Rabu, 01 Juli 2026

 

Segera Tetapkan Status Hukum Tanah Adat Tano Batak

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 09 Juni 2026

 

 

                                                           

KEHENINGAN yang ganjil kini menyelimuti kawasan Tano Batak. Setelah keputusan dramatis pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Toba Pulp Lestari Tbk pada akhir Januari 2026, deru mesin penebang kayu dan kepulan asap pabrik perlahan menyurut.

 

Namun, bagi masyarakat adat yang mendiami lingkar Kaldera Toba, keheningan ini tidak membawa serta kepastian hukum yang didambakan.

 

Lebih dari lima bulan berlalu sejak penutupan sementara aktivitas tersebut, tanah ulayat yang telah menjadi episentrum konflik agraria selama berdekade-dekade masih terperangkap dalam status kawasan hutan negara yang menggantung.

 

Bagi komunitas adat, pencabutan izin konsesi hanyalah selembar keputusan administratif di atas meja birokrat.

 

Selama hak kepemilikan komunal atas tanah leluhur belum diakui secara definitif oleh negara, kedaulatan ruang hidup mereka tetap berada dalam kerentanan ekstrem.

 

Kasus ini membuktikan bahwa penghentian operasional korporasi tidak dengan sendirinya memulihkan hak-hak teritorial yang telah dirampas, tapi masih menyisakan ruang hampa hukum yang berpotensi memicu konflik horizontal baru sekiranya negara tidak segera mengeluarkan langkah konkret.

 

Sengketa tenurial di Sumatera Utara memang bukan gesekan batas tanah yang terjadi kemarin sore, tapi penaklukan sosio-agraria yang terstruktur dan terakumulasi sejak era kolonial hingga berlanjut di bawah bendera pembangunan nasional.

 

Akar ketidakadilan ini tertanam sejak tahun 1953, ketika jawatan kehutanan melakukan penanaman pinus secara sepihak di atas tanah ulayat, yang kemudian diperkuat melalui penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan pada tahun 1982, tanpa pernah melakukan verifikasi fisik di lapangan.

 

Legitimasi formal inilah yang melapangkan jalan bagi penetrasi kapital ekstraktif berskala besar melalui pendirian PT Inti Indorayon Utama yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1983.

 

Ketika korporasi ini mulai mengekspansi Huta Aeknapa pada tahun 1987, keberadaan keturunan marga pembuka kampung yang telah bermukim selama delapan generasi langsung terancam di tanah sendiri.

 

Bahkan, setelah terjadi reorientasi citra korporasi dengan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, watak eksploitatif terhadap ruang hidup rakyat tetap tidak berubah.

 

Sejarah mencatat rentetan konflik berdarah yang menempatkan masyarakat adat sebagai korban abadi dari keserakahan industri ekstraktif.

 

Dari perspektif sosiologi budaya, tindakan korporasi membabat hutan alam dan menggantinya dengan monokultur eukaliptus merupakan bentuk kekerasan epistemik yang secara radikal mendelegitimasi kosmologi masyarakat adat Batak Toba.

 

Bagi masyarakat setempat, tanah bukanlah komoditas ekonomi yang dapat dinilai dengan angka-angka investasi, melainkan perwujudan martabat, spiritualitas, dan ikatan kekerabatan yang sakral.

 

Di sinilah letak benturan ontologis yang tak pernah terjembatani oleh logika pasar. Hutan kemenyan yang dikonversi secara paksa sejak tahun 2009, memiliki kedudukan yang tak tergantikan dalam spiritualitas lokal.

 

Pohon kemenyan diyakini sebagai penjelmaan perempuan suci hutan, di mana getahnya yang harum diibaratkan sebagai air mata sang perempuan demi menghidupi keturunannya.

 

Proses pemanenannya pun menuntut ritual doa dan persembahan sesajen tradisional sebagai bentuk penghormatan kosmologis.

 

Ketika ribuan hektar hutan kemenyan musnah digantikan tanaman industri yang rakus air, korporasi tidak sekadar merusak ekosistem bio-fisik, tapi telah melakukan desakralisasi budaya dan memutuskan rantai relasional spiritual masyarakat dengan leluhurnya.

 

Kerusakan yang disebabkan oleh penetrasi industri ini meluas hingga merobek tenun sosial paling mendasar melalui dekonstruksi pranata adat "Dalihan Na Tolu".

 

Sistem kekerabatan yang selama ini menjadi pilar harmoni sosial dan mekanisme penyelesaian konflik Batak dirusak secara sistematis oleh strategi pecah belah korporasi.

 

Melalui penawaran kompensasi materi dan kemitraan terbatas kepada sebagian warga dengan syarat melepaskan klaim adat, lahir polarisasi horizontal yang sangat tajam di tingkat tapak.

 

Komunitas adat terbelah menjadi kubu pro-perusahaan yang pragmatis dan kubu kontra-perusahaan yang bertahan di jalur perlawanan demi warisan leluhur.

 

Polarisasi ini melahirkan luka sosial yang teramat dalam, di mana kerabat dekat saling tidak bertegur sapa, tidak menghadiri ritual kematian atau pernikahan adat, bahkan rumah ibadah di Natumingka terbelah menjadi dua faksi akibat perbedaan sikap.

 

Bentuk penghancuran sosial yang paling menyakitkan adalah lahirnya kecurigaan antarsaudara, di mana sebagian warga berubah menjadi mata-mata korporasi untuk memantau pergerakan kerabat mereka sendiri.

 

Selain itu, gesekan horizontal ini juga merembet pada klaim etnisitas lokal yang menafikan hak ulayat satu sama lain, memperumit penyelesaian konflik di tingkat akar rumput.

 

Dampak psikologi sosial dari konflik berkepanjangan ini meninggalkan trauma kolektif yang mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

 

Pendekatan keamanan bersenjata yang represif, mulai dari penyerbuan tengah malam di Pandumaan-Sipituhuta pada tahun 2013, bentrokan fisik di Natumingka tahun 2021, hingga kekerasan brutal di Nagori Sihaporas pada September 2025 yang melukai puluhan warga adat, telah menciptakan atmosfer ketakutan yang kronis.

 

Anak-anak tumbuh dalam lingkungan traumatis, menyaksikan rumah mereka dilempari batu dan orang tua mereka dipukuli hingga pingsan atau diculik aparat kala dini hari.

 

Di tengah badai kriminalisasi yang menyasar para kepala keluarga, terjadi pergeseran peran jender yang ekstrem.

 

Para ibu terpaksa mengambil alih seluruh tanggung jawab ekonomi dan domestik. Mereka harus menggarap ladang yang tersisa, merawat anak-anak, dan membawa hasil panen ke perkampungan secara sembunyi-sembunyi agar tidak dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan.

 

Ketahanan pangan keluarga runtuh, memosisikan perempuan dan anak-anak sebagai korban pertama dari pemiskinan struktural ini.

 

Kerugian material ini juga disertai dengan erosi pengetahuan lokal yang masif. Terputusnya akses ke dalam hutan selama puluhan tahun menghentikan transfer pengetahuan antargenerasi mengenai tanaman obat tradisional dan kerajinan anyaman tikar pandan yang bahan bakunya kini telah punah akibat konversi lahan.

 

Secara sosiologis, penaklukan agraria ini membawa risiko kemerosotan kualitas hidup jangka panjang yang mengarah pada fenomena genosida bisu (silent genocide).

 

Tekanan psikologis konstan, malnutrisi akibat hilangnya dapur hidup, serta pencemaran air dan udara akibat limbah industri secara akumulatif mengikis harapan hidup masyarakat adat secara perlahan namun mematikan.

 

Krisis ekologis ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 2025, ketika alih fungsi hutan skala besar memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat di Sumatera Utara, sebuah alarm alamiah yang akhirnya memaksa Kementerian Kehutanan untuk menangguhkan operasional pemanenan kayu korporasi sebelum akhirnya berujung pada pencabutan izin.

 

Bencana alam ini memperlihatkan bahwa kehancuran tatanan sosial selalu berjalan beriringan dengan kerusakan alam.

 

Di tengah puing-puing kehancuran sosial-ekologis ini, perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh status ideal lahan adat memiliki landasan konstitusional dan keadilan sosial yang sangat kokoh.

 

Status ideal tersebut adalah pengakuan komunal mutlak atas wilayah adat, bukan penempatan mereka di bawah skema sewa atau kemitraan dengan korporasi.

 

Secara yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan secara eksplisit bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, tapi hutan hak milik masyarakat adat itu sendiri.

 

Landasan kultural penguasaan ini tercermin dalam sistem tata ruang tradisional yang membagi wilayah ulayat secara seimbang antara kawasan pemukiman, perladangan, penggembalaan ternak, hingga kawasan hutan lindung keramat yang disakralkan.

 

Dari kacamata keadilan sosial, pengembalian tanah ini adalah keharusan mutlak. Petani adat digerakkan oleh rasionalitas subsistensi yang rasional, menggarap tanah adat berisiko dipenjara, namun tidak menggarapnya berarti menghadapi kelaparan dan kepunahan.

 

Pilihan logis mereka adalah terus bertahan menguasai tanah leluhur demi kelangsungan hidup generasi mendatang.

 

Mengapa konflik ini bisa berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari tiga dekade? Jawabannya terletak pada pengabaian sistematis oleh negara (state omission).

 

Kendati Putusan MK 35 telah berusia lebih dari tiga belas tahun, implementasinya di lapangan terhambat oleh hambatan birokrasi sektoral dan ketidaksinkronan regulasi nasional.

 

Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan justru kerap digunakan sebagai instrumen legalistik untuk mengkriminalisasi masyarakat adat yang mengelola wilayah ulayat mereka sendiri.

 

Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba cenderung lamban dan enggan mengambil posisi tegas dalam memverifikasi masyarakat hukum adat karena kalkulasi politik dan ekonomi yang berpihak pada korporasi.

 

Selain itu, tawaran penyelesaian konflik melalui skema sertifikasi individu dalam program Tanah Objek Reforma Agraria justru salah sasaran.

 

Skema ini tidak sesuai dengan karakteristik kepemilikan komunal Batak Toba dan justru berpotensi memecah solidaritas sosial serta memicu komersialisasi tanah adat di masa depan.

 

Kegagalan negara dalam menyediakan payung hukum yang sinkron dan berkeadilan menjadi bahan bakar utama yang terus mengobarkan api konflik tenurial ini.

 

Fase pasca-pencabutan izin pada awal tahun 2026 kini menghadapkan semua pihak pada masa transisi yang krusial sekaligus rawan konflik baru.

 

Langkah korporasi yang menerapkan pemutusan hubungan kerja massal karyawan yang efektif berlaku mulai 12 Mei 2026 berpotensi memicu gejolak ekonomi lokal yang baru.

 

Eks-pekerja yang kehilangan mata pencaharian kini berada dalam ketidakpastian finansial, yang jika tidak dimitigasi dengan baik, dapat memicu eskalasi konflik horizontal dengan komunitas adat yang merayakan penutupan operasional pabrik.

 

Oleh karena itu, masa transisi ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah atau sekadar menjadi ruang hampa hukum.

 

Kebijakan pasca-pencabutan izin harus diarahkan pada rekonsiliasi sosial dan penataan ulang hak agraria secara adil, bukan sekadar pembiaran yang memindahkan panggung konflik dari perseteruan antara warga dan korporasi menjadi perseteruan antarkelompok masyarakat di tingkat bawah.

 

Agenda strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah pusat dan daerah adalah mempercepat penetapan status Hutan Adat secara permanen di seluruh wilayah bekas konsesi yang tumpang tindih dengan klaim ulayat, menggunakan peta partisipatif yang telah disusun secara mandiri oleh masyarakat.

 

DPR RI dan pemerintah pusat harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat untuk memangkas jalur birokrasi pengakuan yang berbelit-belit.

 

Di tingkat lokal, pemerintah daerah harus bergerak cepat mengaktifkan tim verifikasi untuk menerbitkan surat keputusan pengakuan subjek hukum adat, serta merancang program mitigasi sosial-ekonomi bagi para pekerja lokal korban PHK massal.

 

Sementara itu, pihak korporasi tidak boleh lepas tangan begitu saja. Perusahaan wajib menuntaskan pembayaran hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, menarik seluruh tuntutan hukum terhadap warga adat yang dikriminalisasi, serta mendanai restorasi ekologis atas kerusakan hutan yang telah ditimbulkannya.

 

Perusahaan harus keluar dari paradigma "penjajah" ruang hidup dan bertanggung jawab penuh atas warisan kerusakan yang mereka tinggalkan.

 

Di tengah kelambanan administrasi negara, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak tinggal diam menunggu kertas keputusan birokrasi.

 

Di beberapa wilayah seperti Natumingka dan Sihaporas, masyarakat telah berinisiatif melakukan reklamasi swadaya secara damai.

 

Warga mulai membersihkan lahan, membagi zonasi tata ruang adat, dan menanam komoditas pangan mandiri.

 

Sekitar setengah dari lahan yang dipetakan dialokasikan kembali sebagai kawasan lindung hutan adat untuk mengembalikan fungsi hidrologi alam, sementara sisanya digunakan secara produktif untuk pertanian subsisten keluarga.

 

Diversifikasi tanaman seperti jagung, kopi, andaliman, dan tanaman agroforestri buah-buahan terbukti tidak hanya memulihkan kedaulatan pangan domestik, tetapi juga memberikan hasil ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan bagi keluarga petani.

 

Inisiatif mandiri ini adalah bukti nyata bahwa pengembalian tanah adat ke tangan rakyat bukan sekadar tindakan pemulihan hak budaya, melainkan sebuah solusi konkret bagi kelestarian ekologi dan kedaulatan ekonomi wilayah.

 

Sudah saatnya negara hadir secara penuh, mengakhiri pengabaian sejarah ini, dan memberikan pengakuan hukum definitif bagi ruang hidup yang telah dihidupkan kembali oleh pemilik sahnya.

 

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2026/06/09/14035281/segera-tetapkan-status-hukum-tanah-adat-tano-batak?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar