Jika Muazin Terganggu Suara Toa Masjid Fajar Pebrianto : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 4
September 2023
REFIANDI terlihat bergegas
berjalan menuju rumah tahfiz yang dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren
Al-Aulia Salsabila di Kavling Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Ahad
pagi, 27 Agustus lalu. Lokasi rumah pria 46 tahun itu dengan tempat mengaji
berbentuk rumah toko tersebut hanya terpisah sepetak tanah kosong. Beberapa
menit kemudian, terjadi keributan. “Ada suara anak-anak berteriak,” kata
seorang mandor bangunan, Yusuf, kepada Tempo pada Kamis, 31 Agustus lalu. Yusuf, 38 tahun, tengah
menggarap proyek pembangunan rumah dua lantai di dekat rumah Refiandi.
Bersama anak buahnya, ia berlari menuju rumah tahfiz. Mereka kaget melihat
Andik—panggilan Refiandi—sedang mengayunkan golok ke tubuh Syarif Durakhman,
40 tahun, guru mengaji yang mengelola rumah tahfiz. Darah terlihat berceceran
di teras. Anak buah Yusuf menolong Syarif.
Sementara itu, Yusuf menahan tangan Andik yang tengah mencengkeram golok.
Andik masih berupaya membacok Syarif. Yusuf merebut senjata tajam itu dari
tangan Andik, lalu membuangnya ke luar pagar rumah tahfiz. Tangan Yusuf pun
terluka akibat tersayat golok. Tak beberapa lama, Ketua Rukun Tangga 01 di
Kavling Belian, Kurniadi, tiba di rumah tahfiz. “Saat saya datang pipi dan
tangan korban terlihat terluka dan tak bisa digerakkan,” ucap Kurniadi. Para tetangga mengevakuasi
Syarif menggunakan mobil. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam
Kota yang berjarak 1,2 kilometer dari lokasi kejadian. Saat hendak naik ke
mobil, Syarif balik menantang Andik. “Aku tunggu kau,” dia berteriak. Selepas
mobil pergi, Andik pulang. Tiga puluh menit kemudian, personel Kepolisian
Sektor Batam Kota datang ke lokasi dan menciduk Andik di rumahnya. Dalam konferensi pers di
kantor Polsek Batam pada keesokan hari, Andik mengaku merasa terganggu akibat
pengeras suara yang dianggap terlalu kencang dari rumah tahfiz. Ia sempat
meminta volume suara toa yang menghadap langsung ke rumahnya itu dikurangi.
Awalnya Andik melempar atap rumah tahfiz dengan batu dari lantai dua
rumahnya. "Spontan saya lempar, keluar anak-anak, lalu saya bilang
tolong kecilkan suaranya,” ucapnya. Saat itu Andik mengaku
istrinya sedang sakit. Syarif lalu muncul dari dalam rumah toko. Dari
kejauhan, keduanya beradu mulut dan saling melempar tantangan. Setelah
terlibat cekcok, Andik mengambil golok yang terbungkus sarung. Ia mengklaim
bertindak secara spontan. "Saya mengira Syarif mengambil parang
juga," tuturnya. Kepala Polsek Batam Kota
Ajun Komisaris Betty Novia mengatakan tindakan Andik masuk kategori
penganiayaan berat. "Kebetulan pas kejadian itu pelaku sangat emosi.
Beliau lalu mendatangi pesantren," kata Betty. Mandor bangunan di dekat
rumah Andik, Yusuf, tak menampik kabar bahwa saat kejadian volume suara toa
dari rumah tahfiz cukup keras. Namun suara itu tidak setiap hari terdengar.
Ketua RT 01 Kurniadi membenarkan bahwa rumah tahfiz menggunakan toa karena
tengah menggelar perlombaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk para anak
didik. Mereka mengadakan lomba azan, salawat, dan ikamah. Syarif juga sudah
meminta izin kepada Kurniadi. "Toa di sana biasanya dipakai kalau ada
acara saja,” kata Kurniadi. Rupanya, ini bukan pertama
kali Andik terusik suara toa rumah tahfiz yang dikelola Syarif. Dua bulan
sebelumnya, Andik pernah menyampaikan protes perihal suara toa yang terlalu
berisik kepada Kurniadi. Menindaklanjuti laporan itu, Kurniadi menyampaikan
keluhan Andik kepada Syarif. Saat itu toa yang mengarah ke luar dimatikan.
Syarif hanya menggunakan pengeras suara di dalam. Kepala Kantor Kementerian
Agama Batam Zulkarnain Umar mengatakan mengenal Syarif dan Andik alias
Refiandi. Syarif bekerja sebagai guru pendidikan agama di salah satu sekolah
dasar negeri di Batam Kota. Ia menjadi pengasuh rumah tahfiz selepas
mengajar. Sementara itu, sebelum tinggal di Kavling Belian, Andik tinggal di
Sekupang, sekitar 16 kilometer dari Belian. “Andik kerap menjadi muazin di
beberapa mesjid sekitar Sekupang,” tuturnya. Zulkarnain Umar
menjelaskan, belum ada aturan soal penggunaan toa untuk rumah tahfiz ataupun
tempat pendidikan Al-Quran. Tahun lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat ini terbit setelah banyaknya kasus
hukum yang muncul gara-gara pengeras suara. “Tapi aturan ini hanya berlaku
untuk masjid dan musala,” ucapnya. Andik aktif di Masjid Al-Furqon
di Kavling Belian. Dua hari sebelum membacok Syarif, ia menjadi khatib saat
menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Furqon. Pada Sabtu malam, 26 Agustus
lalu, Kurniadi menambahkan, Andik menjadi imam salat isya. Itu sebabnya,
Kurniadi bercerita, warga sekitar kaget setelah mengetahui Andik membacok
Syarif. “Orang-orang tidak menyangka," ujarnya. Tempo mendatangi rumah
Syarif pada Kamis siang, 31 Agustus lalu. Lampu teras rumah terlihat menyala.
Pintu dan jendela tertutup rapat. Kurniadi mengatakan keluarga Syarif sudah
pindah ke rumah saudaranya. Kepada wartawan, Andik mengaku menyesal. Setelah
peristiwa itu, anaknya satu-satunya tidak mau bersekolah. "Saya jadi
mengorbankan anak saya karena tidak mau sekolah," ujarnya. Anak didik di rumah tahfiz
turut menjadi korban. Mereka diduga mengalami trauma. Ada sekitar 30 anak
yang diperkirakan melihat Andik membacok Syarif. Pada saat itu mereka hanya
bisa berteriak dan menangis. Kini sebagian murid tak lagi mau ke rumah
tahfiz. “Mereka tidak mau mengaji lagi," tutur Kurniadi. Saat ini Syarif sudah
keluar dari rumah sakit dan dirawat di rumah saudaranya di perumahan KDA
Batam Center. Lewat pengurus baru rumah tahfiz Yayasan Pondok Pesantren
Al-Aulia Salsabila, Syarif menyampaikan penolakan diwawancarai Tempo. Pria
yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan Syarif dan keluarganya masih
mengalami trauma. “Nanti kalau sudah agak sedikit membaik,” katanya. Zulkarnain Umar mengatakan
rumah tahfiz Yayasan Pondok Pesantren Al-Aulia Salsabila sudah mendapatkan
izin dari Kantor Kementerian Agama Batam. Ada sekitar 100 izin rumah tahfiz
di kota itu. Persyaratan izin operasi rumah tahfiz tertuang dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Tidak ada syarat soal aturan
penggunaan toa di rumah tahfiz dalam aturan ini. “Tidak sampai sejauh itu,”
ujarnya. Meski belum diatur,
Zulkarnain menyebutkan seharusnya rumah tahfiz tak perlu menggunakan toa
hingga suaranya keluar dari ruangan. Setelah terjadinya kasus pembacokan
Syarif, Zulkarnain mengaku menyuruh anak buahnya mengkaji perlu atau tidaknya
penerbitan aturan tentang penggunaan toa di rumah tahfiz di Batam yang
berjumlah ratusan. “Akan ada evaluasi,” ucapnya. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/hukum/169633/aturan-toa-masjid |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar