Kamis, 09 Maret 2017

Pemberdayaan dan Kemandirian Perempuan

Pemberdayaan dan Kemandirian Perempuan
Razali Ritonga  ;    Alumnus Georgetown University, AS, Jurusan Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Bekerja sebagai Kapusdiklat BPS RI
                                             MEDIA INDONESIA, 08 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TANGGAL 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). Untuk memperingati HPI tahun ini, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan tema dengan fokus Women in the Changing World of Work: Planet 50-50 by 2030. Penetapan tema dengan fokus itu didasarkan atas perubahan dunia kerja. Di satu sisi kesempatan bekerja dan berusaha kian terbuka lebar akibat globalisasi, perkembangan teknologi, dan revolusi digital. Namun, di sisi lain, terjadi perkembangan informalitas kegiatan perempuan, instabilitas kehidupan dan pendapatan, kebijakan baru perdagangan dan keuangan, serta dampak lingkungan. Semua perubahan dunia kerja itu harus diperhitungkan untuk memberdayakan perempuan dalam kegiatan ekonomi (laman UN Watch, 6/3). Dalam konteks mengantisipasi perubahan dunia kerja itu, tampaknya kita telah selaras dengan tema terhadap fokus dalam HPI oleh PBB. Sebab, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan Strategi 3 Ends, yaitu untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan akses ekonomi bagi masyarakat.

Menuju kemandirian

Aspek pemberdayaan perempuan dalam kegiatan ekonomi memang amat krusial. Sebab, hal itu dapat menjadi pintu masuk menuju kemandirian guna meningkatkan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan, khususnya pada aspek ekonomi dan reproduksi. Kemandirian perempuan dalam aspek ekonomi perlu dipacu karena tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja masih cukup rendah dan jauh tertinggal jika dibandingkan dengan laki-laki. Dalam lima tahun terakhir tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan sekitar 50-55%, sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki berkisar 75-80%. Bahkan, mayoritas perempuan bekerja di sektor informal, khususnya perdagangan dan jasa.

Jika partisipasi perempuan dalam angkatan kerja bisa ditingkatkan, hal itu akan memberikan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Di Jepang, misalnya, berdasarkan studi Aguirre ( 2012) jika penyetaraan kesempatan kerja perempuan dan laki-laki dapat diwujudkan, akan memberikan kontribusi sebesar 9% terhadap PDB negara itu. Sementara itu, kemandirian dalam aspek reproduksi juga perlu ditingkatkan karena cukup banyak perempuan yang belum mampu mengambil keputusan berkaitan dengan umur perkawinan dan jumlah anak yang diinginkan. Padahal, pengambilan keputusan perempuan tentang usia kawin dan jumlah anak yang diinginkan umumnya berkaitan dengan kesehatannya atau keinginan berusaha dan bekerja.

Nyatanya, semakin banyak anak yang dilahirkan akan kian menurunkan peluang ibu bekerja. Bloom et al (2009) dalam studinya mengungkapkan tambahan satu anak yang dilahirkan dari perempuan usia 25-29 tahun, akan menurunkan kesempatan kerja perempuan sebesar 10-15 poin. Sayangnya, turunnya angka kelahiran dalam beberapa dekade terakhir, yakni dari sekitar 5,6 anak per keluarga pada 1970-an menjadi 2,6 anak pada 2000-an belum cukup berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja di Tanah Air.

Perlu upaya

Untuk meningkatkan pemberdayaan, pemerintah tampaknya perlu memperluas kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta meninjau ulang berbagai peraturan yang merugikan perempuan untuk aktif dalam kegiatan ekonomi. Menurut data Komnas Perempuan ada sekitar 282 peraturan daerah yang diduga bias gender. Salah satu di antaranya pekerja laki-laki sebagai kepala keluarga memperoleh tunjangan untuk anak dan istri, sebaliknya perempuan dianggap sebagai pekerja lajang tanpa tunjangan keluarga (Women Research Institute, 2006).

Secara faktual, dengan ditertibkannya berbagai peraturan yang mendistorsi perempuan dalam kegiatan ekonomi akan sangat berarti untuk meraih kembali potensi yang hilang (potential loss), yang selama selama ini terjadi. Potential loss itu terjadi akibat kurang diberdayakannya perempuan, sementara pendidikan perempuan semakin meningkat. Faktor lain yang diperkirakan turut memengaruhi rendahnya pemberdayaan perempuan dalam kegiatan ekonomi ialah aksesibilitas terhadap internet, khususnya pada perempuan di daerah perdesaan, pedalaman dan pinggiran. Studi yang dilakukan oleh Web Fondation, misalnya, menunjukkan dalam mengakses internet perempuan 50% lebih rendah daripada laki-laki. Faktor penyebabnya ialah tidak memiliki fasilitas, kurang memahami penggunaan internet, dan kurang pengamanan terhadap privasi perempuan (Web Fondation, 2016).

Padahal, dengan mengakses internet, perempuan tidak hanya dapat mencari informasi kesempatan berusaha dan bekerja, tetapi juga dapat memahami posisinya. Dalam soal upah, misalnya, dapat diketahui bahwa pada 2011, rasio upah buruh perempuan terhadap laki-laki sebesar 0,78, dengan rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp1.640.472, dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp1.275.653. Dikaitkan dengan Konvensi Badan Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 100 tentang pengupahan yang sama antara laki-laki dan perempuan, informasi itu akan memberikan pemahaman bagi perempuan tentang posisi pengupahan yang belum setara. Padahal, pemerintah telah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan hal itu telah diundangkan dalam UU No 7 tahun 1984.

Sejatinya, penyetaraan upah amat penting sebagai salah satu instrumen menurunkan angka kemiskinan. Hal ini mengingat mayoritas kemiskinan umumnya berada pada kelompok perempuan. Publikasi Institute for women’s policy research, misalnya, melaporkan, jika upah perempuan dapat disetarakan dengan laki-laki, hal itu dapat menurunkan angka kemiskinan perempuan sebesar 50%. Besar harapan, HPI tahun ini dapat menjadi momentum guna meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kegiatan ekonomi sehingga perempuan di Tanah Air dapat mandiri dan memiliki posisi tawar yang tinggi, khususnya dalam aspek ekonomi dan reproduksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar