Jumat, 22 April 2016

Kezaliman Penguasa dan Utilitarianisme

Kezaliman Penguasa dan Utilitarianisme

Ahmad Sahidah  ;    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
                                                   KORAN SINDO, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah penggusuran penghuni bantaran sungai Kampung Pulo, Jakarta, kita juga pernah dikejutkan dengan peresmian waduk Jatigede, Sumedang, di mana proyek raksasa ini menenggelamkan belasan desa.
Kedua peristiwa ini menyedot perhatian karena terkait dengan Ahok dan Jokowi. Tak seperti di Jawa Barat, Jakarta bergolak akibat bentrokan antara satuan keamanan dan warga yang menghuni di pinggiran sungai. Keterlibatan tokoh lokal, Sandyawan Sumardi dan Habib Soleh, melawan penguasa menambah marak api pertikaian.

Melihat kenyataan ini, sudah saatnya semua pihak memikirkan kembali kehendak untuk maju dan kebahagiaan yang hendak dicapai. Namun perlahan tapi pasti, kasus di atas meruap bersama peristiwa lain yang tak kalah miris, dari bom Sarinah hingga tragedi pengusiran anggota Gabungan Fajar Nusantara dari Mempawah, Kalimantan. Betapapun antara satu kasus dengan kasus lain tak berhubungan, ada pertanyaan etik yang bisa diajukan, apakah boleh mengorbankan segelintir untuk kebahagiaan atau kepentingan orang banyak?

Pelaku bom bunuh diri akan dicopot kewarganegaraannya, anggota Gafatar dibiarkan terusir dan penghuni Kampung Pulo diusir. Sekilas, pengusiran segelintir korban untuk kenyamanan dan rasa aman khalayak benar secara etika utilitarian. Betulkah?

Pertanyaan di atas makin penting untuk dibahas ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat mengumpat dengan mengatakan bahwa ia bisa membunuh 2.000 warga Kampung Pulo untuk menyelamatkan 10 juta warga Jakarta. Tak pelak, kata-kata kasar tersebut memantik kegusaran. Orang ramai tidak lagi menyimak sikap Ahok, tetapi menohok kekasarannya yang dianggap melampaui batas.

Tiba-tiba, kata ”membunuh” dianggap ucapan yang tak pantas diungkap oleh pemimpin, betapa lema (kata) ini bisa bermakna kiasan. Padahal, kita harus mafhum bahwa mantan Bupati Belitung ini dikenal suka menghamburkan kata-kata kasar.

Etika

Secara filosofis, perbuatan baik itu dilihat dari niat (intention) dan akibat (consequence). Menurut Immanuel Kant, filsuf Jerman, secara deontologis orang itu dianggap baik ketika melompat ke sungai dengan niat untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, meskipun akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengangkat korban karena ternyata tak bisa berenang. Tak pelak, ide Kant ini dianggap tak sepenuhnya mutlak. Karena, niat baik tak cukup jika pelaku menjadi korban dari kehendak mulia.

Sementara, John Stuart Mill sebagai tokoh utilitarianisme melihat perbuatan itu baik, dilihat dari akibat yang ditimbulkan secara sosial maupun politik. Sikap pragmatis ini tentu saja menjadi pilihan orang ramai karena kebanyakan mereka bertindak atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan. Lebih jauh, Mill dalam On Liberty menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan kebahagiaan untuk sebagian besar orang adalah dibenarkan, meskipun pada gilirannya ada segelintir yang dikorbankan. Di sini kebebasan individu dijamin dan negara bisa mengekang apabila tindakan mereka membahayakan orang lain. Atas dasar inilah apa yang dilakukan Ahok bisa dibenarkan secara utilitarian, yaitu ”mengusir” segelintir warga kampung Pulo untuk menyelamatkan jutaan warga Jakarta dari bencana banjir.

Hanya, adalah sikap penguasa ini konsisten, mengingat ada kritik bahwa kebanyakan korban adalah kaum Marhaen, seperti mereka yang melakukan hal serupa luput dari tindakan keras tersebut disebabkan kedudukannya yang kuat. Hanya, pernyataan ”membunuh” tak elok diungkapkan mengingat kata ini betapapun mempunyai makna konotatif akan menimbulkan prasangka bahwa orang nomor satu itu kejam.
Proses mediasi yang dilakukan sebelum pembongkaran dan penyediaan rumah susun bagi warga yang diusir pun tidak bermakna karena ditelan sentimen dan citra kepongahan sang penguasa.

Pada waktu yang sama, kaum Marhaen tidak bisa seenaknya menggunakan lahan publik untuk tempat tinggal, apalagi mengklaim tanah yang bermasalah. Siapa pun pelaku kesalahan wajib diingatkan dan bisa dibui jika berdegil. Meja hijau adalah tempat terakhir untuk menegakkan keadilan.

Lalu, bagaimana dengan kasus-kasus lain seperti perusahaan Merah Putih di Rembang yang akan mengeksploitasi kawasan subur itu untuk mengeruk bahan baku semen? Di sini kesenangan bukan hanya tentang kecipratan keuntungan yang diraup warga sekitar berupa peluang pekerjaan dan ekonomi lokal, namun kerusakan jangka panjang yang menjadikan lingkungan tak ubahnya tanah mati.

Tentu saja drama penggusuran rumah warga di Luar Batang, Jakarta, begitu memilukan. Dengan mengerahkan ribuan aparat dari pelbagai kesatuan, penguasa menggunakan kekerasan atas nama penertiban, yang sejatinya mencerminkan kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan warganya.

Tokoh utilitarianisme yang lain, Jeremy Bentham, mengulas kesenangan sebagai penanda kebenaran etik. Tetapi, pada waktu yang sama ia mengajukan kalkulus hedonistik untuk mengukur adakah manfaat yang didapatkan dari penambangan berlaku jangka panjang atau pendek?
Adakah kesenangan itu sesaat, untuk keuntungan sesaat investor atau masyarakat umum?

Dengan menjawab pertanyaan ini, sejatinya keputusan untuk membenarkan investasi bukan melulu otoritas pemerintah, tetapi juga kaum sarjana yang mampu melihat kebutuhan lebih luas masyarakat, yaitu pembangunan berkelanjutan.

Keterlibatan

Di sini sudah selayaknya ada komite etik yang melibatkan pelbagai disiplin ilmu, sehingga tak ada lagi pemaksaan pembangunan untuk memenuhi dahaga orang yang ingin segera mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi alam.

Lazimnya sebuah pengembangan lahan, apalagi menjadi sumber air dan subur, akan mematikan mata pencarian dan kehidupan. Jika eksploitasi itu dibiarkan, maka akhir dari penghisapan ini adalah bumi yang tak produktif. Pada gilirannya, ia akan menjadi bencana kemanusiaan yang jauh lebih besar, orang-orang akan berbondong-bondong ke kota untuk bekerja karena tanah kampung halamannya majal (tumpul), tidak bisa memberikan hasil. Dengan mengajukan alat ukur tersebut, adakah sebuah tindakan mendatangkan kebahagiaan untuk sebagian besar orang?

Sejatinya semua pihak tahu dan sadar bahwa pembangunan akhirnya akan berhadapan dengan cuibono, siapa yang mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak untuk menilai sebuah proyek niscaya, agar tujuan akhir dari kegiatan ekonomi itu tidak merusak lingkungan dan memberikan peluang pekerjaan kepada warga tempat aktivitas berlangsung.

Kerusakan alam sekitar Freeport jelas bukti nyata bahwa penguasa yang mengeluarkan izin tak bisa sepenuhnya mengontrol keadaan. Dan malangnya, warga lokal tak mendapatkan apa-apa dari megaproyek tersebut. Kemudian, bagaimana dengan isu reklamasi pantai yang sedang memantik kontroversi?

Penambakan pantai untuk pembangunan jelas akan merusak konservasi laut, dan pada gilirannya akan mengurangi ruang nelayan untuk mencari nafkah. Di sini jelas pemerintah yang mempunyai kuasa tidak lagi bisa menjadikan hukum formal sebagai alasan, karena izin telah dikantongi oleh pengembang. Apalagi dengan justifikasi analisis dampak lingkungan, yang kadang dimanipulasi. Semestinya, alam tidak bisa dikorbankan atas nama pembangunan dan kerakusan segelintir orang yang ingin meraup keuntungan dari penjualan rumah mewah tepi pantai.

Oleh karena itu, kewenangan (bukan kesewenang-wenangan) penguasa mesti didukung agar hukum bisa ditegakkan. Karena, ia adalah amanat yang diberikan oleh warga dalam alam demokrasi. Namun bila kezaliman lebih menonjol karena persekongkolan dengan pengusaha, maka rakyat bisa menggunakan kekuasaan yang ada pada dirinya sebagai pemilik sah negara ini untuk menolak secara prosedural. Seperti pengajuan aksi kelompok (class action) ke pengadilan. Bila tindakan ini tak berhasil, kezaliman perlu dirobohkan dengan aksi turun ke jalan dan dunia maya (aktivisme digital).

Bagaimanapun di era keterbukaan, kezaliman itu tak bisa disembunyikan. Sudah saatnya rakyat berusaha kuat untuk menghentikannya agar penguasa tunduk pada kepentingan murni khalayak luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar