Rabu, 24 Januari 2018

Menanti Kejujuran Setnov

Menanti Kejujuran Setnov
Jabir Alfaruqi  ;  Koordinator KP2KKN tahun 2008-2010
                                             SUARA MERDEKA, 20 Januari 2018



                                                           
AGAK mengejutkan ketika Setya Novanto (Setnov), mantan ketua DPR nonaktif mengajukan diri secara resmi untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi E-KTP. Publik terhenyak, sandiwara apalagi yang mau ditampilkan Setnov.

Hal ini mengingat masih segar dalam ingatan kita, bagaimana drama yang dipertontonkan terdakwa ketika komisi antirasuah tersebut hendak menjemput paksa dirinya. Drama itu kini telah terungkap dengan jelas lewat ditetapkannya Frederich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo (pengajacara Setnov dan dokter RS Medika Permata Hijau) sebagai tersangka pihak yang berperan menghalang- halangi penyidikan terhadap Setnov. Peristiwa ini menjadikan publik ragu, apa benar Setya Novanto punya iktikad ingin menjadi justice collaborator? Bukankah itu hanya akal-akalan untuk mendapatkan keringan hukuman nanti?

Tidakah KPK akan tertipu kedua kali bila mengabulkan permintaan tersebut?

Keraguan publik tidak bisa dipungkiri karena latar belakang yang begitu jelas pada awal proses hukum pada Setya Novanto yang sangat berbelit- belit dan licin. Mulai dari julukan yang serius seperti sosok yang kebal hukum, sosok penakluk penegak hukum, negositor ulung dan lain-lain. Begitu juga dengan bentuk-bentuk lelucon, satir, humor atau olok-olok misalnya kalau Setya Novanto mencuri ayam ketangkap yang dihukum ayamnya, kalau menabrak tiang listrik maka tiang listrik yang akan jadi tersangka dan sebagainya. Semua ini menunjukkan betapa hebat dan licinnya sosok mantan ketua DPR tersebut. Namun publik juga perlu berpikir jernih bahwa segala sesuatu bisa berubah, termasuk sikap manusia dalam menghadapi suatu masalah atau kasus.

Setya Novanto bisa saja bersandiwara dan membikin sejuta skenario, tetapi kalau semuanya hanya sia-sia atau bahkan menjerumuskan dirinya ke pidana yang lebih berat, mungkin saja akan berpikir ulang. Pada saat masih berpikir bahwa jabatannya di DPR, ketua umum Golkar masih bisa digenggam, penegak hukum masih bisa dinegosiasi, maka berkelit, bungkam dan menutup rapat-rapat kasus korupsinya adalah suatu kewajban. Ketika tiba waktunya bahwa ternyata semua itu tidak bisa digapai bahkan semakin memojokkan dirinya, untuk apa bertahan dalam kebohongan? Tidak menutup kemungkinan sikap Setya Novanto yang berubah seratus delapan puluh derajat itu terjadi setelah menyadari bahwa semua skenario yang diterapkan tidak berhasil. Orang-orang yang dipercaya sudah tidak bisa membantu, orang yang mesti ditutup-tupi sudah tidak lagi mampu memberi perlindungan. Pilihannya adalah apakah dia akan sengsara sendiri, mendekam di penjara, sedangkan yang lain hidup nikmat, selamat dan naik pangkat?

Justice Collaborator

Menganalisis dan mempelajari kisah sukses pemberantasan korupsi di banyak negara, salah satu andil besar kesuksesan tersebut adalah adanya kemauan pihak-pihak pelaku yang bukan pelaku utama untuk mengungkap siapa pelaku utama dan siapa saja yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Sebaliknya, kasus korupsi akan terungkap di permukaannya saja selama para pelaku melindungi dan menutup akses informasi lewat kesaksian yang diberikan. Berangkat dari fakta ini sebaiknya KPK perlu mengapresiasi keinginan Setnov tersebut. Atau bahkan lebih jauh membantu Setnov untuk membuka semua pelaku, dokumen dan fakta-fakta yang dibutuhkan untuk menyelesaiakan kasus korupsi E-KTPsecara tuntas.

Penuntasan kasus mega korupsi itu penting bagi KPK. Sebab selama ini KPK banyak menangani kasus besar namun tidak tuntas seperti kasus Bank Century, Hambalang, suap perpajakan dan sebagainya. Publik bertanya-tanya kenapa kasus korupsi yang dipersidangan dinyatakan terbukti lewat putusan pengadilan itu tidak bisa dituntaskan?

Masyarakat sering menanyakan, mana buktinya saat KPK menyatakan bahwa kasus yang ditangani merupakan mega korupsi tetapi pelakunya yang diproses hanya sedikit dan itu pun bukan pelaku utama. Kasus proyek E-KTP yang sering disebut sebagai salah satu kasus korupsi mega proyek ini juga sudah mulai dipertanyakan publik, jangan-jangan kasus ini juga nantinya tidak tuntas seperti kasus-kasus korupsi besar lainnya.

Bila dalam dakwaan Setya Novanto dinyatakan memiliki andil mengintervensi terjadinya mega korupsi E-KTP, dan di belakang hari dia menyatakan masih ada pelaku utama selain dirinya, maka sebenarnya dia mengakui secara terang-benderang bahwa kasus tersebut benar adanya dan mengetahui siapa saja sebetulnya yang terlibat kasus korupsi tersebut. Sebetulnya, kelengkapan informasi dan fakta inilah yang dibutuhkan KPK saat ini. Keterbukaan seorang Setya Novanto ini akan menjadi kunci penerang bagi kasus besar tersebut.

Setnov hanya berkewajiban menyampaikan apa yang dia tahu dan dia kerjakan tidak lebih dan tidak kurang. Bila tugas itu sudah dikerjakan dengan baik maka selesailah amanah sebagai justice collaborator. Langkah yang ditempuh Setnov secara resmi mengajukan sebagai JC sudah benar. Tetapi sebaiknya, Setnov tidak perlu menambatkan harapan dikabulkan sebagai JC. Tanpa jadi JC pun bila dia ingin mendorong penuntasan kasus tersebut bisa dilakukan. Tanpa harus menjadi JC pun sebaiknya fungsi dan tugas JC bisa dilakukan. Dengan demikian iktikad baik itu akan dihargai oleh masyarakat antikorupsi. Dalam konteks inilah, publik menanti keberanian dan kejujuran Setnov. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar