Jumat, 19 Januari 2018

Hal Ihwal Pembatasan Lalu Lintas di Tanah Abang

Hal Ihwal Pembatasan Lalu Lintas di Tanah Abang
Achmad Izzul Waro  ;  Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) 2012-2017;  Ketua Kompartemen Kebijakan Publik The Clapeyron Institute (TCI)
                                                   DETIKNEWS, 19 Januari 2018



                                                           
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan rekayasa lalu lintas baru di kawasan Tanah Abang sejak 22 Desember 2017. Rekayasa ini berupa pembatasan lalu lintas bagi kendaraan bermotor pribadi pada Jalan Jatibaru, dan menyediakan lajur khusus bus bagi Transjakarta explorer.

Bagi sebagian kalangan, kebijakan Anies ini cukup melegakan. Mereka yang selama ini terbiasa menggunakan kereta api (KA) untuk berbelanja di Pasar Tanah Abang cukup puas dengan kondisi pedagang kaki lima (PKL) yang rapi, teratur, dan makin dekat dengan stasiun. Alternatif lain jika ingin berbelanja di Blok A dan B pun juga mudah dengan layanan Transjakarta explorer yang gratis.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, penataan ini merupakan langkah awal dari rencana penataan yang lebih besar di Kawasan Tanah Abang ini. PT KAI misalnya, selaku operator dari Stasiun KA berencana membangun hunian vertikal di dekat stasiun. PD Pasar Jaya pun juga akan merenovasi Blok G sehingga diharapkan bisa lebih nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

Akan tetapi, ada sebagian pihak yang keberatan dengan adanya penataan ini. Mereka bahkan menyebut langkah Anies tersebut melanggar Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal Pasal 12 yang menyebut setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ancaman pidananya pun cukup serius, yaitu penjara paling lama 18 bulan yang diatur dalam Pasal 63 UU yang sama.

Pro-kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam era demokrasi adalah hal yang wajar. Namun ketika terkait dengan persoalan hukum rekayasa lalu lintas, sebagai orang yang pernah bertugas sebagai Anggota Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di era Gubernur Jokowi dan Ahok, saya tertarik untuk menelaahnya lebih lanjut.

Dalam UU Jalan disebutkan bahwa jalan merupakan bagian dari infrastruktur transportasi yang berperan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, yang diselenggarakan untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan peran tersebut, pemerintah mengatur lalu lintas yang memanfaatkan keberadaan jalan sesuai dengan hierarki status jalan tersebut yang terbagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.

Dalam konteks Tanah Abang, status Jalan Jatibaru adalah jalan provinsi, di mana biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Pun demikian dengan pemanfaatannya, menjadi tanggung jawab pemprov agar berdaya guna maksimal bagi masyarakat. Kewenangan ini disebutkan tidak hanya di UU 38/2004 tentang Jalan (di Pasal 15), tetapi juga di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 96) maupun beberapa regulasi turunannya.

Di wilayah perkotaan yang padat penduduk seperti Jakarta, perlu dipahami bahwa konteks kelancaran lalu lintas diprioritaskan untuk angkutan massal dan kendaraan tak bermotor (sepeda dan pejalan kaki) sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan sekaligus mengurangi polusi udara. Hal ini juga tertuang dalam Perpres No. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang menyebutkan bahwa transportasi merupakan bagian penting dari upaya global dalam menangani perubahan iklim.

Adapun dorongan agar masyarakat menggunakan angkutan umum sejalan dengan semangat yang ada dalam Perpres No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang mengamanatkan agar proporsi penggunaan angkutan umum di wilayah perkotaan naik dari 23% menjadi 32%.

Disadari atau tidak, meningkatnya volume kendaraan pribadi yang begitu pesat, selain menjadi penyebab utama kemacetan juga telah menjadi sumber pencemaran udara di ibukota. Bahkan, dalam sebuah buku yang ditulis oleh beberapa ahli lingkungan hidup yang bermitra dengan Clean Air Project dari Swisscontact menyatakan 70% polusi udara di Jakarta bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Atas dasar inilah, kebijakan-kebijakan simultan lain terkait pengembangan angkutan umum dan pembatasan lalu lintas dilaksanakan, seperti pembangunan angkutan massal MRT, kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor hingga penggunaan bahan bakar ramah lingkungan pada angkutan umum dan kendaraan operasional pemprov.

Bahkan dalam kaitan revitalisasi angkutan umum secara keseluruhan, Gubernur Anies Baswedan pada 14 Desember 2017 telah melakukan soft launching program OK-OTRIP. Dengan program yang mengintegrasikan layanan dan sistem pembayaran pada bus sedang dan angkot ke dalam manajemen Transjakarta ini, diharapkan mobilitas warga Jakarta menjadi semakin mudah dan murah.

Oleh sebab itu, pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor di Tanah Abang yang dibarengi dengan penyediaan layanan bus Transjakarta patut diapresiasi. Perlu diingat bahwa layanan gratis ini berperan sebagai pengumpan bagi angkutan umum lainnya, bukan sebagai layanan substitusi. Dengan demikian, proses integrasi ini diharapkan akan semakin baik saat OK-OTRIP makin meluas cakupannya.

Dalam catatan Transjakarta, minat masyarakat dalam menggunakan layanan bus Transjakarta ini pun terus meningkat. Di hari pertama (22/12/2017) saja, jumlah penumpangnya mencapai 5.059 orang. Jumlah tersebut naik menjadi 7.654 penumpang (23/12), 8.748 penumpang (24/12), 9.225 penumpang (25/12), 9.689 penumpang (26/12), 10.926 penumpang (27/12) dan 13.288 penumpang (28/12). Tampak bahwa masyarakat mulai menyadari mudah dan nyamannya menggunakan armada baru dari Transjakarta ini.

Jadi, pembatasan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu sebagai bagian manajemen dan rekayasa lalu lintas bukanlah hal baru, karena sudah pernah ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day), serta penerapan 3in1 dan plat ganjil-genap. Pengalihan fungsi jalan sebagai lajur khusus bus (busway) pun juga dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 2004, meskipun saat itu belum ada UU yang mengatur tentang lajur khusus bus.

Banyak yurisprudensi yang menjadi rujukan bahwa pemerintah berhak melakukan rekayasa lalu lintas untuk mendorong penggunaan angkutan umum secara lebih masif, karena hal ini sudah menjadi tuntutan global bahwa penggunaan kendaraan pribadi yang tak ramah lingkungan harus dibatasi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang telah jelas mengatur pembatasan lalu lintas, termasuk syarat dan ketentuan pelaksanaannya.

Terlebih pada UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, di mana Pasal 26 Ayat 4 dengan jelas menyebutkan bahwa penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi dan perdagangan merupakan bagian dari beberapa kewenangan istimewa Pemprov DKI Jakarta. Asas hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex specalis derogat lex generalis) pun berlaku pada konteks ini.

Regulasi ini pun telah diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2014 tentang Transportasi, di mana terdapat banyak cara mengoptimalkan pengaturan lalu lintas, dan salah satunya adalah dengan pembatasan kendaraan bermotor.

Dengan serangkaian regulasi dan fakta di lapangan tersebut, tampak bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan Tanah Abang sudah berada pada koridor hukum yang tepat. Koherensi kebijakan juga telah berlangsung sejak beberapa pemerintahan gubernur sebelumnya.

Toh pun demikian, kritik untuk perbaikan penataan Kawasan Tanah Abang tentu masih diperlukan. Misalnya terkait percepatan revitalisasi Blok G Pasar Tanah Abang, maupun kejelasan rencana pembangunan jalur KA perkotaan layang (elevated circular line) agar makin banyak masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.

Sejak Pemerintah Hinda Belanda membangun Stasiun KA Tanah Abang pada 1899, maka simbiosis mutualisme dengan Pasar Tanah Abang yang terbangun 164 tahun sebelumnya menjadi tak terpisahkan. Penataan kawasan Tanah Abang ini mutlak diperlukan, mengingat jumlah masyarakat yang beraktivitas di sana terus meningkat, sejalan dengan KA Bandara yang baru saja beroperasi dan ada rencana perpanjangan trase Kereta Ringan (LRT) dari Kelapa Gading hingga Tanah Abang.

Bagaimana pun, transportasi merupakan bagian dari aktivitas penunjang kegiatan ekonomi. Melihat kebijakan baru penataan Tanah Abang ini, rasanya lebih baik jika masyarakat pergi ke Tanah Abang menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Begitupun bila bepergian menggunakan kendaraan pribadi, lebih baik tidak melewati Tanah Abang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar