|
Hadiah Bibit Korupsi Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 11 Oktober 2026
|
Orang tua
memberi hadiah dengan niat baik. Namun, kapan tanda terima kasih mulai
mengusik integritas guru? Inilah bibit korupsi di sekolah.
Begitulah persepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bayangkan dua orang
tua menghadapi pembagian rapor. Orang tua pertama datang dengan tangan
kosong, tetapi rutin mendampingi anak belajar. Orang tua kedua membawa
bingkisan mahal, lalu berharap guru lebih memperhatikan anaknya. Kita tentu tidak bisa langsung menuduh
guru akan membeda-bedakan keduanya. Namun, situasi itu membuka pintu bagi
kecurigaan, tekanan sosial, bahkan konflik kepentingan. Hadiah dapat bekerja seperti kabut
tipis di ruang kelas. Orang mungkin tetap melihat papan tulis dan buku
pelajaran, tetapi batas antara pertimbangan profesional dan kepentingan
pribadi mulai samar. Guru yang menerima pemberian belum
tentu mengubah penilaiannya. Meski demikian, masyarakat tetap berhak bertanya
apakah keputusan guru benar-benar bebas dari pengaruh pemberian tersebut. KPK baru saja merilis temuan, sebanyak
34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada guru atau tenaga
kependidikan pada momen tertentu. Kebiasaan itu lazim berlangsung ketika
pembagian rapor, kenaikan kelas, atau perayaan sekolah. Angka 34 persen membuat kita perlu
berhenti sejenak: mengapa orang tua masih gemar memberikan hadiah kepada
guru? Angka tersebut mengundang pertanyaan tentang batas antara ungkapan
terima kasih dan gratifikasi. Orang tua mungkin membawa bingkisan
dengan niat tulus. Mereka ingin menghormati guru yang telah mendidik anaknya.
Namun, niat baik saja tidak cukup untuk memastikan sebuah pemberian bebas
dari persoalan etika. Dalam hubungan yang melibatkan
kewenangan, hadiah kecil pun dapat menumbuhkan harapan besar. Budaya memberi hadiah kepada guru
tumbuh dari tradisi menghormati pendidik. Dalam masyarakat Indonesia, orang
sering menyampaikan rasa terima kasih melalui makanan, buah tangan, atau
bingkisan. Guru yang sabar mengajari anak
membaca, membantu siswa menghadapi kesulitan, atau membimbing anak melewati
masa sulit memang layak memperoleh penghargaan. Masalah muncul ketika penghargaan itu
memasuki wilayah kewenangan profesional. Guru memegang peran penting dalam
menilai hasil belajar, memberikan rekomendasi, membina perilaku, dan
menentukan tindak lanjut pendidikan siswa. Orang tua berada pada posisi yang
membutuhkan penilaian tersebut. Hubungan ini mengandung ketimpangan
kewenangan yang perlu dijaga dengan aturan etis. Tapi kita perlu membedakan hadiah
sebagai ungkapan terima kasih dengan gratifikasi yang berpotensi melanggar
aturan. Istilah gratifikasi dalam hukum
pemberantasan korupsi memiliki cakupan luas, termasuk pemberian uang, barang,
diskon, fasilitas, dan bentuk keuntungan lainnya. Namun, setiap hadiah kepada
guru tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur gratifikasi, terutama
melalui Pasal 12B dan Pasal 12C, dalam konteks pegawai negeri atau
penyelenggara negara. Penilaian hukumnya bergantung pada status penerima,
hubungan pemberian dengan jabatan, tujuan pemberian, serta ketentuan yang
berlaku. Karena itu, masyarakat perlu
berhati-hati ketika membaca angka 34 persen. Kehati-hatian ini penting agar
kritik terhadap budaya hadiah tidak berubah menjadi tuduhan massal kepada
guru. Guru yang menerima bingkisan sederhana
sebagai tanda terima kasih tidak serta-merta melakukan korupsi. Sebaliknya,
masyarakat juga tidak boleh memakai alasan tradisi untuk membenarkan
pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan profesional. Sekolah dapat mencegah persoalan ini
melalui kebijakan yang sederhana, tegas, dan berlaku bagi semua orang. Kepala
sekolah perlu menetapkan aturan tertulis mengenai penerimaan hadiah,
menjelaskan batas yang diperbolehkan, serta menyediakan prosedur pelaporan
untuk pemberian yang menimbulkan keraguan. Sekolah juga perlu menyosialisasikan
aturan itu kepada guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan wali murid. Guru membutuhkan perlindungan dari
tekanan sosial. Menolak bingkisan terkadang terasa tidak sopan, terutama
ketika orang tua menyampaikannya dengan tulus. Karena itu, sekolah harus
memberi dasar kelembagaan agar guru dapat menolak tanpa mempermalukan pemberi. Kalimat sederhana seperti,
"Terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu. Sekolah kami menerapkan
kebijakan tanpa hadiah pribadi," dapat menjadi pegangan bersama. Orang tua pun memiliki banyak cara
untuk menyampaikan penghargaan. Mereka dapat menulis surat terima kasih,
memberikan masukan yang membangun, membantu kegiatan belajar secara sukarela,
atau mendukung fasilitas bersama melalui mekanisme resmi yang transparan. Dukungan semacam itu memberi manfaat
lebih luas daripada bingkisan yang hanya diterima seorang guru. Sekolah juga perlu memastikan bahwa
sumbangan untuk fasilitas tidak berubah menjadi pungutan terselubung. Setiap
dukungan harus mengikuti aturan yang berlaku, melalui mekanisme yang jelas,
tanpa tekanan kepada orang tua, serta tanpa mengaitkannya dengan nilai,
layanan, atau perlakuan terhadap siswa. Memindahkan hadiah pribadi menjadi
sumbangan sekolah hanya menyelesaikan masalah jika tata kelolanya benar-benar
bersih. Pendidikan antikorupsi akan kehilangan
daya jika sekolah hanya mengajarkan kejujuran dalam buku pelajaran, tetapi
membiarkan praktik sehari-hari berjalan tanpa batas yang jelas. Anak belajar integritas melalui
tindakan orang dewasa di sekitarnya. Ketika mereka menyaksikan guru menolak
hadiah yang berpotensi memengaruhi keputusan, mereka memperoleh pelajaran
nyata tentang keadilan. Kita juga perlu menghargai guru dengan
cara yang tepat. Penghormatan terhadap profesi pendidik harus tumbuh melalui
kepercayaan, dukungan terhadap kesejahteraan, dan pengakuan atas kerja
mereka. Bingkisan sesaat tidak dapat menggantikan penghargaan yang lebih
mendasar itu. Angka 34 persen, jika terkonfirmasi
melalui sumber primer KPK, layak menjadi peringatan bagi sekolah dan orang
tua. Namun, peringatan tersebut harus mendorong pembenahan yang terukur,
bukan menciptakan kecurigaan tanpa bukti. Publik perlu memperoleh data yang
lengkap, sekolah perlu menetapkan kebijakan yang konsisten, dan guru perlu
mendapatkan dukungan untuk menjaga independensi profesionalnya. Pada akhirnya, hubungan guru dan orang
tua memerlukan rasa terima kasih sekaligus batas etis. Kita boleh menghormati
guru setinggi-tingginya, tetapi jangan sampai penghormatan berubah menjadi
transaksi yang mengusik keadilan. Hadiah terbaik bagi guru ialah
kepercayaan orang tua bahwa setiap anak memperoleh perhatian dan penilaian
sesuai haknya, tanpa dipengaruhi isi bingkisan yang dibawa keluarganya. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar