Agenda RI-EU CEPA
Yose Rizal Damuri ;
Kepala Departemen Centre for
Strategic
and International Studies
|
KOMPAS, 20 April
2016
Kunjungan
Presiden Joko Widodo ke beberapa negara Eropa menjadi indikasi pentingnya
hubungan antara Indonesia dan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Dalam
lima tahun belakangan, negara-negara Uni Eropa (UE) merupakan sumber
investasi asing terbesar ketiga di Indonesia setelah Singapura dan Jepang.
Sebagian besar investasi itu berasal dari Jerman, Belanda, dan Inggris, yang
termasuk dalam agenda kunjungan ini. Lebih lagi, sebagian besar investasi
tersebut berada pada sektor sekunder, seperti pengolahan produk makanan dan
kimia dasar, dan pada sektor jasa, termasuk logistik, keuangan, dan hotel,
yang dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian.
Belum optimal
Komplementaritas yang tinggi
membuat banyak peluang untuk hubungan ekonomi yang lebih kuat. Namun,
komplementaritas tersebut belum dapat dimanfaatkan dengan optimal. Statistik
menunjukkan, perdagangan antara keduanya cenderung stagnan. Produk-produk
Indonesia juga cenderung kehilangan pangsa di pasar Eropa. Jika pada awal
2000-an pangsa pasar produk Indonesia di atas 1 persen, saat ini hanya
sekitar 0,8 persen.
Indonesia cenderung kehilangan
pangsa pada banyak produk yang pasarnya berkembang pesat, seperti tekstil dan
pakaian yang tumbuh 5 persen per tahun. Begitu pula produk seperti furnitur
dan beberapa produk elektronik. Beberapa produk andalan Indonesia juga tidak
mempunyai pangsa pasar tinggi. Kebanyakan hanya mempunyai pangsa pasar kurang
dari 2 persen.
Teori ekonomi menjelaskan,
perdagangan antara negara yang berjauhan memang relatif lebih kecil
dibandingkan yang berdekatan. Namun, tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda
dan besarnya perekonomian akan mendorong perdagangan yang lebih intensif.
Studi CSIS (2014) mengenai Indonesia dan UE menunjukkan, hubungan perdagangan
keduanya masih di bawah potensial. Salah satu permasalahan utama, kurangnya
kemampuan produk Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di
Eropa. Negara UE memang menetapkan aturan yang ketat dalam menjamin
perlindungan konsumen, kesehatan, serta lingkungan dalam produk yang
diperjualbelikan.
Produk makanan Indonesia
terkadang ditolak untuk masuk ke UE karena tidak memenuhi berbagai ketentuan.
Ketentuan tersebut bukan hanya menyangkut higienitas dalam pengolahan produk
itu sendiri, melainkan juga ketentuan mengenai bahan makanan yang
dipergunakan. Produk yang diekspor tidak boleh mengandung bahan berbahaya
ataupun diproduksi dengan merusak lingkungan. Banyak produsen Indonesia yang
mengalami kesulitan dalam memastikan bahwa bahan yang mereka gunakan sudah
diproses sesuai dengan aturan perlindungan kesehatan dan lingkungan.
Ini terlihat jelas sekali dalam
kasus produk kelapa sawit ataupun olahannya. Negara-negara UE mengharuskan
produk kelapa sawit memenuhi standar produksi yang ramah lingkungan dan tak
melanggar HAM yang dikenal dengan sertifikasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
yang dikeluarkan oleh Indonesia belum dapat diterima oleh UE, yang
mengakibatkan produsen Indonesia harus mengeluarkan biaya tambahan untuk
melakukan ekspor ke UE.
Produsen Indonesia juga
mengalami permasalahan dalam ekspor produk elektronik. Negara UE mewajibkan
bukan hanya kualitas produk yang baik, melainkan juga bebas dari substansi
yang dianggap berbahaya. Selain itu, produk elektronik harus memenuhi waste
electrical and electronic equipment directive, yang bertujuan
mengurangi limbah dari produk tersebut. Dengan aturan tersebut, produk
elektronik harus diproduksi dengan cara mengurangi limbah serta memiliki
karakteristik yang mudah untuk didaur ulang setelah tidak lagi digunakan
meskipun tujuannya sangat baik, kebanyakan produsen Indonesia masih mengalami
kesulitan dalam memenuhi aturan tersebut.
Indonesia-EU CEPA
Berbagai permasalahan itu
memperlihatkan pentingnya hubungan lebih formal antara kedua ekonomi. Salah
satu agenda dalam kunjungan ini adalah meninjau dimulainya perundingan
kesepakatan perdagangan yang dikenal sebagai Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Berbagai aturan perdagangan
yang dijelaskan sebelumnya, sering disebut sebagai non-tariff
measures (NTM),
akan menjadi agenda utama dalam negosiasi IEU-CEPA. Indonesia bisa meminta
akses informasi yang lebih baik atas berbagai NTM agar para eksportir
Indonesia mengetahui ketentuan yang berlaku. Lebih jauh lagi Indonesia dapat
meminta agar sertifikasi yang dikeluarkan oleh badan- badan di Indonesia
dapat diselaraskan dan diterima oleh aturan UE. Indonesia juga dapat meminta
bantuan teknis dan peningkatan kapasitas bagi para produsen untuk memenuhi
berbagai ketentuan tersebut.
Kesepakatan IEU-CEPA juga akan
membahas penurunan bea masuk produk Indonesia ke pasar Eropa. Saat ini,
hampir sekitar 50 persen dari ekspor Indonesia mendapatkan fasilitas Generalized
Scheme of Preferences (GSP).
Ini membuat bea masuk yang dibayarkan jauh lebih rendah daripada yang
seharusnya. Beberapa produk bahkan bisa diekspor tanpa harus membayar bea.
Permasalahannya adalah fasilitas GSP tidak berlaku selamanya karena hanya
diperuntukkan bagi negara berkembang-bawah. Indonesia sebentar lagi akan
memasuki kelompok negara berkembang-atas, yang tidak lagi berhak untuk
fasilitas GSP. Akibatnya, ekspor Indonesia akan berpotensi mengalami
penurunan karena harus membayar bea masuk yang lebih tinggi.
Dalam studi mengenai IEU-CEPA,
CSIS (2014) memperkirakan ekspor Indonesia turun hingga 12 persen jika tidak
ada fasilitas bea masuk lain yang menggantikan GSP. IEU-CEPA diharapkan dapat
memberikan berbagai fasilitas yang mengurangi hambatan bagi ekspor Indonesia
ke UE, termasuk bea masuk preferensial untuk menggantikan GSP yang sebentar
lagi akan hilang.
Selain peningkatan hubungan
perdagangan, kesepakatan ini juga diharapkan akan meningkatkan investasi yang
datang ke Indonesia. Dengan menurunnya hambatan perdagangan dan kian mudahnya
lalu lintas barang, daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan basis
produk juga akan meningkat. Selain itu, salah satu bagian dari CEPA adalah
perjanjian mengenai investasi yang akan mendorong perbaikan iklim investasi
di Indonesia. Perbaikan ini akan meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai
bagian dari investasi global, bukan hanya untuk negara anggota UE.
IEU-CEPA sendiri sebenarnya
bukanlah inisiatif baru. Prosesnya telah dimulai sejak 2011, tetapi mengalami
penundaan selama beberapa tahun belakangan. Indonesia mempunyai kepentingan
untuk kembali melanjutkan prosesnya. Tidak hanya karena berbagai manfaat yang
dapat dihasilkan, tetapi juga karena banyak negara pesaing, termasuk negara
ASEAN lain, telah mempunyai kesepakatan dengan UE.
Tanpa kesepakatan formal
seperti CEPA, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan
hubungan ekonomi dan tertinggal dari negara-negara pesaingnya. Kunjungan
Presiden Jokowi ke Eropa dapat menjadi momentum tepat untuk memulai kembali
proses kesepakatan antara kedua perekonomian besar ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar