|
Polsek Baru Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 05 Oktober 2026
Malam-malam
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mungkin malam-malam yang lebih banyak
menyendiri. Tanpa dipengaruhi siapa pun. Ia memilah isi 10 buku yang diserahkan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Dr Jimly Asshiddiqie kepada
Presiden Prabowo Subianto lima bulan lalu.
Tentu tidak
semua bisa dilaksanakan sekarang. Ia sedang menyusun skala prioritas: mana yang
terpenting yang harus dilakukan lebih dulu. Lalu membuat jadwal: harus tuntas
dalam tiga tahun.
Dalam
kesimpulan komisi itu, Polri tidak harus seperti di negara maju: di bawah
menteri dalam negeri –bahkan di bawah kepala daerah. Di Amerika, polisi jadi
bagian dari pemda. Hanya FBI yang berada di ''pusat'' –di sana disebut
pemerintah federal. Saya setuju dengan komisi: biarlah Polri tetap di bawah
presiden. Tidak juga kembali di bawah panglima TNI.
Yang membuat
Suyudi bisa kehilangan waktu salat tahajud adalah: memikirkan bagaimana cara
membatasi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian –seperti tertulis
di salah satu buku hasil komisi.
Kalau Polri
tidak perlu lagi mengurus lalu-lintas kelihatannya tidak ada masalah.
Belakangan sudah jarang kita melihat polisi lalu-lintas di jalan-jalan. Tinggal
kapan waktunya organisasinya dihapus dari struktur Polri.
Saya pribadi
sebenarnya ingin ada dua perubahan besar di Polri. Yakni agar Polda dan Mabes
tidak boleh lagi menerima pengaduan masyarakat. Bahkan Polres. pengaduan
masyarakat harus dan hanya di Polsek.
Ada kecenderungan
orang-orang penting dan orang kaya mengadu langsung ke Polda atau Mabes. Mereka
menganggap Polsek itu bukan kelas mereka.
Saya tahu ada
UU yang mengatur bahwa Polri tingkat apa pun harus melayani pengaduan
masyarakat. Tapi ada kelemahan yang mendasar. Saya melihat penyalahgunaan
kekuasaan bisa bermula dari situ: orang penting dan orang kaya merasa punya
koneksi di tingkat atas. Lalu berharap polisi yang di atas bisa memerintahkan
sesuatu ke bawah.
Saya juga tahu:
struktur di Polsek terlalu kecil. Personelnya juga berpangkat paling rendah.
Kapasitasnya tidak memadai –untuk menangani laporan perkara kelas dewa.
Justru di
situlah menariknya: Polsek harus direvitalisasi. Polsek adalah layanan yang
paling dekat dengan masyarakat. Jumlahnya juga paling banyak.
Jangan lupa:
istilah reformasi bukan istilah sembarangan. Reformasi adalah perubahan yang
sangat besar. Hanya kalah besar dengan revolusi. Maka mereformasi Polsek adalah
perkara besar. Mendasar. Apa salahnya, misalnya, kapolsek adalah seorang berpangkat
kombes polisi. Justru Polda harus diperkecil. Demikian juga Mabes Polri.
Di dunia
pendidikan sedang bergulir ide justru guru TK itu harus seorang doktor.
Setidaknya guru terbaik justru harus mengajar di TK dan SD. Guru terbaik jangan
diangkat jadi kepala sekolah, atau penilik sekolah. Biarlah guru terbaik tetap
menjadi guru –yang gajinya kalau perlu lebih tinggi dari kepala sekolahnya.
Biarlah guru terbaik punya golongan tinggi meski tidak punya jabatan tinggi.
Ketika guru
terbaik jadi kepala sekolah pada dasarnya kita kehilangan guru yang baik.
Kehebatan guru yang baik adalah di cara mengajar. Begitu jadi kepala sekolah
mereka jadi petugas administrasi.
Maka kalau
pangkat kapolsek adalah kombes, kapasitas Polsek naik drastis. Pengaduan level
apa pun bisa ditangani. Adil. Kaya-miskin datang ke Polsek. Bukan orang miskin
ke Polsek, orang kaya ke Polda atau Mabes.
Ketika kapolsek
seorang kombes bukan berarti kapolres harus ikut naik menjadi bintang satu,
kapolwil harus bintang dua, dan kapolda bintang tiga. Tidak harus begitu. Polri
bukan militer. Ketaatan utama bukan hanya kepada atasan tapi juga kepada
profesionalisme penegakan hukum.
Polres sifatnya
supervisi dan administratif –karena akan menyerahkan berkas perkara ke
Kejaksaan Negeri setempat.
Tentu semua itu
memerlukan perubahan UU. Atau bisa diterobos lewat Perppu lebih dulu. Dengan
struktur seperti itu, Polri kian beda dengan struktur militer.
Usulan kedua:
mencari cara agar Polri hanya benar-benar menangani pengaduan pidana. Bukan
perdata yang dibuat pidana.
Saya amati
orang yang berkuasa dan orang kaya sering ''merusak'' polisi dengan cara
memaksakan perkara perdata menjadi pidana. Kadang batasnya memang tipis. Tapi
salah satu sumber rusaknya polisi juga dari sini.
Usulan saya
memang belum begitu matang, tapi bisa dibicarakan lebih luas. Salah satu yang
terpikir oleh saya adalah: membentuk juri ad-hoc. Seperti juri di pengadilan
Amerika tapi lebih sederhana. Tingkatnya juga di ''Polsek'' baru.
Polsek tetap
menerima pengaduan apa pun. Setelah itu dipilah: mana yang pasti pidana. Mana
yang pasti perdata. Lalu mana yang ragu-ragu.
Untuk yang
pasti pidana harus langsung ditangani. Yang pasti perdata langsung ditolak
–disarankan lewat pengadilan perdata atau arbitrase. Sedang yang ragu-ragu
Polsek wajib mendengar apa putusan juri.
Anggita juri
ini bukan polisi. Ada dosen ilmu pidana dan dosen ilmu perdata. Satu tim juri
lima orang. Juri-lah yang memutuskan pengaduan itu pidana atau perdata. Polisi
bersih dari urusan ini.
Polsek
''baru'', bisa punya ''stok'' 25 dosen pidana dan 25 dosen perdata. Mereka, 50
dosen itu, tergabung dalam satu grup digital milik Polsek.
Setiap ada
pengaduan, polisi mem-posting pengaduan itu ke 50 anggota juri. Di antara 50
orang itu siapa yang merasa independen –tidak ada hubungan keluarga,
pertemanan, dan sejenisnya. Lalu siapa di antara yang independen itu yang punya
waktu menjadi juri. Lima orang yang merasa independen bersidang. Cukup
bersidang dua jam.
Di Amerika
penduduk yang ditunjuk jadi juri bisa menolak dengan alasan ada hubungan
kepentingan dengan perkara itu. Pun juri ad-hoc pidana-perdata ini. Yang merasa
ada hubungan kepentingan jangan ikut bersidang.
Selama ini
sudah ada Kompolnas. Tapi lembaga itu mengawasi perkara yang sudah terjadi.
Juri ad-hoc yang saya maksud mencegah agar kasus itu tidak terjadi.
Kalau urusan
lalu lintas sudah tidak di tangan polisi, orang kaya tidak bisa merusak polisi
dan perkara perdata tidak bisa dialihkan jadi pidana, rasanya sudah banyak
sumber-sumber kerusakan polisi terhilangkan.
Semua orang
punya harapan. Harapan saya tadi hanya segelintir dari pasir harapan di padang
pasir gunung Bromo. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/971847/polsek-baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar