|
Nasib Gibran di Tangan MK Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 05 Oktober 2026
|
Sidang
Gibran selesai. Kini MK menghadapi pertanyaan yang lebih besar: bagaimana
hukum memperlakukan cacat demokrasi yang baru terlihat setelah pemenangnya
dilantik? Ada sidang pengadilan yang selesai
ketika palu diketuk. Ada pula sidang yang baru benar-benar dimulai setelah
pintu ruang sidang ditutup. Sidang perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah
Konstitusi termasuk jenis kedua. MK telah menyatakan tahap pembuktian
perkara ini selesai. Para pemohon sudah membawa dokumen, saksi, dan ahli.
Pihak termohon serta pihak terkait juga mendapat kesempatan menjawab,
bertanya, bahkan menghadirkan saksi dan ahli. Kini bola berada di tangan sembilan
hakim konstitusi. Publik menunggu putusan dengan perhatian besar. Sebab perkara ini menyentuh persoalan
yang lebih luas dari nasib seorang wakil presiden: bagaimana hukum memperlakukan
dugaan cacat dalam proses demokrasi setelah pemenangnya dilantik? Para pemohon mengajukan permintaan
yang serius. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak
terpenuhi, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU, serta membatalkan
pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR memilih wakil
presiden baru. Secara formal, perkara ini menghadapi
persoalan berat. Pilpres 2024 sudah selesai. Presiden dan wakil presiden
sudah dilantik dan pemerintahan telah berjalan hampir dua tahun. Hukum mengenal tenggat waktu dan
kewenangan lembaga. Kepastian hukum juga diperlukan agar hasil pemilu tidak
dapat digugat tanpa batas. Namun, persidangan membawa persoalan
ini ke wilayah yang lebih dalam: bagaimana proses verifikasi syarat
pendidikan itu berlangsung? Salah satu keterangan penting datang
dari Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi pendidikan di
kementerian. Ia menjelaskan bahwa dokumen
pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia, yang diterima dalam proses penyetaraan
berupa certificate of attendance dan transkrip. Hakim Saldi Isra kemudian mengejar
arti dokumen tersebut. Certificate of attendance merupakan keterangan
kehadiran. Dokumen itu menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan. Ia tidak
secara langsung menyatakan seseorang telah tamat. Ketika ditanya apakah terdapat ijazah
dalam pengajuan penyetaraan, jawabannya tidak ada. Tim penilai kementerian kemudian
menjelaskan bahwa status pendidikan dinilai melalui transkrip dan pemadanan
mata kuliah dengan struktur kurikulum Indonesia. Di sinilah persoalannya menjadi
penting. Bagaimana sebuah dokumen yang bukan ijazah dapat menjadi dasar
penetapan kesetaraan pendidikan? Apa objek yang disetarakan? Dokumen apa yang
menjadi dasarnya? Publik bertanya, bagaimana metode
pemadanannya menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan tersebut setara dengan
SMK? Apanya yang setara. Pertanyaan-pertanyaan itu belum
otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Putusan belum dijatuhkan. Tetapi pertanyaan tersebut harus memperoleh
jawaban yang dapat diuji karena surat penyetaraan itu kemudian memiliki
konsekuensi politik dan konstitusional yang besar. Kertas berkop pemerintah memang
mempunyai kewibawaan. Namun kewibawaan kop surat tidak menggantikan kebutuhan
untuk menjelaskan dasar penerbitannya. Surat keputusan tetap membutuhkan
objek, prosedur, kewenangan, dan alasan yang dapat ditelusuri. Persoalan lain muncul dari Pasal 18
ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma tersebut memberikan pengecualian
terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah
asing bagi calon yang tidak memiliki dokumen tersebut tetapi memiliki bukti
kelulusan perguruan tinggi. Hakim kemudian mempertanyakan kapan
dan bagaimana norma itu masuk ke dalam peraturan. Pertanyaan tersebut penting
karena ketentuan itu berhubungan langsung dengan cara KPU menilai persyaratan
pendidikan calon. Dalam persidangan muncul keterangan
bahwa ketentuan serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan Pilpres
sebelumnya. Muncul pula pertanyaan mengenai
risalah, uji publik, konsultasi dengan DPR, dan proses harmonisasi yang
semestinya meninggalkan jejak administratif. Aturan pemilu bukan resep mi instan.
Ia tidak boleh muncul lima menit sebelum makan malam lalu semua orang diminta
percaya bahwa rasanya sudah diuji. Jika seluruh proses pembentukan norma
itu memiliki jejak yang jelas, persoalannya dapat dijelaskan. Jika jejaknya
tidak jelas, hakim mempunyai alasan untuk menggali lebih dalam. Apalagi norma tersebut kemudian
berperan dalam proses pencalonan seseorang yang akhirnya menjadi wakil
presiden. Ada persoalan lain yang membuat soal
tenggat waktu menjadi lebih rumit: akses terhadap informasi. Dalam persidangan muncul keterangan
bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melihat proses verifikasi dokumen
pendidikan sebagaimana mestinya. Para pemohon juga menyatakan
memperoleh dokumen yang mereka persoalkan melalui proses panjang. Surat penyetaraan yang menjadi salah
satu pokok persoalan, menurut keterangan dalam persidangan, baru diperoleh
secara resmi pada 16 April 2026 melalui proses KIP. Fakta waktu ini penting dalam membaca
alasan mengapa persoalan tersebut baru dibawa ke MK setelah Pemilu 2024
berlalu. Di sinilah muncul pertanyaan
sederhana. Bagaimana masyarakat diminta tidak terlambat mempersoalkan sebuah
dokumen jika dokumen itu sendiri sulit diperoleh? Tenggat hukum tetap penting. Negara
membutuhkan kepastian agar setiap hasil pemilu mempunyai titik akhir. Namun
keterbukaan informasi juga menentukan kemampuan warga negara untuk
menggunakan hak hukumnya. Karena itu, MK perlu menjelaskan
hubungan keduanya secara terang. Apakah sebuah keberatan tetap dianggap
terlambat ketika objek keberatan baru dapat diperoleh setelah proses pemilu
selesai? Kalau jawabannya ya, apa alasan
konstitusionalnya? Kalau jawabannya tidak, sampai di mana pengecualiannya
berlaku? Pertanyaan tersebut membuat perkara
ini menarik karena sidang pembuktian berkembang jauh dari soal selembar
ijazah. Hakim memeriksa dokumen pendidikan,
proses penyetaraan, pembentukan PKPU, verifikasi KPU, akses Bawaslu, hingga
kewenangan MK sendiri. Pihak Gibran dan KPU pun mempunyai
ruang untuk menjawab dan menguji keterangan para pemohon. Para pihak saling
bertanya, mengajukan ahli, dan menyodorkan argumentasi. Dengan cara seperti itulah pengadilan
semestinya bekerja: setiap klaim mendapat kesempatan untuk diuji. Publik tidak perlu mendahului hakim
dengan vonis. Yang patut dituntut sekarang adalah putusan yang terang dan
argumentasi yang dapat diperiksa. Jika MK menolak perkara karena
kewenangan atau tenggat waktu, putusan perlu menjelaskan mengapa alasan
tersebut tetap berlaku ketika sebagian informasi yang dipersoalkan baru
terbuka kemudian. Jika MK masuk ke substansi dan
menemukan cacat, putusan perlu menunjukkan cacatnya, bukti yang mendukung,
serta akibat hukumnya. MK juga perlu memberi batas yang jelas
agar putusan perkara ini tidak menjadi pintu bagi setiap pihak untuk
menggugat hasil pemilu kapan saja. Demokrasi membutuhkan kepastian. Pada
saat yang sama, kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi tempat
bersembunyi bagi proses yang terbukti cacat. Di situlah letak pekerjaan sulit MK.
Hakim harus menentukan kapan kepastian hukum perlu menjaga hasil pemilu dan
kapan persoalan yang lebih mendasar menuntut pemeriksaan substantif. Demokrasi menghasilkan pemenang
melalui sebuah proses. Karena itu, proses tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan. Pemilu 2024 sudah berlalu dan tidak
mungkin diputar ulang seperti rekaman pertandingan. Tetapi negara masih dapat
memeriksa apakah aturan mainnya berjalan sebagaimana mestinya. Maka putusan MK nanti akan mempunyai
arti lebih jauh daripada nasib satu perkara. Ia dapat menjadi pedoman tentang
bagaimana hukum menghadapi persoalan yang muncul setelah sebuah pemilu
selesai dan para pemenangnya sudah dilantik. Demokrasi memang tidak pernah steril
dari luka. Yang membedakan demokrasi yang sehat dan yang rapuh ialah
keberanian institusinya memeriksa luka tersebut secara terbuka. Perkara Gibran memberi MK kesempatan
itu. Jika hakim mampu menyusun putusan dengan alasan yang jernih, publik akan
memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar jawaban siapa
yang menang dalam perkara ini. Publik pun akan memperoleh ukuran
tentang bagaimana hukum menjaga integritas proses demokrasi. Sebab demokrasi tidak cukup
menghasilkan pemerintahan yang menang. Demokrasi juga membutuhkan keyakinan
bahwa aturan yang mengantarkan mereka ke kekuasaan telah dijalankan dengan
benar. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar