Rabu, 15 September 2021

 

Kemerdekaan Berkeyakinan

Sukidi  ;  Pemikir Kebinekaan

KOMPAS, 9 September 2021

 

 

                                                           

Setelah 76 tahun merdeka, kita masih melihat ada warga negara yang beribadah sesuai keyakinannya justru dipersekusi. Rumah ibadah, yang di dalamnya banyak dilantunkan nama-nama Tuhan dan terjaga kesuciannya, juga dihancurkan. Padahal, setiap bentuk persekusi dan tirani atas keyakinan manusia adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan titah Tuhan sekaligus.

 

Persekusi telah mengkhianati amanah mulia para pendiri Republik ini ”untuk melindungi segenap bangsa Indonesia”. Perlindungan ini berlaku inklusif dan setara, diberikan kepada setiap warga negara, tanpa diskriminasi atas dasar apa pun. Bahkan, negara ini memberikan jaminan ”kemerdekaan keyakinan” (freedom of conscience) kepada setiap warga negara untuk leluasa beribadah sesuai agama masing-masing.

 

Ini amanah konstitusi, UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2. Konstitusi adalah konsensus bersama yang mengikat kita dalam kehidupan bernegara. Kepatuhan kita pada konstitusi yang menjadi inti dari negara berbentuk Republik Indonesia ini sering kali dilanggar. Pertama, oleh pemerintah sipil yang disumpah atas nama konstitusi, tetapi tidak menunaikan janji konstitusi dalam menjamin kemerdekaan keyakinan.

 

Kedua, oleh aparat keamanan yang dibekali senjata lengkap untuk menegakkan amanah konstitusi justru tidak berdaya di hadapan gerombolan orang yang tak berperikemanusiaan. Ketiga, oleh pelaku persekusi yang melakukan intervensi eksternal atas keyakinan yang dianut sesama warga negara.

 

Di tengah persekusi yang biadab, pemerintah sipil memiliki tanggung jawab konstitusional untuk bertindak tegas kepada mereka yang mengintimidasi dan mempersekusi keyakinan warganya, dan sekaligus melindungi korban persekusi. Pemerintah sipil tidak memiliki otoritas apa pun untuk berbicara tentang kebenaran suatu keyakinan, tentang tata cara peribadatan, dan tentang jalan keselamatan yang dianut oleh warga negara.

 

Sayangnya, pemerintah sipil dan otoritas agama sering bertindak di luar yurisdiksinya, dengan menjalin aliansi kotor dengan paham ortodoksi agama. Aliansi ini menjadi bagian dari persekusi itu sendiri. Dan setiap persekusi dan tirani atas keyakinan manusia adalah pengkhianatan terhadap titah Tuhan.

 

Pengkhianatan titah Tuhan

 

Para pendiri bangsa ini menjamin kemerdekaan keyakinan. Kemerdekaan dimaknai bukan sekadar perjuangan fisik untuk membebaskan bangsa dari kolonialisme yang brutal, tetapi juga sebagai ikhtiar untuk meneguhkan kemerdekaan dalam beragama dan berkeyakinan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

 

Keyakinan memang harus merdeka, terbebas dari segala bentuk persekusi dan tirani, dan berdaulat penuh atas dirinya sendiri (sovereignty of conscience). Biarkan setiap warga untuk bebas diatur oleh dorongan hati nurani dan keyakinan yang melekat pada dirinya tanpa intervensi dari otoritas eksternal.

 

Bahkan ketika nurani dan keyakinan mengarah ke jalan yang salah dan heretikal sekalipun, sejauh tidak melanggar hak orang lain dan ketertiban sosial, tidak ada pembenaran teologis untuk melakukan persekusi atas keyakinan manusia.

 

Keyakinan memang tidak dapat ditaklukkan dengan paksaan dan persekusi. Dalam tradisi Islam, ”tidak ada paksaan dalam beragama” (QS al-Baqarah/2:256). Bahkan, Tuhan bertitah kepada Nabi Muhammad: ”Sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya manusia di bumi akan beriman seluruhnya. Apakah kamu [Muhammad] akan memaksa setiap manusia untuk beriman?” (QS Yunus/10:99). ”Ibadah yang dipaksakan,” kata seorang puritan dan Baptis, Roger Williams dalam risalah yang terbakar, The Bloudy Tenent of Persecution (1644, 1963:347), ”beraroma busuk di lubang hidung Tuhan.”

 

Keyakinan yang lahir akibat keterpaksaan tidak akan melahirkan otentisitas dalam beragama dan berkeyakinan. Dalam risalah klasik tentang toleransi, A Letter Concerning Toleration (1685, 1983:47), filsuf Inggris John Locke menegaskan bahwa agama dan keyakinan butuh ketulusan (sincerity) yang hanya ditentukan melalui dorongan yang muncul dari dalam diri manusia, dari nurani, dan keyakinannya. Karena itulah, fakultas keyakinan ini berharga dan layak dihormati tanpa batas, oleh kita semua. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/09/kemerdekaan-keyakinan/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar