Penjelasan PGN Soal
Batalnya Kenaikan Harga Gas Aisha Shaidra : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 10
September 2023
PT Perusahaan Gas Negara
Tbk atau PGN akhirnya membatalkan rencana kenaikan harga gas industri yang
sedianya berlaku pada Oktober mendatang. Kenaikan harga urung ditetapkan
setelah pemerintah dan pengusaha menolak rencana tersebut. Kepada Tempo, Sekretaris
Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan sebenarnya banyak faktor yang
memaksa perseroan menyesuaikan harga, antara lain kenaikan biaya penyaluran
dan harga di sisi hulu. Berikut ini keterangan Rachmat kepada jurnalis Tempo,
Aisha Shaidra, melalui jawaban tertulis pada Jumat, 8 September lalu. Mengapa
PGN menaikkan harga gas bumi, seperti tercantum dalam surat edaran ke
sejumlah industri? Bisnis hilir gas bumi
sangat dipengaruhi banyak faktor, seperti sumber pasokan gas, harga pasokan,
volume pasokan gas, biaya penyaluran, serta peraturan harga produksi gas.
Sesuai dengan ketentuan, dalam perjanjian jual-beli gas bumi antara PGN dan
pelanggan, apabila ada rencana penyesuaian harga, kami wajib menyampaikan itu
tiga bulan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan asosiasi industri pengguna gas
pada 4 dan 8 Agustus lalu, kami sampaikan bahwa penyesuaian ini masih
bersifat dinamis. Sebelas tahun PGN tidak menyesuaikan harga dan menyerap
semua risiko selama waktu tersebut. Bagaimana
hasil pertemuan dengan pelaku industri yang membahas rencana ini? Asosiasi yang sudah
melaksanakan courtesy meeting adalah Asosiasi Aneka Industri Keramik
Indonesia, Asosiasi Industri Basic Chemical, Asosiasi Pulp and Paper, dan
Forum Industri Pengguna Gas Bumi. Sampai saat ini proses negosiasi dan
komunikasi masih berlangsung. Rencana
kenaikan juga akan diterapkan pada harga gas bumi tertentu (HGBT), walaupun
nilainya tidak sebesar di industri lain. Apa pertimbangannya? PGN tidak berwenang
menentukan atau menerapkan HGBT. Nilai tersebut ditentukan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral. PGN hanya melaksanakan fungsinya sebagai
transporter dan distributor gas bumi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
Kementerian. Sedangkan harga gas non-HGBT menggunakan skema
business-to-business antara PGN dan pelanggan. Di
Jawa Barat dan Jawa Timur kabarnya sudah ada kenaikan harga yang tak mengacu
pada HGBT.... PGN tidak berhak
menentukan harga gas untuk HGBT. Penetapannya adalah wewenang Kementerian
Energi. Benarkah
kenaikan harga ini dipicu kontraktor Blok Corridor yang menaikkan harga? Kami mendapat indikasi adanya perubahan
harga dan perubahan volume pasokan gas dari pemasok Sumatera. Dari hitungan
yang ada, PGN menginformasikan perkiraan rencana penyesuaian harga gas kepada
pelanggan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kesepakatan.
Dalam surat juga kami sampaikan bahwa, apabila pemerintah berpendapat lain,
PGN akan mengikuti ketentuan tersebut. Apakah
PGN sudah menyampaikan dan membahas rencana kenaikan harga bersama
pemerintah? Sudah disampaikan dan saat
ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Energi. Dengan
penolakan ini, apakah rencana kenaikan harga masih akan dilakukan? Rencana penyesuaian ini
masih bersifat dinamis menunggu ketetapan resmi pemerintah ataupun upaya
perseroan dalam mencari solusi terhadap kondisi kontrak PGN dengan pemasok
dan upaya memenuhi demand yang ada. Hingga saat ini kami masih berkoordinasi
dengan semua stakeholder. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/169690/harga-gas-pgn |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar