|
Setelah
Krisis Legitimasi dan Pecah Kongsi : Sudahlah, Jokowi Anton Septian : Redaktur Eksekutif Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 11 Oktober 2026
|
· Dua tahun setelah Gibran Rakabuming
Raka menjabat wakil presiden, banyak orang masih mempertanyakan keabsahannya. · Putusan MK mengkonfirmasi bahwa
pencalonan Gibran bermasalah, bahkan seharusnya ditolak KPU. · Prabowo mulai mempreteli pengaruh
Jokowi dengan merombak posisi pejabat dan menteri loyalisnya di kabinet. BELUM
pernah ada Presiden atau Wakil Presiden Indonesia yang legitimasinya terus
diungkit-ungkit selain Gibran Rakabuming Raka. Dua tahun setelah Gibran
berkuasa, banyak orang masih mempertanyakan bagaimana anak sulung Joko Widodo
itu bisa lolos dalam pencalonan sebagai wakil presiden. Pertanyaan
tersebut bukan tanpa dasar. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah
batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023 mengungkap keganjilan
dikabulkannya gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang
mengagumi Gibran. Lobi-lobi dan intervensi Anwar Usman, paman Gibran yang
menjabat Ketua MK, dalam perkara tersebut diungkap lebih jauh dalam putusan
Majelis Kehormatan MK yang menghukum Anwar. Rupanya,
bukan cuma aturan batas usia yang disiasati, melainkan juga syarat
pencalonan. Gibran hanya menggunakan dokumen penyetaraan sekolahnya di
Australia ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Dokumen yang disetarakan
oleh Kementerian Pendidikan itu ternyata sertifikat kehadiran, bukan bukti
kelulusan. Sebelum
Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
mengajukan gugatan ke MK, tahun lalu sejumlah purnawirawan menyoal ijazah
Gibran dan menggulirkan ide pemakzulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal juga menggugat ijazah Gibran ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dikeluarkannya putusan MK terhadap
gugatan Denny, sekelompok masyarakat melaporkan pemalsuan surat keterangan
penyetaraan pendidikan Gibran ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Dalam putusan
pekan lalu, hakim konstitusi menyatakan tak menemukan bukti valid bahwa
Gibran memiliki ijazah ataupun dokumen penyetaraan tamat sekolah menengah
atas. Meskipun MK tidak menerima permohonan Denny mendiskualifikasi Gibran
dari kursi wakil presiden, putusannya mengkonfirmasi pencalonan Gibran
bermasalah sejak awal. Setelah
adanya putusan MK tersebut, pertanyaan akan legitimasi Gibran bisa makin
deras. Gerakan menggoyang jabatannya mungkin akan lebih kencang. Tapi bahkan
sebelum dia dimakzulkan, jika DPR menggunakan putusan MK untuk mengusulkan
pemecatan dan akhirnya disetujui Majelis Permusyawaratan Rakyat,
legitimasinya telah terkikis. Dalam The
Legitimation of Power, David Beetham, mantan profesor politik di
University of Leeds, Inggris, menjelaskan bahwa kekuasaan yang sah diperoleh
jika memenuhi tiga syarat: legalitas, pembenaran normatif, dan persetujuan
publik. Ketika salah satunya tercederai, legitimasi kekuasaan akan rentan
hingga mengalami defisit. Putusan
MK menggoyahkan legalitas jabatan Gibran. Pencalonannya yang invalid merusak
pembenaran normatif yang menjadi alasan kekuasaan tersebut layak dihormati.
Gibran memang telanjur dilantik setelah memenangi pemilihan presiden, tapi
kekuasaannya kehilangan legitimasi moral karena persetujuan publik ternyata
didapatkan lewat cara yang bermasalah. Kekuasaan
semacam ini rentan mengalami krisis otoritas. Figur yang seharusnya dipercaya
memimpin kehilangan kewibawaan dan akhirnya tidak lagi dipatuhi publik yang
telah memberikan persetujuan lewat pemilihan umum. Semua
ini tak akan terjadi jika Jokowi, yang ketika itu menjabat presiden, mengerem
nafsu politiknya untuk terus berkuasa. Setelah gagal memperpanjang masa
jabatan, Jokowi setuju memasangkan Gibran dengan Prabowo Subianto. Kita tahu
sisa ceritanya: setelah mengobrak-abrik MK, Jokowi mengerahkan sumber daya
negara untuk memenangkan putranya dalam pemilihan presiden. Simbiosis
mutualisme Jokowi dan Prabowo itu akhirnya mengejawantah dalam sosok Gibran.
Tapi setiap bulan madu ada masanya. Kolaborasi politik yang transaksional
cenderung fana. Dari dua kejadian berbeda yang
terjadi hampir bersamaan,
putusan MK atas gugatan Denny Indrayana dan perombakan kabinet, publik bisa membaca bahwa Jokowi dan Prabowo telah pecah
kongsi. Pemerintahan
Prabowo dikabarkan tak berusaha mencegah atau mencampuri persidangan di
MK—memang seharusnya begitu. Kubu Gibran yang
uring-uringan karena pemerintahan Prabowo tak membela dengan gigih dari serangan soal ijazah
juga merupakan indikasi lain. Di Istana, Prabowo mencopot
orang-orang Jokowi terakhir di kabinetnya. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno, tangan kanan dan
kiri Jokowi semasa menjabat, diparkir di posisi yang
tidak strategis.
Pengucilan mereka bisa dipahami sebagai upaya Prabowo melepaskan diri
sepenuhnya dari bayang-bayang Jokowi. Karena
itu, sudahlah, Jokowi! Kekuasaan yang coreng tak akan bisa menutup yang
bopeng. ● Sumber :
https://www.tempo.co/prelude/sampul-tempo-sudahlah-jokowi-gibran-2299829 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar