|
Gibran Sah sebagai Wapres Setelah Putusan MK? Tohadi
:
Assoc. Professor Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Advokat. |
KOMPAS.COM, 13 Oktober 2026
|
DALAM tulisan sebelumnya, “Memahami Putusan MK Soal Ijazah SMA
Gibran” (Kompas.com, 9/10/2026), penulis dapat memahami Putusan MK Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan mengajak kita
menghormatinya. Kini, muncul pertanyaan hukum, apakah pasca-Mahkamah mempertimbangkan
bahwa tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat
menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar
negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU
Pemilu, maka secara mutatis mutandis Gibran tidak sah lagi sebagai wakil
presiden? Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan Dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu) diatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil
presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat. Sedangkan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur pendaftaran bakal
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilengkapi persyaratan bukti
kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah. Merujuk pada norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU
Pemilu a quo mensyaratkan ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil
presiden, bakal calon wakil presiden Gibran harus melengkapi bukti kelulusan
berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain
yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
yang menunjukkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat. Dalam persidangan di MK, ahli pendidikan lintas negara, Ina Liem
yang diajukan oleh Pihak Terkait menerangan bahwa Gibran yang menempuh
Pendidikan di Orchid Park Secondary School (O’Level 2 Tahun) dan Pathway
Programs UTS Insearch Diploma + MDIS Advances Diploma adalah setara dengan
sekolah SMA (3 tahun) di Indonesia. (halaman 301) Namun demikian, keterangan Ina Liem tersebut dibantah oleh Gogot
Suharwato (Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)
yang dihadirkan dalam sidang oleh Mahkamah. Menurut Gogot, MDIS berada di Singapura dan sistem Singapura
tidak ada Advanced Diploma. (halaman 353) Merujuk pada keterangan Gogot, maka keterangan ahli Ina Liem yang
menyatakan Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (O’Level 2
Tahun) dan Pathway Programs UTS Insearch Diploma + MDIS Advances Diploma
adalah setara dengan sekolah SMA (3 tahun) di Indonesia, menurut penulis,
tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sistem MDIS Singapura tidak ada
Advanced Diploma. Dalam persidangan di MK juga terungkap fakta hukum bahwa ketika
Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden tidak melengkapi
persyaratannya dengan bukti kelulusan sekolah di luar negeri yang disetarakan
dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat. Yang terungkap dalam persidangan adalah berupa
Certificate of Attendance. Berdasarkan keterangan saksi I Gusti Putu Artha, salah satu
Komisioner KPU saat Giban mendaftar bakal calon wakil presiden, bahwa Gibran
saat pendaftaran menyerahkan Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Agustus
2019. Isinya, Gibran telah menyelesaikan pendidikan "Grade
12" di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, dan yang bersangkutan
dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. (halaman 119) Keterangan yang sama diberikan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU
saat itu. Ia menerangkan bahwa saat menyampaikan dokumen, Gibran melampirkan
dua surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertama, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6
Agustus 2019 yang menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan “Grade 12
di UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai
memiliki kemampuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program
Keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.” Kedua, Surat Keputusan Penyetaraan Pendidikan Tingkat Tinggi
Nomor 229 Tahun 2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Hasil Penilaian
Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang menetapkan hasil
penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran
Rakabuming Raka yang menyetarakan ijazah dari University of Bradford.
(halaman 268) Kedua saksi juga sama-sama menyatakan bahwa dokumen persyaratan
yang diajukan Gibran tidak dilengkapi dokumen ijazah/sertifikat/diploma-nya
yang setara dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau sekolah lain yang sederajat. Keterangan I Gusti Putu Artha dan Hasyim Asy'ari juga dikuatkan
oleh keterangan Gogot Suharwato dan Taufik Damarjati (Tim Penilai,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). Menurut Gogot, tidak akan ada ijazah jika belum menyelesaikan
struktur atau jenjang program secara keseluruhan, karena itu yang diberikan
adalah Certificate of Attendance. (halaman 353) Sementara itu, Taufik Damarjati menerangkan sertifikat yang
diterima berkaitan dengan UTS Insearch hanya Certificate of Attendance, tidak
ada sertifikat lain. Certificate of Attendance, menurutnya, adalah keterangan
bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch, tapi bukan merupakan
status tamat atau tidak. (halaman 355) Jadi, merujuk pada keterangan Gogot dan Taufik, Certificate of
Attendance tidak sama dengan ijazah, karena belum menyelesaikan struktur atau
jenjang program secara keseluruhan. Lebih lanjut, Gogot juga menjelaskan persoalan pada penyetaraan
Gibran adalah diploma, bukan SMA. Jadi yang diajukan adalah course Diploma of
Business Studies yang tidak ada di Indonesia. (halaman 354) Keterangan Gogot Suharwato tersebut diperjelas oleh Taufik.
Menurut Taufik, yang melakukan penilaian kesetaraan Gibran, bahwa dokumen
yang dinilai untuk penyetaraan sekolah Gibran di luar negeri setara dengan
SMA di Indonesia adalah dengan menganalisis Orchid Secondary School Singapura
yang ditempuh pada tahun 2003-2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai atau
rapor di jenjang Secondary 3 dan Secondary 4. Hasil dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah
GCE O-Level Certificate. Untuk Certificate O-Level belum bisa dianggap
sebagai lulusan SMA atau SMK. (halaman 355) Oleh sebab itu, lanjut Taufik, menilai jenjang pendidikan
berikutnya, yaitu UTS Insearch pada tahun 2005-2006 dengan program Diploma of
Business Studies. Penilaian berdasarkan dokumen yang masuk Certificate of
Attendance dan juga transkrip nilai dan surat keterangan enrolment. (halaman
355) Mengacu pada keterangan Gogot Suharwato dan Taufik Damarjati
terungkap fakta hukum ketika melakukan penyetaraan sekolah Gibran di luar
negeri untuk disetarakan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah
berdasarkan: Pertama, Orchid Secondary School Singapura tahun 2003-2004, yang
dibuktikan oleh transkrip nilai atau rapor di jenjang Secondary 3 dan
Secondary 4, karena Gibran hanya memiliki certificate O Level yang berarti
tidak sampai selesai (syarat lulus sampai A Level ditempuh 3 tahun), sehingga
tidak bisa disetarakan dengan lulusan SMK. Kedua, UTS Insearch tahun 2005-2006, dibuktikan dengan
Certificate of Attendance, yang bukan merupakan bukti kelulusan. Maka, sangatlah logis jika pada akhirnya Mahkamah dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain
tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti
kehadiran dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini secara umum,
ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan
sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify
that… (nama yang tamat) has been awarded…”. Tidak hanya itu, menyertai
sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan
yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan
ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan
sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak
menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu
melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.” (halaman 373) Dalam putusannya, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti
yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki
ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf
r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. (halaman 375) Memenuhi atau Tidak Memenuhi syarat? Masalah hukumnya adalah, ketika Gibran tidak melengkapi dokumen
syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU
Pemilu, apakah berarti secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil
presiden atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden? Atas isu hukum krusial ini, MK tidak “berani” menjawabnya.
Alih-alih memberikan penilaian dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah memilih
“melempar” tanggung jawab moral konstitusionalnya kepada “lembaga yang
memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon
presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun
1945”. Dalam pandangan penulis, ketika mendaftar sebagai calon wakil
presiden, Gibran jelas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan
Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Persyaratan menjadi calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal
169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu adalah syarat yang bersifat
komulatif. Baik dalam Pasal 169 huruf r maupun Pasal 227 huruf l UU Pemilu
semuanya menggunakan kata “dan” dalam mengatur masing-masing persyaratan yang
ditentukan. Meski demikian, fakta hukum tersebut diketahui setelah selesai
periode pencalonan (pendaftaran calon). Gibran telah dilantik dan mengemban
status sebagai wakil presiden. Penulis berpendapat fakta hukum yang sudah terlewati (post
factum) adalah tidak dapat dikenakan hukum yang muncul setelahnya. Sebab, putusan MK in casu Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
tanggal 6 Oktober 2026, sebagaimana halnya undang-undang, maka tidak dapat
diberlakukan surut. Terhadap Putusan MK a quo diberlakukan asas Non-Retroaktif bahwa
undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang. Jadi, secara formal hukum, pencalonan Gibran sebagai calon wakil
presiden pada Pemilu 2024 lalu harus dianggap telah memenuhi syarat. Namun,
menjadi tidak memenuhi jika terjadi lagi kemudian pada pencalonan berikutnya. Namun demikian, penulis tidak bisa menerima fakta hukum itu dari
sisi moral hukum. Meminjam ajaran hukum alam bahwa hukum itu baik buruknya dinilai
dari sisi moral. Hukum dianggap baik jika berkesesuaian dan sejalan dengan
moral. Sebaliknya, jika berlawanan dengan moral, maka bukanlah hukum
yang baik. Apa artinya hukum tanpa moral (quid leges sine moribus), demikian
adagium yang dipegangi para penganut ajaran hukum alam. Tidak dipenuhinya syarat penting terkait bukti kelulusan
merupakan masalah moral hukum. Ini masalah asas pemilu khususnya asas jujur dan adil. Dalam
perspektif ini, pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu
2024 silam tidak memenuhi secara moral hukum, meskipun merupakan fakta yang
sudah terlewati. Sah atau Tidak Sah sebagai Wapres? Lalu, pascaputusan MK, apakah Gibran sah sebagai Wapres menurut
hukum? Jika acuannya adalah Putusan MK tersebut, maka sudah terang dijawab
oleh Mahkamah dengan menyatakan, “… secara substansial menjadi ranah lembaga
yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat
calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945”. (halaman 376) Mahkamah tidak memberikan penilaian apakah memenuhi atau tidak
dan sah atau tidak. MK menyerahkan kepada lembaga lain yang memiliki
kewenangan untuk hal itu sesuai UUD NRI Tahun 1945. Secara formal hukum, menurut penulis, Gibran tetap sah sebagai
wakil presiden hingga sekarang. Sampai ada lembaga lain kelak yang memberikan
penilaian sebaliknya bahwa Gibran tidak sah dan tidak lagi memenuhi syarat
sebagai wakil presiden. Meskipun demikian, jika ditelaah dari moral hukum, penulis
konsisten berpandangan Gibran sebagai wakil presiden sudah bermasalah dari
sisi moral. Proses pendaftaran menjadi calon wakil presiden tidak clear and
clean dari asas jujur dan adil, sebagaimana diungkap dalam Putusan MK. Pada akhirnya, kita serahkan kepada Gibran dan lembaga yang
memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon
presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
untuk menggunakan moral hukumnya. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/13/06000041/gibran-sah-sebagai-wapres-setelah-putusan-mk-?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar