Senin, 12 Oktober 2026

 

Setelah Krisis Legitimasi dan Pecah Kongsi : Sudahlah, Jokowi

Anton Septian :  Redaktur Eksekutif Tempo

TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka menjabat wakil presiden, banyak orang masih mempertanyakan keabsahannya.

 

·      Putusan MK mengkonfirmasi bahwa pencalonan Gibran bermasalah, bahkan seharusnya ditolak KPU.

 

·      Prabowo mulai mempreteli pengaruh Jokowi dengan merombak posisi pejabat dan menteri loyalisnya di kabinet.

 

BELUM pernah ada Presiden atau Wakil Presiden Indonesia yang legitimasinya terus diungkit-ungkit selain Gibran Rakabuming Raka. Dua tahun setelah Gibran berkuasa, banyak orang masih mempertanyakan bagaimana anak sulung Joko Widodo itu bisa lolos dalam pencalonan sebagai wakil presiden.

 

Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023 mengungkap keganjilan dikabulkannya gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang mengagumi Gibran. Lobi-lobi dan intervensi Anwar Usman, paman Gibran yang menjabat Ketua MK, dalam perkara tersebut diungkap lebih jauh dalam putusan Majelis Kehormatan MK yang menghukum Anwar.

 

Rupanya, bukan cuma aturan batas usia yang disiasati, melainkan juga syarat pencalonan. Gibran hanya menggunakan dokumen penyetaraan sekolahnya di Australia ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Dokumen yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan itu ternyata sertifikat kehadiran, bukan bukti kelulusan.

 

Sebelum Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengajukan gugatan ke MK, tahun lalu sejumlah purnawirawan menyoal ijazah Gibran dan menggulirkan ide pemakzulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal juga menggugat ijazah Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dikeluarkannya putusan MK terhadap gugatan Denny, sekelompok masyarakat melaporkan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

 

Dalam putusan pekan lalu, hakim konstitusi menyatakan tak menemukan bukti valid bahwa Gibran memiliki ijazah ataupun dokumen penyetaraan tamat sekolah menengah atas. Meskipun MK tidak menerima permohonan Denny mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden, putusannya mengkonfirmasi pencalonan Gibran bermasalah sejak awal.

 

Setelah adanya putusan MK tersebut, pertanyaan akan legitimasi Gibran bisa makin deras. Gerakan menggoyang jabatannya mungkin akan lebih kencang. Tapi bahkan sebelum dia dimakzulkan, jika DPR menggunakan putusan MK untuk mengusulkan pemecatan dan akhirnya disetujui Majelis Permusyawaratan Rakyat, legitimasinya telah terkikis.

 

Dalam The Legitimation of Power, David Beetham, mantan profesor politik di University of Leeds, Inggris, menjelaskan bahwa kekuasaan yang sah diperoleh jika memenuhi tiga syarat: legalitas, pembenaran normatif, dan persetujuan publik. Ketika salah satunya tercederai, legitimasi kekuasaan akan rentan hingga mengalami defisit.

 

Putusan MK menggoyahkan legalitas jabatan Gibran. Pencalonannya yang invalid merusak pembenaran normatif yang menjadi alasan kekuasaan tersebut layak dihormati. Gibran memang telanjur dilantik setelah memenangi pemilihan presiden, tapi kekuasaannya kehilangan legitimasi moral karena persetujuan publik ternyata didapatkan lewat cara yang bermasalah.

 

Kekuasaan semacam ini rentan mengalami krisis otoritas. Figur yang seharusnya dipercaya memimpin kehilangan kewibawaan dan akhirnya tidak lagi dipatuhi publik yang telah memberikan persetujuan lewat pemilihan umum.

 

Semua ini tak akan terjadi jika Jokowi, yang ketika itu menjabat presiden, mengerem nafsu politiknya untuk terus berkuasa. Setelah gagal memperpanjang masa jabatan, Jokowi setuju memasangkan Gibran dengan Prabowo Subianto. Kita tahu sisa ceritanya: setelah mengobrak-abrik MK, Jokowi mengerahkan sumber daya negara untuk memenangkan putranya dalam pemilihan presiden.

 

Simbiosis mutualisme Jokowi dan Prabowo itu akhirnya mengejawantah dalam sosok Gibran. Tapi setiap bulan madu ada masanya. Kolaborasi politik yang transaksional cenderung fana. Dari dua kejadian berbeda yang terjadi hampir bersamaan, putusan MK atas gugatan Denny Indrayana dan perombakan kabinet, publik bisa membaca bahwa Jokowi dan Prabowo telah pecah kongsi.

 

Pemerintahan Prabowo dikabarkan tak berusaha mencegah atau mencampuri persidangan di MK—memang seharusnya begitu. Kubu Gibran yang uring-uringan karena pemerintahan Prabowo tak membela dengan gigih dari serangan soal ijazah juga merupakan indikasi lain.

 

Di Istana, Prabowo mencopot orang-orang Jokowi terakhir di kabinetnya. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno, tangan kanan dan kiri Jokowi semasa menjabat, diparkir di posisi yang tidak strategis. Pengucilan mereka bisa dipahami sebagai upaya Prabowo melepaskan diri sepenuhnya dari bayang-bayang Jokowi.

 

Karena itu, sudahlah, Jokowi! Kekuasaan yang coreng tak akan bisa menutup yang bopeng. ●

 

Sumber :    https://www.tempo.co/prelude/sampul-tempo-sudahlah-jokowi-gibran-2299829

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar