|
Menanti UU Perampasan Aset yang Beradab I Kadek Sudiarsana :
Dosen dan
peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. |
MEDIA INDONESIA, 30 September 2026
|
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
Tindak Pidana kembali menjadi sorotan publik setelah DPR memastikan komitmen
mereka untuk mengesahkan regulasi itu paling lambat 15 Desember 2026. Setelah
lebih dari satu dekade mengendap sejak pertama kali diinisiasi pada 2008, RUU
itu terus mengalami proses tarik-ulur dan masuk-keluar program legislasi
nasional (prolegnas) baik di era Presiden Joko Widodo hingga masa
pemerintahan saat ini tanpa pengesahan tuntas. Namun, di balik optimisme itu,
muncul kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan dari sejumlah kalangan
masyarakat sipil, terutama mempertahankan salah satu roh dari gagasan
perampasan aset ialah kemampuan negara untuk menyita kekayaan pejabat publik
yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Poin tersebut
dipertahankan semata-mata agar RUU itu tetap memiliki 'taji'. Secara konseptual, RUU itu lahir dari kegelisahan
yang sahih bahwa sistem peradilan pidana konvensional yang berorientasi pada
pemidanaan pelaku kerap gagal memulihkan kerugian negara ketika pelaku
meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset atas nama pihak
ketiga. Instrumen itu sejalan dengan prinsip crime does not pay, menekankan
bahwa pelaku kejahatan tidak boleh menikmati atau mendapatkan keuntungan dari
perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dan rekomendasi United Nations Convention
Against Corruption 2003, dan secara empiris telah terbukti efektif di
negara-negara seperti Australia dan Inggris. Namun, efektivitas tidak boleh dibeli dengan
mengorbankan due process of law. Mekanisme in rem yang menggeser beban
pembuktian (reversal of burden of proof) serta memungkinkan pembekuan dan
penyitaan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
berpotensi bersinggungan langsung dengan hak atas kepemilikan privat dan asas
praduga tak bersalah. Dalam konteks penegakan hukum Indonesia yang masih
diwarnai persoalan integritas aparat, ketiadaan batasan yang tegas terhadap
kewenangan itu bukan risiko teoretis belaka, melainkan juga ancaman nyata
bagi iklim investasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beriktikad baik. PILAR PENYEIMBANG Atas dasar itu, pembentukan UU Perampasan Aset
semestinya bertumpu pada tiga pilar penyeimbang. Pertama, penetapan ambang
batas (threshold) yang jelas, baik dari sisi kualifikasi kejahatan maupun
nilai aset, sehingga mekanisme pembuktian terbalik hanya berlaku untuk
kejahatan luar biasa bernilai signifikan guna mencegah kriminalisasi
berlebihan terhadap perkara-perkara minor. Kedua, perlindungan hukum yang memadai (adequate
legal remedy) bagi pihak ketiga beriktikad baik yang terdampak oleh
penyitaan, tetapi tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk mekanisme
keberatan yang cepat dan tidak berbelit. Ketiga, pengawasan independen atas
lembaga pengelola aset rampasan, agar proses eksekusi dan pengelolaannya
transparan serta terhindar dari praktik asset grabbing oleh oknum penegak
hukum, sebuah risiko yang justru mencederai semangat pemberantasan korupsi
itu sendiri. PARTISIPASI BERMAKNA Desakan publik lewat gelombang aksi belakangan
itu semestinya dibaca DPR bukan sebagai gangguan terhadap lini masa
legislasi, melainkan sebagai bagian dari partisipasi bermakna (meaningful
participation) yang justru wajib diakomodasi sebelum RUU itu disahkan.
Mengejar tenggat Desember tanpa memastikan tiga pilar tersebut termuat secara
eksplisit dalam batang tubuh berisiko melahirkan undang-undang yang secara
politis populer, tetapi secara konstitusional rapuh, dan pada akhirnya rentan
dibatalkan atau digugat di kemudian hari. Perampasan aset bukan sekadar instrumen untuk
menyalurkan kemarahan publik terhadap koruptor, melainkan juga cerminan
bagaimana negara membangun tata kelola hukum yang tegas tanpa menanggalkan
nilai-nilai konstitusionalismenya. Ketergesaan dalam pembentukannya hanya
akan mengubah alat pemulihan kerugian negara itu menjadi bentuk otoritarianisme
hukum gaya baru, sebuah harga yang terlalu mahal untuk dibayar demi sekadar
mengejar tenggat. Pada akhirnya, keadaban sebuah bangsa tidak diukur dari
seberapa cepat ia menghukum, tetapi seberapa teguh ia menjaga keadilan bahkan
bagi mereka yang paling dibencinya. UU Perampasan Aset akan dikenang bukan
karena tanggal pengesahannya, melainkan karena keberaniannya menegakkan hukum
tanpa berkhianat pada konstitusi. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/938912/menanti-uu-perampasan-aset-yang-beradab
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar