Rabu, 20 April 2016

Penegakan Hukum Penuh Noda

Penegakan Hukum Penuh Noda

Bambang Soesatyo ;   Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
                                                   KORAN SINDO, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam rentang waktu kurang dari dua pekan, institusi kejaksaan dipermalukan oleh dua kasus hukum beruntun yang diduga melibatkan oknum jaksa di Jakarta dan Bandung. Terlepas bagaimana proses hukum dua kasus itu akan berujung, dua peristiwa itu menambah noda di wajah institusi penegak hukum. Jangan dianggap remeh karena rangkaian noda itu terus menggerus kepercayaan publik terhadap kemurnian praktik penegakan hukum di negara ini. Ketidakpercayaan dan keraguan publik berpotensi menumbuhkan keyakinan bersama tentang tidak adanya kepastian hukum di republik ini.

Pasalnya, publik akan berasumsi bahwa di hadapan penegak hukum, salah-benar bukan ditentukan oleh fakta hukum, melainkan uang suap. Lalu, berat-ringan sanksi hukum pun tidak ditentukan oleh besar-kecilnya kesalahan terdakwa, melainkan lagi-lagi uang suap. Penegakan hukum dipraktikkan dengan cara-cara sangat liar karena oknum penegak hukum tidak lagi bekerja sesuai dengan nurani keadilan, melainkan nafsu memupuk kekayaan.

Pasal-pasal hukum diperdagangkan karena oknum penegak hukum butuh dana ekstra untuk membiayai perilaku hedonis; ingin hidup mewah bak pengusaha kaya raya. Hakikat kebenaran tak lagi punya makna. Bahkan, karena uang suap, kesalahan bisa disulap menjadi sesuatu yang benar atau derajatnya diturunkan dari kesalahan berat menjadi pelanggaran hukum kategori ringan. Karena praktik penegakan hukum yang demikian itu, publik sudah berasumsi bahwa keadilan sebagai barang langka di republik ini.

Tidak mengada-ada untuk mengatakan betapa sulitnya semua institusi penegak hukum bisa meraih lagi kepercayaan publik. Pasalnya, noda pada institusi penegak hukum sudah begitu banyak dan juga sangat beragam. Tidak hanya suka memburu uang suap, oknum penegak hukum sudah terlibat sejumlah pelanggaran. Ada yang terlibat perdagangan narkoba, menjadi pengguna narkoba, terlibat perselingkuhan, hingga terlibat dalam tindak pidana lainnya.

Rangkaian perilaku menyimpang itu di-update baru-baru ini oleh dua kasus penyuapan yang diduga melibatkan oknum jaksa di Jakarta dan Bandung. Kasus pertama mengindikasikan keterlibatan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menangkap dan menetapkan tiga tersangka dari unsur badan usaha milik negara (BUMN) dan unsur swasta yang sedang beperkara dengan jaksa pada Kejati Jakarta.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan Marudut dari unsur swasta. KPK menduga ketiganya berencana menyuap oknum jaksa di Kejati Jakarta, sebab dari OTT itu KPK menyita uang USD148.835 atau Rp1,9 miliar dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan PT Brantas Abipraya.

Sudi Wantoko yang dijerat kejaksaan diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. Beberapa jam setelah OTT, KPK memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.

Mafia Hukum

Saat publik masih menyimak kasus di Kejati DKI, kasus lain yang juga diduga melibatkan oknum jaksa kembali terungkap ketika KPK melakukan OTT pada Senin (11/4) lalu. Selain pemberi suap, KPK juga menetapkan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai penerima suap. Adalah sosok Lenih Marliani yang lebih dulu ditangkap. Dia istri Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang.

Lenih ditangkap seusai menemui Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam pertemuan di ruang kerja Devi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar, Lenih memberikan uang kepada Devi sebanyak Rp528 juta. Penyidik KPK menduga jumlah uang sebesar itu sebagai komitmen antara Lenih dan Fahri Nurmallo, jaksa yang sebelumnya juga bertugas di Kejati Jabar. Sebelum dimutasi ke Jawa Tengah, Fahri tercatat sebagai ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.

Mendapat informasi bahwa uang Rp528 juta itu berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi, KPK pada hari yang sama bergerak ke Subang menangkap Ojang. KPK menduga Ojang menyiapkan uang itu untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang, yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat. Ojang juga berharap Jajang tidak mengaitkan namanya pada kasus itu. Permodus, duakasusinitidak baru.

Bahkan, pola permainan ini terbilang kuno. Begitulah mafia peradilan menyelewengkan praktik penegakan hukum. Penyimpangan ini pernah coba diberantas oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 37/2009. Namun, Satgas ini tidak menggigit. Praktik mafia peradilan terus berlangsung sebagaimana terindikasi dari hasil dua OTT KPK yang diduga melibatkan oknum dari Kejati Jakarta dan Kejati Jawa Barat.

Kapan mafia peradilan bisa diberangus? Siapa yang bisa menghentikan sepak terjang mereka? Itulah pertanyaan yang selalu bergaung di ruang publik. Sayang, tidak ada yang tahu. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang sangat sulit dijawab. Karena itu, persoalannya harus dikembalikan kepada pemerintah sendiri, terutama para insan penegak hukum, sebab hanya merekalah yang tahu bagaimana memperbaiki kerusakan itu.

Pernyataan atau omongan tentang niat memperbaiki kerusakan itu tak diperlukan lagi, sebab niat dan janji itu sudah berulang kali disuarakan. Lagi pula, rekomendasi tentang pemberantasan mafia hukum pun sudah banyak didiskusikan. Sudah terbukti bahwa semua itu tidak membuahkan hasil. Untuk memberantas mafia hukum dan mafia peradilan, semua institusi penegak hukum tidak boleh ambivalen.

Jangan sampai di satu sisi berjanji melakukan penertiban internal, tetapi di sisi lain selalu menunjukkan kecenderungan membela atau melindungi, manakala anggota korpsnya terjerat. Sikap mendua seperti itulah yang mempersulit pemberantasan mafia hukum. Kini yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan segala sesuatunya harus dimulai dengan niat baik. Aspirasi rakyat sangat jelas dan sederhana. Penegak hukum harus independen setiap kali menghadapi dan mengolah kasus hukum. Pun harus proporsional menyikapi fakta hukum.

Memang, para pihak yang berkepentingan akan terus coba menggoda. Namun, ragam godaan itu akan tersingkir dengan sendirinya jika niat baik lebih dikedepankan. Modal utama seorang penegak hukum adalah niat baiknya untuk menegakan hukum itu sendiri. Beban moral semua institusi penegak hukum kini sudah sangat berat. Ragam noda yang nyaris melekat permanen pada semua institusi itu tidak hanya menurunkan kepercayaan rakyat.

Persoalan moral yang masih menyelimuti institusi penegak hukum menjadi faktor penghambat agenda besar lainnya, yakni pemberantasan korupsi. Logika sederhananya begini; kalau institusi penegak hukum korup, tidak masuk akal jika negara dan rakyat harus mengandalkan atau memercayakan institusi-institusi itu memberantas korupsi yang marak di negara ini.

Kelompok masyarakat yang cerdas sudah sampai pada kesimpulan bahwa progres pemberantasan korupsi tidak signifikan, karena banyak oknum penegak hukum justru menjadi bagian dari pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Maka bagi rakyat, lebih masuk akal mempertahankan eksistensi KPK jika institusi penegak hukum lainnya masih berselimut persoalan moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar