Senin, 25 Juni 2012

Pat Gulipat Harga Gas

Pat Gulipat Harga Gas
Tulus Abadi ;  Anggota Pengurus Harian YLKI
Sumber :  REPUBLIKA, 23 Juni 2012


Aksi demonstrasi turun ke jalan ternyata bukan hanya monopoli kalangan mahasiswa atau bahkan kelompok buruh. Terbukti, sektor industri pun tak mau kalah dengan aksi tersebut. Ini terjadi manakala harga gas untuk sektor industri telah dinaikkan hingga 10,2 persen oleh PT PGN (Perusahaan Gas Negara) sebagai pemasok gas untuk sektor industri. Sektor industri tak mau menerima kenaikan harga dimaksud yang dinilai terlalu mahal. Seperti diketahui, sejak 15 Mei 2012, Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas untuk pelanggan industri di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatra Selatan dari 6,9 dolar AS menjadi 10,2 dolar per mmbtu.

Itulah muasal sektor industri akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan harga gas dimaksud. Sekarang, cukup rasionalkah PT PGN menaikkan harga hingga 10,2 dolar AS per mmbtu dan apa sebabnya? Dan, bagaimana kita memahami rencana aksi demonstrasi sektor industri plus dampaknya bagi konsumen rumah akhir?

Dalam konteks kebijakan harga pasar, boleh jadi kebijakan PT PGN menaikkan harga hingga 10,2 dolar Amerika per mmbtu bisa dipahami. Sebab, harga beli PT PGN dari produsen gas juga mengalami kenaikan dari sekitar dua dolar AS menjadi 5,5-enam dolar AS per mmbtu (million metric british thermal unit), terhitung sejak 1 April 2012. Jika berhenti pada tataran ini ma ka langkah PT PGN untuk menaik kan harga gas untuk sektor industri secara signifikan bisa dipahami.

Tetapi, pernyataan lanjutannya ada lah adakah bisnis yang tidak sehat di balik melambungnya harga gas oleh PT PGN? Ternyata, usut punya usut, hal
ini terjadi karena pertama, terkait dengan bisnis gas, PT PGN saat ini berada di posisi sebagai pengangkut (transporter) sekaligus sebagai penjual (trader). Peran ganda yang demikian jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasal 19 Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 menyebutkan bahwa badan usaha pemegang izin usaha pengangkut an gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya. Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkut an gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bu mi melalui pipa pada fasilitas peng angkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Padahal, menurut data dan fakta, jika Pasal 19 itu diterapkan secara konsekuen maka harga akan kompetitif di hulu dan efisien di hilir karena margin menjadi lebih terukur dan logis. Saat ini, harga yang diajukan PGN sebesar 10,2 dolar AS per mmbtu sedangkan harga dari KKKS (produsen gas hulu) hanya berkisar dua-enam dolar AS per mmbtu. Best practices di dunia internasional untuk margin gas trading tidak lebih dari dua dolar AS per mmbtu.

Selain itu, bila alasannya untuk memperkuat pasokan gas untuk industri maka sebenarnya yang semestinya diberikan insentif harga adalah industri hulu migas karena dengan insentif yang baik, harga gas yang memadai akan mendorong investasi untuk mencari sumber-sumber gas baru untuk kebutuhan industri. Seandainya industri menghendaki harga sembilan dolar AS dan juga menghendaki kepastian pasokan maka harga hulu yang berkisar tujuh dolar AS pasti akan merangsang pemain industri hulu untuk berlomba memasok kebutuhan sehingga akan terjadi balancing antara kebutuhan dan pasokan.

Kedua, menurut pendapat Reformi ner Institute, PT PGN tampaknya menjualnya dengan harga terlalu tinggi jika dilihat dengan selisih harga belinya. Sebab, harga beli gas oleh PT PGN ha nya pada kisaran 5,5 dolar AS per mmbtu, tapi menjualnya ke konsu men indus tri mencapai 10-11 dolar AS per mmbtu.

Dengan demikian, boleh dikatakan terjadi patgulipat terkait dengan bisnis gas untuk sektor industri. Karena itu, pemerintah harus dengan tegas mengakhiri (mereposisi) peran ganda dari PT PGN, akan bermain di sisi mana, apakah sebagai transporter atau sebagai trader. Minimal terdapat tiga efek negatif adanya peran ganda dalam bisnis gas oleh PT PGN, yakni pelanggaran normatif (Permen No 19/2009), menciptakan sektor bisnis yang tidak sehat di sisi bisnis hulu gas menjadi beban industri di sektor riil.

Jangan sampai sektor industri “turun gunung” (aksi demonstrasi) atau bahkan mogok produksi untuk menolak kebijakan dimaksud. Jika peran ganda semacam ini terus dibiarkan, akan terjadi ongkos kemahalan bagi sektor industri. Tentu saja, sektor industri tidak mau menanggung hal ini sendirian, pasti ada jurus sharing of burden (menanggung beban bersama).

Siapa lagi yang akan dibebani dengan harga gas yang tinggi tersebut kalau bukan konsumen akhir. Artinya, efek paling konkret terhadap masalah harga gas yang tinggi untuk sektor industri adalah konsumen akhir, yakni ditandai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Kepentingan konsumen akhir seharusnya lebih diutamakan, bukan malah dikorbankan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar