Berita
Sepekan
|
Kejanggalan
Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Daniel Ahmad Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 02 Agustus 2026
|
· Mahkamah Konstitusi memutuskan dana
proyek makan bergizi gratis dikeluarkan dari anggaran pendidikan dalam APBN
2028 dan seterusnya. · Presiden Prabowo Subianto menaikkan
nilai nominal tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian
Pertahanan. · Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
mengeluarkan sayembara menangkap begal. PRIA 42
tahun bernama Sutrimo meninggal di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Sutrimo bekerja
sebagai pramuwisma di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
Febrie Adriansyah. Febrie kini menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak
pidana pencucian uang. Juru
bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi
Hermanto, mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan
barang bukti dari lokasi kejadian. “Kami ingin memastikan penyebab kematian
Saudara Sutrimo,” katanya di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Sutrimo
mengeluh sakit sebelum meninggal. Laki-laki asal Banyumas, Jawa Tengah, itu
lalu meminta rekannya mengantarkan ke rumah sakit terdekat. Ia kemudian
dibawa oleh ajudan Febrie bernama Febrio Ardianto yang berprofesi jaksa ke
Klinik Mordent, Kebayoran Baru. Klinik itu berjarak sekitar 400 meter dari
rumah Febrie. Namun, karena kondisi Sutrimo tak tertolong, ia dibawa ke rumah
sakit. Sutrimo
diantar tiga orang menggunakan ambulans dengan nomor polisi B-1418-KIX.
Seorang di antara mereka masuk ke ruang gawat darurat dan menerima surat
kematian Sutrimo. Sebelum dinyatakan meninggal, Sutrimo sempat pingsan dan
mengeluarkan cairan berbusa kuning dari mulutnya. Polisi belum bisa
menyimpulkan Sutrimo meninggal karena racun atau bukan karena sejauh ini
belum menemukan barang bukti berupa racun saat memeriksa tempat kejadian
perkara. Manajemen
RS Muhammadiyah Taman Puring dalam siaran persnya mengatakan Sutrimo diantar ke
unit gawat darurat pada Kamis, 23 Juli 2026. “Berdasarkan hasil pemeriksaan,
pasien dinyatakan telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit,” demikian
keterangan tertulis pihak manajemen rumah sakit. Pengacara
Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan masih menunggu keterangan utuh
dari Polda Metro Jaya. “Agar isunya tidak campur aduk,” tutur Febri di rumah
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli
2026. ● MBG Tak
Boleh Pakai Dana Pendidikan MAHKAMAH
Konstitusi menyatakan proyek makan bergizi gratis (MBG) harus dikeluarkan
atau dipisahkan dari kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Sehingga tidak lagi menggunakan alokasi bujet pendidikan dalam anggaran
negara,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta pada Kamis, 30
Juli 2026. Mahkamah
Konstitusi meminta anggaran makan bergizi dipisahkan dari alokasi dana
pendidikan paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara 2028. Langkah Mahkamah Konstitusi yang memberi jeda waktu dua tahun
untuk menerapkan putusan dikritik koalisi masyarakat sipil. MBG
Watch, koalisi yang mengadvokasi kebijakan MBG, menyatakan waktu dua tahun
selama makan bergizi masih masuk anggaran pendidikan berpotensi mengurangi
kualitas belanja pendidikan. Anggaran itu semestinya dipakai untuk
meningkatkan kualitas sekolah, guru, dan pelajaran. “MBG belum punya bukti
kuat memperbaiki status gizi anak,” ujar pakar kebijakan kesehatan dari MBG
Watch, Isnawati Hidayah. ● Tunjangan
Kinerja Prajurit TNI Naik PRESIDEN
Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan itu berlaku untuk
prajurit dengan pangkat terendah hingga jenderal bintang empat. Kenaikan
tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang diteken
Prabowo pada Juli 2026. Kepala
Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico
Ricardo Sirait mengatakan tunjangan kedua instansi itu belum pernah
disesuaikan sejak 2018. “Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab
yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun
mendukung program strategis pemerintah,” kata Rico pada Kamis, 30 Juli 2026.
● Sanksi
Komisioner KPU yang Naik Helikopter DEWAN
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras
kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, Parsadaan Harahap. Ia melanggar kode
etik karena menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan kelompok
penyelenggara pemungutan suara di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat, pada 25 Januari 2024. Sanksi
itu diumumkan dalam sidang DKPP di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. DKPP
menilai Parsadaan tak memiliki kepekaan etik dan tata kelola pemerintahan
yang baik saat menerima tawaran menumpang helikopter. “Pejabat publik
dituntut melakukan prioritas yang rasional,” tutur anggota Majelis DKPP, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ● Kontroversi
Sayembara Begal dari Dedi Mulyadi GUBERNUR
Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara untuk menangkap pencuri,
pencopet, dan begal. Politikus Partai Gerindra itu berjanji memberikan hadiah
berupa uang senilai Rp 50 juta bagi warga yang bisa meringkus begal dan
menyerahkannya kepada polisi. “Masyarakat cukup menyerahkan tanpa harus
dihakimi,” ujar Dedi di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 24 Juli 2026. Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra khawatir sayembara itu dapat memicu aksi main hakim sendiri
terhadap pelaku kejahatan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Usman Hamid menyarankan pemerintah ataupun aparat keamanan menerapkan
pendekatan sistemik dalam mengatasi kriminalitas. “Kepercayaan publik terhadap
otoritas yang berwenang bisa turun,” kata Usman. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/kematian-penjaga-rumah-febrie-adriansyah-2279720 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar