Kamis, 01 Juni 2017

Komparasi PNBP Penyiaran dan Telekomunikasi tidak Relevan

Komparasi PNBP Penyiaran dan Telekomunikasi tidak Relevan
Kamilov Sagala  ;   Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII)
                                               MEDIA INDONESIA, 31 Mei 2017



                                                           
DALAM usul Kemenkominfo, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) industri penyiaran dan PNBP industri telekomunikasi dibandingkan sebagai dasar usul. Perbandingan itu jelas tidak relevan. Membandingkan PNBP dari kedua industri yang secara nature layanan berbeda tentu menimbulkan penafsiran tidak benar. Karena itu, Menkominfo harus jeli dan teliti memberikan perbandingan dan pernyataan. Perlu diketahui, karakter layanan dari lembaga penyiaran swasta (LPS) ialah memberikan tayangan kepada seluruh pemirsa secara cuma-cuma, free to air (FTA). Sebaliknya, operator telekomunikasi membebankan pembayaran terhadap setiap layanan yang digunakan pelanggan. Sumber pendapatan LPS berasal dari penayangan iklan saja, itu pun ada pembatasan jumlah durasi. Sebaliknya, pendapatan operator telekomunikasi berasal dari berbagai sumber mulai proses aktivasi, penggunaan airtime, pendapatan roaming internasional, pengaktifan atau pemakaian layanan data, hingga termasuk juga iklan.

LPS merupakan kegiatan komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, serta perekat sosial yang sifatnya massive. Sebaliknya, industri telekomunikasi bersifat private. LPS menanggung risiko atas pembelian konten-konten yang berkualitas seperti World Cup, Formula One, dan program berlisensi lain. Biaya pengadaan konten hanya dapat dikembalikan apabila konten mendapatkan rating dan share tinggi sehingga pengiklan tertarik membeli spot iklannya. Sebaliknya, pada industri telekomunikasi yang menyediakan layanan voice dan data serta konten-konten yang disiarkan dan konten lainnya akan dibebankan dan dibayar pelanggan. Besarnya belanja iklan bersih industri FTA Rp15 triliun sedangkan pendapatan para operator telekomunikasi mencapai Rp203 triliun (2016).

Di industri penyiaran, khususnya LPS tidak akan pernah dapat menyaingi besarnya total pendapatan operator telekomunikasi. Kelak, pangsa pasar LPS atas belanja iklan stagnan dan cenderung menurun karena media untuk menayangkan iklan semakin banyak. Termasuk Over the Top dan jaringan telekomunikasi sebagai konsekuensi perkembangan teknologi digital dan konvergensi media. Selain itu, kompetisi sangat ketat dan cenderung tidak sehat. Berbeda pada industri telekomunikasi yang dominan player dan konsolidasi kepemilikan serta jaringan.

Dengan memahami perbedaan yang dijelaskan itu, tidaklah tepat bila Menkominfo melalui RUU Penyiaran 2017 menuntut kenaikan PNBP kepada LPS dengan pengenaan pungutan seperti diterapkan pada industri telekomunikasi, yakni konsep pungutan dana USO. Rencana Menkominfo itu juga akan menimbulkan risiko terganggunya ekosistem penyiaran khususnya lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di daerah blank spot.

Konsep Orba

Sistem single mux membuat kita tertarik melihat kembali sejarah struktur dan sistem pembangunan ekonomi masa Orba. Sebuah masa ketika pemerintahan ideal ditunjukkan sebagai suatu pemerintahan yang kuat dan dominan, yang pada kenyataannya dirasakan terlalu kuat dan menekan sektor nonpemerintah. Pada masa Orba, khususnya media massa diatur rezim yang berkuasa untuk dua fungsi. Pertama menjadi industri yang menyokong perekonomian nasional. Fungsi lainnya menjadi mitra pembangunan pemerintah. Dengan demikian, media harus senantiasa mendukung program pemerintahan Orba. Kontrol kuat terhadap media massa membuat semua aspek berada di bawah pengawasan ketat dan kuasa negara.

Pengawasan dan kontrol terhadap segala aktivitas penyiaran pada media elektronik baik radio ataupun televisi pada masa itu dilakukan di bawah kendali Departemen Penerangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan RI No 19/KEP/MENPEN/1969, pemerintah melalui Departemen Penerangan akan mencabut surat izin terbit (SIT) dan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi surat kabar yang dinilai tidak taat. Radio-radio dan TVRI saat itu pun sangat loyal dengan Departemen Penerangan. Baik radio maupun televisi tidak diperkenankan memproduksi siaran berita sendiri tanpa izin pemerintah.

Jika dianalogikan dengan sistem single mux dengan mux operator-nya tunggal dan dikuasai pemerintah (baik frekuensi maupun sensor konten), sistem ini tidak lain membangkitkan kembali ruh Orba di masa reformasi. Pemerintah dengan kekuasaannya akan mengatur sektor nonpemerintah dengan aturan yang hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah semata dalam mengejar peningkatan PNBP dari industri penyiaran.

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, TVRI yang di masa ini 'masih' dibiayai dan tunduk pada mekanisme APBN boleh jadi 'sulit' untuk tidak di bawah kontrol rezim berkuasa. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan yang dipenuhi ambisi dan berorientasi mengejar sasaran-sasaran yang terlalu ideal oleh pemerintah menyebabkan kemunduran pembangunan nasional. Perubahan teknologi dalam industri penyiaran melalui ide migrasi dari analog ke digital ialah sebuah keniscayaan. Terlebih karena akan membawa dampak besar. Tentunya, harus didukung dengan regulasi yang tepat dari pemerintah.

Hal yang perlu betul-betul dipertimbangkan ialah bagaimana ide perubahan itu tidak membawa dampak destruktif bagi seluruh stakeholder industri penyiaran. Pemerintah dengan kekuasaan mengaturnya tidak boleh menguntungkan diri sendiri, tapi menghancurkan stakeholder lainnya agar tujuan penataan kebijakan terkait dengan penyiaran sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Menimbang RUU Penyiaran 2017, yakni dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat, serta untuk menjalankan kedaulatan dan menjaga keutuhan negara, dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar