|
Migrasi Iklim dan Konflik Lokal : Penyintas
Semeru di Tanah Relokasi Sri Endah Kinasih : Guru Besar Antropologi Hukum dan Migrasi Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. |
MEDIA INDONESIA, 14 Oktober 2026
|
GUNUNG Semeru kembali menunjukkan aktivitas
vulkaniknya sejak 10 September 2026 pukul 07.56 WIB. Gunung tertinggi di
Pulau Jawa itu meletus disertai suara gemuruh sedang, terekam dengan
amplitudo maksimum 22 mm dan durasi hampir 2 menit. Keesokan harinya, PVMBG
mencatat 32 kali erupsi dalam kurun waktu 6 jam, dengan dentuman lemah hingga
sedang yang terus bergema. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendesak: ke
mana ribuan penyintas Gunung Semeru harus tinggal, dan apakah mereka tidak
akan kembali ke daerah asal? PELAJARAN DARI DESEMBER 2021 Erupsi Gunung Semeru pada 4 Desember 2021
meninggalkan luka mendalam bagi Lumajang. Sebanyak 51 orang meninggal, 1.027
rumah dan jalan rusak, 43 fasilitas publik hancur, dan 10.565 orang mengungsi
di 410 titik pengungsian selama kurang lebih enam bulan. Peristiwa ini bukan
sekadar bencana geologis. Ia menjadi pintu masuk bagi fenomena yang jarang
dibicarakan di Indonesia, yakni perpindahan penduduk internal akibat bencana
yang disebut dengan migrasi iklim. Erupsi Gunung Semeru dipicu oleh proses internal
vulkanik, ketidakstabilan kubah lava, dan akumulasi piroklastik, juga
diperparah oleh curah hujan ekstrem yang menyebabkan bahaya sekunder seperti
aliran lahar dan tanah longsor. Kombinasi inilah yang membuat migrasi
pascaerupsi dapat dikategorikan sebagai bentuk migrasi iklim sehingga
penduduk yang tinggal di daerah aliran Sungai Curah Kobokan, yang masuk zona
merah dalam radius 7 km dari kawah, dipindahkan ke kawasan Perhutani di Desa
Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Relokasi ini memunculkan persoalan pelik.
Penduduk asli Sumbermujur, sekitar 350 keluarga, selama lebih dari 35 tahun
menggarap lahan Perhutani untuk menanam kopi, cengkih, jagung, dan cabai.
Lahan itu menjadi sumber penghidupan lintas generasi. Ketika lahan tersebut
dialihfungsikan menjadi permukiman dengan hunian tetap (huntap) dan hunian
sementara (huntara), pendapatan mereka yang semula Rp3.000.000 per bulan
jatuh menjadi nol. Di sisi lain, para penyintas kehilangan akses
atas sumber daya kehidupan di daerah asal mereka. Mereka harus membayar air,
listrik, pengelolaan limbah (SPALDT) Rp5.000 per bulan, dan retribusi sampah
Rp10.000 per bulan. Fasilitas yang di kampung asal tidak pernah dipungut
biaya ini menjadi beban baru. Dari 150 keluarga yang berlangganan layanan
sampah, hanya 110–115 keluarga yang membayar. Ketidakmampuan dan keengganan
membayar ini memicu ketegangan sosial. Yang lebih memprihatinkan, para penyintas
kehilangan akses atas layanan dasar. Dokumen identitas yang hilang saat
erupsi membuat mereka kesulitan mengakses pendidikan dan kesehatan. Biaya
sekolah dasar negeri Rp25.000 per bulan dan SMP negeri Rp50.000 per bulan,
yang dipergunakan untuk kebersihan. Puskesmas pembantu di lokasi relokasi,
yang menerima dana Rp2,8 miliar dari APBN, hanya melayani 350 keluarga
penduduk asli, bukan penyintas, karena verifikasi data berbasis identitas
kependudukan. Dengan kehadiran penyintas Gunung Semeru ini, anggaran
puskesmas pembantu tidak mencukupi. Di sisi lain, puskesmas harus memberikan
fasilitas pengobatan untuk mereka. KERANGKA HUKUM Akar persoalan ini ialah kerangka hukum yang
timpang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
hanya memberikan landasan umum. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tidak mengatur mekanisme pencegahan konflik dalam pengadaan tanah. Peraturan
Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 hanya fokus pada skema bantuan rumah, tanpa
mengatur status hukum tanah dan bangunan di lokasi relokasi. Tidak ada
regulasi yang mengatur penerbitan kartu identitas sementara bagi penyintas.
Akibatnya, implementasi di lapangan berjalan tanpa kepastian hukum dan
koordinasi antarkelembagaan yang memadai. Indonesia juga belum memiliki kerangka hukum
nasional untuk perlindungan internally displaced persons (IDPs) atau migrasi
internal yakni penyintas semeru. Tidak ada konvensi internasional yang
mengikat, yang ada hanya Guiding Principles on Internal Displacement (1998)
yang ditetapkan oleh PBB. Guiding Principles on Internal Displacement (1998)
merupakan panduan yang tidak mengikat secara hukum internasional (soft law).
Dengan tidak adanya panduan yang baku pada Guiding Principles on Internal
Displacement (1998), maka IDPs cenderung kurang terlindungi oleh negara yang
bersangkutan. Guiding Principles on Internal Displacement (1998) diperlakukan
di negara-negara seperti Uganda, Kolombia, Sri Lanka, dan Indonesia sebagai
kebijakan negara. Panduan ini menetapkan standar perlindungan
hak-hak bagi IDPs, seperti hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak untuk
pendidikan, dan hak untuk akses terhadap bantuan kemanusiaan. Menurut Guiding
Principles on Internal Displacement dari PBB, negara memiliki tanggung jawab
utama dalam melindungi dan membantu IDPs. Meski diadopsi sebagai kebijakan
negara di Uganda, Kolombia, dan Sri Lanka, Indonesia belum pernah
menerapkannya secara serius. Secara internasional, kebijakan yang secara
khusus untuk memberi perlindungan bagi IDPs memang belum tersedia. New York
Declaration for Refugees and Migrants yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB
pada 19 September 2016 memang lebih berfokus pada pengungsi lintas batas
(cross-border refugees) dan migran internasional, bukan pada IDPs karena IDPs
tidak melewati perbatasan internasional. New York Declaration for Refugees
and Migrants (2016) lebih fokus pada pengungsi lintas batas, bukan IDPs.
Akibatnya, perlindungan bagi penyintas bencana internal sangat minim. Dalam konteks ini, relokasi bukan sekadar respons
teknis dan humaniter. Ia adalah proses politik dan sosio-legal yang mengubah
relasi atas tanah, akses sumber daya, dan dinamika komunitas. Ketika
kebijakan relokasi memprioritaskan keselamatan fisik dan penyediaan rumah
cepat tanpa menjamin kepemilikan tanah, penghidupan berkelanjutan,
dokumentasi sipil, dan integrasi sosial, maka perpindahan sementara berisiko
menjelma menjadi kerentanan berkepanjangan bagi IDPs. TATA KELOLA ADAPTIF DAN ANTISIPATIF Beberapa pelajaran dapat ditarik. Pertama,
diperlukan peraturan pelaksana di bawah UU No 24/2007 yang mengatur secara
teknis pengadaan tanah dan bangunan untuk relokasi, termasuk prosedur
transparan, jaminan kepastian, dan konsultasi partisipatif dengan masyarakat
terdampak dan warga lokal. Kedua, PP No 21/2008 perlu direvisi untuk
memperkuat koordinasi antarlembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) dan Dukcapil. Ketiga, diperlukan instrumen regulasi khusus
yang mengatur penerbitan dan pengakuan kartu identitas sementara bagi IDPs
agar akses layanan dasar tidak terputus. Pengalaman Semeru menunjukkan bahwa pendekatan
reaktif dan fragmentatif tidak cukup. Diperlukan pergeseran menuju tata
kelola adaptif dan antisipatif yang berbasis kepastian hukum, perencanaan
partisipatif, pemulihan penghidupan, perumahan inklusif, dan infrastruktur
tangguh iklim. Relokasi yang tidak memperhitungkan dimensi sosial, budaya,
dan hukum hanya akan memindahkan bencana dari satu tempat ke tempat lain,
dari lereng gunung ke tanah relokasi yang penuh konflik. Studi tentang migrasi iklim, IDPs, dan konflik di
Indonesia masih sangat langka. Selama ini penelitian migrasi di Indonesia
lebih banyak menyoroti pekerja migran dan pengungsi lintas batas. Padahal,
jutaan warga Indonesia hidup di kawasan rawan bencana iklim dan vulkanik.
Mereka adalah penyintas yang rentan menjadi IDPs tanpa perlindungan memadai. Sudah saatnya negara hadir bukan hanya saat
tanggap darurat, tetapi juga dalam memastikan keadilan sosial dan kepastian
hukum bagi mereka yang kehilangan segalanya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar