Minggu, 04 Oktober 2026

 

Gibran Sendirian di Tengah Badai Keadilan

Margarito Kamis : Pakar Hukum Tata Negara Indonesia

KOMPAS.COM, 28 September 2026

 

 

                                                           

FORMALISME, sama dengan subtansialisme, selalu menarik para pemikir hukum. Dipuja pada satu waktu, sebelum akhirnya dibenci pada waktu yang lain, itulah takdir eksistensial formalisme dan substansialisme.

 

Fenomena saling sangkal ini dirangsang oleh kenyataan keduanya menawarkan keunggulan dan kelemahan yang sama. Keduanya datang dan pergi bersama akal budi, akar hakikinya.

 

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, anak kandung Joko Widodo, Presiden sebelum Prabowo Subianto, saat ini sedang sendirian dalam badai keadilan.

 

Pendidikan setingkat sekolah menegah atasnya dipersoalkan oleh sejumlah orang di Mahkamah Konstitusi.

 

Dan begitu berproses, dunia hukum segera terurai ke dalam dua spektrum yang sama-sama logis; keadilan formalisme dan substansialisme.

 

Konsekuensi Akal Budi

 

Keadilan tidak pernah dapat diadili oleh waktu. Keadilan tidak melayang terbang bersama waktu. Selalu begitu takdirnya, keadilan tidak pernah mampu menjadi cerita lama nan indah.

 

Keadilan selalu menjadi kenangan yang tak pernah mati. Itu karena keadilan punya kodrat ontologis, selalu hidup dan segar sepanjang masa, apapun yang dikonsepkan dengan keadilan itu.

 

Akal budilah yang menghidupkannya, dan itu menjadi sebab kerinduan untuk hidup secara terorganisir, yang dengannya kemanusiaan memukau eksistensinya.

 

Di titik ini, menjadikan negara sebagai satu body politik terlihat sama dengan mereduksi akal budi itu sendiri. Negara, dalam konteks ini, lebih tepat dilihat dan diterima sebagai satu tatanan keadilan, refleksi sadar akal budi untuk dieksternalisasi.

 

Dalam sifat ontologisnya sebagai refleksi akal budi, tatanan eksistensial selalu menghadirkan daya tolak terhadap tindakan, apapun dari body politik yang diberi nama negara, yang menghianati keadilan.

 

Keadilanlah yang menjadi sebab ontologi equality tak terelakan. Disebabkan sifat ontologisnya berakar dalam akal budi, maka equality, tidak memberi justifikasi sepraksis apapun terhadap siapapun untuk diberi hak, dengan cara yang membelakangi akal budi.

 

Keadilan tidak pernah sunyi. Datangnya selalu laksana badai, dan itulah yang sedang menerpa Gibran, Wakil Presiden.

 

Bukan saja hal yang mengantarkan Gibran memasuki dan memangku jabatan Wakil Presiden dipersoalkan, tetapi karena hal itu, dinilai mencampakan keadilan.

 

Kelsen, arsitek utama Mahkamah Konstitusi (MK) Austria, yang dijiplak Indonesia, boleh saja mengatakan norma UUD bersifat supreme, dengan fungsi integrator. Namun, status supreme itu, eksis bukan karena tempatnya dalam UUD, tetapi karena menjadi pantulan akal budi.

 

Sampai di situ, akal budi harus diterima dalam spektrum epistemologis sebagai justifikasi yang memainkan peran penuntun yang bersifat supreme.

 

Di titik ini, hukum menjadi niscaya, tak terhindarkan, bukan karena kehebatan hukum itu sendiri, tetapi hanya dengannya kehidupan menjadi bermakna.

 

Itu sebabnya kebutuhan akan hukum, tidak dirangsang oleh kehebatan hukum itu sendiri, tetapi demi akal budi tereksternalisasi.

 

Praktis, hukum diperlukan untuk mewadahi bekerjanya akal budi, dalam bentuk menciptakan keteraturan, sebagai sesuatu yang niscaya. Ini adalah ungkapan substansial, yang dalam esensinya memunculkan kebutuhan terhadap formalisme.

 

Substansialisme dan formalisme, sebagai konsekuensinya, jatuh tepat dalam kebutuhan untuk eksternalisasi akal budi. Sampai pada titik itu, sekali lagi, formalism dan substansialisme eksis secara berdampingan, dalam makna nilai yang sama.

 

Salah bila membayangkan keniscayaan hukumlah yang memvalidasi hukum itu. Validitas hukum tidak ditentukan oleh hukum itu sendiri.

 

Validitas hukum, dalam perspektif ontologis, ditentukan oleh nilai tertinggi apa yang mengalirkan hukum itu.

 

Dan legalitas hukum tidak ditentukan oleh substansi hukum itu sendiri, tetapi ditentukan oleh seberapa koheren pembentuknya mengalirkan nilai supreme itu menjadi norma.

 

Itulah alasan mengapa perkembangan hukum sama sekali tidak ditentukan oleh kekurangannya, tetapi oleh kontigensi yang terus datang, dengan berbagai imperative kategorisnya.

 

Sialnya kontigensi tidak selalu berinduk pada nalar alamiah setiap orang. Sialnya lagi kontigensi terlalu sering berdekatan dengan fiksi, yang tidak mungkin lain maknanya selain kekosongan, ketiadaan yang diandaikan sebagai sesuatu yang ada secara pasti.

 

Ijazah Gibran dari sekolah setara Sekolah Menengah Atas (SMA), menariknya, dinyatakan ada secara pasti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanpa verifikasi tuntas, substansial. Itulah problematisnya.

 

Cacat kecil itu ternyata menghasilkan satu keadaan hukum konkret, yang menjadikan Gibran calon wakil presiden sah. Itu problem, yang terlalu gila untuk disederhanakan menjadi teknis administrasi.

 

Sayangnya pada spektrum epistemologis ini, kita harus berurusan dengan pertanyaan prosedural; tepatkah soal ini diajukan ke MK? Apalagi waktu telah terlalu jauh berlalu.

 

Suka atau tidak, dalam ilmu hukum, prosedur, kembaran formalism, diperlukan bukan untuk merumitkan, apalagi mematikan keadilan, melainkan sebagai cara menghidupkan keadilan.

 

Dalam sifat simboliknya, prosedur diperlukan untuk mempromosikan, bukan harmoni, tetapi keadilan.

 

Kalau ijazah Gibran setara SMA, yang pada waktu pendaftaran dinilai lengkap dan sah, ternyata benar-benar tidak ada, dan koreksi yang dikerangkakan pada hukum pemilu tidak diterima karena Pilpres telah lama berlalu, maka soalnya sama; logiskah prosedur dihukum sebagai penghambat atau menciptakan ketidakadilan?

 

Dalam konteks epistemology dan ilmu hukum, akal budi memberi nilai yang sama terhadap keduanya; substansialisme dan formalisme. Ini angunnya.

 

Ketiadaan atau kekosongan hukum, dalam spektrum epistemology, muncul menjadi pembenar, dasar adanya hukum. Kalau sudah ada hukum, maka hukum baru kehilangan relefansi untuk dibutuhkan.

 

Apakah dalam kasus ini telah terjadi kekosongan hukum, sehingga MK harus membentuk lagi peraturan baru hanya untuk memungkinkan ijazah Gibran dikuliti sebagai sengketa Pilpres dan diperiksa di MK? Ini menarik.

 

Harus Cerdas

 

Gibran, menariknya, sendirian saja di tengah badai keadilan ini. Dia, entah mengapa, membiarkan MK berlangsung tanpa dirinya.

 

Andai kesendiriannya di tengah badai katastrop ini dituntun oleh kesadaran naluriahnya, bahwa apa hal yang dituduhkah kepadanya tidak pernah menjadi urusan personal Presiden Prabowo, itu baik.

 

Namun, kalau kesendiriannya di tengah badai ini merupakan cerminan kesadaran hukumnya bahwa dirinya merupakan bagian Presiden Prabowo dalam kerangka hukum pemilu, maka Gibran seratus persen telah keliru.

 

Kesatuan Capres dan Cawapres dalam hukum pemilu, berakhir secara obyektif segera setelah sengketa Pilpres diputus MK. Praktis sejak saat MK memutus sengketa Pilpres, sejak saat itu juga Presiden dan Wakil Presiden menjadi persona - subyek hukum – otonom, berbeda satu dengan lainnya.

 

Hukumnya, Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab secara otonom, terpisah satu dari yang lainnya untuk perbuatan-perbuatan personalnya.

 

Logikanya Presiden Prabowo tidak dapat diikutkan untuk secara bersama-sama Gibran, Wakil Presiden, memikul tanggung jawab perbuatan Gibran sebagai perbuatan personal.

 

Dalam ilmu hukum perbuatan-perbuatan personal keduanya melekat pada persona mereka masing-masing.

 

Persona mereka menjadi pembatas tanggung jawab. Persona menjadi dasar pemisah atau titik pemutus kesatuan tanggung jawab keduanya.

 

Memisahkan tanggung jawab antara Presiden dengan Wakil Presiden untuk perbuatan-perbuatan personanya, merupakan refleksi tuntutan akal budi.

 

Akal budi itu bersifat subyektif, dasar munculnya persona. Adil, karena itu, melekat dengan sendirinya pada akal budi, sehingga seseorang tidak dapat dipikulkan tanggung jawab terhadap perbuatan orang lain.

 

MK yang bekerja melalui hakim-hakim hebat, tahu Gibran merupakan persona mandiri, sama dengan Presiden Prabowo.

 

Baca juga: Mengganjal Mimpi Anies, Purbaya, KDM, Gibran Jadi Capres

 

MK tahu, secara epistemologis, setiap persona memikul sendiri tanggung jawab terhadap tindakannya.

 

MK tahu lebih dari siapapun, tidak ada hukum yang tersedia dalam gudang ilmu yang memungkinkan MK membangun penalaran, yang dengannya tercipta dasar mengikutkan Presiden Prabowo dalam urusan ijazah Gibran.

 

Tidak ada ilmu hukum, bahkan filsafat hukum yang, jangankan keseluruhan, elemen-elemen kecil sekalipun, yang menyediakan premis tentang tanggung jawab tidak dialirkan dari persona.

 

Premis universal ilmu hukum jelas; kapasitas pikir dan tindakan personal adalah dasar terciptanya beban tanggung jawab. Tidak di luar itu, apapun nalar yang dipaksakan untuk merasionalisasikannya.

 

Tanggung jawab, dalam ilmu hukum, merupakan konsep dasar akibat. Ilmu hukum mengharuskan, bahkan menaruh kapasitas pikir – kemampuan sadar persona memetakan akibat – perbuatannya.

 

Orang gila, oleh ilmu hukum tidak dikonsepkan sebagai persona, karena orang tersebut tidak memiliki kapasitas pikir, menilai baik buruk perbuatannya.

 

Itu premis dasar di balik nalar hukum orang gila tidak dibebani tanggung jawab. Plato, dalam Republik, bukunya yang laris itu, menegaskan “orang gila tidak bisa jadi teman Tuhan.”

 

Perspektif-perspektif ilmu hukum tentang tanggung jawab di atas menarik, semenarik Gibran membiarkan badai ini berputar tanpa kehadirannya di MK.

 

Mengagumkan, Gibran tidak meminta Presiden Prabowo menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Hukum, Menteri Hukum, dan Jaksa Agung mewakili dirinya dalam sidang di MK.

 

Dilihat dari sudut tata negara positif, Gibran, suka atau tidak, merupakan bagian dari pemerintah. Berstatus sebagai Wakil Presiden, Gibran memiliki alasan sah menyertakan elemen-elemen pemerintah dalam urusan ini.

 

Betul, perbuatan yang dituduhkan padanya bersifat personal, tetapi karena status dan akibat perspektif terhadap tampilan pemerintah, maka Gibran pantas, bukan wajib, meminta pemerintah disertakan, bukan dalam kerangka hukum pemilu, tetapi sebagai bagian dari pemerintahan.

 

Namun, bila Gibran tetap berbenteng pada prosedur – formalism – itu tidak salah, karena prosedur juga dipanggil hukum untuk mempromosikan keadilan.

 

Tidak salah juga kalau Gibran berpikir dalam kasus ini tidak ada kekosongan hukum. Benar bila Gibran menganggap MK tidak perlu berkreasi membentuk peraturan baru hanya untuk memeriksa sengketa kreatif dan artifisial ini.

 

Tidak keliru andai Gibran berpikir, hukum yang berlaku di sini adalah hukum yang ada di sini, sekarang, dan bukan di sana, di manapun itu.

 

Atas dasar itu, Gibran boleh dan logis berpikir sengketa ini tidak logis diperiksa di MK. Beralasan juga bila Gibran berpikir isu ini harus diproses sesuai skema prosedur yang tersedia dalam pasal 7B UUD 1945.

 

Dalil syarat cawapres yang saat ini dinyatakan tidak dipenuhi Gibran sejak mendaftar, itu menarik. Temuan baru yang, menurut pemohon menyangkal keabsahan pendaftaran, sehingga “keabsahan” berubah menjadi tidak sah, ini juga menarik.

 

Tidak salah andai Gibran mempertimbangkan kualifikasi hukum terhadap temuan baru itu sebagai obyek – hal hukum - yang dituju atau diliputi norma “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” dalam pasal 7A UUD 1945. Konsekuensinya temuan baru itu tidak bisa diperiksa di MK.

 

Dalam ilmu hukum, tindakan hukum yang dianggap sah pada satu saat, bisa saja berubah menjadi tidak sah pada saat yang lain, karena sebab-sebab obyektif.

 

Baca juga: Gen Z Paling Berhak Marah pada Koruptor

 

Andai temuan yang muncul jauh setelahnya menunjukan satu hal berbeda, dengan akibat putusan lama harus dibatalkan, maka hal baru itu logis dinyatakan sebagai obyek yang dituju dari norma “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” dalam pasal 7A UUD 1945. Hukumnya temuan baru itu harus diperiksa di DPR, bukan di MK.

 

Gibran, pasti bukan pembaca yang hebat, apalagi setara dengan Presiden Prabowo. Namun, dalam keterbatasan besar itu, Gibran harus cerdas, dan ada baiknya meluangkan waktu berurusan dengan Thomas Reid, filosof Skotlandia 1790-an yang menulis buku tentang power. Baginya power itu memiliki induk, orbit.

 

Power, baginya merupakan konsep yang terlalu abstrak didefenisikan. Wujud konkret power, bagi baru terlihat setelah berada diorbitnya, dan digunakan secara praktis.

 

Bagus juga kalau Gibran mau baca novel “Lord and the Files” karya William Golding, pengajar filsafat di Salisbury Inggris, yang pernah menjadi tentara Inggris dalam perang dunia kedua.

 

Novel ini menceritakan tentang sisi-sisi praksis kekuasaan khas Thuycides, sejarahwan kawakan Yunani abad ke-5 sebelum masehi.

 

Gibran yang sendirian di tengah badai ini, pasti tidak sedang menimbang ulang takdirnya, membiarkan hari-harinya ditulis oleh pemohon dan MK, menjadi kelam, sekelam-kelamnya.

 

Hebat kalau Gibran, dalam kesendiriannya, mangasah lagi kecerdasan kecilnya, mengenali sejarah kekuasaan dan keadilan. Mengagumkan kalau Gibran, dengan kecerdasan kecilnya mengetahui bahwa energi keadilan numerik – distributive - selalu eksplosif.

 

Tepat di titik itu, Gibran mesti memompa lagi kecerdasan kecilnya untuk mengenal lebih dekat MK dengan sejarah pendeknya yang epic.

 

MK selalu dapat memasuki dan berada di area yang tidak terprediksi. Berharaplah semoga putusan sela nanti malam, benar-benar mengakhiri sengketa kreatif dan artifisial ini.

 

Bila cerita putusan sela itu lain, maka sudut-sudut kecil kecerdasan Gibran harus menulis kemungkinan MK dalam putusan akhirnya menyatakan “KPU terbukti tidak memeriksa dokumen persyaratan pendidikan Gibran sesuai hukum atau Surat Keterangan setara SLTA-nya tidak valid”.

 

Pertimbangan hukum, bukan hukum. Itu betul. Soalnya ilmu hukum menjustifikasi fakta yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum memiliki nilai hukum sebagai fakta yang sah.

 

Dan doa kepada Dia, pemilik kekuasaan sejati, mutlak diperbesar menjinakkan badai keadilan berikutnya, dan mendekatkan konco-konco politik, yang entah apa sebabnya, kini telah menjauh untuk tak terus menjauh.

 

Sialnya keadilan selalu menyediakan alasan mengakhiri pertemanan politik, membiarkan kesendirian tenggelam dalam akhir yang tak disukai.

 

Begitulah keadilan, selalu dapat membelokkan arah ide, karena cahaya baru akal budi. Dalam keadilan, tidak ada khianat. Seanggun itulah keadilan. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/28/06300081/gibran-sendirian-di-tengah-badai-keadilan?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar