|
Wajib Halal, dari Sertifikasi ke Ekosistem Erni Juliana Al Hasanah Nasution :
Dosen Institut
Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Pengawas Internal dan Audit
Kepatuhan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu), Bendahara Majelis Ulama
Indonesia (MUI). |
MEDIA INDONESIA, 14 Oktober 2026
|
TANGGAL 18 Oktober 2026 menjadi penanda penting
dalam perjalanan jaminan produk halal di Indonesia. Setelah melalui masa
penahapan yang panjang, kewajiban sertifikasi halal memasuki fase baru.
Momentum itu tidak perlu dibaca sebagai hari untuk mencari siapa yang belum
siap. Justru itulah saatnya menguji apakah ekosistem halal kita mampu
memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi
kewajiban mereka secara tertib dan wajar. Rilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
pada 8 Oktober 2026 mencatat sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah
diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha, mencakup sekitar 14,68 juta produk.
Capaian itu menunjukkan fondasi yang kuat. Pada kesempatan yang sama disebutkan
bahwa Indonesia berada di peringkat keempat Global Islamic Economy Indicator
2025/2026. Artinya, kita tidak memulai dari nol; tantangannya ialah mengubah
kemajuan kuantitatif menjadi ekosistem yang benar-benar bekerja. ANGKA NASIONAL, WAJAH DAERAH Namun, angka nasional tidak selalu mencerminkan
tingkat kesiapan yang seragam di setiap daerah. Perbedaan skala penduduk,
struktur usaha, kapasitas ekonomi, ketersediaan pendamping, dan akses layanan
membuat kebutuhan tiap wilayah berbeda. Karena itu, keberhasilan wajib halal
tidak cukup dibaca dari agregat nasional; yang juga penting ialah kemampuan
sistem menjangkau daerah dengan kapasitas layanan yang lebih terbatas. Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi
penting. Ruang intervensinya bukan hanya sosialisasi, melainkan juga pemetaan
pelaku usaha, fasilitasi legalitas, pengembangan sumber daya manusia,
pemanfaatan infrastruktur daerah, penguatan perencanaan, dan dukungan
pembiayaan sesuai dengan kemampuan daerah. Fasilitasi sertifikasi halal melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga dimungkinkan dalam
kerangka perencanaan dan keuangan daerah. Pada sektor hulu, pemerintah daerah dan kepala
daerah juga memiliki peran strategis dalam memastikan kesiapan rumah potong
hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU), termasuk aspek tata ruang,
perizinan dan layanan yang menjadi kewenangannya, pemenuhan persyaratan
teknis, serta pembinaan dan pengawasan. Kebijakan nasional akan terasa
manfaatnya jika layanan benar-benar hadir dekat dengan pelaku usaha. DARI KEWAJIBAN MENUJU KEPERCAYAAN Wajib halal berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Tujuannya bukan sekadar memenuhi administrasi. Bagi konsumen, halal
memberikan kepastian informasi dan rasa aman. Bagi pelaku usaha, sertifikasi
dapat memperkuat reputasi, mutu proses, dan akses pasar. Bagi industri,
ekosistem halal mendorong standardisasi proses, ketertelusuran bahan dan
rantai pasok, serta peningkatan kualitas produk. Pada tingkat nasional,
jaminan halal dapat memperkuat kepercayaan terhadap produk Indonesia,
meningkatkan daya saing industri, dan membuka peluang yang lebih besar di
pasar halal global. Dengan demikian, halal perlu dipandang sebagai kepastian
dan nilai tambah ekonomi, bukan beban kepatuhan semata. Kesan bahwa wajib halal berarti semua produk
harus menjadi halal juga perlu diluruskan. Produk yang berasal dari bahan
yang diharamkan tetap dapat diproduksi dan beredar sepanjang memenuhi
ketentuan serta mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2026 mengatur
bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tersebut. Prinsipnya sederhana:
produk halal harus jelas kehalalannya, sementara produk yang tidak halal juga
harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Itulah esensi
perlindungan konsumen. Bagi masyarakat muslim, ada dasar etiknya yang
kuat. Al-Qur’an mengingatkan, 'Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di
bumi yang halal lagi baik' (QS. Al-Baqarah [2]: 168). Pesan yang sama
ditegaskan dalam QS Al-Ma’idah [5]: 88 agar orang beriman mengonsumsi rezeki
yang halal lagi baik. Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Sesungguhnya Allah
itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik,” (HR Muslim no 1015). Karena
itu, halal tidak seharusnya dipahami hanya sebagai status hukum suatu bahan,
tetapi juga sebagai dorongan agar apa yang dikonsumsi dan digunakan memenuhi
unsur kebaikan, kebersihan, keamanan, dan kemaslahatan. Di sinilah konsep
halalan thayyiban menjadi relevan: halal harus berjalan bersama kualitas yang
baik. Dengan demikian, kebutuhan akan produk halal tidak hanya berlaku bagi
konsumen muslim, tapi juga untuk semua konsumen tanpa kecuali. UMK TIDAK BOLEH BERJALAN SENDIRI Perhatian terbesar patut diberikan kepada usaha
mikro dan kecil (UMK). Kondisi mereka tidak selalu sama dengan perusahaan
besar yang memiliki tenaga khusus, sistem administrasi, dan sumber daya
memadai. Sebagian usaha mikro dan kecil masih membutuhkan bantuan untuk
memahami proses, menyiapkan dokumen, memastikan bahan, dan mengakses layanan. Karena itu, pendekatan yang paling efektif bukan
berhenti pada sosialisasi, tetapi pendampingan sampai tuntas. Arah kebijakan
pemerintah sebenarnya sudah bergerak ke sana, termasuk melalui fasilitasi
sertifikasi dan pendekatan end-to-end. Ukuran keberhasilan bukan berapa
banyak orang hadir dalam sosialisasi, melainkan berapa banyak pelaku usaha
yang benar-benar dapat menyelesaikan proses dengan baik. Namun, fasilitasi pemerintah perlu diimbangi
kemandirian pelaku usaha. program sertifikasi halal gratis (sehati) 2026
menyediakan 1,35 juta kuota bagi UMK yang memenuhi kriteria, tetapi kuota
tersebut tentu terbatas jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha. UMK
yang mampu sebaiknya ikut mengambil tanggung jawab dengan mendaftar secara
mandiri. Bagi UMK yang memenuhi kriteria self-declare dan memilih jalur
mandiri, BPJPH menetapkan biaya layanan sebesar Rp230 ribu. Biaya itu
dibayarkan untuk proses sertifikasi, sedangkan sertifikat halal tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk
halal (PPH). Jika dibandingkan dengan manfaat berupa kepastian usaha, kepercayaan
konsumen, peluang masuk ke rantai pasok yang lebih luas, dan akses pasar,
biaya tersebut patut dipandang sebagai investasi usaha, bukan sekadar
pengeluaran administratif. Perguruan tinggi dapat mengambil bagian lebih
nyata. Mahasiswa, misalnya, dapat dilibatkan melalui kuliah kerja nyata (KKN)
tematik atau program pengabdian untuk membantu UMK memetakan dokumen dan
proses halal. Dosen dapat berkontribusi pada literasi regulasi,
ketertelusuran bahan, perbaikan proses usaha, serta riset mengenai hambatan
layanan. Dengan cara itu, kampus tidak berdiri di luar ekosistem, tetapi ikut
memperkuat kapasitas pelaku usaha. Sertifikat halal juga perlu ditempatkan sebagai
bagian dari akses pasar. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menempatkan
koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) sebagai bagian dari penguatan
perdagangan, distribusi, dan pemasaran produk masyarakat, serta membuka ruang
bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Karena itu, untuk produk
yang termasuk kategori wajib halal dan dipasarkan melalui KDKMP, kepatuhan
terhadap sertifikasi halal perlu dipastikan sebagai bagian dari tata kelola
produk. Dalam program makan bergizi gratis, satuan
pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) juga wajib memenuhi sertifikasi halal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Di
perdagangan digital, kewajiban halal juga telah masuk ke tata kelola
marketplace. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan
pedagang menyampaikan nomor sertifikat halal untuk barang dan/atau jasa yang
memang wajib besertifikat halal, sementara penyelenggara perdagangan melalui
sistem elektronik wajib memfasilitasi pedagang untuk memenuhi ketentuan
tersebut. Dengan demikian, untuk kategori produk yang wajib
halal, sertifikat halal tidak lagi berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi
salah satu kredensial penting untuk memasuki berbagai saluran distribusi. HALAL DIBANGUN DARI HULU Kepastian halal pada produk akhir sangat
ditentukan kesiapan di hulu. Untuk produk berbahan hewani, misalnya,
rantainya menyentuh rumah potong, jasa penyembelihan, juru sembelih halal,
penyelia halal, bahan baku, pengolahan, transportasi, hingga distribusi.
Namun, RPH dan RPU tidak cukup hanya memenuhi aspek halal. Prinsip thayyib
menuntut agar prosesnya juga baik, bersih, higienis, aman, dan memenuhi
ketentuan kesehatan masyarakat veteriner. Oleh karena itu, sertifikat halal perlu berjalan
bersama pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi serta nomor kontrol
veteriner (NKV). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, misalnya,
mensyaratkan prasarana dan sarana unit usaha produk hewan memenuhi
persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan,
sejalan dengan prinsip produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Penguatan sektor hulu bukan isu teknis yang terpisah; ia bagian dari
infrastruktur ekonomi halal. Selama hulu belum siap, pelaku usaha di hilir
jangan sampai menanggung akibat dari hambatan yang berada di luar kendali
mereka. Hal yang sama berlaku pada produk impor.
Pemastian halal perlu berjalan seiring dengan kelancaran arus barang dan
kepastian usaha. Proses verifikasi perlu diselesaikan sejak sebelum
pengapalan di negara asal atau negara muat, sementara ketika barang tiba di
Indonesia pengawasan sebaiknya bertumpu pada dokumen dan pertukaran data
elektronik, bukan mengulang pemeriksaan fisik yang tidak diperlukan.
Harmonisasi kode alias harmonized system (HS), integrasi sistem BPJPH, sistem
Indonesia National Single Window, dan Inatrade Kementerian Perdagangan, serta
kejelasan perlakuan terhadap barang yang sedang dalam perjalanan dan stok
yang telah ada menjadi penting agar perlindungan konsumen tetap kuat tanpa
menimbulkan hambatan perdagangan yang tidak perlu. PEKAN PERTAMA PERLU DIKAWAL Sisi lain yang patut dicermati ialah fase
transisi. Menjelang 18 Oktober, sejumlah ketentuan teknis terus dimatangkan
untuk memastikan penerapan di lapangan berlangsung tertib, proporsional, dan
tetap menjaga keberlangsungan usaha. Fase awal implementasi pun perlu dikawal
dengan komunikasi yang jernih, pembinaan, dan penyelesaian masalah secara
cepat. Tujuannya bukan mengendurkan kewajiban, melainkan memastikan transisi
berjalan baik dan pelaku usaha tidak menanggung hambatan yang berada di luar
kendalinya. BPJPH juga telah menegaskan bahwa tidak ada
kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Masyarakat dan pelaku
usaha justru diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan BPJPH dan
meminta pembayaran dengan dalih denda atau sanksi. Pesan itu penting agar
implementasi tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. DARI SERTIFIKAT KE EKOSISTEM Tanggal 18 Oktober pada akhirnya bukan garis
akhir. Ia titik untuk melihat apakah regulasi, layanan, pendampingan, data,
sumber daya manusia, rantai pasok, pemerintah pusat dan daerah, BPJPH, MUI,
lembaga pemeriksa halal, dunia usaha, kampus, dan masyarakat dapat bekerja
sebagai satu ekosistem. Kritik terhadap implementasi tidak perlu diarahkan
untuk mencari pihak yang salah; yang lebih penting ialah menemukan bagian
sistem yang masih perlu diperbaiki. Jika pelaku usaha merasa mampu memenuhi
kewajiban, konsumen memperoleh informasi yang jelas, daerah dengan akses
terbatas semakin terjangkau, dan rantai pasok semakin tertata, wajib halal
akan melampaui fungsi administratifnya. Ia menjadi gerbang mutu, kepercayaan,
dan daya saing. Dengan cara itulah 18 Oktober 2026 layak dikenang bukan
sekadar sebagai tanggal berlakunya kewajiban, melainkan juga sebagai momentum
Indonesia bergerak dari sertifikat menuju ekosistem halal yang lebih matang
dan inklusif. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/944069/wajib-halal-dari-sertifikasi-ke-ekosistem
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar