Minggu, 04 Oktober 2026

 

Gibran di MK: Membaca Secara Antropologis

Haris Hasibuan :  Antropolog yang gemar mengamati bagaimana manusia membentuk, mempertahankan, dan merespons budaya dalam kehidupan sehari-hari.

KOMPAS.COM, 30 September 2026

 

 

                                                           

PERDEBATAN mengenai Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ia dapat atau tidak dapat diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

 

Di balik perdebatan hukum mengenai syarat pencalonannya, ada persoalan yang lebih luas tentang bagaimana sebuah mandat politik dipahami setelah pemilu selesai.

 

Gibran bukan hanya seorang pejabat yang duduk di dalam struktur negara. Ia adalah bagian dari pasangan yang dipilih oleh jutaan orang.

 

Karena itu, jika kedudukannya kemudian berubah melalui proses hukum, yang berubah bukan hanya komposisi kekuasaan di Jakarta, tetapi juga kemungkinan munculnya tafsir baru di tengah masyarakat mengenai pilihan yang pernah mereka berikan.

 

Secara hukum, persoalan ini masih dalam proses. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dan meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya.

 

KPU, di sisi lain, mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa persoalan tersebut setelah pemilu selesai dan Gibran telah dilantik.

 

Karena itu, kemungkinan Gibran kehilangan jabatan belum dapat diperlakukan sebagai sebuah kepastian.

 

Tetapi justru di ruang kemungkinan itulah sebuah pertanyaan antropologis muncul: apa yang terjadi ketika keputusan politik yang telah diterima masyarakat kemudian dikoreksi oleh institusi negara?

 

Pertanyaan ini penting karena masyarakat tidak memilih dalam ruang hampa. Mereka memilih melalui lingkungan sosial, percakapan keluarga, komunitas, organisasi, tokoh yang dipercaya, media, relawan, dan berbagai hubungan yang membuat politik nasional hadir dalam kehidupan sehari-hari.

 

Edward Aspinall membantu kita membaca lapisan ini. Dalam kajiannya tentang politik Indonesia, Aspinall menunjukkan bahwa politik pasca-Reformasi tidak selalu bergerak melalui struktur partai yang formal dan teratur.

 

Ia dibentuk oleh fragmentasi, patronase dan jaringan perantara yang menghubungkan elit dengan masyarakat.

 

Politik berjalan melalui broker, tokoh lokal, organisasi, relawan, keluarga dan berbagai jaringan sosial yang menerjemahkan kepentingan elit ke tingkat masyarakat.

 

Dengan perspektif ini, suara untuk Gibran tidak cukup dibaca sebagai angka dalam hasil pemilu.

 

Di belakang suara tersebut ada jaringan sosial yang membuat seseorang sampai pada keputusan untuk memilih.

 

Seorang warga mungkin tidak pernah bertemu Gibran, tetapi ia mengenal orang yang mendukungnya.

 

Ia mungkin mendapatkan informasi politik bukan dari debat nasional, melainkan dari tokoh yang ia percaya atau komunitas tempat ia hidup.

 

Politik nasional menjadi nyata ketika ia diterjemahkan oleh hubungan sosial di tingkat lokal.

 

Karena itu, apabila Gibran kehilangan jabatan, persoalannya bukan sekadar bagaimana masyarakat menerima pergantian seorang pejabat.

 

Yang lebih menarik adalah bagaimana jaringan sosial yang pernah memberikan makna terhadap pilihan tersebut melakukan penafsiran ulang.

 

Apakah mereka melihatnya sebagai konsekuensi hukum? Apakah mereka melihatnya sebagai koreksi terhadap proses politik? Atau justru sebagai bentuk intervensi elit terhadap pilihan yang sudah mereka berikan?

 

Pertanyaan tersebut membawa kita pada konsep fragmentasi dalam pemikiran Aspinall.

 

Masyarakat politik Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi satu blok yang utuh. Dukungan terhadap kandidat terbentuk dari banyak kelompok dengan kepentingan yang berbeda.

 

Ada yang ideologis, ada yang pragmatis, ada yang berbasis identitas, ada yang terhubung melalui organisasi, dan ada yang bekerja melalui hubungan patronase.

 

Karena itu, ketika figur di pusat berubah, respons masyarakat di bawah juga tidak akan pernah tunggal.

 

Di sini kita perlu berhati-hati untuk tidak menganggap bahwa seluruh pendukung Gibran otomatis akan kecewa jika ia diberhentikan.

 

Masyarakat bukan massa yang hanya menunggu instruksi elit. Justru dalam hubungan patronase itu sendiri terdapat ruang negosiasi.

 

Broker dapat berpindah, jaringan dapat berubah, pemilih dapat mengubah pilihan, dan kelompok sosial dapat mencari hubungan baru dengan kekuasaan.

 

Akar rumput bukan hanya tempat kekuasaan bekerja; ia juga tempat kekuasaan dinegosiasikan.

 

Namun, kemungkinan munculnya kekecewaan tetap penting untuk dibicarakan.

 

Bukan karena semua pemilih akan kecewa, tetapi karena bagi sebagian masyarakat, suara yang mereka berikan memiliki makna politik yang lebih dalam daripada sekadar memilih nama di surat suara.

 

Mereka mungkin merasa bahwa mereka telah memberikan mandat kepada pasangan tertentu untuk menjalankan pemerintahan selama satu periode.

 

Ketika salah satu figur kemudian kehilangan jabatan, sebagian dari mereka dapat merasakan adanya jarak antara pilihan mereka dan keputusan institusional yang datang setelahnya.

 

Di sinilah perbedaan antara legitimasi hukum dan legitimasi sosial menjadi penting.

 

Hukum memiliki mekanisme untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak.

 

Tetapi masyarakat memiliki mekanisme lain untuk menentukan apakah sebuah keputusan terasa masuk akal, adil, atau dapat diterima. Keduanya tidak selalu berjalan dengan kecepatan yang sama.

 

Sebuah keputusan hukum dapat selesai dalam satu putusan. Tetapi penerimaan sosial tidak bekerja demikian.

 

Ia berjalan melalui percakapan, pengalaman, ingatan, dan interpretasi.

 

Keputusan yang secara hukum dianggap final dapat terus menjadi bahan perdebatan di warung kopi, media sosial, organisasi mahasiswa, komunitas, hingga ruang keluarga.

 

Negara dapat mengakhiri perkara secara hukum, tetapi belum tentu mengakhiri perdebatan secara sosial.

 

Di titik inilah kemungkinan pemberhentian Gibran menjadi lebih dari sekadar persoalan pergantian pejabat.

 

Ia dapat menjadi ujian terhadap kemampuan institusi demokrasi untuk menjembatani keputusan elit dengan pengalaman masyarakat.

 

Jika proses hukum memang menemukan adanya persoalan yang harus dikoreksi, maka mekanisme hukum harus dihormati.

 

Tetapi koreksi hukum juga membutuhkan komunikasi politik yang mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa koreksi tersebut bukanlah pembatalan terhadap suara mereka, melainkan bagian dari mekanisme untuk menjaga aturan demokrasi.

 

Sebab jika penjelasan itu gagal, ruang kosong akan segera diisi oleh politik.

 

Kelompok yang sejak awal menolak Gibran dapat membaca peristiwa tersebut sebagai pembuktian atas pandangan mereka.

 

Pendukungnya dapat membaca sebagai ketidakadilan. Sementara kelompok lain mungkin menggunakannya untuk membangun narasi baru mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan negara.

 

Dalam masyarakat yang terfragmentasi, satu peristiwa dapat melahirkan banyak realitas politik.

 

Dan di sinilah patronase kembali bekerja. Ketika satu patron kehilangan posisi, jaringan di bawahnya akan menghitung ulang hubungan mereka dengan kekuasaan.

 

Tidak selalu dalam bentuk perlawanan terbuka. Bisa berupa perpindahan dukungan, perubahan komunikasi, reposisi organisasi, atau sekadar menunggu siapa yang akan menjadi pusat kekuasaan berikutnya.

 

Politik bekerja melalui gerak-gerik kecil semacam itu, yang sering kali tidak terlihat dari pusat tetapi menentukan bagaimana kekuasaan bertahan di bawah.

 

Karena itu, membaca Gibran hanya sebagai persoalan “pro atau kontra Gibran” justru terlalu dangkal.

 

Persoalan yang lebih menarik adalah bagaimana sebuah negara demokratis mengelola kemungkinan benturan antara mandat elektoral, koreksi hukum, dan persepsi masyarakat.

 

Ketiganya memiliki logika masing-masing. Pemilu berbicara tentang pilihan rakyat, hukum berbicara tentang aturan, sementara masyarakat berbicara tentang pengalaman dan rasa keadilan.

 

Di sinilah kasus Gibran dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan demokrasi Indonesia yang lebih besar.

 

Apakah mandat rakyat hanya berarti ketika suara dihitung? Ataukah mandat juga harus diperhitungkan ketika institusi negara mengambil keputusan yang mengubah hasil politik tersebut?

 

Sebaliknya, apakah mandat elektoral dapat digunakan untuk mempertahankan seseorang ketika terdapat persoalan hukum yang serius?

 

Dua pertanyaan ini sama-sama penting dan tidak dapat dijawab hanya dengan emosi politik.

 

Pada akhirnya, persoalan Gibran bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi Wakil Presiden, tetapi tentang bagaimana masyarakat memahami hubungan mereka dengan negara setelah pemilu berakhir.

 

Edward Aspinall membantu kita melihat bahwa hubungan itu tidak pernah sederhana. Ia dibentuk oleh fragmentasi, patronase, jaringan, broker, kepentingan dan negosiasi yang terus bergerak.

 

Maka, jika suatu hari Gibran benar-benar kehilangan jabatannya, pertanyaan paling menarik bukan hanya siapa penggantinya.

 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang terjadi dengan jaringan sosial yang pernah mengantarkan mandat itu kepadanya, dan bagaimana masyarakat menafsirkan perubahan tersebut?

 

Demokrasi tidak selesai ketika surat suara masuk ke kotak suara.

 

Ia baru memasuki persoalan yang lebih rumit setelahnya: bagaimana negara mempertahankan kepercayaan masyarakat ketika mandat politik harus berhadapan dengan hukum.

 

Dan dalam politik Indonesia yang terfragmentasi seperti yang dibaca Aspinall, persoalan itu tidak hanya terjadi di Jakarta.

 

Ia akan bergerak turun, dari elit ke broker, dari broker ke komunitas, lalu menjadi percakapan di tengah masyarakat.

 

Di sanalah sebuah keputusan politik akhirnya memperoleh maknanya: bukan hanya dari apa yang diputuskan negara, tetapi dari bagaimana masyarakat mengingat, menafsirkan, dan merespons keputusan tersebut. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/30/13320081/gibran-di-mk--membaca-secara-antropologis?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar