Jumat, 17 Maret 2017

Di Balik Vonis Bebas Hosni Mubarak

Di Balik Vonis Bebas Hosni Mubarak
Faisal Ismail  ;   Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 16 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menyusul tragedi asasinasi Presiden Anwar Sadat oleh kelompok radikal Ikhwanul Muslimin pada 6 Oktober 1981, Hosni Mubarak secara resmi diangkat menjadi presiden Mesir yang baru menggantikan pendahulunya.

Sebelumnya, Hosni Mubarak menjabat sebagai wakil presiden sejak 1975, suatu posisi penting dan jabatan strategis yang dia raih setelah dia menjabat sebagai petinggi Angkatan Udara Mesir selama dua dekade. Hosni Mubarak pernah pula berkarier dan menjabat sebagai deputi menteri pertahanan. Jadi, rekam jejak karier Hosni Mubarak berlatar belakang militer, suatu karier dan jabatan yang tentunya sangat bergengsi.

Selama pemerintahannya yang berlangsung selama hampir 30 tahun (1981-2011), Presiden Hosni Mubarak secara sangat terbatas dan ketat melakukan reformasi politik. Misalnya Ikhwanul Muslimin (didirikan pada tahun 1928), tetap dianggap sebagai organisasi ilegal dan anggotanya boleh mengikuti Pemilu 2005 hanya sebagai perseorangan dan tidak diperbolehkan mengatasnamakan kelompok atau organisasi.

Pada masa pemerintahan Presiden Hosni Mubarak, Undang-Undang Keadaan Darurat masih terus diberlakukan secara ketat di Mesir. Berdasarkan Undang-Undang Darurat ini, pemerintah dapat sewenang- wenang menahan dan menyeret orang-orang yang dianggap melanggar UU Darurat tadi ke pengadilan tanpa proses hukum yang adil, jujur, dan fair. Pada 2009, International Human Right Watch (HRW) memperkirakan antara 5.000- 10.000 orang ditahan tanpa proses hukum.

Polisi dan pasukan keamanan Mesir, menurut catatan dan laporan HRW, secara reguler melakukan tindakan penyekapan, penahanan, dan penyiksaan sewenang-wenang dan brutal terhadap orangorang yang dianggap melanggar UU Darurat. Di bawah pemerintahan represif Presiden Mubarak, kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul sangat dibatasi.

Kritik terhadap Presiden Mubarak dan jajaran pemerintahannya sangat dilarang dan tabu dilakukan. Hosni Mubarak adalah tipe sosok pemimpin yang represif, otoriter, dan (semi) diktator. Lord Acton (1834-1902) sudah lama memperingatkan kepada para penguasa (negara) agar mereka berhati-hati dalam menjalankan kekuasaan.

Lord Acton secara tegas mewantiwanti dan memperingatkan, ”all power tends to corrupt and absolute power corrupts abolutely ” (semua kekuasaan cenderung merusak dan kekuasaan absolut benar-benar sangat merusak). Pesan moral dan peringatan keras Lord Acton ini tampaknya tidak meresap dalam kesadaran moralitas politik pada sebagian para penguasa negara-negara Arab di era modern ini sekali pun.

Berawal tahun 2011, Arab Spring (Musim Semi Arab) mengguncang keras dunia Arab. Gerakan-gerakan massa yang secara lantang dan keras menyuarakan tuntutan proreformasi, prodemokrasi, prokebebasan, dan prokeadilan muncul secara serentak dan simultan di kalangan negara-negara Arab dan arus gelombangnya tidak bisa dibendung. Angin segar bagi terjadinya fenomena perubahan tatanan pemerintahan dan politik mulai berembus di dunia Arab.

Para penguasa negara-negara Arab yang represif dan otoriter merasa sangat khawatir dan takut menghadapi gerakan-gerakan massa yang secara masif dan eksplosif menggelorakan tuntutan proreformasi, prodemokrasi, prokebebasan, dan prokeadilan di negara masing-masing.

Sebagai akibat guncangan keras dan dahsyat gerakangerakan massa proreformasi, prodemokrasi, prokebebasan, dan prokeadilan ini, Presiden Ben Ali di Tunisia yang bertengger selama lebih dari 23 tahun di pusat pemerintahan terguling secara tragis dari takhta mahligai kekuasaannya pada semester pertama tahun 2011. Pemimpin Libya Muammar Khadafi yang bercokol di tampuk pemerintahan selama 42 tahun terjungkal dari singgasana kekuasaannya, juga pada semester pertama tahun 2011.

Secara tragis dan mengenaskan, Khadafi tewas terbunuh dan jenazahnya dikubur di suatu gurun yang dirahasiakan sehingga tidak diketahui pusaranya. Arab Spring yang mengembuskan tuntutan proreformasi, prodemokrasi, prokebebasan, dan prokeadilan juga menyebabkan tampuk kekuasaan Presiden Hosni Mubarak di Mesir mulai goyah dan oleng tanpa arah.

Puluhan ribu massa melancarkan serangkaian demonstrasi secara masif dan eksplosif terutama di Lapangan Tahrir, Kairo, Mesir, menuntut Presiden Hosni Mubarak mundur. Tuntutan tegas para demonstran sama: Hosni Mubarak harus mundur! Pasukan keamanan Mesir bertindak keras, represif, dan brutal. Para pengunjuk rasa yang tewas dalam gerakangerakan demonstrasi anti-Mubarak mencapai 239 orang.

Jumlah ini merupakan jumlah yang sangat besar. Setelah terjadi demonstrasi secara besar-besaran yangberlangsungselama 18 hari, Hosni Mubarak terjungkal dari kursi kepresidenan ketika ia secara resmi menyatakan mengundurkan diri pada 11 Februari 2011 dan menyerahkan kekuasaannya kepada Dewan Tinggi Angkatan Bersenjata.

Atas perintah kejaksaan Mesir, pada 13 April 2011, Hosni Mubarak dan anak laki-lakinya ditahan atas tuduhan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan ratusan orang tewas dan luka dalam gerakan unjuk rasa anti-Mubarak. Pada 2 Juni 2012, Mubarak dijatuhi hukuman seumur hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, pengadilan banding memerintahkan agar dilakukan sidang ulang yang mencapai puncaknya pada 2014.

Pada Mei 2015, Mubarak dan anaknya terancam hukuman penjara atas tuduhan korupsi. Dalam perkembangan selanjutnya, enam tahun setelah tewasnya 239 orang dalam gerakan demonstrasi massa anti-Mubarak, mantan Presiden Hosni Mubarak (88 tahun) divonis bebas dan tidak bersalah serta tidak terlibat dalam kasus tewasnya 239 demonstran itu.

Hakim Ahmed Abdel Qawi memutuskan bahwa mantan Presiden Hosni Mubarak tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus paling berdarah yang menewaskan 239 demonstran yang terjadi pada 25 Januari 2011. Begitu pula pengadilan secara tegas menolak atau tidak mengabulkan permintaan para pengacara korban yang menghendaki membuka kembali gugatan perdata. Itu berarti tidak ada lagi opsi atau pilihan untuk melakukan banding atau sidang ulang.

Pengacara Osman al-Hefnawy ”mengutuk” keputusan pengadilan itu dan dia menuduh bahwa keputusan pengadilan itu mendapat tekanan kepentingan politik dari penguasa (pemerintah). Tanpa mencampuri sistem hukum dan pengadilan yang berlaku di Mesir, kita berpendapat bahwa keputusan itu ”melukai” rasa keadilan. Bagaimanapun, Hosni Mubarak sebagai orang nomor satu di Mesir ketika dia memerintah dan menjalankan kekuasaan, diaikutbertanggung jawab atas tewasnya 239 demonstran dan tentunya patut mendapat hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar