|
Menata Ulang Arsitektur Anti-karhutla Gambut Muhammad Adib :
Guru Besar
Antropologi Ekologi, Koordinator Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi
(Lab MaBuRag), Dosen Program Doktor (S-3) Prodi Ilmu Sosial FISIP Universitas
Airlangga. |
MEDIA INDONESIA, 29 September 2026
|
POIN krusial yang kita garis bawahi pada awal
September lalu (Media Indonesia, 3/9/2026)—bahwa kunci memadamkan kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) terletak pada daya tahan dan kearifan masyarakat
di tingkat tapak—kini menghadapi momentum ujian nasional yang sesungguhnya.
Ketika karhutla terus membara di Sumatra dan Kalimantan, masih terdapat
209,78 hektare lahan yang masih dalam proses pemadaman. Karhutla ini memburukkan kualitas udara ke
kategori berbahaya sehingga Presiden Prabowo Subianto mendorong penindakan
tegas dengan menggolongkan pembakaran lahan sebagai terorisme ekologi (23
September 2026). Langkah tegas ini beralasan, tetapi penindakan hukum saja
tanpa pembenahan arsitektur kebijakan nasional akan membuat kita terjebak dalam
siklus pemadaman pemadam kebakaran (reactive firefighting) yang berulang
setiap musim kemarau. Menjelang dibukanya Forum Diskusi Lintas Sektor
Perhutanan Sosial Jawa Timur (29 September) 2026 di Surabaya, tulisan ini
melakukan lompatan analitis yakni mengonversi keberhasilan aksi berbasis
tapak menjadi reformulasi arsitektur kebijakan nasional (national policy
architecture). REGULASI PERMANEN NEGARA Inisiatif lokal di tingkat tapak akan selalu
menjadi ‘pulau-pulau keberhasilan’ yang rentan (vulnerable isolation) saat
tidak diinstitusionalkan ke dalam arsitektur hukum dan tata kelola nasional.
Selama ini, penanganan karhutla di lahan gambut dan kawasan hutan kerap
terfragmentasi oleh ego sektoral antarlembaga negara. Ketika api membesar,
respons pemerintah cenderung reaktif melalui operasi modifikasi cuaca dan
pengerahan pemadam darurat. Padahal, riset antropologi ekologi (2026)
memperlihatkan bahwa keberhasilan menjaga kubah gambut basah dan hutan
penyangga hanya terjadi bila masyarakat lokal diberikan kepastian hak kelola,
insentif ekonomi restoratif, serta perlindungan hukum atas sistem tata air
komunal mereka. Oleh karena itu, pesan utama artikel ini ialah:
negara selayaknya menaikkan kelas model tapak dari sekadar gerakan independen
warga atau proyek pilot LSM/kampus menjadi standard operating procedure (SOP)
dan regulasi kebijakan nasional yang wajib mengikat seluruh instansi
sektoral. ARSITEKTUR NEGARA Wisdom atau kebijaksanaan teoretis-kebijakan yang
dirumuskan dalam kajian ini ialah penciptaan ruang komplementer antara
self-governance kelembagaan lokal (Ostrom, 1990) dan kekuasaan regulatif
negara (state regulatory power). Selama ini terjadi dikotomi ekstrem: di satu
sisi terdapat pendukung otoriterisme negara (hard-state control) yang memaksakan
aturan dari atas secara kaku (top-down policy tyranny); di sisi lain ada yang
menyerahkan seluruh beban konservasi kepada masyarakat desa tanpa dukungan
anggaran dan perlindungan hukum. Wisdom dari sintesis ini membuktikan dua hal
bahwa: (i) Komunitas lokal (KUPS, KTH/LMDH, Masyarakat Peduli Api/MPA)
memiliki modal sosial dan kearifan ekologis (rules-in-use) untuk mengelola
common-pool resources (CPR) secara lestari; dan (ii) tetapi, kelembagaan
lokal tersebut membutuhkan pengakuan hukum, perlindungan dari perampasan
lahan oleh kekuatan pasar/mafia tanah, serta dukungan teknologi dan
pembiayaan dari negara. Integrasi ini mengubah cara pandang nasional
terhadap lahan gambut: dari kawasan yang dianggap marginal dan rawan terbakar
menjadi aset bio-ekonomi lahan basah (wet-peat bioeconomy) yang memberikan
kedaulatan pangan, tata air, dan stabilitas iklim bagi bangsa. SOLUSI ARSITEKTUR KEBIJAKAN Sebagai peta jalan (roadmap) bagi pemangku
kepentingan nasional dan peserta Forum Lintas Sektor 2026, tiga rekomendasi
arsitektur kebijakan ini sepatutnya segera dieksekusi. Pertama, kodifikasi SOP tapak ke dalam peraturan
menteri/keputusan menteri kebijakan nasional. Kementerian Kehutanan, Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta BNPB harus segera mengodifikasikan
praktik baik pengelolaan gambut basah dan pencegahan karhutla berbasis
kelembagaan desa—termasuk digital tree-tagging dan tata kelola air
komunal—menjadi acuan teknis nasional di seluruh areal perhutanan sosial dan
kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Kedua, harmonisasi dan pemangkasan ego sektoral
antarlembaga. Membangun national joint command center yang mengintegrasikan
penegakan hukum (kepolisian/gakkum), insentif keuangan hijau (Kemenkeu/OJK),
restorasi ekosistem (BRGM/Kemenhut), dan pendampingan ilmiah (konsorsium
perguruan tinggi). Penanganan karhutla tidak boleh lagi bekerja dalam
kotak-kotak birokrasi yang terpisah. Ketiga, mewujudkan forum lintas sektor Jatim
sebagai national blueprint. Menjadikan konsensus Forum Perhutanan Sosial Jawa
Timur 2026 (yang mengolaborasikan KSPL, CIPS, pemprov, BUMN Perhutani, dan
kampus) sebagai cetak biru (blueprint) nasional dalam mempercepat peningkatan
kelas kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dari tingkat pemula (blue
class) menuju silver, gold, dan kelas mandiri (platinum) secara terukur di
seluruh Indonesia. Memadamkan api karhutla dari tapak adalah langkah
awal. Melembagakannya menjadi arsitektur kebijakan nasional yang permanen dan
berkeadilan adalah kunci menyelamatkan masa depan ekologi Indonesia. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/938569/menata-ulang-arsitektur-anti-karhutla-gambut
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar