Selasa, 23 Februari 2021

 

SKB Seragam Sekolah :

Membebaskan, tapi Tak Realistis

 Reza Indragiri Amriel  ;  Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia;

tulisan ini pandangan pribadi

                                                  DETIKNEWS, 16 Februari 2021

 

 

                                                           

Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, dan Menag memuat ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Terkait SKB 3 Menteri itu, tampaknya ada beberapa persoalan utamanya terkait diktum kesatu, kedua, dan ketiga.

 

Pada diktum kesatu dan kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih untuk mengenakan pakaian seragam dan seragam tanpa maupun dengan kekhasan agama tertentu. Diktum kedua mempertegas diktum kesatu: memberikan kebebasan kepada ketiga subjek tersebut. Diktum ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

 

Kritik deras tertuju ke SKB 3 Menteri tersebut. Kalangan yang menentang memandang bahwa SKB tersebut tidak mendukung pendidikan agama bagi peserta didik. Saya sendiri melihat bahwa masalah pada SKB tidak terlepas dari rumusan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Pasal dimaksud mencantumkan kata "kemerdekaan", bukan "kewajiban".

 

Selengkapnya, pasal 29 ayat 2 berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Diksi "kemerdekaan" pada pasal tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.

 

Sampai di situ, "kemerdekaan" mengandung nilai bijak yang tak terbantahkan. Indah sekali. Tapi jika ditelaah secara lebih mendalam, kata "kemerdekaan" justru berpotensi mendatangkan kompleksitas jika diterapkan secara pukul rata pada segala usia. Yakni, apabila ditafsirkan secara semena-mena, kata "kemerdekaan" bisa menyediakan jaminan perlindungan kepada peserta didik tingkat dasar dan menengah bahwa mereka bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.

 

Peserta didik, berlandaskan pada kata "kemerdekaan", seolah memiliki justifikasi untuk mengenakan busana yang tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka masing-masing. Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab.

 

Guna menutup celah bagi interpretasi menyimpang itu, perlu kiranya dilakukan perumusan ulang atas Pasal 29 ayat 2 UUD. Alternatif lain, perlu diberikan penjelasan terhadap kata "kemerdekaan", yaitu seberapa jauh penerapan kemerdekaan itu pada peserta didik yang notabene masih berusia anak-anak.

 

Ketika UUD menggunakan kata "kemerdekaan", kesan liberalisasi terhadap perilaku peserta didik semakin kuat karena SKB 3 Menteri dimaksud memuat frasa "memberikan kebebasan kepada peserta didik." Meski terkesan indah, namun frasa tersebut bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri. Anak-anak diasumsikan sebagai individu yang belum cukup cakap (kompeten) untuk membuat keputusannya sendiri.

 

UU Perlindungan Anak memang menjamin bahwa anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya. Namun pada saat yang sama tidak ada satu pun pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut.

 

Konstruksi pasal sedemikian rupa dalam UU Perlindungan Anak memperlihatkan bahwa setelah diperhatikan dengan seksama, pendapat anak bisa saja diabaikan sepanjang pengabaian itu dilakukan secara bertanggung jawab, yaitu semata-mata demi mendukung terealisasinya kepentingan terbaik anak. Siapa pun bisa mengesampingkan kehendak anak sepanjang, sekali lagi, pengesampingan itu justru menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi terpenuhinya kepentingan terbaik anak.

 

Terus-menerus memenuhi setiap pendapat atau kehendak anak bukanlah bentuk pengasuhan atau pendidikan yang realistis. Perlakuan sedemikian rupa justru tidak ramah anak, yaitu tidak mendukung proses tumbuh kembang anak secara optimal. Termasuk pematangan moral spiritual anak sebagai dimensi perkembangan yang bersangkut paut dengan nilai-nilai kebenaran.

 

Dari situ bisa dibayangkan sebuah ilustrasi. Ketika seorang anak menyatakan bahwa ia menolak mengenakan busana yang sesungguhnya diwajibkan oleh kaidah agamanya, SKB dapat dipakai anak itu untuk mendukung sikapnya. Jika pilihan anak tersebut dipenuhi, maka itu justru akan menjauhkan anak atau peserta didik dari tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu menjadikannya sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

 

Sebaliknya, ketika sikap peserta didik tersebut ditentang dan ia diwajibkan untuk menjalankan kewajiban berbusana sesuai ketentuan agamanya, maka perlakuan seperti itu justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Dengan kata lain, tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan pendapat atau kehendak anak, senyatanya lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak.

 

Pemahaman akan dinamika psikologis anak dan konstruksi pasal dalam UU Perlindungan Anak, dengan demikian, memberikan pembenaran kepada semua pihak --termasuk pemerintah daerah dan pihak sekolah-- untuk mewajibkan peserta didik berbusana sesuai ketentuan agamanya masing-masing. Syaratnya, kewajiban itu ditegakkan sebagai salah satu pendekatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan, sekali lagi, menjadikan peserta didik sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Diadakannya kewajiban berbusana sesuai tuntunan agama masing-masing, yang disertai dengan ancaman sanksi bagi peserta didik yang melanggarnya, asalkan bersifat edukatif, tidak bisa serta-merta dipandang sebagai bentuk pelanggaran sekolah atau guru terhadap UU maupun UUD. Tidak pula tepat dianggap sebagai perampasan terhadap kemerdekaan atau kebebasan anak.

 

Begitu pula sebaliknya, ketika peserta didik dibiarkan memakai pakaian yang tidak selaras dengan aturan agamanya, siapa pun yang melakukan pembiaran itu tidak patut berlindung dibalik kata kemerdekaan dan mendalihkannya sebagai bentuk kebebasan bagi peserta didik. Alih-alih, tindakan sedemikian rupa justu boleh jadi mencerminkan ketidakpedulian terhadap satu sisi penting dalam kehidupan peserta didik.

 

Akhirnya, dapat dikatakan, frasa "memberikan kebebasan kepada peserta didik" dalam SKB 3 Menteri berisiko menjerumuskan para peserta didik jenjang dasar dan menengah dalam pembuatan keputusan yang justru menjauhkan diri mereka dari terpenuhinya tujuan pendidikan nasional dan terealisasinya kepentingan terbaik anak-anak itu sendiri. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar