Kamis, 15 Oktober 2026

 

Gibran Sah sebagai Wapres Setelah Putusan MK?

Tohadi : Assoc. Professor Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Advokat.

KOMPAS.COM, 13 Oktober 2026

 

 

                                                           

DALAM tulisan sebelumnya, “Memahami Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran” (Kompas.com, 9/10/2026), penulis dapat memahami Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan mengajak kita menghormatinya.

 

Kini, muncul pertanyaan hukum, apakah pasca-Mahkamah mempertimbangkan bahwa tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, maka secara mutatis mutandis Gibran tidak sah lagi sebagai wakil presiden?

 

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

 

Dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 

Sedangkan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilengkapi persyaratan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

 

Merujuk pada norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu a quo mensyaratkan ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden, bakal calon wakil presiden Gibran harus melengkapi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah yang menunjukkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 

Dalam persidangan di MK, ahli pendidikan lintas negara, Ina Liem yang diajukan oleh Pihak Terkait menerangan bahwa Gibran yang menempuh Pendidikan di Orchid Park Secondary School (O’Level 2 Tahun) dan Pathway Programs UTS Insearch Diploma + MDIS Advances Diploma adalah setara dengan sekolah SMA (3 tahun) di Indonesia. (halaman 301)

 

Namun demikian, keterangan Ina Liem tersebut dibantah oleh Gogot Suharwato (Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) yang dihadirkan dalam sidang oleh Mahkamah.

 

Menurut Gogot, MDIS berada di Singapura dan sistem Singapura tidak ada Advanced Diploma. (halaman 353)

 

Merujuk pada keterangan Gogot, maka keterangan ahli Ina Liem yang menyatakan Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (O’Level 2 Tahun) dan Pathway Programs UTS Insearch Diploma + MDIS Advances Diploma adalah setara dengan sekolah SMA (3 tahun) di Indonesia, menurut penulis, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sistem MDIS Singapura tidak ada Advanced Diploma.

 

Dalam persidangan di MK juga terungkap fakta hukum bahwa ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden tidak melengkapi persyaratannya dengan bukti kelulusan sekolah di luar negeri yang disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Yang terungkap dalam persidangan adalah berupa Certificate of Attendance.

 

Berdasarkan keterangan saksi I Gusti Putu Artha, salah satu Komisioner KPU saat Giban mendaftar bakal calon wakil presiden, bahwa Gibran saat pendaftaran menyerahkan Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Agustus 2019.

 

Isinya, Gibran telah menyelesaikan pendidikan "Grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, dan yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. (halaman 119)

 

Keterangan yang sama diberikan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU saat itu. Ia menerangkan bahwa saat menyampaikan dokumen, Gibran melampirkan dua surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Pertama, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan “Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.”

 

Kedua, Surat Keputusan Penyetaraan Pendidikan Tingkat Tinggi Nomor 229 Tahun 2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang menetapkan hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menyetarakan ijazah dari University of Bradford. (halaman 268)

 

Kedua saksi juga sama-sama menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan Gibran tidak dilengkapi dokumen ijazah/sertifikat/diploma-nya yang setara dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 

Keterangan I Gusti Putu Artha dan Hasyim Asy'ari juga dikuatkan oleh keterangan Gogot Suharwato dan Taufik Damarjati (Tim Penilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

 

Menurut Gogot, tidak akan ada ijazah jika belum menyelesaikan struktur atau jenjang program secara keseluruhan, karena itu yang diberikan adalah Certificate of Attendance. (halaman 353)

 

Sementara itu, Taufik Damarjati menerangkan sertifikat yang diterima berkaitan dengan UTS Insearch hanya Certificate of Attendance, tidak ada sertifikat lain. Certificate of Attendance, menurutnya, adalah keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch, tapi bukan merupakan status tamat atau tidak. (halaman 355)

 

Jadi, merujuk pada keterangan Gogot dan Taufik, Certificate of Attendance tidak sama dengan ijazah, karena belum menyelesaikan struktur atau jenjang program secara keseluruhan.

 

Lebih lanjut, Gogot juga menjelaskan persoalan pada penyetaraan Gibran adalah diploma, bukan SMA. Jadi yang diajukan adalah course Diploma of Business Studies yang tidak ada di Indonesia. (halaman 354)

 

Keterangan Gogot Suharwato tersebut diperjelas oleh Taufik. Menurut Taufik, yang melakukan penilaian kesetaraan Gibran, bahwa dokumen yang dinilai untuk penyetaraan sekolah Gibran di luar negeri setara dengan SMA di Indonesia adalah dengan menganalisis Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003-2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai atau rapor di jenjang Secondary 3 dan Secondary 4.

 

Hasil dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-Level Certificate. Untuk Certificate O-Level belum bisa dianggap sebagai lulusan SMA atau SMK. (halaman 355)

 

Oleh sebab itu, lanjut Taufik, menilai jenjang pendidikan berikutnya, yaitu UTS Insearch pada tahun 2005-2006 dengan program Diploma of Business Studies. Penilaian berdasarkan dokumen yang masuk Certificate of Attendance dan juga transkrip nilai dan surat keterangan enrolment. (halaman 355)

 

Mengacu pada keterangan Gogot Suharwato dan Taufik Damarjati terungkap fakta hukum ketika melakukan penyetaraan sekolah Gibran di luar negeri untuk disetarakan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah berdasarkan:

 

Pertama, Orchid Secondary School Singapura tahun 2003-2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai atau rapor di jenjang Secondary 3 dan Secondary 4, karena Gibran hanya memiliki certificate O Level yang berarti tidak sampai selesai (syarat lulus sampai A Level ditempuh 3 tahun), sehingga tidak bisa disetarakan dengan lulusan SMK.

 

Kedua, UTS Insearch tahun 2005-2006, dibuktikan dengan Certificate of Attendance, yang bukan merupakan bukti kelulusan.

 

Maka, sangatlah logis jika pada akhirnya Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:

 

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.” (halaman 373)

 

Dalam putusannya, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. (halaman 375)

 

Memenuhi atau Tidak Memenuhi syarat?

 

Masalah hukumnya adalah, ketika Gibran tidak melengkapi dokumen syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, apakah berarti secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden?

 

Atas isu hukum krusial ini, MK tidak “berani” menjawabnya. Alih-alih memberikan penilaian dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah memilih “melempar” tanggung jawab moral konstitusionalnya kepada “lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”.

 

Dalam pandangan penulis, ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran jelas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

 

Persyaratan menjadi calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu adalah syarat yang bersifat komulatif. Baik dalam Pasal 169 huruf r maupun Pasal 227 huruf l UU Pemilu semuanya menggunakan kata “dan” dalam mengatur masing-masing persyaratan yang ditentukan.

 

Meski demikian, fakta hukum tersebut diketahui setelah selesai periode pencalonan (pendaftaran calon). Gibran telah dilantik dan mengemban status sebagai wakil presiden.

 

Penulis berpendapat fakta hukum yang sudah terlewati (post factum) adalah tidak dapat dikenakan hukum yang muncul setelahnya.

 

Sebab, putusan MK in casu Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026, sebagaimana halnya undang-undang, maka tidak dapat diberlakukan surut.

 

Terhadap Putusan MK a quo diberlakukan asas Non-Retroaktif bahwa undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang.

 

Jadi, secara formal hukum, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu harus dianggap telah memenuhi syarat. Namun, menjadi tidak memenuhi jika terjadi lagi kemudian pada pencalonan berikutnya.

 

Namun demikian, penulis tidak bisa menerima fakta hukum itu dari sisi moral hukum.

 

Meminjam ajaran hukum alam bahwa hukum itu baik buruknya dinilai dari sisi moral. Hukum dianggap baik jika berkesesuaian dan sejalan dengan moral.

 

Sebaliknya, jika berlawanan dengan moral, maka bukanlah hukum yang baik. Apa artinya hukum tanpa moral (quid leges sine moribus), demikian adagium yang dipegangi para penganut ajaran hukum alam.

 

Tidak dipenuhinya syarat penting terkait bukti kelulusan merupakan masalah moral hukum.

 

Ini masalah asas pemilu khususnya asas jujur dan adil. Dalam perspektif ini, pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 silam tidak memenuhi secara moral hukum, meskipun merupakan fakta yang sudah terlewati.

 

Sah atau Tidak Sah sebagai Wapres?

 

Lalu, pascaputusan MK, apakah Gibran sah sebagai Wapres menurut hukum?

 

Jika acuannya adalah Putusan MK tersebut, maka sudah terang dijawab oleh Mahkamah dengan menyatakan, “… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”. (halaman 376)

 

Mahkamah tidak memberikan penilaian apakah memenuhi atau tidak dan sah atau tidak. MK menyerahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk hal itu sesuai UUD NRI Tahun 1945.

 

Secara formal hukum, menurut penulis, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden hingga sekarang. Sampai ada lembaga lain kelak yang memberikan penilaian sebaliknya bahwa Gibran tidak sah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

 

Meskipun demikian, jika ditelaah dari moral hukum, penulis konsisten berpandangan Gibran sebagai wakil presiden sudah bermasalah dari sisi moral.

 

Proses pendaftaran menjadi calon wakil presiden tidak clear and clean dari asas jujur dan adil, sebagaimana diungkap dalam Putusan MK.

 

Pada akhirnya, kita serahkan kepada Gibran dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menggunakan moral hukumnya. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/13/06000041/gibran-sah-sebagai-wapres-setelah-putusan-mk-?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar