Selasa, 23 Februari 2021

 

Membaca Femisida

 Rainy MP Hutabarat  ;  Komisioner Komnas Perempuan

                                                     KOMPAS, 23 Februari 2021

 

 

                                                           

Diperkosa, dibunuh, ditelanjangi; demikian beberapa kasus femisida yang diberitakan beberapa situs berita daring. Setiap tahun, kasus femisida meningkat seiring dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

 

Kasus femisida nyaris tak pernah dilaporkan kepada organisasi penyedia layanan atau rumah aman sebab keluarga korban menganggap femisida sebagai kasus kriminalitas umum seperti halnya perampokan, penipuan, atau pembobolan ATM.

 

Setelah perempuan korban tewas, kasusnya dipandang sebagai urusan aparat penegak hukum. Media massa umumnya melaporkan kasus femisida sebagai tindak kriminalitas biasa. Karena tak dilaporkan kepada organisasi penyedia layanan, pemantauan terhadap kasus femisida dilakukan berbasis pemberitaan media massa.

 

Sidang Umum Dewan HAM PBB mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan. Femisida merupakan pembunuhan yang didorong hasrat dominasi, penaklukan, agresi, dan penikmatan sebab perempuan dipandang sebagai properti.

 

Karena itu, femisida merupakan pembunuhan berbasis jender, bukan pembunuhan bersifat umum. Femisida juga dipakai sebagai kode perang dalam konteks konflik sosial dan perang. Tujuannya menyatakan diri sebagai pihak yang lebih berkuasa dengan menjadikan perempuan sebagai sasaran antara.

 

Bagaimanakah membaca femisida dengan kekerasan berlapis: tak hanya diperkosa, tetapi juga dibunuh dan ditelanjangi? Saya tak akan langsung menjawab, melainkan menjelaskan lebih dulu konteks luas  femisida, yakni kultur patriarki dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang menyertainya.

 

Catatan Tahunan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peningkatan ajek kekerasan seksual terhadap perempuan (lihat www.komnas.perempuan).

 

Kekerasan seksual terhadap perempuan tak hanya bertambah jumlahnya, tetapi juga bentuknya sehingga hukum pun tertinggal, pasal-pasalnya tak lagi mampu  mengenali ragamnya. Seorang perempuan korban kekerasan seksual tak hanya mengalami satu jenis kekerasan, tetapi berlapis. Selain diperkosa, misalnya, juga dilecehkan secara verbal atau diancam.

 

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti kekerasan terhadap istri, ada anggapan bahwa perceraian akan memutus rantai kekerasan. Setelah bercerai, KDRT lenyap. Namun, faktanya, terjadi KDRT berlanjut. Catatan Tahunan 2020 mencatat, 43  kasus kekerasan terhadap mantan istri yang diadukan langsung kepada Komnas Perempuan, Januari-Oktober 2020, tercatat 31 kasus.

 

Kekerasan terhadap perempuan, apa pun bentuknya, harus dibaca sebagai bagian dari wujud ketimpangan relasi kekuasaan dalam narasi kultural patriaki. Kekerasan  merupakan bentuk penaklukan, kontrol, dan agresi dari kekuasaan.

 

Itu sebabnya, perceraian tak menjamin putusnya KDRT sebab mantan suami merasa dalam posisi lebih berkuasa sekaligus memiliki dibandingkan dengan perempuan korban.

 

Itu juga sebabnya, penambahan pidana kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak tak akan menjerakan pelaku kekerasan seksual sebab kekerasan seksual tak melulu didorong libido, tetapi penaklukan, agresi, atau kontrol. Kekerasan seksual juga bisa dilakukan nirpenis, misalnya, dengan alat, buah-buahan, atau bagian tubuh lainnya.

 

Dalam konteks femisida, kekejian berlapis—memerkosa, membunuh, menelanjangi—perlu dibaca sebagai puncak  penaklukan atau agresi laki-laki terhadap perempuan.

 

Sebagai kode kultural patriarki, penelanjangan menunjukkan penghancuran martabat perempuan korban sebab pakaian dipandang sebagai bagian dari kehormatan, sebagaimana pemerkosaan menghancurkan martabat korban dan membunuh melenyapkan nyawa korban. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar