Minggu, 10 September 2023

 

Penjelasan PGN Soal Batalnya Kenaikan Harga Gas

Aisha Shaidra :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 10 September 2023

 

 

                                                           

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN akhirnya membatalkan rencana kenaikan harga gas industri yang sedianya berlaku pada Oktober mendatang. Kenaikan harga urung ditetapkan setelah pemerintah dan pengusaha menolak rencana tersebut.

 

Kepada Tempo, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan sebenarnya banyak faktor yang memaksa perseroan menyesuaikan harga, antara lain kenaikan biaya penyaluran dan harga di sisi hulu. Berikut ini keterangan Rachmat kepada jurnalis Tempo, Aisha Shaidra, melalui jawaban tertulis pada Jumat, 8 September lalu.

 

Mengapa PGN menaikkan harga gas bumi, seperti tercantum dalam surat edaran ke sejumlah industri?

 

Bisnis hilir gas bumi sangat dipengaruhi banyak faktor, seperti sumber pasokan gas, harga pasokan, volume pasokan gas, biaya penyaluran, serta peraturan harga produksi gas. Sesuai dengan ketentuan, dalam perjanjian jual-beli gas bumi antara PGN dan pelanggan, apabila ada rencana penyesuaian harga, kami wajib menyampaikan itu tiga bulan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan asosiasi industri pengguna gas pada 4 dan 8 Agustus lalu, kami sampaikan bahwa penyesuaian ini masih bersifat dinamis. Sebelas tahun PGN tidak menyesuaikan harga dan menyerap semua risiko selama waktu tersebut.

 

Bagaimana hasil pertemuan dengan pelaku industri yang membahas rencana ini?

 

Asosiasi yang sudah melaksanakan courtesy meeting adalah Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Industri Basic Chemical, Asosiasi Pulp and Paper, dan Forum Industri Pengguna Gas Bumi. Sampai saat ini proses negosiasi dan komunikasi masih berlangsung.

 

Rencana kenaikan juga akan diterapkan pada harga gas bumi tertentu (HGBT), walaupun nilainya tidak sebesar di industri lain. Apa pertimbangannya?

 

PGN tidak berwenang menentukan atau menerapkan HGBT. Nilai tersebut ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PGN hanya melaksanakan fungsinya sebagai transporter dan distributor gas bumi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Kementerian. Sedangkan harga gas non-HGBT menggunakan skema business-to-business antara PGN dan pelanggan.

 

Di Jawa Barat dan Jawa Timur kabarnya sudah ada kenaikan harga yang tak mengacu pada HGBT....

 

PGN tidak berhak menentukan harga gas untuk HGBT. Penetapannya adalah wewenang Kementerian Energi.

 

Benarkah kenaikan harga ini dipicu kontraktor Blok Corridor yang menaikkan harga?

 

 Kami mendapat indikasi adanya perubahan harga dan perubahan volume pasokan gas dari pemasok Sumatera. Dari hitungan yang ada, PGN menginformasikan perkiraan rencana penyesuaian harga gas kepada pelanggan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kesepakatan. Dalam surat juga kami sampaikan bahwa, apabila pemerintah berpendapat lain, PGN akan mengikuti ketentuan tersebut.

 

Apakah PGN sudah menyampaikan dan membahas rencana kenaikan harga bersama pemerintah?

 

Sudah disampaikan dan saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Energi.

 

Dengan penolakan ini, apakah rencana kenaikan harga masih akan dilakukan?

 

Rencana penyesuaian ini masih bersifat dinamis menunggu ketetapan resmi pemerintah ataupun upaya perseroan dalam mencari solusi terhadap kondisi kontrak PGN dengan pemasok dan upaya memenuhi demand yang ada. Hingga saat ini kami masih berkoordinasi dengan semua stakeholder. ●

 

Sumber :    https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/169690/harga-gas-pgn

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar