Rabu, 24 Februari 2021

 

"Tajawub" Ekonomi Syariah Jokowi-Maruf

 Iggi H. Achsien  ;  Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

                                                  DETIKNEWS, 22 Februari 2021

 

 

                                                           

Tajawub dalam terjemah sederhana berarti saling menjawab, menanggapi, atau juga responsif. Tulisan ini dimaksudkan sebagai respons sekaligus untuk menjawab tulisan Noval Adib berjudul Jalan Gersang Ekonomi Syariah Jokowi yang dimuat di detikcom, 19 Februari lalu.

 

Presiden Jokowi dan jajarannya dianggap tiba-tiba meluncurkan beberapa kebijakan dan langkah yang intinya ingin memaksimalkan potensi umat Islam di bidang ekonomi dalam bingkai ekonomi syariah. Kebijakan yang disebut-sebut di antaranya adalah peleburan (merger) beberapa bank syariah milik pemerintah dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian langkah yang dipertanyakan di antaranya adalah kafilah kepengurusan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang dianggap terlalu gado-gado sehingga arahnya dianggap tidak jelas.

 

Adib mendasarkan pendapatnya dengan mengutip Umer Chapra (2003?) yang menjelaskan fase perkembangan ilmu ekonomi modern. Chapra menempatkan ekonomi Islam pada fase ke-5 yang diyakini sebagai fase final dan terbaik, dengan prasyarat perlunya nilai-nilai yang diyakini bersama tanpa perlu diperdebatkan.

 

Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam

 

Membaca kembali Chapra mengingatkan kita pada salah satu bacaan wajib dalam kuliah Ilmu Ekonomi, yaitu Perkembangan Pemikiran Ekonomi yang ditulis begawan Sumitro Djojohadikusumo. Fase perkembangan ekonomi mengarah pada pembahasan mengenai sistem ekonomi sebagai persoalan mendasar dan fundamental dalam ilmu ekonomi. Secara umum, sistem ekonomi dapat dipandang sebagai mekanisme yang digunakan dalam melakukan aktivitas ekonomi dari mulai produksi, distribusi, konsumsi, institusi dan instrumen yang digunakan, pengakuan atas kepemilikan, serta nilai material atau moral yang mendasarinya.

 

Meskipun sistem ekonomi merupakan hal yang fundamental, catatan yang penting diperhatikan adalah kinerja perekonomian tidak terlepas dari faktor-faktor lainnya. Jika sistem ekonomi merupakan landasan idealnya, ia perlu diinstitusionalisasikan dan diinstrumentasikan untuk dapat mencapai tujuan yang ditetapkan.

 

M. Sadli (1970) menyatakan tidak menyalahkan sistem yang ada sebab yang membuat sistem ekonomi atau tidak adalah faktor-faktor lain pula, seperti kualitas aparatnya, dedikasi serta mentalitas para pejabat dan pelaksana, stabilitas dan pimpinan politik, gangguan dan bantuan dari luar, dan sebagainya. Soedjatmoko (1995) juga menekankan betul tentang pentingnya faktor manusia dan agama dalam dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi.

 

Sehingga, sistem ekonomi sesungguhnya tidak akan lepas dari pertimbangan rasional, tatanan nilai, moral, atau agama. Banyak orang sering melupakan bahwa Adam Smith tidak hanya menulis The Wealth of Nation, tetapi juga The Theory of Moral Sentiments (1759) yang ditengarai juga merujuk pada buku Muqaddimah atau The Introduction (1377) yang ditulis Ibn Khaldun. Adam Smith telah menganjurkan keseimbangan antara self interest (untuk profit dan akumulasi kekayaan) dengan panggilan hati nuraninya untuk kebaikan dan perbuatan mulia.

 

Lester Thurow dalam The Future of Capitalism (1996) mengatakan bahwa semakin berkembang ekonomi dan teknologi, semakin berkembang pula komponen normatif masyarakatnya. Terjadilah yang disebut sebagai spiritualization of economic life.

 

Dalam Ekonomi Islam, maqashid syariah menjadi hal yang mendasar. Maqashid (alias maksud atau tujuan) adalah untuk mencapai maslaha (manfaat) dalam melindungi 5 prinsip dalam kehidupan manusia: agama (din), hidup (nafs), akal (aql), keturunan (nasb), dan harta (maal). Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang kita lakukan selalu beriring antara profit dan prophet --selalu mengingat antara keuntungan dengan nilai-nilai yang diajarkan Nabi SAW untuk memperoleh keridaan Tuhan.

 

Ekonomi Syariah Jokowi-Maruf sebagai Tajawub

 

Sebagaimana Soekarno Hatta yang dianggap sebagai dwitunggal, demikian juga seharusnya Jowoki-Maruf Amin. Kebijakan Jokowi berarti kebijakan Maruf Amin. Program Jokowi artinya program Maruf Amin, termasuk dalam hal ekonomi syariah. Wacana penguatan ekonomi syariah di Indonesia bukan hanya promosi yang berlangsung belakangan ini saja, tetapi memang sudah disampaikan sejak periode kampanye Jokowi Maruf Amin. Kebijakan dan program pengembangan ekonomi syariah seharusnya dipandang sebagai realisasi janji kampanye tersebut.

 

Kebijakan dan program ekonomi syariah Jokowi Maruf dapat dipandang sebagai tajawub atau jawaban alias respons atas kondisi dan perkembangan masyarakat Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di kolong langit ini. Masyarakat muslim kita merupakan bagian kelas menengah dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan dinamis. Dengan latar belakang ini, merupakan sebuah keniscayaan bahwa Indonesia akan menjadi pemimpin dunia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Indonesia sudah selayaknya menjadi market leader dan bukan sekadar sebagai target market.

 

Ekonomi Syariah Indonesia berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah juga diarahkan sebagai pilar untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau maslahat umum. Ekonomi syariah sebagai sebuah sistem harus bisa menjawab sisi nilai moral dan rasional sekaligus serta bisa dirasakan manfaat dan keindahannya oleh semua lapisan masyarakat dan bukan hanya umat Islam. Sehingga, ekonomi syariah bukan hal yang eksklusif, tapi inklusif dan bersifat universal sesuai dengan prinsip rahmatan lil 'alamin.

 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia juga memiliki momentum yang baik. Berbagai perkembangan dan indikator menunjukkan hal tersebut. Indonesia menempati peringkat pertama untuk Global Muslim Travel Index 2019 dan Global Islamic Finance Report 2019/2020. Peringkat Indonesia juga meningkat signifikan di Islamic Finance Development Indicator menjadi posisi 4 dari sebelumnya posisi 10. Sementara di The State of Global Islamic Economy Index naik menjadi peringkat 5 dari sebelumnya peringkat 10.

 

Perkembangan dan momentum ini dituliskan Wakil Presiden Maruf Amin sebagai "Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia" (Kompas, 17/2). Upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Jokowi Maruf Amin difokuskan di empat bidang: industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan kegiatan usaha syariah.

 

Tajawub atas Jalan Gersang Noval Adib

 

Beberapa poin dari tulisan Noval Adib memang perlu ditanggapi. Noval lebih menilai sebagai jalan gersang. Dengan mengutip Sadr, bahwa diperlukan masyarakat yang menerima dan mengamalkan nilai Islam sepenuhnya (kafah) supaya lembaga keuangan Islam dapat beroperasi dengan baik. Sehingga seolah menjadi terkonfirmasi dengan hanya menyebutkan pangsa pasar bank syariah yang hanya 9% meskipun Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia.

 

Angka pangsa pasar yang disebut Noval sebenarnya adalah pangsa pasar sektor keuangan syariah sebesar 8,98% berdasarkan data OJK pada Maret 2020. Pangsa perbankan syariah sendiri sebenarnya baru mencapai 5,99%. Noval tidak menyebutkan data market share pasar modal syariah yang lebih tinggi, yaitu 16,33%. Noval juga seharusnya memperhitungkan dan mengapresiasi pertumbuhan aset keuangan syariah yang melonjak hampir empat kali lipat dalam delapan tahun terakhir. Secara rata-rata, pertumbuhan keuangan syariah juga lebih tinggi dari pertumbuhan keuangan konvensional.

 

Selain itu, Noval juga tidak menyebutkan pengakuan dunia internasional dari peringkat-peringat yang diperoleh Indonesia yang telah disebutkan di atas. Kemudian, Noval menyebutkan bahwa pembentukan BWI adalah prakarsa asli pemerintahan Jokowi. Lebih lanjut, Noval juga menyebutkan bahwa menurut sunnah yang dipahami selama ini ibadah wakaf adalah penyerahan harta tidak bergerak baik berupa tanah atau bangunan untuk kepentingan umat. Adapun kalau berupa uang ada istilah fikihnya sendiri yaitu zakat, infak, atau sedekah.

 

Semua hal yang disampaikan mengenai BWI dalam tulisan Noval memang perlu dikoreksi. Faktanya, dasar pembentukan BWI adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selanjutnya, BWI lahir berdasarkan Keputusan Presiden No.75 tahun 2007 pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, bukan prakarsa asli pemerintahan Jokowi-Maruf. Jika yang dimaksud Noval adalah merespon atas prakarsa Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), maka sudah selayaknya untuk mengedepankan tajawub sebagai pendayagunaan langkah berpikir positif dengan mendasarkan kepada data dan informasi yang tepat dan akurat.

 

GNWU merupakan inisiatif BWI serta pemangku kepentingan wakaf dengan tujuan memperkuat literasi, partisipasi, dan kemanfaatan wakaf uang. Tetapi beberapa saat setelah GNWU diluncurkan, berbagai macam informasi yang tidak benar, bahkan cenderung jahat dan menyesatkan. Mulai dari sisi penggunaan dana wakaf sampai dengan perdebatan fikihnya. Ejekan atau bullying itu terjadi karena berangkat dari sinisme kepada pemerintah dan ditambah informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.

 

Terakhir, dalam penutup tulisannya, Noval mempertanyakan MES yang banyak dimotori oleh orang-orang yang awam atau bahkan asing akan ekonomi syariah. Pada bagian awal tulisannya, Noval bahkan sudah menilai bahwa kepengurusan MES terlalu gado-gado. Lalu memperrtanyakan: sebenarnya ke arah mana MES atau ekonomi syariah akan dikembangkan?

 

MES adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, independen, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2000 M atau 1422 H, MES merupakan organisasi yang inklusif. Keanggotaan MES bersifat terbuka bagi semua kalangan masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan. MES merupakan wadah yang terbuka dalam menghimpun seluruh sumber daya yang ada dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Mereka yang tergerak hatinya mempunyai kepedulian dan semangat juang, dalam pengembangan ekonomi syariah dapat berkontribusi lewat MES.

 

Dengan demikian, MES sekali lagi ingin menegaskan bahwa ekonomi syariah bersifat universal dengan prinsip rahmatan lil 'alamin. Struktur kepengurusan yang diisi para profesional dengan berbagai latar belakang yang beragam justru diyakini akan menjadikan gerak MES lebih adaptif, luwes, dan kuat. Selain itu, para pendiri MES seperti Iwan Pontjowinoto, Aries Muftie, Adiwarman Karim, dan Sugiharto sampai saat ini tetap berada di kepengurusan untuk selalu mengawal arah organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

 

Dalam kepengurusan sebelumnya pun, terdapat beberapa tokoh non muslim. Sehingga sebenarnya, dari periode sebelumnya pun sudah gado-gado sebagai cerminan sifat inklusif organisasi. Sebagai informasi, kepengurusan MES saat ini sudah ada di 29 provinsi, 93 kabupaten/kota, dan 9 perwakilan luar negeri dengan jumlah pengurus lebih dari 6.000 orang. MES menjadi wadah terbuka bagi yang sudah aktif, mendadak aktif, yang ahli, yang dianggap awam atau bahkan yang disebut asing sekalipun.

 

MES justru mempunyai potensi sebagai tempat rekonsiliasi nasional dengan visi keumatan dan kebangsaan. Dengan demikian, kafilah dakwah MES menjadi semakin besar dan literasi ekonomi syariah akan menjadi semakin luas dan semakin dalam. Yang dianggap awam dan asing diharapkan menjadi lebih mengerti dan merasakan maslaha ekonomi syariah. Bahkan, sosialisasi dan literasi ekonomi syariah akan dianggap lebih berhasil jika sudah menjangkau Anya Geraldine, misalnya.

 

Arah pengembangan MES juga sudah jelas. MES telah menetapkan Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia 2021-2030 sebagai Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) periode kepengurusan selanjutnya untuk menjadi panduan baik di internal MES maupun dengan pihak eksternal yang berhubungan dengan aktivitas dan pelaksanaan GBKO tersebut. Secara garis besar, GBKO ini memuat visi "Ekonomi dan Keuangan Syariah yang Berkontribusi Signifikan dalam Ekosistem Perekonomian Nasional" dengan 3 fokus utama target pencapaian dalam peningkatan kesejahteraan, peningkatan usaha syariah, dan peningkatan daya saing global.

 

Sebagai tindak lanjut, ada empat program unggulan yang disiapkan oleh Ketua Umum MES terpilih, Erick Thohir, untuk mengembangkan dan memajukan MES dan ekonomi syariah di Indonesia. Pertama, mengembangkan pasar industri halal di dalam dan di luar negeri. Kedua, mengembangkan industri keuangan syariah. Ketiga, investasi yang bersahabat yang melibatkan pengusaha daerah. Keempat, pengembangan ekonomi syariah dari pedesaan secara berkelanjutan.

 

Penutup

 

Potensi besar Indonesia sebagai market leader dan pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia adalah jalan subur. Bukankah tanah Indonesia pun dibilang tanah surga? Tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Untuk mewujudkannya, ada kaidah maa laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu --yang tidak bisa mendapatkan seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya. Jika belum bisa kafah, tidak boleh pula meninggalkan sebagian hal yang bisa dilakukan.

 

Sekecil apapun yang bisa kita kerjakan untuk menyuburkan dan mengembangkan ekonomi syariah, tidak boleh diabaikan dan ditinggalkan. Dimulai dengan tajawub, memberi respons positif, menghindari informasi yang tidak akurat, sampai ikut berkontribusi konkret pada gerakan ekonomi syariah.

 

Gerakan MES dan ekonomi syariah adalah untuk ikhtiar mewujudkan surga di muka bumi. Sejatinya, surga itu diciptakan bukan untuk diributkan. Surga itu disediakan dan bukan untuk diperebutkan. Surga untuk dirasakan, dan terlalu luas untuk sekadar diperebutkan. Wallahu'alam. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar