Mencegah
Korupsi Vaksin Emerson Yuntho ; Wakil Direktur Visi Integritas |
KOMPAS,
26 Februari
2021
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,
Jumat (8/1/2021), mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi meminta KPK
mengawasi dan melihat risiko pengadaan vaksin untuk pencegahan virus korona
(Covid-19) agar terhindar dari praktik korupsi. Proses pengadaan vaksin dinilai memiliki
risiko tinggi karena dilaksanakan dalam keadaan darurat akibat merebaknya
Covid-19. Mekanisme pengadaan vaksin tak dapat dilakukan melalui proses
tender, tetapi dengan pembelian langsung karena terbatasnya produsen vaksin
dan kebutuhan akan vaksin sudah sangat mendesak. Kekhawatiran akan potensi korupsi dalam
pengadaan vaksin bukan tanpa alasan. Dana pengadaan vaksin khusus Covid-19 di
Indonesia yang jumlahnya sangat fantastis dinilai rentan korupsi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan,
total anggaran pengadaan vaksin dan program vaksinasi pada 2020 adalah Rp
35,1 triliun. Sementara pada tahun 2021, anggaran untuk vaksin dan penanganan
Covid-19 melonjak hampir dua kali lipat, yaitu Rp 60,5 triliun. Selain itu, proses pengadaan di Kemenkes
faktanya telah menjerat dua menteri kesehatan sebelumnya dalam kasus korupsi.
Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan periode 1999-2004, tersandung korupsi
pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk 32 rumah sakit di Indonesia bagian
timur dengan kerugian negara Rp 104 miliar. Sujudi akhirnya dinyatakan
bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Siti Fadilah, Menteri Kesehatan periode
2004-2009, juga didakwa korupsi pengadaan alkes untuk antisipasi kejadian
luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes. Tidak hanya merugikan keuangan negara
senilai Rp 6,14 miliar, Siti Fadilah juga dinyatakan menerima suap sebesar Rp
1,875 miliar dari rekanan proyek. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman
untuk Siti Fadilah selama 4 tahun penjara. Korupsi pengadaan di Kemenkes sangat mungkin
terjadi mengingat sudah banyak kasus korupsi sektor kesehatan yang ditangani
lembaga penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch
(ICW) selama 2010-2018, terdapat sedikitnya 220 kasus dengan 538 tersangka
korupsi di sektor kesehatan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 702
miliar. Modus korupsi pengadaan di sektor kesehatan
umumnya adalah penunjukan langsung atau menaikkan harga secara tidak wajar
(mark up) dan penerimaan suap atau gratifikasi. Aktor korupsi yang terlibat mulai dari
menteri dan pegawai di Kemenkes, kepala daerah, dinas kesehatan, rekanan
proyek, perusahaan farmasi, manajemen rumah sakit, hingga politisi. Langkah
pencegahan Demi pencegahan korupsi pada sektor
kesehatan, Kemenkes sesungguhnya telah dua kali mengadakan nota kesepahaman
dengan KPK, yaitu pada 2016 dan 2020. Sejumlah kegiatan bersama dirancang oleh
kedua institusi ini untuk mewujudkan pelaksanaan program kesehatan yang bebas
dari korupsi. Meski demikian, sejumlah kegiatan tersebut tidak ada yang
spesifik untuk mencegah korupsi dalam pengadaan vaksin Covid-19. Upaya mencegah korupsi pengadaan vaksin
Covid-19 saat ini mendesak dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah
terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar dan sekaligus memastikan
bahwa program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Selain melibatkan KPK, terdapat sejumlah
langkah yang harus dilakukan Kemenkes untuk mencegah terjadinya korupsi dalam
pengadaan vaksin. Pertama, meningkatkan transparansi dalam
pengadaan vaksin. Kemenkes sebaiknya memberikan informasi secara rinci
mengenai rekanan ataupun pihak lain yang terlibat dalam pengadaan vaksin dan
realisasi penggunaan anggaran. Informasi ini sebaiknya diumumkan secara
berkala dan dapat diakses secara terbuka sehingga semua pihak dapat terlibat
dalam mengawasi pengadaan dan penggunaan anggaran vaksin Covid-19. Kedua, membentuk satuan tugas (satgas)
dalam menerima dan menindaklanjuti laporan penyimpangan pengadaan vaksin
Covid-19. Satuan ini berasal dari Inspektorat Kemenkes yang anggotanya
diseleksi secara ketat. Saluran pengaduan khusus pengadaan vaksin
sebaiknya dibuka 24 jam agar jika ada laporan penyimpangan dapat segera
ditindaklanjuti. Jika ada indikasi korupsi yang kuat, satgas tidak perlu ragu
melimpahkan laporan tersebut ke KPK ataupun kejaksaan untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut. Untuk memperkuat satgas, pihak Kemenkes
juga dapat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi LKPP, yaitu mengawasi
penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Ketiga, mewajibkan setiap pejabat dan
pegawai Kemenkes yang terlibat pengadaan vaksin Covid-19 ataupun rekanan yang
menyediakan dan mendistribusikan vaksin untuk tanda tangan pakta integritas. Pakta integritas ini setidaknya memuat
prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (Tidak boleh ada suap-menyuap), No Kickback
(Tidak boleh ada komisi atau uang terima kasih), No Gift (Tidak boleh ada
hadiah), dan No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan yang mewah).
Harus diatur pula penerapan sanksi dan proses hukum apabila terjadi
pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut. Keempat, Kemenkes sebaiknya mulai
menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Antipenyuapan, khususnya pada
unit kerja atau bidang yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Kementerian. ISO 37001 adalah sebuah sistem yang
dipercaya efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di
internal organisasi serta mematuhi peraturan yang terkait dengan
antipenyuapan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar