|
Gibran Tanpa Ijazah Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 03 Oktober 2026
|
Hakim
bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada. Lalu bagaimana tim Kemendikbud
melakukan penyetaraan pendidikan Gibran? Sidang malam hari di Mahkamah
Konstitusi masih berlanjut, Jumat malam, 2 Oktober 2026. Maraton. Publik
belum sempat mengunyah keterangan sebelumnya, sudah datang lagi informasi
yang membuat perkara pendidikan Gibran Rakabuming Raka semakin menarik
diperiksa. Kali ini, info baru datang dari Taufiq
Damarjati. Ia salah seorang anggota tim penilai di kantor Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yang turut terlibat dalam penerbitan surat
keterangan pendidikan Gibran, yang dijadikan syarat pendaftaran ikut Pemilu. Taufiq menjelaskan dokumen yang
diterima timnya ketika melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan
Gibran. Dan di sinilah letak masalahnya. Untuk pendidikan di UTS Insearch,
Sydney, Australia, pada 2005–2006, dokumen yang masuk ke tim penilai bukan
ijazah. Yang mereka terima hanyalah
certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran
enrolled atau terdaftar sebagai peserta pendidikan. Untuk memastikan, hakim Saldi Isra
kemudian bertanya lagi: “Tidak ada ijazahnya, kan?” Jawaban Taufiq tegas:
pada saat pengajuan, tidak ada ijazah. Bahkan ketika hakim menggali lebih
jauh apakah ada dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, Taufiq kembali
menegaskan, yang disampaikan pemohon hanyalah certificate of attendance dan
transkrip. Di sini kita perlu berhenti sebentar.
Sebab certificate of attendance dan ijazah bukan sekadar dua nama untuk benda
yang sama. Keduanya jauh berbeda. Saya duga, kalau di sini, certificate of
attendance itu mungkin semacam absensi di kelas. Tapi kita jangan menduga-duga. Taufiq
sendiri menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menerangkan
bahwa seseorang mengikuti pendidikan. Dokumen itu tidak dengan sendirinya
menunjukkan apakah yang bersangkutan telah tamat atau belum. Sementara status tamat atau tidaknya,
menurut Taufiq, tim menilainya dari dokumen certificate of attendance dan
transkrip yang mereka terima. Tanpa dokumen ijazah atau tanda tamat belajar
lainnya. Dengan kata lain, tim penilai
melakukan penyetaraan berdasarkan dokumen yang tersedia di meja mereka. Bukan
berdasarkan ijazah yang memang tak ada di meja mereka di kantor Dikdasmen
Kemendikbud, Senayan Jakarta. -000- Keterangan ini menjadi penting karena
sebelumnya surat keterangan yang diterbitkan pemerintah menyatakan Gibran
telah menyelesaikan pendidikan yang dinilai setara dengan tamat SMK di
Indonesia. Di situ tercantum kata "tamat". Menurut penjelasan Taufiq, tim penilai
melihat perjalanan pendidikan Gibran secara kronologis. Pertama, pendidikan
sebelumnya. Kemudian Orchid Secondary School di Singapura pada 2003–2004,
yang dibuktikan antara lain dengan transkrip atau rapor. Dari sana, Gibran memperoleh GCE
O-Level Certificate. Tapi, menurut Taufiq, sertifikat O-Level tersebut belum
dengan sendirinya diperlakukan sebagai bukti tamat SMA atau SMK Indonesia.
Karena itu, tim kemudian melihat pendidikan berikutnya. Yakni UTS Insearch pada 2005–2006,
dengan program yang disebut Taufiq sebagai Diploma of Business Studies. Untuk
bagian inilah dokumen yang diterima tim berupa certificate of attendance dan
transkrip nilai. Lalu tim penilai membandingkan mata
kuliah yang ditempuh selama enam trimester dengan struktur kurikulum
Indonesia. Dari perbandingan itu, mereka menilai pengetahuan Gibran setara
dengan pendidikan SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Jadi, mekanismenya menjadi jelas. Yang
dinilai bukan sebuah ijazah UTS Insearch yang diserahkan kepada kementerian.
Yang dinilai adalah dokumen pendidikan yang tersedia, terutama transkrip,
kemudian dibandingkan dengan struktur kurikulum Indonesia. Ini membuat pertanyaan lama mengenai
“Grade 12” memperoleh lapisan baru. Sebab dalam sidang sebelumnya, Ina Liem
menyatakan dengan tegas: “UTS Insearch tidak punya program Grade 12.” Kini Taufiq Damarjati menjelaskan
bahwa dokumen yang masuk untuk pendidikan Gibran di UTS Insearch adalah
certificate of attendance dan transkrip, bukan ijazah. Dua keterangan ini tentu tidak
otomatis menyelesaikan perkara. Tetapi keduanya membuat pertanyaan mengenai
dasar penerbitan surat penyetaraan menjadi semakin spesifik. Jika bukan program Grade 12 dan tidak
ada ijazah UTS Insearch yang diajukan, lantas atas dasar dokumen apa
persisnya pemerintah menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang
setara dengan tamat SMK? Jawabannya, setidaknya dari keterangan
Taufiq malam itu, adalah: tim melakukan penilaian berdasarkan transkrip dan
dokumen pendidikan yang tersedia, lalu mencocokkannya dengan kurikulum
Indonesia. -000- Tetapi ada satu bagian lain dari
pemeriksaan yang bahkan lebih menarik. Hakim kemudian bertanya apakah
penerbitan surat penyetaraan dengan rumusan semacam itu merupakan sesuatu
yang lazim. Taufiq menjawab dengan contoh yang
sangat dekat: anaknya sendiri. Ia mengakui anaknya pada 2024 juga memperoleh
surat penyetaraan dengan kalimat yang, menurutnya, sama dengan template yang
digunakan sebelumnya. Anaknya baru lulus SMA dari Korea Selatan. Hakim Saldi Isra kemudian menggali
satu hal yang sangat sederhana tetapi penting: "Apakah anak Anda hanya
membawa certificate of attendance, atau ada dokumen lain?" Jawaban
Taufiq: Ada ijazah. Di situlah perbandingannya berhenti
menjadi sekadar cerita tentang template surat. Kasus anak Taufiq, menurut
keterangannya sendiri, memiliki ijazah SMA. Sedangkan dalam pengajuan Gibran
yang sedang diperiksa, Taufiq menyatakan tidak ada ijazah UTS Insearch yang
disampaikan kepada tim penilai. Tentu ini bukan berarti kedua kasus
harus menghasilkan perlakuan yang sama. Negara dapat memiliki mekanisme
penyetaraan berdasarkan dokumen yang berbeda, tergantung sistem pendidikan
masing-masing negara. Tetapi justru karena itulah dokumennya
menjadi penting. Jadi, dokumen apa yang sebenarnya dimiliki Gibran? Apakah
masih ada yang ia sembunyikan? Apa status akhir pendidikan di UTS Insearch? Apakah certificate of attendance hanya
membuktikan kehadiran, sesuai makna bahasa aslinya, atau ada dokumen lain
yang menunjukkan penyelesaian program? Dan jika ada, mengapa dokumen itu
tidak termasuk dokumen yang diterima tim penilai? Pertanyaan-pertanyaan itu kini bukan
lagi berasal dari dugaan di luar persidangan. Sebagiannya muncul langsung
dari pemeriksaan hakim terhadap orang yang ikut melakukan penilaian di
kementerian. -000- Ada satu hal lagi yang menarik. Taufiq
mengatakan bahwa selama ia menjadi anggota tim penilai, kasus Gibran
merupakan satu-satunya kasus UTS Insearch yang pernah ia nilai. Artinya, keterangan ini bukan sekadar
menjelaskan satu dokumen. Ia sekaligus menerangkan bagaimana sebuah tim
pemerintah bekerja ketika menerima berkas pendidikan dari luar negeri. Dan malam itu publik mendapat gambaran
prosesnya. Ada certificate of attendance. Ada transkrip. Ada bukti
enrollment. Ada riwayat pendidikan sebelumnya. Kemudian semua itu dianalisis
dan dibandingkan dengan kurikulum Indonesia. Tetapi tetap ada satu benda yang tidak
ditemukan di meja tim penilai: ijazah UTS Insearch. Sementara surat
pemerintah kemudian menggunakan bahasa yang sangat pasti: pendidikan yang
bersangkutan dinilai setara dengan tamat SMK. Maka persoalan ini akhirnya bukan
semata-mata soal ada atau tidak ada ijazah. Ini soal apa yang sebenarnya
dibuktikan oleh setiap dokumen. Certificate of attendance membuktikan
kehadiran. Transkrip menunjukkan mata kuliah dan hasil belajar. Sementara itu, kita tahu, enrollment
menunjukkan status terdaftar. Adapun ijazah atau surat kelulusan atau tanda
tamat belajar, bila ada, jelas berbicara tentang penyelesaian pendidikan. Jangan semua dokumen itu dimasukkan ke
dalam satu koper lalu diberi label “lulus”. Sebab dalam administrasi
pendidikan, setiap dokumen mempunyai alamatnya sendiri. Dan sidang MK malam itu sedang
membongkar alamat-alamat tersebut satu per satu. Pertanyaan yang tersisa pun
semakin sederhana: Di mana ijazahnya? Bukan untuk membuat kesimpulan lebih
dahulu. Tetapi karena, menurut keterangan Taufiq Damarjati sendiri, ketika
berkas penyetaraan Gibran diperiksa, ijazah itu memang tidak ada. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar