Jumat, 08 Februari 2013

Plus Minus Redenominasi


Plus Minus Redenominasi
Nugroho SBM ;  Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 07 Februari 2013


AKHIR-AKHIR ini berkembang diskusi di tengah masyarakat tentang rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah, yang lebih dikenal dengan istilah redenominasi rupiah. Parlemen hingga saat ini masih menggodok regulasi mengenai kebijakan itu. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berharap regulasi itu bisa disetujui paling lambat akhir 2013.

Kekhawatiran utama masyarakat terhadap kebijakan redenominasi rupiah ini adalah karena mereka menyamakan kebijakan ini dengan pemotongan nilai uang atau sanering, seperti  dilakukan pemerintah pada 1965. Ketika itu terjadi inflasi tinggi sehingga pemerintah ’’memotong’’ uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. 

Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara sanering dan redenominasi. Pada kebijakan sanering, nilai nominal uang rupiah disederhanakan tetapi harga-harga tetap. Tidak salah bila ada anggapan kebijakan sanering mempunyai dampak ’’memiskinkan’’ mereka yang kekayaannya sebagian besar berupa uang tunai. 

Sebaliknya, dalam kebijakan redenominasi, nilai nominal rupiah disederhanakan (menurut rencana 3 nol di belakang dihilangkan, jadi uang lama Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1 uang baru) tetapi juga diikuti dengan penyederhanaan harga-harga. Jadi secara teoritis, redenominasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, itu teoritis. Praktiknya bisa berbeda sehingga tetap menimbulkan ’’kerugian’’, dan  saya termasuk yang tidak setuju bila redenominasi dilaksanakan. 

Pertimbangan Sepele

Sebenarnya, jika dicermati maka alasan yang dikemukakan oleh pemerintah dan BI seperti dimuat berbagai media massa sangatlah sederhana. Pertama; gengsi atau perasaan malu karena dengan nominal yang besar maka nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (negara lain) menjadi sangat rendah. Padahal Indonesia saat ini dianggap sebagai negara besar dengan pasar yang potensial dan termasuk 16 negara besar di forum G20. Hal ini pernah dikemukakan oleh seorang pejabat di BI. 

Kedua; alat hitung seperti kalkulator banyak yang sudah tidak bisa menampung digit nominal rupiah sehingga akan menyulitkan perhitungan dan transaksi bisnis dalam jumlah besar. Ketiga; BI dan pemerintah sendiri berkepentingan. Menkeu Agus Martowardoyo,  seperti dikutip sebuah media massa menyatakan bahwa kantornya merasakan kesulitan jika harus mentransfer uang di atas Rp 10 triliun. Transfer tersebut harus dibagi ke dalam besaran Rp 5 triliunan. Akibatnya waktu transfer menjadi lebih lama.

Dari sisi pertimbangan redenominasi yang sepele tersebut kita bisa mengkritisinya. Misalnya, berapa jumlah orang Indonesia yang melakukan transaksi dengan nominal besar? Bukankah sebagian besar orang Indonesia masih bertransaksi dalam nominal yang kecil?

Dari sisi sejarah dan pengalaman negara lain, redenominasi biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi tinggi atau hyper inflation. Tetapi semua orang juga tahu bahwa saat ini inflasi di Indonesia relatif rendah atau moderat karena masih di bawah 10 persen. Jadi mengapa pemerintah menggagas untuk meredenominasi rupiah?
Dari pertimbangan yang sepele tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan redenominasi tidaklah sesepele pertimbangannya, alias sangat besar. Pertama; dampak psikologis dari masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Masyarakat kecil pasti merasa panik menghadapi kebijakan ini. 

Hal ini wajar karena kekayaan mereka, sebagian besar atau bahkan seluruhnya, berbentuk uang tunai.  Mereka khawatir harta satu-satunya tersebut akan hilang seperti halnya kebijakan sanering pada 1965.

Memicu Inflasi

Kedua; kebijakan redenominasi justru akan mendorong kenaikan harga. Kenaikan harga tersebut didorong oleh tindakan pengusaha yang membulatkan harga barangnya. Ilustrasinya adalah  jika semula harga barang Rp 7.500 maka dalam harga baru setelah redenominasi mestinya adalah Rp 7,5.

Namun kemungkinan besar untuk mempermudah, atau bahkan memanfaatkan kesempatan yang ada, pengusaha akan memasang harga baru Rp 8. Hal ini tentu akan memicu inflasi. Pemerintah memang bisa melakukan tindakan pengawasan untuk menertibkan pengusaha nakal seperti itu tetapi biayanya sangat mahal dan membutuhkan banyak sekali tenaga kerja.

Ketiga; bagi pengusaha maka kebijakan redenominasi akan menambah biaya untuk mengganti daftar harga barang. Keempat; biaya untuk melakukan redenominasi tentu akan sangat besar. Biaya tersebut meliputi biaya sosialisasi, pengawasan, dan pencetakan uang baru, yang sangat besar. Hal ini lagi-lagi akan memicu tingkat inflasi. Atas dasar dampak yang besar yang tidak bisa dianggap sepele tersebut maka saya termasuk yang tidak setuju dengan kebijakan redenominasi rupiah. Angka nominal rupiah yang terlalu besar sebenarnya menunjukkan kegagalan BI menjaga nilai rupiah, baik dalam arti daya belinya maupun  nilai tukarnya. 

Maka menurut saya lebih baik BI bekerja sama dengan pemerintah menjaga agar nilai rupiah tetap terjaga. Bank Indonesia harus bisa keluar dari kebijakan konvensional, semisal menjaga BI rate untuk menciptakan kebijakan-kebijakan nonkonvensional yang kreatif. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar