|
Gibran Sendirian di Tengah Badai Keadilan Margarito
Kamis : Pakar Hukum
Tata Negara Indonesia |
KOMPAS.COM, 28 September 2026
|
FORMALISME, sama dengan subtansialisme,
selalu menarik para pemikir hukum. Dipuja pada satu waktu, sebelum akhirnya
dibenci pada waktu yang lain, itulah takdir eksistensial formalisme dan
substansialisme. Fenomena saling sangkal ini dirangsang
oleh kenyataan keduanya menawarkan keunggulan dan kelemahan yang sama.
Keduanya datang dan pergi bersama akal budi, akar hakikinya. Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden,
anak kandung Joko Widodo, Presiden sebelum Prabowo Subianto, saat ini sedang
sendirian dalam badai keadilan. Pendidikan setingkat sekolah menegah
atasnya dipersoalkan oleh sejumlah orang di Mahkamah Konstitusi. Dan begitu berproses, dunia hukum
segera terurai ke dalam dua spektrum yang sama-sama logis; keadilan
formalisme dan substansialisme. Konsekuensi Akal Budi Keadilan tidak pernah dapat diadili
oleh waktu. Keadilan tidak melayang terbang bersama waktu. Selalu begitu
takdirnya, keadilan tidak pernah mampu menjadi cerita lama nan indah. Keadilan selalu menjadi kenangan yang
tak pernah mati. Itu karena keadilan punya kodrat ontologis, selalu hidup dan
segar sepanjang masa, apapun yang dikonsepkan dengan keadilan itu. Akal budilah yang menghidupkannya, dan
itu menjadi sebab kerinduan untuk hidup secara terorganisir, yang dengannya
kemanusiaan memukau eksistensinya. Di titik ini, menjadikan negara sebagai
satu body politik terlihat sama dengan mereduksi akal budi itu sendiri.
Negara, dalam konteks ini, lebih tepat dilihat dan diterima sebagai satu
tatanan keadilan, refleksi sadar akal budi untuk dieksternalisasi. Dalam sifat ontologisnya sebagai
refleksi akal budi, tatanan eksistensial selalu menghadirkan daya tolak
terhadap tindakan, apapun dari body politik yang diberi nama negara, yang
menghianati keadilan. Keadilanlah yang menjadi sebab ontologi
equality tak terelakan. Disebabkan sifat ontologisnya berakar dalam akal
budi, maka equality, tidak memberi justifikasi sepraksis apapun terhadap
siapapun untuk diberi hak, dengan cara yang membelakangi akal budi. Keadilan tidak pernah sunyi. Datangnya
selalu laksana badai, dan itulah yang sedang menerpa Gibran, Wakil Presiden. Bukan saja hal yang mengantarkan Gibran
memasuki dan memangku jabatan Wakil Presiden dipersoalkan, tetapi karena hal
itu, dinilai mencampakan keadilan. Kelsen, arsitek utama Mahkamah
Konstitusi (MK) Austria, yang dijiplak Indonesia, boleh saja mengatakan norma
UUD bersifat supreme, dengan fungsi integrator. Namun, status supreme itu,
eksis bukan karena tempatnya dalam UUD, tetapi karena menjadi pantulan akal
budi. Sampai di situ, akal budi harus
diterima dalam spektrum epistemologis sebagai justifikasi yang memainkan
peran penuntun yang bersifat supreme. Di titik ini, hukum menjadi niscaya,
tak terhindarkan, bukan karena kehebatan hukum itu sendiri, tetapi hanya
dengannya kehidupan menjadi bermakna. Itu sebabnya kebutuhan akan hukum,
tidak dirangsang oleh kehebatan hukum itu sendiri, tetapi demi akal budi
tereksternalisasi. Praktis, hukum diperlukan untuk
mewadahi bekerjanya akal budi, dalam bentuk menciptakan keteraturan, sebagai
sesuatu yang niscaya. Ini adalah ungkapan substansial, yang dalam esensinya
memunculkan kebutuhan terhadap formalisme. Substansialisme dan formalisme, sebagai
konsekuensinya, jatuh tepat dalam kebutuhan untuk eksternalisasi akal budi.
Sampai pada titik itu, sekali lagi, formalism dan substansialisme eksis
secara berdampingan, dalam makna nilai yang sama. Salah bila membayangkan keniscayaan
hukumlah yang memvalidasi hukum itu. Validitas hukum tidak ditentukan oleh
hukum itu sendiri. Validitas hukum, dalam perspektif
ontologis, ditentukan oleh nilai tertinggi apa yang mengalirkan hukum itu. Dan legalitas hukum tidak ditentukan
oleh substansi hukum itu sendiri, tetapi ditentukan oleh seberapa koheren
pembentuknya mengalirkan nilai supreme itu menjadi norma. Itulah alasan mengapa perkembangan
hukum sama sekali tidak ditentukan oleh kekurangannya, tetapi oleh kontigensi
yang terus datang, dengan berbagai imperative kategorisnya. Sialnya kontigensi tidak selalu
berinduk pada nalar alamiah setiap orang. Sialnya lagi kontigensi terlalu
sering berdekatan dengan fiksi, yang tidak mungkin lain maknanya selain
kekosongan, ketiadaan yang diandaikan sebagai sesuatu yang ada secara pasti. Ijazah Gibran dari sekolah setara
Sekolah Menengah Atas (SMA), menariknya, dinyatakan ada secara pasti oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanpa verifikasi tuntas, substansial. Itulah
problematisnya. Cacat kecil itu ternyata menghasilkan
satu keadaan hukum konkret, yang menjadikan Gibran calon wakil presiden sah.
Itu problem, yang terlalu gila untuk disederhanakan menjadi teknis
administrasi. Sayangnya pada spektrum epistemologis
ini, kita harus berurusan dengan pertanyaan prosedural; tepatkah soal ini
diajukan ke MK? Apalagi waktu telah terlalu jauh berlalu. Suka atau tidak, dalam ilmu hukum,
prosedur, kembaran formalism, diperlukan bukan untuk merumitkan, apalagi
mematikan keadilan, melainkan sebagai cara menghidupkan keadilan. Dalam sifat simboliknya, prosedur
diperlukan untuk mempromosikan, bukan harmoni, tetapi keadilan. Kalau ijazah Gibran setara SMA, yang
pada waktu pendaftaran dinilai lengkap dan sah, ternyata benar-benar tidak
ada, dan koreksi yang dikerangkakan pada hukum pemilu tidak diterima karena
Pilpres telah lama berlalu, maka soalnya sama; logiskah prosedur dihukum
sebagai penghambat atau menciptakan ketidakadilan? Dalam konteks epistemology dan ilmu
hukum, akal budi memberi nilai yang sama terhadap keduanya; substansialisme
dan formalisme. Ini angunnya. Ketiadaan atau kekosongan hukum, dalam
spektrum epistemology, muncul menjadi pembenar, dasar adanya hukum. Kalau
sudah ada hukum, maka hukum baru kehilangan relefansi untuk dibutuhkan. Apakah dalam kasus ini telah terjadi
kekosongan hukum, sehingga MK harus membentuk lagi peraturan baru hanya untuk
memungkinkan ijazah Gibran dikuliti sebagai sengketa Pilpres dan diperiksa di
MK? Ini menarik. Harus Cerdas Gibran, menariknya, sendirian saja di
tengah badai keadilan ini. Dia, entah mengapa, membiarkan MK berlangsung
tanpa dirinya. Andai kesendiriannya di tengah badai
katastrop ini dituntun oleh kesadaran naluriahnya, bahwa apa hal yang
dituduhkah kepadanya tidak pernah menjadi urusan personal Presiden Prabowo,
itu baik. Namun, kalau kesendiriannya di tengah
badai ini merupakan cerminan kesadaran hukumnya bahwa dirinya merupakan
bagian Presiden Prabowo dalam kerangka hukum pemilu, maka Gibran seratus
persen telah keliru. Kesatuan Capres dan Cawapres dalam
hukum pemilu, berakhir secara obyektif segera setelah sengketa Pilpres
diputus MK. Praktis sejak saat MK memutus sengketa Pilpres, sejak saat itu
juga Presiden dan Wakil Presiden menjadi persona - subyek hukum – otonom,
berbeda satu dengan lainnya. Hukumnya, Presiden dan Wakil Presiden
bertanggung jawab secara otonom, terpisah satu dari yang lainnya untuk
perbuatan-perbuatan personalnya. Logikanya Presiden Prabowo tidak dapat
diikutkan untuk secara bersama-sama Gibran, Wakil Presiden, memikul tanggung
jawab perbuatan Gibran sebagai perbuatan personal. Dalam ilmu hukum perbuatan-perbuatan
personal keduanya melekat pada persona mereka masing-masing. Persona mereka menjadi pembatas
tanggung jawab. Persona menjadi dasar pemisah atau titik pemutus kesatuan
tanggung jawab keduanya. Memisahkan tanggung jawab antara
Presiden dengan Wakil Presiden untuk perbuatan-perbuatan personanya,
merupakan refleksi tuntutan akal budi. Akal budi itu bersifat subyektif, dasar
munculnya persona. Adil, karena itu, melekat dengan sendirinya pada akal
budi, sehingga seseorang tidak dapat dipikulkan tanggung jawab terhadap
perbuatan orang lain. MK yang bekerja melalui hakim-hakim
hebat, tahu Gibran merupakan persona mandiri, sama dengan Presiden Prabowo. Baca juga: Mengganjal Mimpi Anies,
Purbaya, KDM, Gibran Jadi Capres MK tahu, secara epistemologis, setiap
persona memikul sendiri tanggung jawab terhadap tindakannya. MK tahu lebih dari siapapun, tidak ada
hukum yang tersedia dalam gudang ilmu yang memungkinkan MK membangun
penalaran, yang dengannya tercipta dasar mengikutkan Presiden Prabowo dalam
urusan ijazah Gibran. Tidak ada ilmu hukum, bahkan filsafat
hukum yang, jangankan keseluruhan, elemen-elemen kecil sekalipun, yang
menyediakan premis tentang tanggung jawab tidak dialirkan dari persona. Premis universal ilmu hukum jelas;
kapasitas pikir dan tindakan personal adalah dasar terciptanya beban tanggung
jawab. Tidak di luar itu, apapun nalar yang dipaksakan untuk
merasionalisasikannya. Tanggung jawab, dalam ilmu hukum,
merupakan konsep dasar akibat. Ilmu hukum mengharuskan, bahkan menaruh
kapasitas pikir – kemampuan sadar persona memetakan akibat – perbuatannya. Orang gila, oleh ilmu hukum tidak
dikonsepkan sebagai persona, karena orang tersebut tidak memiliki kapasitas
pikir, menilai baik buruk perbuatannya. Itu premis dasar di balik nalar hukum
orang gila tidak dibebani tanggung jawab. Plato, dalam Republik, bukunya yang
laris itu, menegaskan “orang gila tidak bisa jadi teman Tuhan.” Perspektif-perspektif ilmu hukum
tentang tanggung jawab di atas menarik, semenarik Gibran membiarkan badai ini
berputar tanpa kehadirannya di MK. Mengagumkan, Gibran tidak meminta
Presiden Prabowo menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,
Menko Hukum, Menteri Hukum, dan Jaksa Agung mewakili dirinya dalam sidang di
MK. Dilihat dari sudut tata negara positif,
Gibran, suka atau tidak, merupakan bagian dari pemerintah. Berstatus sebagai
Wakil Presiden, Gibran memiliki alasan sah menyertakan elemen-elemen
pemerintah dalam urusan ini. Betul, perbuatan yang dituduhkan
padanya bersifat personal, tetapi karena status dan akibat perspektif
terhadap tampilan pemerintah, maka Gibran pantas, bukan wajib, meminta
pemerintah disertakan, bukan dalam kerangka hukum pemilu, tetapi sebagai
bagian dari pemerintahan. Namun, bila Gibran tetap berbenteng
pada prosedur – formalism – itu tidak salah, karena prosedur juga dipanggil
hukum untuk mempromosikan keadilan. Tidak salah juga kalau Gibran berpikir
dalam kasus ini tidak ada kekosongan hukum. Benar bila Gibran menganggap MK
tidak perlu berkreasi membentuk peraturan baru hanya untuk memeriksa sengketa
kreatif dan artifisial ini. Tidak keliru andai Gibran berpikir,
hukum yang berlaku di sini adalah hukum yang ada di sini, sekarang, dan bukan
di sana, di manapun itu. Atas dasar itu, Gibran boleh dan logis
berpikir sengketa ini tidak logis diperiksa di MK. Beralasan juga bila Gibran
berpikir isu ini harus diproses sesuai skema prosedur yang tersedia dalam
pasal 7B UUD 1945. Dalil syarat cawapres yang saat ini
dinyatakan tidak dipenuhi Gibran sejak mendaftar, itu menarik. Temuan baru
yang, menurut pemohon menyangkal keabsahan pendaftaran, sehingga “keabsahan”
berubah menjadi tidak sah, ini juga menarik. Tidak salah andai Gibran
mempertimbangkan kualifikasi hukum terhadap temuan baru itu sebagai obyek –
hal hukum - yang dituju atau diliputi norma “terbukti tidak lagi memenuhi
syarat” dalam pasal 7A UUD 1945. Konsekuensinya temuan baru itu tidak bisa
diperiksa di MK. Dalam ilmu hukum, tindakan hukum yang
dianggap sah pada satu saat, bisa saja berubah menjadi tidak sah pada saat
yang lain, karena sebab-sebab obyektif. Baca juga: Gen Z Paling Berhak Marah
pada Koruptor Andai temuan yang muncul jauh
setelahnya menunjukan satu hal berbeda, dengan akibat putusan lama harus
dibatalkan, maka hal baru itu logis dinyatakan sebagai obyek yang dituju dari
norma “terbukti tidak lagi memenuhi syarat” dalam pasal 7A UUD 1945. Hukumnya
temuan baru itu harus diperiksa di DPR, bukan di MK. Gibran, pasti bukan pembaca yang hebat,
apalagi setara dengan Presiden Prabowo. Namun, dalam keterbatasan besar itu,
Gibran harus cerdas, dan ada baiknya meluangkan waktu berurusan dengan Thomas
Reid, filosof Skotlandia 1790-an yang menulis buku tentang power. Baginya
power itu memiliki induk, orbit. Power, baginya merupakan konsep yang
terlalu abstrak didefenisikan. Wujud konkret power, bagi baru terlihat
setelah berada diorbitnya, dan digunakan secara praktis. Bagus juga kalau Gibran mau baca novel
“Lord and the Files” karya William Golding, pengajar filsafat di Salisbury
Inggris, yang pernah menjadi tentara Inggris dalam perang dunia kedua. Novel ini menceritakan tentang
sisi-sisi praksis kekuasaan khas Thuycides, sejarahwan kawakan Yunani abad
ke-5 sebelum masehi. Gibran yang sendirian di tengah badai
ini, pasti tidak sedang menimbang ulang takdirnya, membiarkan hari-harinya
ditulis oleh pemohon dan MK, menjadi kelam, sekelam-kelamnya. Hebat kalau Gibran, dalam
kesendiriannya, mangasah lagi kecerdasan kecilnya, mengenali sejarah
kekuasaan dan keadilan. Mengagumkan kalau Gibran, dengan kecerdasan kecilnya
mengetahui bahwa energi keadilan numerik – distributive - selalu eksplosif. Tepat di titik itu, Gibran mesti
memompa lagi kecerdasan kecilnya untuk mengenal lebih dekat MK dengan sejarah
pendeknya yang epic. MK selalu dapat memasuki dan berada di
area yang tidak terprediksi. Berharaplah semoga putusan sela nanti malam,
benar-benar mengakhiri sengketa kreatif dan artifisial ini. Bila cerita putusan sela itu lain, maka
sudut-sudut kecil kecerdasan Gibran harus menulis kemungkinan MK dalam
putusan akhirnya menyatakan “KPU terbukti tidak memeriksa dokumen persyaratan
pendidikan Gibran sesuai hukum atau Surat Keterangan setara SLTA-nya tidak
valid”. Pertimbangan hukum, bukan hukum. Itu
betul. Soalnya ilmu hukum menjustifikasi fakta yang dinyatakan dalam
pertimbangan hukum memiliki nilai hukum sebagai fakta yang sah. Dan doa kepada Dia, pemilik kekuasaan
sejati, mutlak diperbesar menjinakkan badai keadilan berikutnya, dan
mendekatkan konco-konco politik, yang entah apa sebabnya, kini telah menjauh
untuk tak terus menjauh. Sialnya keadilan selalu menyediakan
alasan mengakhiri pertemanan politik, membiarkan kesendirian tenggelam dalam
akhir yang tak disukai. Begitulah keadilan, selalu dapat
membelokkan arah ide, karena cahaya baru akal budi. Dalam keadilan, tidak ada
khianat. Seanggun itulah keadilan. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/28/06300081/gibran-sendirian-di-tengah-badai-keadilan?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar