Selasa, 04 Agustus 2026

 

Berita Sepekan

Kejanggalan Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 02 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Mahkamah Konstitusi memutuskan dana proyek makan bergizi gratis dikeluarkan dari anggaran pendidikan dalam APBN 2028 dan seterusnya.

 

·      Presiden Prabowo Subianto menaikkan nilai nominal tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.

 

·      Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan sayembara menangkap begal.

 

PRIA 42 tahun bernama Sutrimo meninggal di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Sutrimo bekerja sebagai pramuwisma di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Febrie kini menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

 

Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. “Kami ingin memastikan penyebab kematian Saudara Sutrimo,” katanya di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.

 

Sutrimo mengeluh sakit sebelum meninggal. Laki-laki asal Banyumas, Jawa Tengah, itu lalu meminta rekannya mengantarkan ke rumah sakit terdekat. Ia kemudian dibawa oleh ajudan Febrie bernama Febrio Ardianto yang berprofesi jaksa ke Klinik Mordent, Kebayoran Baru. Klinik itu berjarak sekitar 400 meter dari rumah Febrie. Namun, karena kondisi Sutrimo tak tertolong, ia dibawa ke rumah sakit.

 

Sutrimo diantar tiga orang menggunakan ambulans dengan nomor polisi B-1418-KIX. Seorang di antara mereka masuk ke ruang gawat darurat dan menerima surat kematian Sutrimo. Sebelum dinyatakan meninggal, Sutrimo sempat pingsan dan mengeluarkan cairan berbusa kuning dari mulutnya. Polisi belum bisa menyimpulkan Sutrimo meninggal karena racun atau bukan karena sejauh ini belum menemukan barang bukti berupa racun saat memeriksa tempat kejadian perkara.

 

Manajemen RS Muhammadiyah Taman Puring dalam siaran persnya mengatakan Sutrimo diantar ke unit gawat darurat pada Kamis, 23 Juli 2026. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien dinyatakan telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit,” demikian keterangan tertulis pihak manajemen rumah sakit.

 

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan masih menunggu keterangan utuh dari Polda Metro Jaya. “Agar isunya tidak campur aduk,” tutur Febri di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. ●

 

MBG Tak Boleh Pakai Dana Pendidikan

 

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan proyek makan bergizi gratis (MBG) harus dikeluarkan atau dipisahkan dari kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan. “Sehingga tidak lagi menggunakan alokasi bujet pendidikan dalam anggaran negara,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

 

Mahkamah Konstitusi meminta anggaran makan bergizi dipisahkan dari alokasi dana pendidikan paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2028. Langkah Mahkamah Konstitusi yang memberi jeda waktu dua tahun untuk menerapkan putusan dikritik koalisi masyarakat sipil.

 

MBG Watch, koalisi yang mengadvokasi kebijakan MBG, menyatakan waktu dua tahun selama makan bergizi masih masuk anggaran pendidikan berpotensi mengurangi kualitas belanja pendidikan. Anggaran itu semestinya dipakai untuk meningkatkan kualitas sekolah, guru, dan pelajaran. “MBG belum punya bukti kuat memperbaiki status gizi anak,” ujar pakar kebijakan kesehatan dari MBG Watch, Isnawati Hidayah. ●

 

Tunjangan Kinerja Prajurit TNI Naik

 

PRESIDEN Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan itu berlaku untuk prajurit dengan pangkat terendah hingga jenderal bintang empat. Kenaikan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada Juli 2026.

 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan tunjangan kedua instansi itu belum pernah disesuaikan sejak 2018. “Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,” kata Rico pada Kamis, 30 Juli 2026. ●

 

Sanksi Komisioner KPU yang Naik Helikopter

 

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, Parsadaan Harahap. Ia melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

 

Sanksi itu diumumkan dalam sidang DKPP di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. DKPP menilai Parsadaan tak memiliki kepekaan etik dan tata kelola pemerintahan yang baik saat menerima tawaran menumpang helikopter. “Pejabat publik dituntut melakukan prioritas yang rasional,” tutur anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ●

 

Kontroversi Sayembara Begal dari Dedi Mulyadi

 

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara untuk menangkap pencuri, pencopet, dan begal. Politikus Partai Gerindra itu berjanji memberikan hadiah berupa uang senilai Rp 50 juta bagi warga yang bisa meringkus begal dan menyerahkannya kepada polisi. “Masyarakat cukup menyerahkan tanpa harus dihakimi,” ujar Dedi di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 24 Juli 2026.

 

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra khawatir sayembara itu dapat memicu aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyarankan pemerintah ataupun aparat keamanan menerapkan pendekatan sistemik dalam mengatasi kriminalitas. “Kepercayaan publik terhadap otoritas yang berwenang bisa turun,” kata Usman.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/kematian-penjaga-rumah-febrie-adriansyah-2279720

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar