadat Indonesia yang dapat mereka pelajari tapi akan sulit mereka pahami dan maknai. Lebih banyak masalah akan lahir jika memandang dari sudut pandang PBB.

Karena itulah, sungguh menarik situasi ini. Di satu sisi, kita memiliki PBB yang kokoh memaksakan universalitas di dunia yang tidak universal. Di sisi lain, kita memiliki Indonesia yang memiliki nilai-nilai tersendiri dalam menghargai manusia yang sebagiannya berbeda dengan PBB tapi secara hukum Internasional malah mengikatkan diri pada hukum PBB tersebut dengan nyaris tanpa kecuali. Terjadilah benturan antara setidaknya dua nilai yang sama-sama diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.

Hubungan internasional memang penting, sebagaimana diamanatkan antara lain oleh pembukaan UUD 45 "…ikut melaksanakan ketertiban dunia…". Akan tetapi, Indonesia hanya perlu berpartisipasi sepanjang hubungan internasional adalah selaras dengan nilai-nilai bangsa ini yang tertanam dalam Pancasila dan UUD 45, yang mana mungkin memang sebagian besarnya selaras. Tentu ada sebagian kecil norma-norma hukum internasional –yang ternyata tidak seuniversal yang diklaimkan— yang tidak selaras dengan nilai-nilai Indonesia. Tentu Indonesia tidak perlu dan tidak boleh melaksanakan yang tidak selaras ini.

Ketidaksesuaian stance internasional dan domestik Indonesia dalam nilai-nilai HAM adalah sangat disayangkan, dan harus menjadi pertimbangan bagaimana ke depannya Indonesia berstrategi dalam keikutsertaannya dalam pembentukan norma-norma HAM Internasional. Akan tetapi ketika pertentangan keduanya terjadi dalam forum hukum domestik, sudah sewajarnya Indonesia lebih mengedepankan nilai-nilai yang dianut oleh konstituennya. Ketidakpahaman PBB terhadapnya bukanlah alasan untuk kita mulai goyah dari nilai nilai ini, tapi bolehlah mereka berpendapat dengan nilai-nilai mereka sendiri. Pada akhirnya: lakum diinukum waliyadiin.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar