Selasa, 19 April 2016

Menghindari Sengkarut Anggaran Pilkada 2017

Menghindari Sengkarut Anggaran Pilkada 2017

Fadli Ramadhanil ;   Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
                                                        KOMPAS, 18 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jika mengingat persiapan penyelenggaraan Pilkada 2015 satu tahun lalu, kita tentu belum lupa keresahan akan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2015.

Kala itu, KPU dan pemerintah sedang berpacu dengan waktu untuk memastikan ketersediaan anggaran penyelenggaraan pilkada. Bahkan, harian ini menyoroti perihal belum tersedianya anggaran penyelenggaraan pilkada di 69 daerah (Kompas, 18/4).

Ketidaksiapan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2015 di 69 daerah kala itu bukan tanpa sebab. Perintah penyelenggaraan pilkada pada Desember 2015 baru muncul akhir Februari 2015, persis setelah revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai regulasi penyelenggaraan pilkada.

Padahal, pada 69 daerah yang "bermasalah" dari segi anggaran tersebut, akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya baru habis rata-rata pertengahan Juni 2016. Akibatnya, mereka belum mencantumkan pembiayaan pilkada di dalam APBD masing-masing. Apalagi, dalam ketentuan UU Nomor 1/2015 sebelum direvisi, sebenarnya sudah diatur pembiayaan pilkada dibebankan kepada APBN.

Tiga pertanyaan

Belajar dari Pilkada 2015, ketersediaan anggaran menjadi salah satu poin krusial. Tahapan pilkada jelas sangat teknis dan tidak bisa menunggu. Setiap tahapan sudah disusun jauh-jauh hari, dan akan berdampak pada tahapan lainnya, andai salah satu tahapan pilkada tertunda. Karena itu, untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2017 berjalan sesuai jadwal, adalah dengan memastikan ketersediaan anggaran.

Pada Pilkada 2017, sejumlah 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serantak. Perinciannya, 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. KPU pun sudah menetapkan jadwal pemungutan suara, yakni 15 Februari 2017. Artinya, jika merujuk kepada tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2017 yang sudah disusun oleh KPU, tahapan pelaksanaan pilkada harus sudah dimulai awal Juni 2016. Maka, konsekuensi kebutuhan anggaran menjadi keniscayaan.

Ada tiga hal pokok yang mesti dipastikan terkait persiapan anggaran pelaksanaan Pilkada 2017. Pertama, pemerintah melalui Kemendagri mesti menjawab, apakah dari 101 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada Februari 2017 sudah menganggarkan biaya pelaksanaan pilkada di APBD masing-masing. Pertanyaan ini krusial untuk dijawab karena belum terdengar keterangan resmi Kemendagri tentang kesiapan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2017.

Daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 adalah daerah yang AMJ kepala daerahnya dalam rentang Juli-Desember 2016 dan semua daerah yang AMJ kepala daerahya tahun 2017.

Sudahkah mencukupi?

Kedua, hal yang juga mesti dijawab adalah jika 101 daerah sudah menganggarkan pelaksanaan pilkada dalam APBD-nya, mesti disimulasikan apakah total biaya penyelenggaraan yang dianggarkan sudah mencukupi untuk seluruh kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2017.

Kepastian ketercukupan penting karena ada desaian pelaksanaan pilkada yang berbeda dari pilkada sebelumnya. Salah satunya adalah terdapat empat item pembiayaan kampanye oleh negara. Desain ini membuat biaya penyelenggaraan pilkada lebih tinggi daripada anggaran penyelenggaraan pilkada sebelumnya.

Di samping itu, terdapat porsi pembiayaan yang sangat penting yang harus tersedia dalam anggaran pelaksanaan Pilkada 2017. Beberapa di antaranya adalah untuk mencetak dan mendistribuskan logistik, honorarium penyelenggara pemilihan, honorarium pengawas pemilu, dan biaya pengamanan Pilkada 2017.

Ketiga, terkait dengan mekanisme pencairan anggaran penyelenggaraan pilkada dari pemerintah daerah ke KPU daerah atau kepada pengawas pemilu. Fakta empirik dari Pilkada 2015, sebanyak 90 persen daerah menggunakan mekanisme pencairan bertahap. Beberapa daerah menggunakan mekanisme dua kali pencairan, dan beberapa yang lainnya menggunakan mekanisme tiga kali pencairan.

Mekanisme pencairan ini penting dipastikan agar tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada. Karena itu, pilihan yang paling ideal adalah pencairan anggaran pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mekanisme satu kali pencairan saja, yakni sebelum tahapan pelaksanaan Pilkada 2017 dimulai.

Peran pemerintah 

Pilihan ini sangat menuntut akuntabilitas dan transparansi dari KPU daerah sebagai pengguna anggaran. Pada titik ini, peran KPU Pusat menjadi penting untuk mengawasi penggunaan anggaran penyelenggaraan pilkada yang nilainya tidak sedikit. Begitu juga dengan peran pemerintah daerah, pengawas internal dan eksternal terkait pengelolaan anggaran daerah.

Terkait anggaran penyelenggaraan pilkada, pemerintah melalui Kemendagri mesti belajar dari pengalaman Pilkada 2015. Ada catatan suram karena masih ada tiga daerah yang belum mencairkan 100 persen anggaran pelaksanaan pilkada pada H-3.

Pemerintah dan Kemendagri, serta Menteri Keuangan, mesti memastikan ketersediaan anggaran Pilkada 2017 menjelang tahapan pilkada dimulai. Selain memastikan ketersediaan, ketercukupan dan mekanisme pencairan juga penting untuk dipastikan.

Kepala daerah yang "nakal" mesti ditindak karena imbauan Kemendagri melalui telegram dipastikan tidak ampuh mendorong setiap kepala daerah mencairkan seluruh kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkada. Setidaknya hal ini terjadi pada Pilkada 2015 yang lalu.

Karena itu, pengawasan langsung penting untuk dilakukan. Hal itu mesti dilakukan karena merupakan konsekuensi dari pilihan meletakkan kembali pembiayaan pilkada di APBD. Kondisi inilah yang membuat pilihan meletakkan pembiayaan pilkada melalui APBN, penting untuk didiskusikan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar