Jumat, 19 Januari 2018

Papua yang Ter-"Campak"-kan

Papua yang Ter-"Campak"-kan
Yorrys Raweyai  ;  Ketua Dewan Adat Masyarakat Papua
                                                   DETIKNEWS, 18 Januari 2018



                                                           
Wabah penyakit campak disertai gizi buruk yang mendera masyarakat di Kabupaten Asmat, Papua kembali mengurai realitas kelam di wilayah paling timur Indonesia tersebut. Puluhan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya sedang mengalami perawatan intensif. Di tengah gencarnya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menggenjot sektor fisik (infrastruktur) di Papua dan Papua Barat, kualitas hidup masyarakat justru menimbulkan tanda tanya.

Kurang lebih Rp 8 triliun anggaran yang dialokasikan untuk preservasi dan pembangunan jalan dan jembatan, listrik maupun fasilitas ekonomi lainnya tampaknya belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan yang sesungguhnya. Padahal, rambu-rambu penanganan persoalan di Papua telah tertuang dengan jelas dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Papua Road Map yang diluncurkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), tercatat 2 (dua) hal yang menjadi persoalan utama di Papua yang berlum terselesaikan dan tereksekusi dengan baik oleh pemerintah pusat sejak dulu hingga saat ini, yakni: kegagalan pembangunan, dan inkonsistensi penerapan otonomi khusus Papua. Kegagalan pembangunan di Papua tidak terlepas dari mindset kekuasaan masa lalu dan saat ini yang lebih mengedepankan aspek fisik. Sementara itu, aspeks sosial dan budaya cenderung dianaktirikan.

Hal inilah yang membuahkan inkonsistensi yang tidak berkesudahan dengan pemaknaan sepihak tentang pola dan cara mengelola Papua. Suatu hal yang tidak boleh dilupakan, bahwa eksistensi ke-Papua-an dalam rangka meng-Indonesiakan Papua adalah dengan menghargai keseteraan dan keragaman sosial budaya masyarakat Papua. Dengan demikian, UU Otonomi Khusus mengakui perbedaan eksistensi. Perbedaan itulah yang hendak diintrodusir dan diintegrasikan dalam NKRI melalui pengakuan terlebih dahulu bahwa Papua berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

Sebagai wilayah "nun jauh di sana", isu tentang Papua dengan segala kompleksitasnya memang tidak setiap hari mengisi ruang baca kita. Terkadang publik maupun rezim perlu dihentakkan dengan peristiwa-peristiwa yang fenomenal-epidemik untuk sekedar membuka kembali mata publik. Perhatian pun acap muncul saat sejumlah kekerasan menyeruak ke permukaan. Meski ironisnya, pemerintah dengan mudah menyimpulkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai dalang dan pelaku utama. Perhatian pun akan kembali terkonsentrasi saat wabah penyakit dan gizi buruk yang mendera ratusan orang, seperti saat ini.

Selebihnya, publik tidak pernah disuguhkan dengan realitas sesungguhnya tentang pola dan mekanisme penanganan terhadap Papua yang belum konsisten sebagaimana amanat UU Otonomi Khusus. Memang diakui, data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua 2016 merilis peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua dari 2015 sebesar 57,25% menjadi 58,05% pada 2016. Angka Harapan Hidup (AHH) pun mengalami peningkatan dari 65,09% pada 2015 menjadi 65,12 pada 2016. Meski demikian, angka ini tetap saja masih menempatkan Papua di urutan terakhir secara nasional. Belum lagi disparitas prosentase antarkabupaten (pedalaman dengan perkotaan) begitu tinggi. Sebagai contoh, angka IPM Jayapura (78%) dengan Kabupaten Nduga (26%).

Berkaca pada kebijakan pemerintah terhadap Papua, penerapan UU Otonomi Khusus belum dilaksanakan secara konsisten dan komprehensif. Mewabahnya berbagai macam penyakit (campak, diare, asma/ispa) adalah persoalan yang mengalir di ranah hilir akibat hulu (tanggung jawab konstitusional) yang belum dijalankan dengan baik. Demikian pula, realitas pendidikan yang cukup memprihatinkan, khususnya di daerah-daerah pedalaman, cukup menunjukkan aspek sosial dan budaya masih memerlukan sentuhan aktif. Di pihak lain, sektor pendidikan dan kesehatan memiliki tempat utama dalam UU Otonomi Khusus. Secara tegas UU tersebut mengamanatkan 30% dana perimbangan harus disalurkan pada kedua sektor tersebut.

Pada saat yang sama, pemerintah telah mempresentasikan perkembangan pesat di sektor infrastruktur. Seakan menutupi kegelisahan selama ini, realitas parsial yang tidak henti-hentinya dirasakan masyarakat Papua, justru belum menemui penawar yang efektif dan efesien. Suatu hal yang perlu dicamkan, masa pemberlakuan otonomi khusus telah memasuki masa 17 tahun. Kurang lebih 8 tahun lagi, Papua menerima pemberlakuan khusus. Sementara itu, kita belum memperoleh data yang jelas dan tegas tentang sejauh mana efektivitas Otonomi Khusus dalam mewujudkan cita-cita dan misi utamanya.

Hampir tidak ada kesimpulan yang seragam tentang sejauh mana keadaban hidup telah menyentuh ruang publik masyarakat Papua, seperti apa hak asasi manusia dijalankan dengan saksama, atau sejauh mana nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya telah dimaknai dengan baik oleh semua pihak. Hingga, sejauh mana masyarakat Papua menikmati hasil pembangunan secara wajar sebagaimana diamatkan oleh UU Otonomi Khusus.

Sebaliknya, publik justru dijejali dengan realitas kelam yang tidak berkesudahan. Ancaman penyakit yang datang silih-berganti serta kemiskinan dan kelaparan yang tiada usai. Jangan sampai, pada titik tertentu kekuasaan menjustifikasi "kegagalan" Otonomi Khusus sebagai kelemahan masyarakat Papua dalam merespons perubahan serta mengurus diri mereka sendiri, sehingga lambat-laun kekuasaan justru semakin mencampakkan jati diri masyarakat Papua.

Memang tidak mudah mengubah suatu masyarakat sebagaimana dikehendaki oleh kekuasaan. Namun, sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi LIPI, perubahan masyaraat Papua ke arah yang lebih baik tidak cukup dengan pembangunan fisik semata, karena otonomi khusus bagi Papua bukanlah "pemberian" ataupun "gula-gula", tapi tanggung jawab sebagai bentuk pelurusan sejarah masa lalu. Pembangunan Papua adalah sekaligus pengakuan atas harkat dan martabat (dignity) yang sejatinya dijalankan secara komprehensif. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar